OLeH: Ustadz Mukhtar Azizi, S.Pd.I
•┈•◎❀★❀◎•┈•
❀ M a T e R i ❀
•┈•◎❀★❀◎•┈•
🌀MADU MANIS
Madu seperti apa yang manis ...
Hmmmm ya itu bermadu.
Duhhh Ya Rabb semoga dapat tersampaikan.
Madu manis seperti apa ya?
Baru dech kita kaji bersama.
Panas dingin itu hal yang akan kita kaji bersama.
Dalam bayangan banyak orang, sebuah pernikahan merupakan ikatan antara satu lelaki dan satu perempuan, serta didasari oleh cinta dan keinginan untuk menghabiskan hidup bersama dalam suka maupun duka hingga tua. Namun faktanya, konsep pernikahan bagi beberapa orang tidaklah mutlak seperti itu. Ada poligami, yang merupakan istilah umum untuk menyebut pernikahan yang terdiri dari satu suami dan lebih dari satu istri.
Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafii disebutkan empat hukum poligami sebagaimana berikut.
◾Pertama, mubah atau boleh. Hukum asalnya poligami itu boleh di dalam agama Islam, bukan sunah. Hal ini sebagaimana firman Alloh ﷻ,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ [ النساء :3 ] .
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat." (QS. An-Nisa’: 3).
Ayat tersebut maksudnya adalah jika kalian wahai para laki-laki khawatir tidak dapat berbuat adil dalam menyejahterakan anak-anak yatim yang kalian nikahi. Maka, diperbolehkan bagi kalian untuk menikahi wanita-wanita lain (selain anak yatim) dua, tiga atau empat.
◾Kedua, sunah. Poligami berhukum sunah bagi laki-laki yang memang butuh pendamping lagi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Yakni karena ia belum bisa menjaga diri (syahwatnya) dengan hanya cukup menikahi satu istri saja. Atau istri yang pertama itu dalam keadaan sakit, mandul, dan dia benar-benar menduga mampu berlaku adil. Maka dalam keadaan seperti itulah poligami disunahkan baginya karena ada maslahat secara syar’i.
◾Ketiga, makruh. Poligami itu berhukum makruh bagi laki-laki yang tidak memiliki hajat atau butuh untuk berpoligami. Yakni dia berpoligami hanya untuk mencari kesenangan dan hiburan saja. Dan dia masih ragu akan kemampuannya dalam berlaku adil. Maka dalam hal ini poligami dimakruhkan bagi seorang laki-laki. Karena tindakan berpoligami malah dapat menyebabkan bahaya kepada istri-istrinya dengan ketidakmampuannya untuk berlaku adil. Sementara Nabi ﷺ bersabda:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ (رواه الترمذي)
"Tinggalkanlah perkara yang membuatmu ragu menuju perkara yang tidak membuatmu ragu." (HR. At-Tirmidzi).
◾Keempat, haram. Berpoligami itu haram hukumnya bagi laki-laki yang dia menduga dirinya tidak akan mampu berlaku adil jika menikahi lebih dari satu wanita. Hal ini dapat disebabkan karena ia fakir atau miskin, lemah, atau tidak adanya kepercayaan dalam dirinya untuk berlaku adil. Maka, dalam kondisi seperti itulah laki-laki haram berpoligami. Karena jika dipaksakan, justru malah akan membuat bahaya atau darurat pada pihak lain. Padahal Nabi ﷺ bersabda:
لا ضرر ولا ضرَارَ (رواه ابن ماجه)
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain." (HR. Ibnu Majah)
Wallahu a'lam
•┈••◎◎❀★❀◎◎••┈•
❀ TaNYa JaWaB ❀
•┈••◎◎❀★❀◎◎••┈•
0⃣1⃣ Yanti ~ Rembang
Assalamu'alaikum tadz.
Terkait hukum poligami nomor 2 yaitu sunnah, bukankah itu tetap ada yang tersakiti Tadz, istri pertama.
Mohon pencerahannya.
Matur suwun.
🌸Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh
Tersakiti tentu ada, bila istri pertama belum ikhlas dalam menerima, bila masuk ke dalam sunnah, maka saling ikhlas dan berdampingan dalam menjalani kehidupan.
Wallahu a'lam
0⃣2⃣ Neng Ella ~ Palu
Ustadz, apakah boleh kita sebagai akhwat mengajukan diri sebagai madu?
Agar menjaga fitnah juga dan neng rasa ikhwannya mampu juga untuk berpoligami.
🌸 Jawab:
Bila istri ingin madu manis agar ikhlas dalam berpoligami, sangat boleh meminta kepada suami ya.
🌴Maksudnya neng yang jadi madu ustadz, mengajukan diri kepada suami orang.
🌸Bila suami yang lain kembali pada istri nya.
Wallahu a'lam
0⃣3⃣ Han ~ Gresik
Assalamu'alaikum,
Tadz, bagaimana dengan kebanyakan lelaki sekarang menikah lebih dari satu tetapi yang di pilih mah yang muda dan cantik-cantik saja?
🌸Jawab:
Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh
Bila seperti ini nafsu. Bila di dasari dengan sunah berdasarkan Din dan akhlak nya.
🌴Tapi si wanitanya juga mau, terus kalau sudah tidak cocok cerai. Bagaimana itu tadz?
🌸Ini masuk ke dalam makruh, sebab poligami bagian dari ibadah, bukan soal cocok atau tidak ya.
Wallahu a'lam
•┈•◎❀★❀◎•★•◎❀★❀◎•┈•
❀CLoSSiNG STaTeMeNT❀
•┈•◎❀★❀◎•★•◎❀★❀◎•┈•
Nikmatnya madu bila hidup berdampingan dengan poligami merupakan ibadah, meski pun ringan bila dapat berbuat adil.
Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar