OLeH: Ustadzah Tely Herliyani
•┈•◎❀★❀◎•┈•
❀ M a T e R i ❀
•┈•◎❀★❀◎•┈•
🌸LEGALISASI ZINA DI BALIK PERMEN KEMENDIKBUD RISTEK NO. 30 TAHUN 2021
Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PT) menjadi potret buram dunia pendidikan. Hasil survei Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2020 mencatat, 77% dosen mengakui tindak kekerasan seksual terjadi di lingkup PT.
Sementara menurut Nadiem Makarim, kasus-kasus kekerasan seksual yang terdeteksi selama ini hanyalah segelintir dari banyaknya kasus kekerasan seksual di PT yang masih belum terungkap. (cnnindonesia, 11/11/2021).
Kekerasan seksual di lingkungan akademik seakan “tersembunyi di bawah karpet” karena adanya relasi korban dan pelaku yang tidak seimbang yang menunjukkan kuatnya relasi kuasa para pelaku.
Tidak ada yang namanya pembelajaran kalau tidak ada perasaan keamanan dan kenyamanan di dalam kampus. Tidak terwujudnya kondisi inilah yang melatarbelakangi penerbitan Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS).
◾"Tsunami” Penolakan
Pemberlakuan Permendikbud 30/2021 memicu kontroversi. Gelombang “tsunami” penolakan muncul dari berbagai kalangan, mulai dari MUI, tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga para intelektual. Guru Besar Universitas Indonesia (UPI) Bandung Prof. Cecep Darmawan menilai Permen ini kontroversial dan bermuatan liberal, yakni yang jika sejumlah pasalnya tidak mengalami revisi atau pencabutan bisa membahayakan masa depan generasi muda. (islamtoday.id, 6/11/2021)
Rektor UNU Yogyakarta Prof. Purwo juga berpendapat Permen PPKS membangun logika berpikir liberal, yakni sebagaimana terlihat pada pendefinisian “kekerasan seksual” di pasal 5. Prof. Purwo menegaskan, kata “consent, kesepakatan, dan persetujuan” yang ada dalam pasal-pasalnya menunjukkan bahwa pasal, nalar, dan framework-nya adalah liberal. (republika.co.id, 5/11/2021)
Petisi menolak legalisasi kebebasan seksual di lingkungan PT pun menjadi kesepakatan para Muslimah Intelektual Indonesia pada focus group discussion (FGD), Sabtu (20/11/2021) akibat terbitnya Permendikbud 30/2021 yang mengajak pada kemungkaran.
Framework liberal dan sekuler yang termuat dalam pasal-pasalnya telah menjadikan ilmu tidak sejalan dengan amal, serta kosong dari keimanan. Mekanisme penyelesaian masalah pelecehan seksual berdasar sekularisme liberalisme justru berpotensi menumbuhsuburkan perilaku seksual bebas. Walhasil, tidak akan kita temukan solusi holistik terhadap persoalan ini.
Kemendikbudristek sudah membuka ruang yang menempatkan masalah ini sebagai persoalan kekerasan seksual semata tanpa melibatkan landasan dan norma agama. Penyelesaian masalah tampak parsial karena tidak membicarakan konsep persoalan yang lebih besar, yaitu dari sudut pandang atau world view tentang kehidupan yang membangun relasi manusia yang satu dengan lainnya.
Oleh karena itu, sesungguhnya gagasan utama dalam aturan ini adalah gender mainstreaming, yaitu pendekatan gender terkait relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan. Posisi laki-laki merasa berkuasa karena ada paksaan terhadap seksualitas, dan karena kuasa inilah kemudian muncul istilah “kekerasan seksual”. Setelah itu, lahir frasa “dengan dan tanpa persetujuan”. “Tanpa persetujuan” inilah yang kemudian menjadi permasalahannya.
◾Sistem Islam Adalah Solusi
Selama bertahun-tahun, Indonesia terlingkupi masalah kekerasan seksual dan perilaku seksual bebas. Hal ini tidak sepatutnya terjadi di Indonesia, baik perilaku seksual bebas maupun pemaksaan, terutama di lingkungan perguruan tinggi.
Sungguh fatamorgana ketika aktivitas legalisasi seksual bebas menjadi celah yang tidak terkena sanksi hukum dan tidak mampu terberantas. Pada akhirnya, kita patut mempertanyakan tentang muruah dan kredibilitas PT yang seharusnya memanusiakan manusia menjadi manusia beradab.
Muruah PT sebagai tempat yang mampu menghasilkan insan beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta mampu mengintegrasikan antara ilmu dan amal, tidak akan bisa tercapai tanpa seperangkat aturan lengkap dan terperinci, serta terbukti dapat menyelesaikan persoalan yang muncul. Selain itu, aturan itu juga harus mampu mewujudkan kehidupan yang mulia, baik laki-laki maupun perempuan.
Sistem kehidupan tersebut tidak lain adalah Islam yang akan menyelesaikan permasalahan relasi antara manusia berdasarkan perspektif Al-Hakim yang memahami manusia, laki-laki dan perempuan. Islam merupakan role model yang mampu menciptakan kenyamanan dan keamanan dalam proses menimba ilmu.
Problem pelecehan dan kebebasan seksual jelas bukan fenomena yang wajar terjadi dalam lembaga keilmuan Islam. Sistem pendidikan Islam yang terbangun atas dasar keimanan akan melahirkan ilmu dan amal saleh, tidak hanya bagi personal pemiliknya, tetapi juga masyarakatnya.
Output-nya adalah lahirnya para intelektual dan generasi unggul yang memadukan prestasi keilmuan, ketinggian akhlak, juga keberanian dalam membela dan menyampaikan kebenaran. Mereka menjadi pelayan dan penjaga umat dari berbagai hal yang membahayakan.
Oleh sebab itu, sudah saatnya mereposisi pendidikan tinggi sebagai tempat terbaik mendapatkan ilmu dan tempat para intelektual memberikan sumbangan terbaiknya untuk menyelamatkan dan menyelesaikan problematik umat. Harapan tersebut hanya akan terwujud dengan melakukan format ulang sistem pendidikan tinggi dengan Islam—yang sesuai fitrah dan akal sehat manusia—yaitu sistem pendidikan Islam.
Sistem pendidikan Islam memiliki tujuan luhur mencetak output peserta didik yang ber-syakhshiyah Islam (pola pikir dan pola sikapnya adalah Islam), menguasai sains dan teknologi, serta menjadi calon para pemimpin dan pengisi peradaban. Sistem pendidikan Islam dapat terwujud ketika bersanding dengan format kenegaraan yang kompatibel (Khilafah Islam) yang akan menerapkan Islam kafah.
Wallahualam.
•┈••◎◎❀★❀◎◎••┈•
❀ TaNYa JaWaB ❀
•┈••◎◎❀★❀◎◎••┈•
0️⃣1️⃣ Widia ~ Bekasi
Assalamualaikum ustadzah.
Apakah langkah konkrit kita sebagai ibu dan umat muslimah agar RUU ini tidak di sahkan? Jazakiillah.
🌸Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh
Islam adalah agama yang sempurna. Ia mengatur seluruh aspek kehidupan. Ketika Alloh ﷻ memberikan seperangkat aturan kepada kita manusia, tentu sesuai dengan kapasitas kita sebagai manusia. Dan Alloh ﷻ Maha Tahu siapa dan bagaimana manusia. Ketika Alloh ﷻ memberikan aturan kepada manusia, insyaaAllah aturan itu bisa kita jalankan karena Alloh ﷻ Maha Tahu siapa manusia.
Alloh ﷻ berfirman, yaa yukallifullahu nafsan illa wus'ahaa, artinya Alloh ﷻ tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Begitu juga dengan ketika Alloh ﷻ menetapkan sebuah aturan bahwa kita manusia harus melakukan amar makruf nahi mungkar.
Dalam surat Ali Imran 104,
waltakum mingkum ummatuy yad'uuna ilal-khoiri wa ya-muruuna bil-ma'ruufi wa yan-hauna 'anil-mungkar, wa ulaaa-ika humul-muflihuun
"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."
Di dalam ayat tersebut, kata pertama, Alloh ﷻ menggunakan huruf Lam yang dalam konteks bahasa Arab, kalimat yang diawali dengan huruf Lam menunjukkan adanya satu keharusan. Harus ada sekelompok umat yang menyeru kepada yang makruf dan mencegah yang mungkar.
Sehingga aktivitas dakwah sebuah kewajiban. Dan di ayat itu juga tidak menunjukkan bahwa yang harus melakukan itu laki-laki ataukah perempuan atau misalnya ustadz, kyai. Tidak seperti itu. Sifatnya umum. Yang harus melakukan aktivitas menyeru kepada Islam dan menyuruh kepada yang makruf dan mencegah yang mungkar kewajiban semua manusia, laki-laki maupun perempuan.
Kemudian ada hadist Rasulullah ﷺ,
"Barang siapa yang melihat kemungkaran ubahlah dengan tangan, kalau tidak bisa ubahlah dengan lisan, kalau tidak bisa ubahlah dengan hati. Dan itu selemah-lemahnya iman."
Di awal dikatakan siapa saja yang melihat kemungkaran ubahlah dengan tangannya kalau dia punya kekuasaan. Kalau tiidak punya kekuasaan, ubahlah dengan lisan, berikan nasihat.
Nah terkait dengan pertanyaan, ya sebisa mungkin kita melakukan amar makruf nahi mungkar.
Seperti yang dilakukan komunitas muslimah. Mereka menyerukan amar makruf kepada penguasa. Mendatangi DPR, menyampaikan pendapat tentang undang undang tersebut yang didasari sekularis. Tidak bisa dipakai karena melegalkan perzinahan.
Ada juga di FB, komunitas ibu-ibu yang menyampaikan tolakan terhadap RUU ini di depan gedung DPR.
Ini langkah riil yang bisa dilakukan sebagai seorang ibu dalam menyikapi RUU ini.
Ini sebuah upaya agar UU itu tidak diberlakukan.
Wallahu a'lam
0️⃣2️⃣ Afni ~ Garut
Assalamualaikum dzah,
Bagaimana cara kita berinteraksi dengan orang yang di segani semua orang? Sedangkan orang tersebut sangat akrab dengan kita, becanda dengan kita dan kadang kita tidak bisa menghindarinya.
Cara berinteraksi misalnya dengan seorang guru. Yang guru itu sangat akrab dengan kita.
Jadi bagaimana cara kita berinteraksi dengan orang yang kita segani sesuai adab yang baik?
🌸Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh
Bagaimana adab yang baik ketika kita berinteraksi dengan orang yang kita segani. Misalnya guru atau dosen. Kita melihat dosen atau guru kita melakukan sesuatu yang tidak baik, kita sampaikan bagaimana sih yang baik dalam islam itu dengan tetap memperhatikan sopan santun. Satu hal yang paling penting, kemukakan dalil, bukan nafsu.
Bermujadallah dengan cara yang baik. Pahamkan, sekalipun dia guru. Bisa jadi dia tidak paham aturan itu. Interaksi antara perempuan dan laki-laki dalam islam harus ada batas. Hanya muamalah. Misal guru dan murid, berinteraksi sebatas pelajaran, bukan tentang kehidupan keluarganya, misal. Karena dia lawan jenis. Harus perhatikan dengan ahsan, adab dan mengutamakan dalil.
Wallahu a'lam
0️⃣3️⃣ Bestiar ~ Pekanbaru
Apa solusi dari semua itu ustazah, karena kita bukan negara Islam, banyak juga yang orang Islam yang masih sedikit paham tentang hukum-hukum Islam. Contohnya masih banyak wanita-wanita yang enggan menutup aurat, sehingga pelecehan seksual itu banyak terjadi. Afwan.
🌸Jawab:
Solusi apa yang harus dilakukan hari ini?
Kita lihat, kata mas Mentri, Permen ini dibuat sebagai satu bentuk perhatian dari pemerintah untuk mengentaskan kekerasan seksual.
Kalau saja kita melihat, kenapa kok menuai pro dan kontra karena permen ini justru melegalkan perzinahan. Jadi kalau kita melihat dasar pemikiran yang melandasi terbitnya permen ini adalah sekuler kapitalis karena dasar berpikirnya memisahkan agama dengan kehidupan.
Satu hal yang wajar jika pendapat yang dia keluarkan jauh sekali dari nilai-nilai Islam. Karena memang cara berpikirnya sekuler kapitalis.
Apa yang harus kita lakukan?
Solusi itu haruslah Islam. Kalau tidak maka tidak akan menyelesaikan masalah, malah memunculkan masalah baru. Mungkinkah? Karena banyak sekali yang kurang memahami hukum Islam.
Yang harus kita lakukan adalah memahamkan kaum muslimin dengan Islam itu sendiri. Pahamkan Islam secara kaffah itu yang seperti apa sehingga solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah adalah secara Islam.
Wallahu a'lam
0️⃣4️⃣ Aisya ~ Cikampek
Assalamu'alaikum,
Umm, menurut penelitian apa yang menyebabkan adanya atau terjadinya kekerasan seksual?
Baik dari kalangan remaja hingga dewasa.
Kemudian apa yang harus dilakukan terutama untuk anak-anak dibawah umur (khususnya wanita) agar terhindar dari kekerasan seksual khususnya (maaf) pemerkosaan anak dibawah umur.
Lalu bagaimana cara terbaik untuk mencari dosen pembimbing ya?
Jadi kalau umi.
Setuju atas pemberlakuan ini kah?
Ada di sana satu kalimat yang membuat 'banyak nya penolakan' pemberlakuan ini.
🌸Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh
Apa yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual ini dari kalangan remaja. sampai dewasa.
Sistem yang ada adalah sekuler kapitalis. Hal ini menyebabkan generasi yang serba bebas.
Liberalisme berdasarkan pada empat azaz kebebasan:
1) Kebebasan beragama.
2) Kebebasan bertingkah laku.
3) Kebebasan berpendapat.
4) Kebebasan kepemilikan.
Sehingga yang terjadi, segala sesuatu serba bebas termasuk pergaulan. Atas nama HAM kita tidak boleh turut campur atas apa yang dikehendaki seseorang. Misal, seorang ibu ingin mendidik anak dengan pakaian ketat. Kita dilarang menegur karena hak dia.
Bahkan sekarang, di lembaga pendidikan kita tidak boleh mengharuskan anak putri memakai jilbab. Ini terjadi karena landasannya kebebasan hingga menimbulkan perilaku yang serba bebas. Karena kebebasan inilah mereka semaunya sendiri.
Dan ini sebenarnya yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual.
Karena sekuler mereka memilih kata kekerasan. Ini tidak pas. Yang tepat adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan norma.
Jika yang dimaksud kekerasan adalah tanpa persetujuan si korban maka bisa diartikan kalau dengan persetujuan berarti bukan termasuk kekerasan. Inilah yang kemudian menjadi viral.
Karena frasa itu bisa melegalkan perzinahan. Dan ternyata berdasarkan penelitian Prof DR. Fahmi Lukman, Purek Universitas Padjadjaran Bandung mengatakan, selama 30 tahun seks bebas sudah banyak terjadi. Kekerasan seksual jauh lebih sedikit daripada yang melakukan seks bebas. Bahkan katanya di daerah sana, kalau banjir, setelah surut banyak ditemukan alat kontrasepsi bekas.
Ini menunjukkan yang suka sama suka lebih banyak daripada yang paksakan. Ini terjadi karena adanya perilaku bebas, hidup tanpa aturan.
Apa yang harus dilakukan?
✓ Pertama menolak UU itu untuk diberlakukan.
✓ Kedua mendidik anak sejak dini, bagaimana menutup aurat, adab-adab yang baik dalam pergaulan.
Apabila kita memberikan HP ke anak, harus dalam pantauan. Karena akses untuk melihat pornografi sangat mudah bahkan ada yang viral. Ada seorang ayah yang kaget, marah, karena anaknya, Desy yang berumur 7 tahun disuruh teman-temannya yang berusia 9-11 tahun untuk membuka pakaiannya. Dan ketika ditelusuri, ternyata anak yang menyuruh itu suka nonton film porno di youtube.
Oleh karena itu betapa pentingnya melakukan penjagaan kepada anak-anak kita. Juga amar makruf kepada penguasa. Menolak RUU tersebut berdasarkan aturan Islam. Karena itu bukan solusi tetapi malah memperburuk keadaan yang ada.
Wallahu a'lam
0️⃣5️⃣ iNdah ~ Tirtomoyo
Assalamu'alaikum ustadzah.
Begini ustadzah, kalau ditempat kerja majikan memperlakukan hal yang tidak baik atau berbuat hal yang melecehkan, bagaimana cara menyikapinya supaya bisa bekerja dengan amanah tanpa harus ada yang merasa dipermalukan?
Terimakasih.
🌸Jawab:
Waalaikumsalam warohmatulohi wabarakatuh.
Kalau di tempat kerja majikan memperlakukan tidak baik, yang harus kita lakukan adalah amar makruf nahi mungkar.
Walaupun resikonya adalah dipecat. Kita harus yakin jika kita menolong agama Alloh ﷻ, insyaaAllah kita akan ditolong. Jangan takut dipecat. Apapun resikonya, pasti yang terbaik.
Yakin bahwa rezeki di tangan Alloh ﷻ. Dia pasti akan menyiapkan yang lebih baik. Alloh ﷻ Maha Tahu apa yang kita butuhkan. Ini yang harus kita tanamkan dalam diri.
Wallahu a'lam
•┈•◎❀★❀◎•★•◎❀★❀◎•┈•
❀CLoSSiNG STaTeMeNT❀
•┈•◎❀★❀◎•★•◎❀★❀◎•┈•
Kita sebagai seorang muslim yang mengaku beriman kepada Alloh ﷻ, yang harus kita lakukan adalah:
(1) Terikat oleh hukum Alloh ﷻ dan Rasul-Nya.
(2) Kita harus tetap teliti, cermat, cerdas menyikapi segala sesuatu yang terjadi hari ini dan mengembalikan semuanya pada aturan Islam.
Harus menjadikan Islam sebagai solusi semua masalah yang ada.
Kalau kita memahami sesuatu maka sampaikanlah kepada yang lain. Karena amar makruf nahi mungkar kewajiban kita semua sebagai seorang muslim.
Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar