Oleh : Ustadz Farid Nu'man Hasan
๐M a T e R i๐
๐ทDi Rambut Kita ada Adab-Adab
โผBatasan Panjang Rambut Laki-Laki
Ada pun laki-laki, tidak boleh pula menyerupai wanita dalam hal model dan ukuran panjang rambut. Paling panjang laki-laki dibolehkan sampai atas bahu dan sebagian telinga, sebagaimana dicontohkan nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam. Bahkan para sahabat ada yang disebut dengan jummiyyun yaitu para sahabat nabi yang rambutnya gondrong-gondrong sampai menyentuh bahu bagian atas. Selebih dari itu tidak boleh karena menyerupai wanita.
Dari โAisyah Radhiallahu โAnha, katanya:
ููููุชู ุฃูุบูุชูุณููู ุฃูููุง ููุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ู ููู ุฅูููุงุกู ููุงุญูุฏู ููููุงูู ูููู ุดูุนูุฑู ูููููู ุงููุฌูู ููุฉู ูุฏูู ุงูููุฑุฉ
"Saya pernah mandi bersama Rasulullah Shalallahu โAlaihi wa Sallam di satu bejana, rambut Beliau itu menjuntai sampai di atas bahu dan di bawah telinga." (HR. At Tirmidzi No. 1755, jugadalam Asy Syamail No. 22, katanya: hasan shahih. Al Baghawi, Syarhus Sunnah No. 3187)
Dari Anas bin Malik Radhiallahu โAnhu, katanya:
ููุงูู ุดูุนูุฑู ุฑูุณูููู ุงููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฅูู ูุตู ุฃุฐููู
"Rambut Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam itu panjangnya sampai menutupi setengah telinganya." (HR. An Nasaโi No. 5234, At Tirmidzi, Asy Syamail, No. 21, Al Baghawi, Syarhus SunnahNo. 3638. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail No. 21)
โผMemakai Minyak Rambut Bagi Laki-Laki
Dari Salman Al Farisi Radhiallahu โAnhu, katanya: Bahwa Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallambersabda:
ูุงู ููุบูุชูุณููู ุฑูุฌููู ููููู ู ุงูุฌูู ูุนูุฉูุ ููููุชูุทููููุฑู ู ูุง ุงุณูุชูุทูุงุนู ู ููู ุทูููุฑูุ ููููุฏูููููู ู ููู ุฏูููููููุ ุฃููู ููู ูุณูู ู ููู ุทููุจู ุจูููุชูููุ ุซูู ูู ููุฎูุฑูุฌู ูููุงู ููููุฑูููู ุจููููู ุงุซูููููููุ ุซูู ูู ููุตููููู ู ูุง ููุชูุจู ููููุ ุซูู ูู ููููุตูุชู ุฅูุฐูุง ุชููููููู ู ุงูุฅูู ูุงู ูุ ุฅููููุง ุบูููุฑู ูููู ู ูุง ุจููููููู ููุจููููู ุงูุฌูู ูุนูุฉู ุงูุฃูุฎูุฑูู
Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jumat, dia bersuci sebersih bersihnya, dia memakai minyak rambut, atau memakai minyak wangi yang ada di rumahnya, lalu dia keluar menuju masjid tanpa membelah barisan di antara dua orang, kemudian dia shalat sebagaimana dia diperintahkan, lalu dia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni sejauh hari itu dan Jumat yang lainnya. 1)
Banyak riwayat yang menceritakan bahwa Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam meminyaki rambutnya, bahkan janggutnya. Rabiโah bin Abdurrahman Radhiallahu โAnhu bercerita:
ููุฑูุฃูููุชู ุดูุนูุฑูุง ู ููู ุดูุนูุฑูููุ ููุฅูุฐูุง ูููู ุฃูุญูู ูุฑู ููุณูุฃูููุชู ููููููู ุงุญูู ูุฑูู ู ููู ุงูุทูููุจู
Aku melihat rambut di antara rambut-rambut nabi, jika warnanya menjadi merah aku bertanya maka dijawab: merah karena minyak wangi. 2)
Jabir bin Samurah Radhiallahu โAnhu bercerita:
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุฏู ุดูู ูุทู ู ูููุฏููู ู ุฑูุฃูุณููู ููููุญูููุชูููุ ููููุงูู ุฅูุฐูุง ุงุฏูููููู ููู ู ููุชูุจููููููุ ููุฅูุฐูุง ุดูุนูุซู ุฑูุฃูุณููู ุชูุจููููููุ ููููุงูู ููุซููุฑู ุดูุนูุฑู ุงููููุญูููุฉู
Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam mulai memutih rambut bagian depan kepalanya dan jenggotnya, jika dia melumasi dengan minyak ubannya tidak terlihat jelas, jika sudah mengering rambutnya ubannya terlihat, dan Beliau memiliki jenggot yang lebat. 3)
Simak bercerita, bahwa Jabir bin Samurah ditanya tentang uban Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam :
ููุงูู ุฅูุฐูุง ุงุฏูููููู ุฑูุฃูุณููู ููู ู ููุฑู ู ูููููุ ููุฅูุฐูุง ููู ู ููุฏูููููู ุฑูุฆููู ู ููููู
Dahulu jika Beliau melumasi dengan minyak ubannya tidak terlihat, dan jika tidak memakai minyak ubannya terlihat. 4)
Bahkan saking banyaknya minyak rambut nabi sampai membasahi pakaiannya (penutup kepalanya), namun riwayat tersebut dhaif.
Dari Anas bin Malik Radhiallahu โAnhu, katanya:
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุซูุฑู ุฏููููู ุฑูุฃูุณูููุ ููุชูุณูุฑููุญู ููุญูููุชูููุ ููููููุซูุฑู ุงููููููุงุนู ููุฃูููู ุซูููุจููู ุซูููุจู ุฒููููุงุชู
Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam banyak meminyaki rambutnya, menyisir jenggotnya, dan memanjangkan kain penutup kepalanya. Penutup kepalanya begitu berminyak seakan penutup kepalanya tukang minyak. 5)
Maka, anjuran memakai minyak rambut merupakan sunah, baik secara fiโiliyah danqauliyah dari Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam.
[1] HR. Bukhari No. 883
[2] HR. Bukhari No. 3547
[3] HR. Muslim No. 2344
[4] HR. Muslim No. 2344, An Nasaโi No. 5114
[5] HR. At Tirmidzi, Asy Syamail No. 26, Al Baghawi, Syarhus Sunnah No. 3164. Al Mizzi dalam Tuhfatul Asyraf, No. 1679. Didhaifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail No. 26
โผTarajjul (Menyisir Rambut)
Ini adalah salah satu cara memuliakan rambut. Bukan karena ganjen, tapi mengikuti perilaku Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Aisyah Radhiallahu โAnha berkata:
ููููุชู ุฃูุฑูุฌูููู ุฑูุฃูุณู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ูุฃูุง ุญุงุฆุถ
Aku menyisir kepala Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam, dan saat itu aku sedang haid. 1)
Dalam kesempatan lain, โAisyah Radhiallahu โAnha juga bercerita:
ุฅูุฐูุง ุงุนูุชูููููุ ููุฏูููู ุฅูููููู ุฑูุฃูุณููู ููุฃูุฑูุฌููููููุ ููููุงูู ููุง ููุฏูุฎููู ุงููุจูููุชู ุฅููููุง ููุญูุงุฌูุฉู ุงููุฅูููุณูุงูู
Jika beliau iโtikaf, Beliau mencondongkan kepalanya kepadaku lalu aku menyisirnya, dan Beliau tidaklah masuk ke rumah (ketika iโtikaf) kecuali jika ada kebutuhan manusiawi. 2)
Inilah sunah fiโliyah yang nabi lakukan, yaitu menyisir dan menata rambut. Tetapi, NabiShallallahu โAlaihi wa Sallam tidaklah melakukannya sering-sering seperti wanita pesolek.
Oleh karena itu, dari Abdullah bin Mughaffal Radhiallahu โAnhu, katanya:
ููููู ุฑูุณูููู ุงููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุนูู ุงูุชููุฑูุฌูููู ุฅููููุง ุบูุจููุง
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang menyisir kecuali jarang-jarang. 3)
Menyisir disunahkan dari kanan. Inilah yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam, dan Beliau melakukan semua kebaikan memulainya dari kanan (at tayammun) . Dari Aisyah Radhiallahu โAnha, katanya:
ููุงูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ยซููุนูุฌูุจููู ุงูุชููููู ููููุ ููู ุชูููุนููููููุ ููุชูุฑูุฌููููููุ ููุทููููุฑูููุ ููููู ุดูุฃููููู ููููููู
Dahulu Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam menyukai memulai sesuatu dari kanan: memakai sendal, menyisir, bersuci, dan semua perbuatan lainnya. 4)
Al Hafizh Ibnu Hajar Radhiallahu โAnhu menjelaskan:
ูุชุฑุฌูู ุฃู ุชุฑุฌูู ุดุนุฑู ููู ุชุณุฑูุญู ูุฏููู
Tarajjulihi yaitu merapikan rambutnya, dengan menata dan meminyakinya. 5)
[1] HR. At Tirmidzi, Asy Syamail, No. 25. Syaikh Al Albani mengatakan Shahih. Lihat Mukhtashar Asy Syamail No. 25
[2] HR. Muslim No. 297
[3] HR. Abu Daud No. 4159, At Tirmidzi No. 1756, juga Asy Syamail, No. 29, katanya: hasan shahih. Ahmad No. 16793. Syaikh SyuโAib Al Arnauth mengatakan: shahih lighairih. Lihat Taโliq Musnad AhmadNo. 16793
[4] HR. Bukhari No. 168
[5] Fathul Bari, 1/269
โผLarangan Keras Menyambung Rambut (Wig, Konde, dan Semisanya)
Dari Asma binti Abu Bakar Radhiallahu โAnhuma, katanya:
ุฌูุงุกูุชู ุงู ูุฑูุฃูุฉู ุฅูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ูุ ููููุงููุชู: ููุง ุฑูุณูููู ุงูููู ุฅูููู ููู ุงุจูููุฉู ุนูุฑููููุณูุง ุฃูุตูุงุจูุชูููุง ุญูุตูุจูุฉู ููุชูู ูุฑูููู ุดูุนูุฑูููุง ุฃูููุฃูุตูููููุ ููููุงูู: ยซููุนููู ุงูููู ุงููููุงุตูููุฉู ููุงููู ูุณูุชูููุตูููุฉูยป
Datang seorang wanita ke Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam, dia berkata, โWahai Rasulullah, saya punya anak putri yang akan menikah, dia kena penyakit campak sehingga rambutnya rontok, saya hendak menyambung rambutnya.โ Nabi bersabda, โAllah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya.โ 1)
Menurut Imam An-Nawawi, hadits ini menunjukkan menyambung rambut adalah haram. Hadits ini Beliau muat dalam kitab Shahihnya, dengan judul Bab Tahrim fiโlil Waashilah wal Mustawshilah โฆ. "Bab diharamkannya perbuatan Penyambung Rambut dan yang Disambung Rambutnya."
๐Menyambung rambut seperti memakai wig dan konde adalah haram secara mutlak. Hal ini ditegaskan pula oleh Al-โAllamah Asy-Syaukani Rahimahullah berikut ini:
ูุงููุตู ุญุฑุงู ูุฃู ุงููุนู ูุง ูููู ุนูู ุฃู ุฑ ุบูุฑ ู ุญุฑู
โMenyambung rambut adalah haram, karena laknat tidaklah terjadi untuk perkara yang tidak diharamkan.โ 2)
๐Bahkan Al Qadhi โIyadh menyebutkan hal itu sebagai maksiat dan dosa besar, lantaran adanya laknat bagi pelakunya. Termasuk juga orang yang ikut serta dalam perbuatan ini, maka dia juga mendapatkan dosanya, sebagaimana orang yang ikut serta dalam kebaikan, maksa dia juga dapat pahalanya. 3)
๐Begitu pula yang difatwakan oleh Imam An-Nawawi Rahimahullah:
ููุฐู ุงูุฃุญุงุฏูุซ ุตุฑูุญุฉ ูู ุชุญุฑูู ุงููุตู ููุนู ุงููุงุตูุฉ ูุงูู ุณุชูุตูุฉ ู ุทููุง ููุฐุง ูู ุงูุธุงูุฑ ุงูู ุฎุชุงุฑ ููุฏ ูุตูู ุฃุตุญุงุจูุง ููุงููุง ุฅู ูุตูุช ุดุนุฑูุง ุจุดุนุฑ ุขุฏู ู ููู ุญุฑุงู ุจูุงุฎูุงู ุณูุงุก ูุงู ุดุนุฑ ุฑุฌู ุฃู ุงู ุฑุฃุฉ ูุณูุงุก ุดุนุฑ ุงูู ุญุฑู ูุงูุฒูุฌ ูุบูุฑูู ุง ุจูุงุฎูุงู ูุนู ูู ุงูุฃุญุงุฏูุซ ููุฃูู ูุญุฑู ุงูุงูุชูุงุน ุจุดุนุฑ ุงูุขุฏู ู ูุณุงุฆุฑุฃุฌุฒุงุฆู ููุฑุงู ุชู ุจู ูุฏูู ุดุนุฑู ูุธูุฑู ูุณุงุฆุฑ ุฃุฌุฒุงุฆู ูุฅู ูุตูุชู ุจุดุนุฑ ุบูุฑ ุขุฏู ู ูุฅู ูุงู ุดุนุฑุงูุฌุณุง ููู ุดุนุฑ ุงูู ูุชุฉ ูุดุนุฑ ู ุง ูุง ูุคูู ุฅุฐุง ุงููุตู ูู ุญูุงุชู ููู ุญุฑุงู ุฃูุถุง ููุญุฏูุซ ููุงูู ุญู ู ูุฌุงุณุฉ ูู ุตูุงุชู ูุบูุฑูุง ุนู ุฏุง ูุณูุงุก ูู ูุฐูู ุงูููุนูู ุงูู ุฒูุฌุฉูุบูุฑูุง ู ู ุงููุณุงุก ูุงูุฑุฌุงู ูุฃู ุง ุงูุดุนุฑ ุงูุทุงูุฑ ู ู ุบูุฑ ุงูุขุฏู ู ูุฅู ูู ููู ููุง ุฒูุฌ ููุงุณูุฏ ููู ุญุฑุงู ุฃูุถุง ูุฅู ูุงู ูุซูุงุซุฉ ุฃูุฌู ุฃุญุฏูุง ูุงูุฌูุฒ ูุธุงูุฑ ุงูุฃุญุงุฏูุซ ูุงูุซุงูู ูุงูุญุฑู ูุฃุตุญูุง ุนูุฏูู ุฅู ูุนูุชู ุจุฅุฐู ุงูุฒูุฌ ุฃู ุงูุณูุฏ ุฌุงุฒ ูุฅูุง ููู ุญุฑุงู
Hadits-hadits ini begitu lugas dalam mengharamkan menyambung rambut. Secara mutlak telah dilaknat wanita penyambung rambut dan wanita yang disambung rambutnya. Inilah pendapat yang benar dan dipilih. Sahabat-sahabat kami (Syafiโiyah) mengatakan jika rambutnya disambung dengan rambut manusia maka itu diharamkan tanpa perdebatan lagi. Sama saja baik rambut laki-laki atau wanita, rambut mahram dan suaminya dan selain keduanya tanpa perdebatan lagi sesuai keumuman hadits-hadits yang ada. Karena diharamkan memanfaatkan rambut manusia dan seluruh bagian-bagiannya karena rambut memiliki kehormatan, justru seharusnya dikuburkan; rambut, kuku, dan semua bagian tubuh manusia. Seandainya dia menyambung rambutnya dengan bukan rambut manusia, jika itu rambut yang najis seperti rambut dari bangkai, rambut dari hewan yang tidak bisa dimakan, jika rontok pada saat hidupnya, maka itu haram juga menurut hadits, sebab dengan demikian secara sengaja dia membawa najis dalam shalat dan di luar shalat. Sama saja dua jenis ini, baik untuk dipakai pada orang yang sudah kawin atau belum, baik laki-laki atau wanita. Ada pun rambut suci selain rambut manusia, jika dia (pelakunya) belum nikah dan tidak punya tuan, maka haram juga. Jika dia sudah nikah atau punya tuan, maka ada tiga pendapat: Pertama, tetap tidak boleh juga, sesuai zahir hadits tersebut. Kedua, tidak haram. Dan yang shahih menurut mereka โsyafiโiyah- adalah jika melakukannya dengan izin dari suaminya atau tuannya, maka boleh. Ketiga, jika tidak diizinkan maka haram. 4)
Demikian rincian yang dipaparkan Imam An-Nawawi. Namun, jika kita merujuk hadits yang ada maka rambut apa pun, dan dari siapa pun adalah haram. Sebab, tak ada perincian ini dari Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam, maka larangannya berlaku umum.
๐นMenyambung Rambut Bukan Dengan Rambut
Bagaimana jika menyambung rambut dengan selain rambut seperti dengan benang sutera, wol, atau yang semisalnya? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa, Imam Malik, Imam Ath Thabari, dan kebanyakan yang lainnya mengatakan, tidak boleh menyambung rambut dengan apa pun juga, sama saja baik dengan rambut, wol, atau kain perca. Mereka berdalil dengan hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, setelah Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam memberikan peringatan bagi seorang wanita yang telah menyambung rambutnya dengan sesuatu.
Sementara Imam Laits bin Saโad, dan Abu โUbaidah meriwayatkan dari banyak fuqaha, mengatakan bahwa larangan tersebut hanyalah khusus untuk menyambung dengan rambut. Tidak mengapa menyambung dengan wol, secarik kain perca, dan semisalnya. Sebagian mereka mengatakan: semua hal itu boleh, sebagaimana diriwayatkan dari โAisyah. Tetapi itu tidak shahih dari Aisyah, bahkan sebaliknya, diriwayatkan darinya sebagaimana pendapat mayoritas (yaitu terlarang). 5)
Syaikh Sayyid Sabiq juga menyebutkan bahwa jika menyambung rambut dengan selain rambut manusia seperti benang sutera, wol, dan yang sejenisnya, maka Said bin Jubeir, Ahmad dan Laits bin Saโad membolehkannya. 6)
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat mayoritas ulama, yang menyatakan keharamannya. Karena dua hal, pertama, kaidah fiqih: Al-umuru bi maqashidiha (permasalahan dinilai berdasarkan maksudnya). Walau tidak menggunakan rambut, tetapi pemakaian wol, kain perca, dan sejenisnya diniatkan oleh pemakainya sebagai sambungan bagi rambutnya, maka hal itu termasuk bagian dari Al-Washl โ menyambung rambut. Kedua, keumuman makna hadits tersebut menunjukkan segala aktifitas menyambungkan rambut tidak terbatas pada jenis rambutnya, baik asli atau palsu, sama saja.
Al Qadhi โIyadh mengatakan, adapun mengikatkan benang sutera berwarna warni di rambut, dan apa saja yang tidak menyerupai rambut, itu tidak termasuk kategori menyambung rambut yang terlarang. Hal itu sama sekali tidak ada maksud untuk menyambung rambut, melainkan untuk menambah kecantikan dan keindahan, sama halnya dengan melilitkannya pada pinggang, leher, atau tangan dan kaki. 7)
Apa yang dikatakan oleh Al-Qadhi โIyadh ini, untuk makna zaman sekarang adalah seperti seorang wanita yang mengikatkan pita rambut, bandana, bando, atau syal. Ini memang bukan termasuk menyambung rambut โberbeda dengan wig dan konde- dan tentu saja boleh. Tetapi, pembolehan ini hanyalah di depan suami atau mahramnya seperti kakek, ayah, paman, kakak, adik, keponakan, anak, dan mahram lainnya. Sedangkan di depan non mahram, maka hukumnya sama dengan hukum menutup aurat bagi wanita di depan non mahram, yakni tidak boleh terlihat seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangan, sebagaimana pendapat jumhur.
[1] HR. Muslim No. 2122
[2] Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 6/191. Maktabah Ad-Daโwah Al-Islamiyah
[3] Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/236. Mawqiโ Ruh Al-Islam. Al-Qadhi โIyadh, Ikmalul Muโallim, 6/328. Maktabah Al-Misykah
[4] Ibid
[5] Ibid. Lihat juga Tuhfah Al-Ahwadzi, 8/66
[6] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, 3/496. Darul Kitab Al-โArabi
[7] Al Qadhi โIyadh, Ikmalul Muโallim, 6/328. Maktabah Al Misykat
*โผMenyemir Rambut
Dari Abu Hurairah Radhiallahu โAnhu, bahwa Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam bersabda:
ุฅู ุงููููุฏ ูุงููุตุงุฑู ูุงูุตุจุบูู ูุฎุงููููู
โSesungguhnya Yahudi dan Nasrani tidak menyemir (rambut), maka berbedalah dengan mereka.โ (HR. Abu Daud No. 4203, An Nasaโi No. 5069, Ibnu Majah No.3621. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam berbagai kitabnya)
Hadits ini menunjukkan; Pertama, anjuran berbeda dengan Yahudi dan Nasrani dengan cara menyemir rambut, dan ini sunah. Kedua, secara mutlak dibolehkan menyemir rambut dengan warna apa saja, karena hadits ini tidak mengkhususkan warna tertentu.
Tetapi dalam riwayat Abu Umamah Radhiallahu โAnhu, RasulullahShallallahu โAlaihi wa Sallam hanya menyebut dua warna:
ุฎุฑุฌ ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุนูู ู ุดูุฎุฉ ู ู ุงูุฃูุตุงุฑ ุจูุถ ูุญุงูู ููุงู: ูุง ู ุนุดุฑ ุงูุฃูุตุงุฑ ุญู ุฑูุง ูุตูุฑูุง ูุฎุงูููุง ุฃูู ุงููุชุงุจ
โRasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam keluar bersama seorang tua dari Anshar yang rambutnya putih merata. Maka dia bersabda: โWahai orang Anshar, warnailah dengan merah dan kuning, dan berbedalah dengan ahli kitab.โ (HR. Ahmad, sanadnya hasan. Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari 10/354)
Bahkan, dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam secara khusus melarang warna hitam. Ketika datang Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu โAnhu) pada hari Fathul Makkah, yang rambutnya sudah memutih seluruhnya. Maka Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam bersabda:
"ุบูุฑูุง ูุฐุง ุจุดูุกูุ ูุงุฌุชูุจูุง ุงูุณูุงุฏ".
โRubahlah rambutnya ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam.โ (HR. Abu Daud No. 4204, An Nasaโi No. 5076, Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 4204)
Dari hadits ini merupakan petunjuk yang jelas bolehnya menyemir rambut beruban dengan berbagai warna, tetapi haram menyemir dengan hitam sebagaimana pendapat kalangan Syafiโiyah. Ada pun hadits sebelumnya masih bersifat umum (muthlaq), sedangkan hadits ini adalah muqayyad (spesisifik). Oleh karena itu, sesuai kaidah Hamlul Muthlaq Ilal Muqayyad, yang mutlak (umum) harus dibawa atau dibatasi (taqyid) kepada yang muqayyad. Hadits ini menjadi pengecualian atas hadits sebelumnya. Ringkasnya, kita katakan: semua warna boleh kecuali hitam. Wallahu Aโlam
Selanjutnya, apakah larangan ini menunjukkan makna haram โsebagaimana pendapat kalangan Syafiโiyah dan sebagian Hambaliyah kontemporer, seperti Syaikh โUtsaimin?
Jika kita lihat manath (objek hukum), maka kita paham bahwa larangan warna hitam itu berlaku buat kasus Abu Quhafah saja, lantaran usianya yang sudah sangat tua, sehingga tidak pantas lagi memiliki rambut berwarna hitam. Oleh karena itu pelarangan ini lebih tepat hanya sampai makruh, sebab kita menemukan data lain yang juga shahih bahwa para sahabat dan tabiโin menyemir dengan hitam.
Imam Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:
ูููุฐุง ุงุฎุชุงุฑ ุงููููู ุฃู ุงูุตุจุบ ุจุงูุณูุงุฏ ููุฑู ูุฑุงููุฉ ุชุญุฑูู . ูุนู ุงูุญููู ู ุฃู ุงููุฑุงูุฉ ุฎุงุตุฉ ุจุงูุฑุฌุงู ุฏูู ุงููุณุงุก ููุฌูุฒ ุฐูู ููู ุฑุฃุฉ ูุฃุฌู ุฒูุฌูุง. ููุงู ู ุงูู: ุงูุญูุงุก ูุงููุชู ูุงุณุนุ ูุงูุตุจุบ ุจุบูุฑ ุงูุณูุงุฏ ุฃุญุจ ุฅูู.
โOleh karena itu pendapat yang dipilih oleh An Nawawi adalah bahwa menyemir dengan warna hitam adalah makruh, dengan makruh tahrim(mendekati haram). Dari Al Halimi, bahwa kemakruhannya khusus bagi laki-laki dan tidak bagi wanita, hal itu boleh bagi wanita demi membahagiakan suaminya. Malik berkata: diberikan keluasan bagi Inai dan Al Katam, dan menyemir dengan selain hitam lebih aku sukai.โ (Fathul Bari, 6/499. Darul Fikr)
Keterangan ini menunjukkan, bahwa dalam madzhab Syafiโi warna hitam adalah haram, paling tidak makruh tahrim (makruh mendekati haram), ini bagi kaum laki-laki dan wanita. Tetapi, bagi Al Halimi wanita bersuami boleh memakai hitam untuk menyenangkan suaminya. Ada pun bagi Imam Malik, semua warna baginya tidak ada masalah, lapang-lapang saja, tetapi selain hitam dia lebih menyukainya.
Apa yang dikatakan oleh Al Halimi, bahwa makruh warna hitam hanya bagi laki-laki dan tidak bagi wanita demi membahagiakan suaminya, tentu membutuhkan dalil, dan masih bisa didiskusikan lagi. Sebab kita tidak temukan dalil itu melainkan bahwa larangan itu bersifat umum bagi laki-laki dan wanita. Ada pun selain warna hitam, maka kebolehannya berlaku umum bagi semuanya.
Sebagian Sahabat dan Tabiโin Ada yang Menyemir dan Ada Yang Tidak
Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiallahu โAnhu, bahwa Abu Bakar dan Umar Radhiallahu โAnhuma menyemir rambutnya dengan inai. (HR. Muslim No. 2341)
Berkata Al Qadhi โIyadh Rahimahullah:
ุงุฎุชูู ุงูุณูู ู ู ุงูุตุญุงุจุฉ ูุงูุชุงุจุนูู ูู ุงูุฎุถุงุจ ููู ุฌูุณู ููุงู ุจุนุถูู ุชุฑู ุงูุฎุถุงุจ ุฃูุถู ูุฑูู ุญุฏูุซูุง ุนู ุงููุจู ุตูู ุงููููู ุนููู ูุขูู ูุณูู ูู ุงูููู ุนู ุชุบููุฑ ุงูุดูุจ ููุฃูู ุตูู ุงููููู ุนููู ูุขูู ูุณูู ูู ูุบูุฑ ุดูุจู ุฑูู ูุฐุง ุนู ุนู ุฑ ูุนูู ูุฃุจู ุจูุฑ ูุขุฎุฑูู .
ููุงู ุขุฎุฑูู ุงูุฎุถุงุจ ุฃูุถู ูุฎุถุจ ุฌู ุงุนุฉ ู ู ุงูุตุญุงุจุฉ ูุงูุชุงุจุนูู ูู ู ุจุนุฏูู ููุฃุญุงุฏูุซ ุงููุงุฑุฏุฉ ูู ุฐูู ุซู ุงุฎุชูู ูุคูุงุก ููุงู ุฃูุซุฑูู ูุฎุถุจ ุจุงูุตูุฑุฉ ู ููู ุงุจู ุนู ุฑ ูุฃุจู ูุฑูุฑุฉ ูุขุฎุฑูู ูุฑูู ุฐูู ุนู ุนูู .
ูุฎุถุจ ุฌู ุงุนุฉ ู ููู ุจุงูุญูุงุก ูุงููุชู ูุจุนุถูู ุจุงูุฒุนูุฑุงู ูุฎุถุจ ุฌู ุงุนุฉ ุจุงูุณูุงุฏ ุฑูู ุฐูู ุนู ุนุซู ุงู ูุงูุญุณู ูุงูุญุณูู ุงุจูู ุนูู ูุนูุจุฉ ุจู ุนุงู ุฑ ูุงุจู ุณูุฑูู ูุฃุจู ุจุฑุฏุฉ ูุขุฎุฑูู .
โPara salaf dari kalangan sahabat dan tabiโin berbeda pendapat tentang menyemir itu sendiri. Sebagian mereka mengatakan bahwa meninggalkannya adalah lebih utama. Dan diriwayatkan hadits dari Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam tentang larangannya merubah uban, dan lantaran Beliau juga tidak merubah ubannya. Ini diriwayatkan dari Umar, Ali, Abu Bakar, dan lainnya.
Ada pun yang lainnya mengatakan, menyemir adalah lebih utama. Segolongan sahabat dan tabiโin dan orang setelah mereka telah melakukannya, lantaran adanya hadits-hadits tentang hal itu. Kemudian, mereka berbeda pula, kebanyakan mereka menyemir dengan warna kuning, diantaranya Ibnu Umar, Abu Hurairah, dan lainnya, dan juga diriwayatkan Ali melakukannya.
Di antara segolongan mereka ada yang menyemir dengan inai dan Al Katam (sejenis tumbuhan), dan sebagian lagi dengan zaโfaran, dan segolongan ada yang menggunakan warna hitam dan diriwayatkan hal itu dari Utsman, Al Hasan, Al Husein, Uqbah bin Amir, Ibnu Sirin, Abi Burdah, dan lainnya.โ (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 1/118)
Maka, apa yang dilakukan sebagian sahabat dan tabiโin ini; mereka menggunakan warna hitam, lalu dikompromikan (taufiq) dengan dalil larangan menggunakan warna hitam, menunjukkan bahwa ia lebih tepat dihukum makruh. Seandainya itu haram, pastilah sahabat nabi menjadi generasi yang paling sigap menghindarinya apalagi cucu nabi seperti Al Hasan dan Al Husein juga menyemir dengan hitam.
๐นKesimpulan
Ada pernyataan bagus yang disampaikan Imam Ibnu Jarir Ath Thabari, yang dikutip oleh Imam Asy Syaukani, yaitu pembolehannya mesti dilihat dulu kondisi orangnya. Imam Asy Syaukani mengutip dari Imam Ath Thabari Rahimahullah, katanya:
ุงูุตูุงุจ ุฃู ุงูุฃุญุงุฏูุซ ุงููุงุฑุฏุฉ ุนู ุงููุจู ุตูู ุงููููู ุนููู ูุขูู ูุณูู ุจุชุบููุฑ ุงูุดูุจ ูุจุงูููู ุนูู ูููุง ุตุญูุญุฉ ูููุณ ูููุง ุชูุงูุถ ุจู ุงูุฃู ุฑ ุจุงูุชุบููุฑ ูู ู ุดูุจู ูุดูุจ ุฃุจู ูุญุงูุฉ ูุงูููู ูู ู ูู ุดู ุท ููุท
โYang benar adalah hadits-hadits yang datang dari Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam berupa perintah untuk merubah uban dan berupa larangannya, semuanya adalah shahih, satu sama lain tidak saling menganulir. Tetapi perintah merubah uban adalah bagi siapa yang ubannya sudah seperti Abu Qahafah dan larangannya bagi siapa yang ubannya masih bercampur.โ (Nailul Authar, 1/118)
Namun, pembedaan yang dikatakan oleh Imam Ath Thabari ini bahwa penyemiran uban baru boleh jika sudah seperti Abu Quhafah yang rambutnya memutih semua, tentu tidak sesuai fakta sejarah para sahabat nabi. Faktanya tidak sedikit para sahabat yang menyemir rambutnya, walau mereka belum sampai seperti Abu Qahafah. Kesimpulannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Wahbah Az Zuhaili berikut:
ูุงูุตูุงุจ ุฌูุงุฒ ุชุบููุฑ ุงูุดูุจ ูุฌูุงุฒ ุชุฑููุ ูุฌูุงุฒ ุงูุฎุถุงุจ ุจุฃู ููู ูุงูุ ู ุน ูุฑุงูุฉ ุงูุฎุถุงุจ ุจุงูุณูุงุฏ.
โYang benar adalah boleh merubah uban dan boleh juga membiarkannya, dan dibolehkan menyemirnya dengan warna apa saja, namun makruh menggunakan warna hitam.โ (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/228. Maktabah Al Misykah)
Inilah pendapat yang lebih memadukan semua dalil yang ada, baik bagi laki-laki dan wanita untuk menyenangkan suaminya. Ada pun bagi wanita yang belum bersuami, terlarang secara mutlak, dan itu sia-sia, buat menyenangkan siapa dia? Wallahu Aโlam
Catatan:
Saat ini menyemir rambut dengan berbagai warna telah dilakukan oleh anak-anak muda โgaulโ, mereka melakukannya bukan karena menghidupkan sunah tetapi untuk gaya-gayaan dan mengikuti mode tren penyanyi kafir. Maka, untuk saat ini, mewarnai rambut menjadi merah atau lainnya bagi aktifis Islam, bisa membawa masalah tersendiri lantaran pandangan masyarakat telah berubah, walau niat mereka adalah untuk menghidupkan sunah. Oleh karena itu dituntut kearifan dan kejelian mereka ketika berniat untuk melakukannya.
Wallahu A'lam
โผLarangan Mencabut Uban
Beruban? Jangan dicabut!! Karena .....
1. Spesial bagi seorang muslim, dia cahaya baginya, bukan bagi non muslim.
Dari Amru bin Syuโaib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya:
ููู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุนู ูุชู ุงูุดูุจุ ููุงู ((ูู ููุฑ ุงูู ุคู ู)).
โRasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam melarang mencabut uban,โ dan katanya: โItu adalah cahaya bagi seorang muโmin.โ (HR. Ibnu Majah No. 3721, Syaikh Al Albani mengatakan Hasan Shahih, dalam Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 3721)
Dari Amru bin Syuโaib, dari ayahnya, dari kakeknya:
"ุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ููู ุนู ูุชู ุงูุดูุจ ููุงู ุฅูู ููุฑ ุงูู ุณูู ". ูุฐุง ุญุฏูุซ ุญุณู ููุฏ ุฑูุงู ุนุจุฏ ุงูุฑุญู ู ุจู ุงูุญุงุฑุซ ูุบูุฑ ูุงุญุฏ ุนู ุนู ุฑู ุจู ุดุนูุจ ุนู ุฃุจูู ุนู ุฌุฏู
โBahwa Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam melarang mencabut uban, dan bersabda: bahwa itu adalah cahaya bagi seorang muslim.โ (HR. At Tirmidzi No. 2975, katanya: Hadits ini hasan. Abdurrahman bin Al Harits dan selain dari satu orang telah meriwayatkannya dari Amru bin Syuโaib, dari ayahnya, dari kakeknya. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 14604. Syaikh Al Albani mengatakan Shahih, dalamShahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 2821)
2. Beruban itu bisa mendatangkan pahala dan Menghapus dosa.
Dari Amru bin Syuโaib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya: Bahwa Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam bersabda:
"ูุงุชูุชููุง ุงูุดูุจ ู ุง ู ู ู ุณูู ู ูุดูุจ ุดูุจุฉู ูู ุงูุฅูุณูุงู " ูุงู ุนู ุณููุงู "ุฅูุงูู ูุงูุช ูู ููุฑุงู ููู ุงูููุงู ุฉ" ููุงู ูู ุญุฏูุซ ูุญูู "ุฅูุง ูุชุจ ุงูููู [ุชุนุงูู ูุฌู] ูู ุจูุง ุญุณูุฉู ูุญุทูู ุนูู ุจูุง ุฎุทูุฆุฉู".
โJanganlah kalian mencabut uban, tidaklah seorang muslim beruban satu saja di dalam Islam.โ (Beliau berkata, dari Sufyan): โMelainkan baginya cahaya di hari kiamat nanti.โ (Dia bersabda dalam hadits Yahya): โmelainkan Allah Taโala catat baginya satu kebaikan dan menghapuskan untuknya satu kesalahan.โ (HR. Abu Daud No. 4202, Syaikh Al Albani mengatakan Hasan Shahih, dalamShahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 4202. Lihat juga Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 14605)
3. Uban Itu Kewibawaan
Imam Abul โAbbas Al Qurthubi mengatakan:
ุฅูููู ุง ูุงู ูุฃูู ููุงุฑู ุ ูู ุง ูุฏ ุฑูู ู ุงูู : (( ุฃู ุฃูููู ู ู ุฑุฃู ุงูุดูุจ ุฅุจุฑุงููู ู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ู ุ ููุงู : ูุง ุฑุจ ! ู ุง ูุฐุง ุ ููุงู : ููุงุฑ . ูุงู : ูุง ุฑุจ ุฒุฏูู ููุงุฑูุง )) ุ ุฃู ูุฃูู ููุฑู ููู ุงูููุงู ุฉ
Sesungguhnya uban adalah kewibawaan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Malik: Bahwa yang pertama kali melihat uban adalah Ibrahim Shallallahu โAlaihi wa Sallam, lalu dia berkata: Ya Rabb, apa ini?! Tuhan menjawab: Waqar (kewibawaan/mahkota),โ Dia berkata: โYa Rabb, tambahkan untukku kewibawaan.โ Atau juga karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. (lalu Imam Abul Abbas menyebut hadits tentang itu). (Lihat Al Mufhim, 19/56. Maktabah Misykah)
6. Mencabutnya terlarang
Hadits-hadits di atas secara zahir menunjukkan larangan mencabut uban, dan hukum dasar dari larangan menunjukkanharam. Berkata Syaikh Abdul Muhsin Hamd Al โAbbad Al Badr Hafizhahullah:
ููุฐุง ูุฏู ุนูู ู ูุน ุฃู ุชุญุฑูู ูุชู ุงูุดูุจ
โMaka, ini menunjukkan larangan atau keharaman mencabut uban.โ (Syarh Sunan Abi Daud No. 472. Maktabah Al Miyskah)
Tetapi, tertulis dalam berbagai kitab tentang riwayat dari Ibnu Masโud Radhiallahu โAnhu:
ุนู ุนุจุฏ ุงููู ุจู ู ุณุนูุฏ ุฃู ูุจู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุงู ููุฑู ุงูุตูุฑุฉ ูุนูู ุงูุฎููู ูุชุบููุฑ ุงูุดูุจ ูุนูู ูุชู ุงูุดูุจ ูุฌุฑ ุงูุฅุฒุงุฑ ูุงูุชุฎุชู ุจุงูุฐูุจโฆ
Dari Abdullah bin Masโud, bahwa Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam memakruhkan shafrah yakni wangi-wangian, merubah uban yakni mencabutnya, menjulurkan kain, dan memakai cincin emas โฆโ (HR. Abu Daud No. 4222, An Nasaโi No. 5088, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 15464)
Keterangan dari Ibnu Masโud ini menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam โhanyaโ memakruhkan mencabut uban. Tetapi hadits ini memiliki redaksi yang musykil sebab menyebutkan bahwa memakai cincin emas (buat laki-laki) adalah makruh, padahal telah ijmaโ (konsensus) bahwa cincin emas adalah haram untuk laki-laki, bukan makruh. Dan, secara sanad hadits ini pun munkar (Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, No. 4222), oleh karena itu menurut para ulama, hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah kemakruhannya. Maka, mesti kembali kepada hukum asal larangan yaitu haram.
Namun, ada riwayat lain yang dijadikan alasankemakruhannya, Anas bin Malik Radhiallahu โAnhu mengatakan:
ููุฑู ุฃู ููุชู ุงูุฑุฌู ุงูุดุนุฑุฉ ุงูุจูุถุงุก ู ู ุฑุฃุณู ููุญูุชู.
โDimakruhkan bagi seorang laki-laki mencabut rambut kepalanya yang memutih dan juga janggutnya.โ (HR. Muslim No. 2341, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 14593)
Apa yang dikatakan Anas bin Malik ini menjadi penjelas, sekaligus dalil yang kuat makruhnya mencabut uban baik di kepala atau di janggut. Dan, ini menjadi pendapat madzhab Syafiโi dan Maliki bahwa mencabut uban adalah makruh, tidak haram. Inilah pandangan yang lebih kuat. Wallahu Aโlam
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
ููุงูู ุฃูุตูุญูุงุจููุง ููุฃูุตูุญูุงุจ ู ูุงููู : ููููุฑูู ููููุง ููุญูุฑูู .
โSahabat-sahabat kami (syafiโiyah) dan sahabat-sahabat Malik (Malikiyah) mengatakan: dimakruhkan, dan tidak diharamkan.โ (Al Minhaj Syah Shahih Muslim, 8/59. Mawqiโ Ruh Al Islam)
Beliau juga menambahkan bahwa kemakruhan ini bukan hanya bagi rambut di kepala, tapi juga lainnya. Katanya:
ููุง ูุฑู ุจูู ูุชูู ู ู ุงููุญูุฉ ูุงูุฑุฃุณ ูุงูุดุงุฑุจ ูุงูุญุงุฌุจ ูุงูุนุฐุงุฑ ู ู ุงูุฑุฌู ูุงูู ุฑุฃุฉ.
โTidak ada perbedaan antara mencabut rambut janggut, kepala, kumis, alis, dan pipi, baik pada laki-laki dan wanita.โ (Lihat Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/227)
Imam Abul Abbas Al Qurthubi Rahimahullah juga mengatakan:
ููุฑุงูุชู ู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ู ููุชูู ุงูุดูุจ ุฅูููู ุง ูุงู ูุฃูู ููุงุฑู ุ ูู ุง ูุฏ ุฑูู ู ุงูู : (( ุฃู7 ุฃูููู ู ู ุฑุฃู ุงูุดูุจ ุฅุจุฑุงููู ู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ู ุ ููุงู : ูุง ุฑุจ ! ู ุง ูุฐุง ุ ููุงู : ููุงุฑ . ูุงู : ูุง ุฑุจ ุฒุฏูู ููุงุฑูุง )) ุ ุฃู ูุฃูู ููุฑู ููู ุงูููุงู ุฉ
โRasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam memakruhkan mencabut uban, karena dia adalah kewibawaan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Malik: Bahwa yang pertama kali melihat uban adalah Ibrahim Shallallahu โAlaihi wa Sallam, lalu dia berkata: Ya Rabb, apa ini?! Tuhan menjawab: Waqar (kewibawaan/mahkota),โ Dia berkata: โYa Rabb, tambahkan untukku kewibawaan.โ Atau juga karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti." (lalu Imam Abul Abbas menyebut hadits tentang itu). (Lihat Al Mufhim, 19/56. Maktabah Misykah)
Maka lebih tepat dikatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh, sebagaimana langsung dikatakan oleh salah seorang Sahabat Nabi, dan pernah menjadi pelayan di rumahnya, yakni Anas bin Malik Radhiallahu โAnhu. Ada pula sebagian ulama yang mengatakan boleh mencabut uban, tetapi berbagai riwayat shahih di atas, dan juga fatwa sahabat ini sudah cukup mengoreksi pendapat mereka.
Wallahu Aโlam. Wa Shallallahu โAla Nabiyyina Muhammadin wa โAla Aalihi wa Shahbhi Ajmaโin.
โผMenutupi Rambut bagi wanita karena itu adalah salah satu aurat
Berikut ini adalah ayat yang memerintahkan kaum wanita menutup aurat:
ูููููู ููููู ูุคูู ูููุงุชู ููุบูุถูุถููู ู ููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููููู ููููุญูููุธููู ููุฑููุฌูููููู ููููุง ููุจูุฏูููู ุฒููููุชูููููู ุฅููููุง ู ูุง ุธูููุฑู ู ูููููุง ููููููุถูุฑูุจููู ุจูุฎูู ูุฑูููููู ุนูููู ุฌููููุจูููููู ููููุง ููุจูุฏูููู ุฒููููุชูููููู ุฅููููุง ููุจูุนููููุชูููููู ุฃููู ุขุจูุงุฆูููููู ุฃููู ุขุจูุงุกู ุจูุนููููุชูููููู ุฃููู ุฃูุจูููุงุฆูููููู ุฃููู ุฃูุจูููุงุกู ุจูุนููููุชูููููู ุฃููู ุฅูุฎูููุงููููููู ุฃููู ุจูููู ุฅูุฎูููุงููููููู ุฃููู ุจูููู ุฃูุฎูููุงุชูููููู ุฃููู ููุณูุงุฆูููููู ุฃููู ู ูุง ู ูููููุชู ุฃูููู ูุงููููููู ุฃููู ุงูุชููุงุจูุนูููู ุบูููุฑู ุฃููููู ุงููุฅูุฑูุจูุฉู ู ููู ุงูุฑููุฌูุงูู ุฃููู ุงูุทูููููู ุงูููุฐูููู ููู ู ููุธูููุฑููุง ุนูููู ุนูููุฑูุงุชู ุงููููุณูุงุกู ููููุง ููุถูุฑูุจููู ุจูุฃูุฑูุฌูููููููู ููููุนูููู ู ู ูุง ููุฎูููููู ู ููู ุฒููููุชูููููู ููุชููุจููุง ุฅูููู ุงูููููู ุฌูู ููุนูุง ุฃูููููู ุงููู ูุคูู ูููููู ููุนููููููู ู ุชูููููุญูููู
โKatakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.โ (QS. An Nuur: 31)
Ayat ini tegas mewajibkan wanita menutup seluruh tubuhnya, kecuali yang biasa tampak. Tegas pula disebutkan bahwa hendaknya memanjangkan jilbabnya hingga menutup dadanya. Tidak satu pun kata lugas yang menyebut perintah menutup wajah. Ditambah lagi, sebelumnya Allah Taโala memerintahkan kaum laki-laki untuk menundukkan pandangannya. Tentunya perintah tersebut menjadi tidak relevan jika wajah wanita ditutup, mau nunduk dari apa, sementara tidak nunduk saja sudah tidak terlihat apa-apa.
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang surat An nuur ayat 31 di atas:
ุจุฏู ุงูู ุฑุฃุฉ ููู ุนูุฑุฉ ูุฌุจ ุนูููุง ุณุชุฑูุ ู ุง ุนุฏุง ุงููุฌู ูุงููููู ูุงู ุงููู ุชุนุงูู (ููุง ูุจุฏูู ุฒููุชูู ุฅูุง ู ุง ุธูุฑ ู ููุง)ุ ุฃู ููุง ูุธูุฑู ู ูุงุถุน ุงูุฒููุฉุ ุฅูุง ุงููุฌู ูุงูููููุ ูู ุง ุฌุงุก ุฐูู ุตุญูุญุง ุนู ุงุจู ุนุจุงุณ ูุงุจู ุนู ุฑ ูุนุงุฆุดุฉ
โSeluruh tubuh wanita adalah aurat, wajib atasnya untuk menutupnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, Allah Taโala berfirman: โJanganlah para wanita menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya.โ, yaitu jangan menampakkan tempat-tempat perhiasannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana yang diriwayatkan hal itu secara shahih dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah.โ (Fiqhus Sunnah, 1/127)
Mayoritas para ulama mengatakan wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat. Sebagaimana tertera dalam tafsir Ibnu katsir berikut, ketika menafsirkan makna โKecuali yang biasa nampak darinyaโ:
ููุญุชู ู ุฃู ุงุจู ุนุจุงุณ ูู ู ุชุงุจุนู ุฃุฑุงุฏูุง ุชูุณูุฑ ู ุง ุธูุฑ ู ููุง ุจุงููุฌู ูุงูููููุ ููุฐุง ูู ุงูู ุดููุฑ ุนูุฏ ุงูุฌู ููุฑ
โIbnu Abbas dan orang-orang yang mengikutinya memaknai maksud โMaa zhahara minha (apa-apa yang biasa nampak darinya)โ adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah yang masyhur menurut mayoritas ulama.โ Ini juga pendapat Ibnu Umar, Athaโ, Ikrimah, Adh Dhahak, Abu Syaโtsaโ, Said bin Jubeir, dan lain-lain. Sementara Az Zuhri mengatakan: cincin dan gelang kaki. (Tafsir Al Quran Al โAzhim, 6/45)
Ada pun untuk masalah cadar silahkan buka ...
Bagi yang ingin mengetahui tentang cadar.
http://kumpulanartikelsyariah.blogspot.co.id/2014/02/hukum-cadar_4490.html
Wallahu A'lam
๐ทFarid Nu'man Hasan
๐ธ๐ธ๐ธ๐๐๐๐ธ๐ธ๐ธ
๐TaNYa JaWaB๐
0โฃ1โฃ Olif
Assalamualaikum ustadz.
Berkaitan dengan menyemir rambut, menyemir adalah sunnah. Bahkan bisa dibilang dianjurkan agar tidak sama dengan nasrani. Nah, tapi ada yang bilang kalau uban akan jadi cahaya ketika di akhirat kelak. Jadi sebaiknya gimana ustadz? Disemir atau dibiarkan kelihatan ubannya?
๐ธ Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..
Menyemir uban juga sunnah, uban tidak hilang dengan disemir, dia masih ada tapi tersembunyi.
Yang terlarang adalah mencabutnya, bukan menyemirnya.
Wallahu a'lam
0โฃ2โฃ Ranie
Ustadz, Al Qadhi menyebutkan bahwa 'orang yang ikut serta dalam menyambung rambut akan dilaknat'.
Saya pernah melihat, ada orang yang habis potong rambut disalon, yang punya salon ngumpulin rambut-rambutnya, katanya mau di bersihin, terus dijadikan wig (kalau dari rambut asli lebih bagus katanya).
Dengan kondisi bgitu, bagaimana hukumnya untuk pemilik rambut Ustadz? (Pemiliknya tidak tahu rambutnya dimanfaatkan).
๐ธJawab:
Pemilik rambut tidak tahu menahu kalau rambut dia dijadikan wig oleh pemilik salon, dia tidak bersalah, karena tidak tahu.
Kullu nafsim bima kasabat rahiinah - setiap jiwa bertanggungjawab atas berbuatannya masing-masing.
Wallahu a'lam
0โฃ3โฃ Erika
Pertanyaan saya mengenai poin terakhir, yaitu adab menutupi rambut bagi wanita.
Saya pernah mendiskusikan dengan beberapa teman mengenai hukum berbusana yang bermotif, berenda, dan di hadapan non mahram dimana ada yang membolehkan dan tidak.
Nah yang membolehkan berhujjah hendaknya berpakaian sesuai 'urf atau tidak menyelisihi' urf setempat.
Sedangkan yang melarang dengan hujjah anjuran tidak berhias, salah satunya seperti dalam QS. Al Ahzab: 33.
Menurut Ustadz, bagaimana penjelasan mengenai 'urf dalam masalah pakaian wanita ini? Syukron.
๐ธJawab:
Bismillahirrahmanirrahim ..
Pakaian wanita itu, minimal ada dua syarat:
1. Menutup semua auratnya secara sempurna.
2. Longgar dan tebal tidak menampakkan lekuk tubuh.
Ada pun masalah warna, adanya renda, tidak ada dalil khusus yang shariih (lugas dan jelas) yang melarangnya. Justru yang ada malah BOLEHNYA memakai pakaian warna warni, dan bercorak.
Selengkapnya ini...
Muslimah Berpakaian Warna-Warni
Sebagian orang menganggap bahwa wanita muslimah hanya boleh memakai pakaian hitam atau gelap saja. Kadang mereka merendahkan para muslimah yang memakai pakaian berwarna selain gelap, betapa pun jilbabnya dan baju kurungnya begitu lebar dan panjang sempurna, dan mereka tetap menjaga diri dan kehormatannya. Seolah wanita-wanita ini kurang shalihah dan โiffah hanya karena masalah warna pakaiannya.
Sikap tersebut adalah ghuluw (berlebihan) dan tidak benar, serta bertentangan dengan fakta sejarah yang dilalui wanita-wanita terbaik umat ini pada masa awal Islam. Muslimah berpakaian warna hitam dan gelap, memang umum dipakai oleh wanita pada masa dulu, dan masa kini disebagian negara, tentunya ini memiliki keutamaan, tetapi mereka tidak terlarang memakai pakaian berwarna selain hitam dan gelap, seperti hijau, kuning, dan bermotif.
Sebelum kami sampaikan dalil-dalil, akan kami sampaikan sebuah ulasan bagus dari seorang ulama, yakni Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah, katanya:
โSesungguhnya pembuat syariat tidaklah membatasi warna tertentu bagi pakaian laki-laki dan pakaian wanita. Kadar perhiasan yang serasi pada pakaian tunduk pada tradisi kaum muslimin pada setiap negara. Dapat dimaklumi dan disaksikan pasa sekarang ini, dan di semua masa, bahwa hiasan atau warna yang berlaku di antara wanita mukmin pada umumnya dapat diterima oleh ulama mereka di suatu tempat, mungkin terasa aneh bagi kaum muslimin di tempat lain, dan mungkin mereka malah mengingkarinya. Sebagaimana warna dan model berbeda dari satu masa ke masa lain di satu daerah. Benarlah kata Imam Ath Thabari yang mengatakan, โ... Sesungguhnya menjaga model zaman termasuk muruโah (harga diri) selama tidak mengandung dosa dan menyelisihi model serupa dalam rangka mencari ketenaran.โ (Fathul Bari, 12/424)
Berikut ini akan kami sampaikan beberapa atsar yang tsaabit (kuat) tentang para shahabiyah yang memakai pakaian dengan beragam warna.
Riwayat pertama: Warna Merah
ุญูุฏููุซูููุง ุฃูุจูู ุจูููุฑู ููุงูู: ุญูุฏููุซูููุง ุนูุจููุงุฏู ุจููู ุงููุนููููุงู ูุ ุนููู ุณูุนููุฏูุ ุนููู ุฃูุจูู ู ูุนูุดูุฑูุ ุนููู ุฅูุจูุฑูุงูููู ูุ ุฃูููููู ููุงูู ููุฏูุฎููู ู ูุนู ุนูููููู ูุฉูุ ููุงููุฃูุณูููุฏู ุนูููู ุฃูุฒูููุงุฌู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู: ยซููููุฑูุงููููู ููู ุงููููุญููู ุงููุญูู ูุฑูยปุ ููุงูู: ููููุงูู ุฅูุจูุฑูุงูููู ู ููุง ููุฑูู ุจูุงููู ูุนูุตูููุฑู ุจูุฃูุณูุง
Berkata kepada kami Abu Bakar, katanya: berkata kepada kami โAbbad bin Al โAwwam, dari Saโid, dari Abu Maโsyar, dari Ibrahim (An Nakhaโi, pen), bahwa dia bersama โAlqamah dan Al Aswad menemui istri-istri Nabi ๏ทบ: mereka berdua melihat istri-istri nabi memakai mantel berwarna merah. Ibrahim An Nakhaโi berpendapat tidak apa-apa pula memakai celupan โushfur (warnanya merah, pen). (Imam Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 24739)
Mujahid berkata:
ุฃููููููู ู ููุงูููุง ููุง ููุฑููููู ุจูุฃูุณูุง ุจูุงููุญูู ูุฑูุฉู ููููููุณูุงุกู
Mereka (para sahabat nabi) tidak mempermasalahkan wanita memakai warna merah. (Ibid, No. 24740)
Ibnu Abi Malikah berkata:
ุฑูุฃูููุชู ุนูููู ุฃูู ูู ุณูููู ูุฉู ุฏูุฑูุนูุงุ ููู ูููุญูููุฉู ู ูุตูุจููุบูุชููููู ุจูุงููุนูุตูููุฑู
Aku melihat Ummu Salamah (Istri nabi) memakai baju pelindung dan mantel yang keduanya dicelup dengan โushfur (warnanya merah). (Ibid No. 24741)
Al Qasim (cucu Abu Bakar Ash Shiddiq) berkata:
ุฃูููู ุนูุงุฆูุดูุฉูุ ููุงููุชู ุชูููุจูุณู ุงูุซููููุงุจู ุงููู ูุนูุตูููุฑูุฉูุ ูููููู ู ูุญูุฑูู ูุฉู
Bahwasanya, Aisyah dahulu memakai pakaian hasil celupan โushfur dan saat itu dia sedang ihram. (Ibid, No. 24742. Juga oleh Imam Al Bukhari dalam Shahihnya secara muโallaq, 2/137. Al Hafizh mengatakan: sanadnya shahih. Fathul Bari, 3/405. Juga Al Qasthalani dalam Irsyad As Sari, 3/111)
Fathimah binti Mundzir berkata:
ุฃูููู ุฃูุณูู ูุงุกู ููุงููุชู ุชูููุจูุณู ุงููู ูุนูุตูููุฑูุ ูููููู ู ูุญูุฑูู ูุฉู
Bahwa Asma (putri Abu Bakar) dahulu memakai pakaian yang tercelup โushfur dan dia sedang ihram. (Ibid, No. 24745)
Saโid bin Jubair bercerita:
ุฃูููููู ุฑูุฃูู ุจูุนูุถู ุฃูุฒูููุงุฌู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ูุ ุชูุทูููู ุจูุงููุจูููุชู ููุนูููููููุง ุซูููุงุจู ู ูุนูุตูููุฑูุฉู
Dia melihat sebagian istri Nabi๏ทบ thawaf di kaโbah sambil memakai pakaian yang tercelup โushfur. (Ibid, No. 24748)
Perlu diketahui, bahwa pakaian jika dicelup oleh pewarna โushfur (sejenis tanaman) maka biasanya dominannya adalah merah. Berkata Al Hafizh Ibnu hajar:
ููุฅูููู ุบูุงููุจ ู ูุง ููุตูุจูุบ ุจูุงููุนูุตูููุฑู ูููููู ุฃูุญูู ูุฑ
Sesungguhnya apa saja yang dicelupkan ke dalam โushfur maka dominasi warnanya adalah menjadi merah. (Fathul Bari, 10/305. Darul Maโrifah, Beirut). Seperti ini juga dikatakan oleh Imam Asy Syaukani. (Nailul Authar, 2/110)
Riwayat-riwayat di atas menunjukkan kebolehan memakai warna merah bagi wanita muslimah. Bahkan itu dipakai juga oleh istri-istri Nabi ๏ทบ seperti Ummu Salamah dan โAisyahRadhiallahu โAnhuma, dan ketahui oleh laki-laki yang bukan mahram mereka, bahkan โAisyah dan Asma Radhiallahu โAnhuma memakainya ketika di luar rumah yakni ketika ihram.
Riwayat kedua: Warna Hijau
Dari โIkrimah:
ุฃูููู ุฑูููุงุนูุฉู ุทูููููู ุงู ูุฑูุฃูุชูููุ ููุชูุฒููููุฌูููุง ุนูุจูุฏู ุงูุฑููุญูู ููู ุจููู ุงูุฒููุจููุฑู ุงูููุฑูุธููููุ ููุงููุชู ุนูุงุฆูุดูุฉู: ููุนูููููููุง ุฎูู ูุงุฑู ุฃูุฎูุถูุฑูุ ููุดูููุชู ุฅูููููููุง ููุฃูุฑูุชูููุง ุฎูุถูุฑูุฉู ุจูุฌูููุฏูููุงุ ููููู ููุง ุฌูุงุกู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ูุ ููุงููููุณูุงุกู ููููุตูุฑู ุจูุนูุถูููููู ุจูุนูุถูุงุ ููุงููุชู ุนูุงุฆูุดูุฉู: ู ูุง ุฑูุฃูููุชู ู ูุซููู ู ูุง ููููููู ุงูู ูุคูู ูููุงุชูุ ููุฌูููุฏูููุง ุฃูุดูุฏูู ุฎูุถูุฑูุฉู ู ููู ุซูููุจูููุง.
Sesungguhnya Rifaโah menceraikan istrinya, lalu mantan istrinya itu dinikahi oleh Abdurrahman bin Az Zubair Al Qurazhi. โAisyah berkata: โDia memakai kerudung berwarna hijau,โ dia mengadu kepada โAisyah dan terlihat warna hijau pada kulitnya. Ketika datang Rasulullah ๏ทบ saat itu kaum wanita sedang saling membantu di antara mereka. โAisyah berkata: โAku tidak pernah melihat seperti apa yang dialami para kaum muโminah, sungguh kulitnya lebih hijau (karena luntur, pen) dibanding pakaian yang dipakainya.โ (HR. Bukhari No. 5825)
Kisah shahih ini menunjukkan kebolehan memakai warna hijau, dan ini pun juga diketahui oleh Nabi ๏ทบ.
Riwayat ketiga: kombinasi hitam dan merah
Sakinah berkata:
ุฏูุฎูููุชู ู ูุนู ุฃูุจูู ุนูููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ููุฑูุฃูููุชู ุนูููููููุง ุฏูุฑูุนูุง ุฃูุญูู ูุฑูุ ููุฎูู ูุงุฑูุง ุฃูุณูููุฏู
Aku dan ayahku menjumpai โAisyah, aku melihat โAisyah memakai baju pelindung berwarna merah, dan kerudungnya berwarna hitam._ (Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf , No. 24748)
Riwayat keempat: motif warna warni
ุนููู ุฃูู ูู ุฎูุงููุฏู ุจูููุชู ุฎูุงููุฏู: ุฃูุชููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุจูุซูููุงุจู ูููููุง ุฎูู ููุตูุฉู ุณูููุฏูุงุกู ุตูุบููุฑูุฉูุ ููููุงูู: ยซู ููู ุชูุฑููููู ุฃููู ููููุณููู ููุฐูููยป ููุณูููุชู ุงูููููู ูุ ููุงูู: ยซุงุฆูุชููููู ุจูุฃูู ูู ุฎูุงููุฏูยป ููุฃูุชููู ุจูููุง ุชูุญูู ูููุ ููุฃูุฎูุฐู ุงูุฎูู ููุตูุฉู ุจูููุฏููู ููุฃูููุจูุณูููุงุ ููููุงูู: ยซุฃูุจูููู ููุฃูุฎููููููยป ููููุงูู ูููููุง ุนูููู ู ุฃูุฎูุถูุฑู ุฃููู ุฃูุตูููุฑู
Dari Ummu Khalid binti Khalid: didatangkan ke Nabi ๏ทบ pakaian yang terdapat motif berwarna hitam kecil-kecil. Nabi bersabda: โMenurut kalian siapa yang pantas memakai pakaian ini?โ Mereka terdiam. Beliau bersabda: โPanggilkan kepadaku Ummu Khalid.โ Lalu didatangkan Ummu Khalid dan dia dibopong. Lalu Nabi ๏ทบ mengambil pakaian itu dengan tangannya sendiri dan memakaikan ke Ummu Khalid, lalu bersabda: โPakailah ini sampai rusak.โ Dan, pakaian tesebut juga terdapat corak berwarna hijau dan kuning. (HR. Bukhari No. 5823)
Kisah ini begitu jelas bolehnya muslimah memakai pakaian kombinasi beberapa warna atau bermotif warna warni, di sebutkan beragam warna motif, hitam, hijau, dan kuning. Bahkan Nabi๏ทบ sendiri yang memakaikannya kepada Ummu Khalid. Jika ini terlarang pastilah Nabi ๏ทบ akan mencegahnya tapi justru Beliau yang memakaikannya sendiri. Wallahu Aโlam
Berkata Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah Rahimahullah:
Sesungguhnya keserasian dalam perhiasan yang menghiasi pakaian, tidaklah menarik perhatian laki-laki, dan tidak disifati dengan tabarruj, karena tabarruj adalah apabila wanita mempertontonkan kecantikan dan keindahan dirinya sehingga dapat membangkitkan syahwat laki-laki. Ada pun jika pakaian memiliki pakaian yang indah tetapi tidak mencolok, dan dalam model yang indah tapi tidak menarik perhatian, maka model dan warna seperti ini dikenal dan dominan di kalangan muslimah. Semua itu tidak membangkitkan syahwat laki-laki, baik dari niat si wanita maupun dari pengaruh yang disebabkan oleh warna dan model pakaian-pakaian yang beraneka ragam. Ini merupakan perkara yang dapat disaksikan di beberapa negara Islam. Satu model dengan banyak warna tampak pada malaโah Sudan dan pada pakaian wanita di perkampungan Siria. Sedangkan macam-macam warna dengan beragam model, tampak pada pakaian para mahasiswi yang sopan di kampus-kampus Mesir dan Kuwait. Kebanyakan mereka memakai pakaian dengan bermacam warna dan model, tetapi tetap terjaga oleh kesucian dan pemeliharaan diri, sehingga mereka dihormati dan dihargai. (Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, Jilid 4, Hal. 352. GIP, Jakarta)
Wallahu Aโlam
0โฃ4โฃ Berlian
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Begini tadz... Rambut saya rontok, maka saya berfikiran untuk memotongnya sependek mungkin karena jarang-jarang juga saya potong rambut, selain agar rambut tidak cepat panjang dan rontok juga agar lebih ringan karena saya memakai kerudung di dalam maupun diluar rmh. Apakah gaya rambut saya nanti yang menyerupai laki-laki diharamkan?
Demikian ustadz atas jawabannya jazakallahu khayran
๐ธJawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Tertutupnya rambut wanita dengan jilbabnya, bukan berarti dia bebas seenaknya membuat model rambutnya.
Jika modelnya tidak mengidentifikan Laki-laki, tidak menyerupai gaya wanita kafir, atau fasik, maka boleh saja memotong rambut. Umumnya gaya rambut itu universal, yang penting jangan sampai saat mahram melihatnya mereka terasosiasi dengan gaya rambut wanita-wanita tidak baik.
Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar