OLeh : Ustadz Ruly W. El Hamasyi
*TALAK*
🌺 *Dasar Hukum Talak*
Talak diatur dalam Al-Qur "an sesuai dengan QS Al-Baqarah ayat 229 serta QS At-Talaq ayat :1-7. Dalam surah Al-Baqarah dijelaskan pengertian talaq sebagaimana ayat berikut ini;
اَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya: _Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim._
🌺 Hukum cerai yang dijatuhkan oleh suami kepada istri itu beragam.
Hukumnya bisa menjadi wajib, sunnah, makruh mubah dan bahkan haram.
Penjelasan berikut ini untuk mengetahui hukum talak dalam pernikahan yang berlaku dalam islam :
*1. Talak Yang Hukumnya Wajib*
Talak bisa menjadi wajib apabila ditemui beberapa kondisi berikut :
° Jika suami isteri memiliki kemungkinan damai yang amat kecil atau sulit untuk didamaikan melalui proses mediasi
° Sebelum perceraian terjadi biasanya ada dua orang wakil dari pihak suami atau isteri yang akan membantu proses mediasi. Namun apabila mediasi ini gagal maka cerai bisa menjadi wajib hukumnya
° Jika pengadilan menjatuhkan pendapat sekiranya talak lebih baik dijatuhkan daripada meneruskan pernikahan. Jika suami tidak dapat mengucapkan talak sementara talak wajib hukumnya maka suami akan berdosa.
° Talak juga wajib hukumnya bagi suami yang meng-ila’ istrinya yakni suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya. Masa ila ini ditangguhakn hingga empat bulan dan apabila setelah empat bulan berlalu suami enggan kembali kepada istrinya maka hakim berhak untuk memaksa suami mengikrarkan talak.
° Sebelum perceraian terjadi biasanya ada dua orang wakil dari pihak suami atau isteri yang akan membantu proses mediasi. Namun apabila mediasi ini gagal maka cerai bisa menjadi wajib hukumnya
° Jika pengadilan menjatuhkan pendapat sekiranya talak lebih baik dijatuhkan daripada meneruskan pernikahan. Jika suami tidak dapat mengucapkan talak sementara talak wajib hukumnya maka suami akan berdosa.
° Talak juga wajib hukumnya bagi suami yang meng-ila’ istrinya yakni suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya. Masa ila ini ditangguhakn hingga empat bulan dan apabila setelah empat bulan berlalu suami enggan kembali kepada istrinya maka hakim berhak untuk memaksa suami mengikrarkan talak.
*2. Talak yang Hukumnya Sunnah*
Talak hukumnya sunnah apabila dijatuhkan kepada suami dengan ikhlas demi kebaikan isterinya dan untuk mencegah kemudharatan apabila isterinya tetap tinggal bersamanya.
Biasanya hal ini terjadi apabila sebenarnya suami masih mencintai istrinya sementara sang istri sudah tidak bisa mencintai suaminya sehingga berakibat isteri tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik.
Talak yang dijatuhkan suami demi kemaslahatan isterinya hukumnya sunnah.
Ada beberapa kondisi dimana talak hukumnya sunnah :
🔺Suami tidak mampu menanggung nafkah isteri baik secara lahir maupun secara bathin dan tidak mampu memenuhi kewajiban suami terhadap istri.
🔺Isteri tidak dapat menjaga kehormatan serta harkat dan martabat dirinya atau terdapat ciri-ciri istri yang durhaka dalam dirinya. Istri yang seperti ini sebenarnya bisa dihindari dengan mengetahui ciri wanita yang baik untuk dinikahi.
🔺Isteri tidak dapat menjaga kehormatan serta harkat dan martabat dirinya atau terdapat ciri-ciri istri yang durhaka dalam dirinya. Istri yang seperti ini sebenarnya bisa dihindari dengan mengetahui ciri wanita yang baik untuk dinikahi.
*3. Talak yang Hukumnya Makruh*
Talak hukumnya makruh jika suami menjatuhkan perkataan talak terhadap isterinya tanpa sebab yang jelas dan keadaan rumah tangga yang baik-baik saja.
Selain itu talak juga hukunmya makruh apabila isteri yang diceraikan memilki sifat yang baik dan taat kepada suaminya serta memiliki ciri-ciri istri shalehah.
*4. Talak yang Hukumnya mubah*
Talak yang hukumnya mubah adalah talak dimana suami memiliki keinginan untuk menceraikan isterinya dikarenakan sudah tidak mencintai isterinya atau jika sang isteri tidak dapat mematuhi suami serta berperangai buruk.
Jika suami tidak dapat menahan dan bersikap sabar maka talaq hukumnya mubah atau boleh dilakukan.
Hal ini juga bisa terjadi pabila suami lemah nafsunya atau istri yang tidak lagi subur (belum datang masa haid atau telah selesai masa haid).
*5. Talak yang Hukumnya Haram*
Talak bisa menjadi haram apabila talak yang dijatuhkan suami tidak sesuai dengan petunjuk syariat islam. Hal ini berarti, talak yang dijatuhkan pada kondisi dimana talak tersebut dilarang untuk diucapkan.
Kondisi tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
🔺Suami menceraikan isteri saat isteri masih dalam masa haid
🔺Suami menjatuhkan talak pada isteri setelah ia disetubuhi tanpa diketahui hamil atau tidak
🔺Suami yang sedang sakit dan cerainya bertujuan supaya isteri tidak mendapatkan hak atas hartanya
🔺Suami mentalak istri dengan tiga talak sekaligus. Hal ini tidak sah meskipun jika talak satu diucapkan tiga kali atau lebih.
🔺Suami menjatuhkan talak pada isteri setelah ia disetubuhi tanpa diketahui hamil atau tidak
🔺Suami yang sedang sakit dan cerainya bertujuan supaya isteri tidak mendapatkan hak atas hartanya
🔺Suami mentalak istri dengan tiga talak sekaligus. Hal ini tidak sah meskipun jika talak satu diucapkan tiga kali atau lebih.
🌺 *Rukun Talak*
Rukun talak ialah unsur pokok yang harus ada dalam talak. Terwujudnya talak tergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur talak tersebut.
*🔷Adapun rukun talak yaitu,*
1. Adanya suami yang memiliki hak talak dan berhak menjatuhkan talak.
2. Isteri yang dinikahi secara sah dan memenuhi syarat-syarat akad-nikah
3. Adanya sighat talak yakni kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap isterinya yang menunjukkan talak baik sharih (langsung) maupun kinayah (sindiran)
4. Qashdu (sengaja), yaitu ucapan yang ditujukan memang bermaksud untuk menceraikan bukan untuk tujuan lain.
2. Isteri yang dinikahi secara sah dan memenuhi syarat-syarat akad-nikah
3. Adanya sighat talak yakni kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap isterinya yang menunjukkan talak baik sharih (langsung) maupun kinayah (sindiran)
4. Qashdu (sengaja), yaitu ucapan yang ditujukan memang bermaksud untuk menceraikan bukan untuk tujuan lain.
🌺 *Shighat ( Ucapan talak )*
Talak yang dijatuhkan suami kepada istri belumlah sah sebelum suami melafalkan shighat talak. Berdasarkan cara pelafalannya shighat talak dibagi menjadi dua yaitu :
*1. Talak Sharih*
Talak sharih atau langsung adalah ucapan talak yang langsung, jelas dan dimengerti dengan baik.
*Jika kalimat tersebut diucapkan maka jatuhlah talak pada istri meskipun sebenarnya ia tidak sungguh-sungguh mengucapkannya.*
Ada tiga kata yang merupakan talak sharih yakni :
Talak atau cerai. Kata ini bisa termasuk dalam perkataan suami kepada istri misalnya
- “Aku menceraikanmu” atau “Aku mentalakmu”
- "Pisah (mufaraqah)"
- "Sarah (pisah)"
- “Aku menceraikanmu” atau “Aku mentalakmu”
- "Pisah (mufaraqah)"
- "Sarah (pisah)"
*2. Talak Kinayah*
Talak kinayah juga disebut sebagai talak tidak langsung.
Misalnya jika suami mengatakan pada istri “pulanglah kau pada orang tuamu” atau *talak sharih yang dibuat dengan sosial media berupa telpon atau pesan singkat (sms/wa)*
🌺 Demikian pengertian talak dan hukumnya.
Mengetahui hukum talak adalah penting bagi umat islam karena menyangkut hubungan rumah tangga dan agar dapat menjaga kemaslahatannya baik disaat sekarang maupun saat nanti.
Tidak hanya suami yang bisa menjatuhkan talak, istri pun berhak menggugat cerai suami apabila terdapat ciri-ciri suami durhaka terhadap istri tersebut.
Wa allahu alam
Wa allahu alam
🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
💎TaNYa JaWaB💎
💎TaNYa JaWaB💎
0⃣1⃣ Desy
Assalamualaikum ustadz.
Assalamualaikum ustadz.
Kalau misalkan seorang istri sering minta cerai dan suami bilang bahwa si fulan bukan istri saya lagi tapi lewat sms. Apa itu sudah jatuh talak...? Tapi kemudian hari mereka campur, apa itu halal...?
🌺Jawab:
Ini jatuhnya sudah cerai.
Tambahannya...
Ini jatuhnya sudah cerai.
Tambahannya...
1. Talak lewat SMS atau WA hukumnya sama dengan talak lewat tulisan, demikian para ulama menanggapi hal itu.
Namun masih ada perbedaan pendapat, karena apakah itu termasuk talak sharih (tegas) seperti contohnya: “Kamu saya talak!” yang tidak memerlukan niat atau kinayah (sindiran) yang memerlukan niat, hingga talaknya sah.
2. Jumhur ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i mengatakan talak melalui tulisan adalah talak secara kinayah yang memerlukan niat agar sah. Sedang al Sya’bi, al Nakha’i, al-Zuhri, al Hakam dan sebagian ulama mazhab Hambali berpendapat jika talak melalui tulisan merupakan talak sharih yang tetap sah meski tanpa niat.
3. Madzhab empat (Hambali, Maliki , Syafi,i dan Hanafi) berkesimpulan, talak lewat tulisan itu baru sah bila diniatkan sebagai talak.
4. Talak lewat SMS, atau WA dikatakan tidak sah jika belum ditanyakan/dikonfirmasikan kepada suaminya tentang niatnya, apakah isi SMS, WA itu memang niat yang sebenarnya atau sekedar mengancam, main-main bahkan kevalidan tulisan di SMS atau WA itu bisa macam-macam. Mungkin seluler suaminya jatuh hilang dan dipakai orang lain yang tak bertanggungjawab untuk membuat kacau suasana. (Bachtiar Nasir).
5. Jika bukan dari suami, karena rekayasa orang lain, maka tulisan itu tidak diangap sebagai talak, dan tak jatuh sebagai talak.
Az Zuhri berkata, “Jika seseorang menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”.
6. Talak, bukan merupakan ajang main-main. Orang yang mengucapkannya atau menuliskannya harus dalam keadaan sehat akalnya, tidak terpaksa, bukan gertakan atau ajang menakuti istrinya.
Talak merupakan hal penting, hormatilah kata-kata talak itu sebagai sesuatu yang penting dan sakral, seperti saat lelaki menikahi wanita, di depan penghulu dengan kata-kata jelas, dan disertai saksi-saksi.
7. Jika ditanya keabsahan secara hukumnya, maka talak baru sah setelah melalui prosedur Pengadilan Agama. Dalam hal ini untuk menghindarkan dari ajang main-main, tertekan atau ditekan, gertakan, menakut-nakuti, dalam keadaan tidak sehat akal atau marah atau bahkan kalimat talak itu berasal dari mulut Suami.
8. Allah menegaskan dalam hal rujuk dan talak sebaiknya dipersaksikan oleh orang lain agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Meski jumhur ulama mengatakan tidak wajib hukumnya adanya saksi dalam masalah tersebut.
Dasarnya firman Allah, “Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu serta hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS at-Thalaq [65]: 2).
9. Hormati kata talak, seperti Anda menghormati akad nikah.
Jika bukan dalam keadaan darurat, attitude suami menalak istri bukan dengan cara lewat SMS atau WA atau sejenisnya. Ikuti aturan yang berlaku, jika ada celah untuk berkomunikasi secara langsung, maka hal tersebut sebaiknya lakukanlah! Karena Allah Maha Pembalik Hati, insyaAllah ada jalan keluar lebih baik.
Jika bukan dalam keadaan darurat, attitude suami menalak istri bukan dengan cara lewat SMS atau WA atau sejenisnya. Ikuti aturan yang berlaku, jika ada celah untuk berkomunikasi secara langsung, maka hal tersebut sebaiknya lakukanlah! Karena Allah Maha Pembalik Hati, insyaAllah ada jalan keluar lebih baik.
0⃣2⃣ Win
Bila suami mengatakan via wa tidak dengan kata-kata talak.
Tapi dengan kata "kita masing-masing saja".
Selang 1 minggu suami bilang, kita kan sudah pisah.
Apa itu bisa dibilang talak atau cerai...?
Bila suami mengatakan via wa tidak dengan kata-kata talak.
Tapi dengan kata "kita masing-masing saja".
Selang 1 minggu suami bilang, kita kan sudah pisah.
Apa itu bisa dibilang talak atau cerai...?
🌺Jawab:
Sama seperti jawaban no.1⃣
Sama seperti jawaban no.1⃣
0⃣3⃣ Ari
Kasus misalnya; pasangan suami istri bertengkar.
Hingga kesalap sampai terucap kalimat-kalimat yang mengarah jatuhnya talak.
Contoh:
- Kita pisah saja
- Anak-anak biar sama kamu
- Mending ngadem dulu di rumah orang tua masing-masing
- Aku sudah eneg sama kamu🙄
- Kak itu maumu?Ok!🙄
Kasus misalnya; pasangan suami istri bertengkar.
Hingga kesalap sampai terucap kalimat-kalimat yang mengarah jatuhnya talak.
Contoh:
- Kita pisah saja
- Anak-anak biar sama kamu
- Mending ngadem dulu di rumah orang tua masing-masing
- Aku sudah eneg sama kamu🙄
- Kak itu maumu?Ok!🙄
Itu hukumnya bagaimana ustadz...?
🌺Jawab:
Jatuh kepada hukum
*Talak Kinayah*
Jatuh kepada hukum
*Talak Kinayah*
Talak kinayah juga disebut sebagai talak tidak langsung.
Misalnya jika suami mengatakan pada istri “pulanglah kau pada orang tuamu” atau *talak sharih yang dibuat dengan sosial media berupa telpon atau pesan singkat (sms/wa)*
Maka sang suami dan istri ini harus segera bertaubat pada ALLAH karena ke alfaannya...
Segera rujuk kembali saling memaafkan.
*Talak Satu dan Talak Dua*
Soal talak satu dan talak dua, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel "Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi", berpedoman pada pendapat Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 100), dikatakan bahwa Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak, yaitu talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu. Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.
Arti rujuk kembali ialah kembali terjadi hubungan suami istri antara seorang suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan istri yang telah ditalak-nya itu dengan cara yang sederhana. Caranya ialah dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil. Sedangkan arti kawin kembali ialah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali. Sungguhpun demikian, dalam masyarakat kita di Indonesia orang selalu menyebut kawin kembali itu dengan sebutan rujuk juga (Ibid, hal. 101).
Mengenai talak satu atau talak dua ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk (Ibid, hal. 103) yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 118 KHI yang berbunyi:
“Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.”
*Jadi, akibat dari talak kesatu dan kedua ini adalah suami istri dapat rujuk atau kawin kembali.*
Soal talak raj’i, Sudarsono menjelaskan bahwa (hal. 132-133) pada hakekatnya talak ini dijatuhkan satu kali oleh suami dan suami dapat rujuk kembali dengan istri yang ditalaknya tadi.
*Dalam syariat Islam, talak raj’i terdiri dari beberapa bentuk, antara lain: talak satu, talak dua dengan menggunakan pembayaran tersebut (iwadl).*
Akan tetapi dapat juga terjadi talak raj’i yang berupa talak satu, talak dua dengan tidak menggunakan iwadl juga istri belum digauli.
0⃣4⃣ Nitnit
Bagaimana hukumnya jika suami mengucap dengan kata "saya akan ceraikan kamu" apa itu termasuk talak...?
Lalu setelah beberapa lama suamipun berkata "aku minta maaf atas perkataanku dan kita bersama lagi" apa itu sudah termasuk rujuk kembali...?.
Lalu apa talak ataupun rujuk itu harus ada saksinya...?
Bagaimana hukumnya jika suami mengucap dengan kata "saya akan ceraikan kamu" apa itu termasuk talak...?
Lalu setelah beberapa lama suamipun berkata "aku minta maaf atas perkataanku dan kita bersama lagi" apa itu sudah termasuk rujuk kembali...?.
Lalu apa talak ataupun rujuk itu harus ada saksinya...?
🌺Jawab:
*Talak Satu dan Talak Dua*
*Talak Satu dan Talak Dua*
Soal talak satu dan talak dua, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel "Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi", berpedoman pada pendapat Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 100), dikatakan bahwa Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak, yaitu talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu. Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.
Arti rujuk kembali ialah kembali terjadi hubungan suami istri antara seorang suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan istri yang telah ditalak-nya itu dengan cara yang sederhana. Caranya ialah dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil. Sedangkan arti kawin kembali ialah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali. Sungguhpun demikian, dalam masyarakat kita di Indonesia orang selalu menyebut kawin kembali itu dengan sebutan rujuk juga (Ibid, hal. 101).
Mengenai talak satu atau talak dua ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk (Ibid, hal. 103) yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 118 KHI yang berbunyi:
“Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.”
*Jadi, akibat dari talak kesatu dan kedua ini adalah suami istri dapat rujuk atau kawin kembali.*
Soal talak raj’i, Sudarsono menjelaskan bahwa (hal. 132-133) pada hakekatnya talak ini dijatuhkan satu kali oleh suami dan suami dapat rujuk kembali dengan istri yang ditalaknya tadi.
*Dalam syariat Islam, talak raj’i terdiri dari beberapa bentuk, antara lain: talak satu, talak dua dengan menggunakan pembayaran tersebut (iwadl).*
Akan tetapi dapat juga terjadi talak raj’i yang berupa talak satu, talak dua dengan tidak menggunakan iwadl juga istri belum digauli.
0⃣5⃣ Uwie
Bila suami dipaksa oleh salah satu isteri untuk menalak isteri lainnya dengan ancaman yang suami khawatir akan mencelakai anak-anak atau isteri yang diminta untuk diceraikan.
Apakah talaknya jatuh/sah hukumnya...?
Dan suami diminta untuk menalak 3 langsung.
Talak tersebut dibuat dalam surat bermaterai yang ditandatangani suami, tetapi suami menyatakan pengakuannya kemudian bahwa dia dibawah tekanan keras dan ancaman sehingga mengikutinya. Tetapi didalam hatinya suami mengingkari untuk menalak si isteri yang dimaksud karena sangat mencintainya.
Mohon penjelasannya ustadz.
Jazkallah.
Bila suami dipaksa oleh salah satu isteri untuk menalak isteri lainnya dengan ancaman yang suami khawatir akan mencelakai anak-anak atau isteri yang diminta untuk diceraikan.
Apakah talaknya jatuh/sah hukumnya...?
Dan suami diminta untuk menalak 3 langsung.
Talak tersebut dibuat dalam surat bermaterai yang ditandatangani suami, tetapi suami menyatakan pengakuannya kemudian bahwa dia dibawah tekanan keras dan ancaman sehingga mengikutinya. Tetapi didalam hatinya suami mengingkari untuk menalak si isteri yang dimaksud karena sangat mencintainya.
Mohon penjelasannya ustadz.
Jazkallah.
🌺Jawab:
🔸Perceraian Karena Terpaksa
🔸Perceraian Karena Terpaksa
Berdasarkan dalil-dalil nash (teks) yang disebut di atas, maka ulama ahli fiqih madzhab Syafi’i membuat beberapa kesimpulan hukum terkait dengan perbuatan talak yang dilakukan oleh seorang suami yang disebabkan karena paksaan. Imam Syafi’i dalam Al-Umm menyatakan:
والإكراه أن يصير الرجل في يدي من لا يقدر على الامتناع منه من سلطان أو لص أو متغلب على واحد من هؤلاء ويكون المكره يخاف خوفا عليه دلالة أنه إن امتنع من قول ما أمر به يبلغ به الضرب المؤلم أو أكثر منه أو إتلاف نفسه . فإذا خاف هذا سقط عنه حكم ما أكره عليه من قول ما كان القول شراء أو بيعا أو إقرارا لرجل بحق أو حد أو إقرارا بنكاح أو عتق أو طلاق أو إحداث واحد من هذا وهو مكره فأي هذا أحدث وهو مكره لم يلزمه
(Apabila ia takut ancaman itu akan terjadi padanya kalau tidak melakukan yang diperintahkan oleh si pengancam seperti talak, maka statusnya adalah orang yang dipaksa yang tidak terkena sanksi hukum).[12]
Al-Kayya Al Harasi dalam Ahkam al-Quran menyatakan:
إنّ حكم الردّة لا يلزمه… إنّ المشرّع غفر له لما يدفع به عن نفسه من الضرر… واستدلّ به أصحاب الشافعي على نفي وقوع طلاق المُكرَه، وعتاقه، وكل قول حُمل عليه بباطل، نظراً لما فيه من حفظ حقّه عليه، كما امتنع الحكم بنفوذ ردّته حفظاً على دينه
(Hukum murtad tidak dikenakan pada orang yang dipaksa. Allah memaafkan perbuatan haram yang dilakukan untuk menghindari diri dari bahaya. Ulama madzhab Syafi’i mendasarkan dalil pada tidak terjadinya talak suami yang dipaksa. Dan setiap kata yang terkait dianggap batal)[13]
🔸Syarat Cerai Paksa yang Tidak Terjadi
Sebuah perceraian karena paksaan dianggap tidak terjadi talak apabila sifat pemaksaan dan kondisi yang dipaksa memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Si pemaksa mampu melakukan isi ancamannya tersebut.
b. Pihak yang dipaksa tidak mampu menolak ancaman tersebut.
c. Pihak yang dipaksa yakin bahwa si pemaksa akan melaksanakaan ancamannya segera.
d. Isi ancaman termasuk sesuatu yang membahayakan jiwa, raga atau harta seperti ancaman pembunuhan, pemukulan yang dapat mencederai, pemotongan anggota tubuh, penahanan dalam waktu yang lama, pengambilan atau perusakan harta benda, dan semacamnya.
e. Isi ancaman berupa sesuatu yang membahayakan pada keluarga dan kerabat seperti akan membunuh atau menyakiti atau memperkosa anak, istri atau orang tua atau salah satu ahli warisnya.
f. Ancaman itu bukan sesuatu yang hak.
g. Pihak yang diancam tidak punya pilihan lain.
h. Pihak yang dipaksa tidak berniat menceraikan istrinya.
b. Pihak yang dipaksa tidak mampu menolak ancaman tersebut.
c. Pihak yang dipaksa yakin bahwa si pemaksa akan melaksanakaan ancamannya segera.
d. Isi ancaman termasuk sesuatu yang membahayakan jiwa, raga atau harta seperti ancaman pembunuhan, pemukulan yang dapat mencederai, pemotongan anggota tubuh, penahanan dalam waktu yang lama, pengambilan atau perusakan harta benda, dan semacamnya.
e. Isi ancaman berupa sesuatu yang membahayakan pada keluarga dan kerabat seperti akan membunuh atau menyakiti atau memperkosa anak, istri atau orang tua atau salah satu ahli warisnya.
f. Ancaman itu bukan sesuatu yang hak.
g. Pihak yang diancam tidak punya pilihan lain.
h. Pihak yang dipaksa tidak berniat menceraikan istrinya.
🔸Kesimpulan
Dari poin-poin di atas, maka jelaslah bahwa perceraian yang dilakukan dengan terpaksa dan berada di bawah ancaman yang dapat membahayakan jiwa atau harta diri sendiri atau keluarga dekat termasuk dari talak yang tidak terjadi asalkan tidak disertai niat saat mengucapkan kata cerai tersebut.
Dari poin-poin di atas, maka jelaslah bahwa perceraian yang dilakukan dengan terpaksa dan berada di bawah ancaman yang dapat membahayakan jiwa atau harta diri sendiri atau keluarga dekat termasuk dari talak yang tidak terjadi asalkan tidak disertai niat saat mengucapkan kata cerai tersebut.
Adapun keterpaksaan yang ringan yang tidak membahayakan jiwa, seperti tekanan psikologis dari orang tua, maka kata cerai yang diucapkan tetap terjadi karena dia masih memiliki pilihan untuk tidak melakukannya.
0⃣6⃣ Titin
Bila antara suami istri pisah kamar tidur berlama-lama. Apa itu bisa disebut talak...?
Bila antara suami istri pisah kamar tidur berlama-lama. Apa itu bisa disebut talak...?
🌺Jawab:
Bukan laah....
Kalau memang kondisinya ada anak kecil yang manja dan ingin di temani tidur oleh satu dari orang tuanya.
Bukan laah....
Kalau memang kondisinya ada anak kecil yang manja dan ingin di temani tidur oleh satu dari orang tuanya.
Kaya tidak pernah jadi anak manja saja...
😃😊
😃😊
Setelah anak tertidur pulas silahkan kembali bobo bersama pasangan suci mba.
0⃣7⃣ Juwita
Ustadz ingin bertanya, kalau misalnya seseorang suami mengatakan kepada istrinya "kalau kamu mau diceraikan bilang".
Apa itu sudah jatuh talak...?
Ustadz ingin bertanya, kalau misalnya seseorang suami mengatakan kepada istrinya "kalau kamu mau diceraikan bilang".
Apa itu sudah jatuh talak...?
🌺Jawab:
Beda cerai dengan talak adalah kalau cerai itu bahasa Indonesia, sedangkan talak itu bahasa arab. Namun dari segi pengertian, hukum dan konsekuensi, antara keduanya tidak ada bedanya. Talak dan cerai memang satu hal yang sama, kecuali hanya masalah bahasa.
Beda cerai dengan talak adalah kalau cerai itu bahasa Indonesia, sedangkan talak itu bahasa arab. Namun dari segi pengertian, hukum dan konsekuensi, antara keduanya tidak ada bedanya. Talak dan cerai memang satu hal yang sama, kecuali hanya masalah bahasa.
*Jatuhnya talak atau cerai cukup dengan sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh suami. Tidak perlu ada yang mendengarkannya, saksi atau pengakuan dari pemerintah, bahkan isteri tidak dengar sekalipun, bila suami sudah mengatakan untuk mencerai isterinya, maka jatuhlah cerai kepada isterinya. Dan kalau syarat sahnya talak itu bukan dalam keadaan emosi, maka nyaris semua talak itu selalu jatuh dalam keadaan emosi.*
Berbeda dengan hasil kompilasi hukum Islam di negeri ini, di mana cerai itu membutuhkan keputusan pengadilan agama. Selama palu pak hakim belum diketukkan dan surat keputusan cerai belum keluar, maka hubungan suami isteri dianggap masih berlangsung oleh hukum buatan manusia ini. Padahal boleh jadi suami sudah mengucapkan lafadz cerai sehari tiga kali, persis orang minum obat.
Sedangkan di mata Allah SWT, begitu seorang suami mengucapkan lafadz cerai, talaq, firaq dan padanannya dalam semua bahasa, maka saat itu juga terjadilah hukum baru, yaitu suami telah menjatuhkan satu talaq pada isterinya.
Namun selepas dari mengucapkan lafadz talak ini, bukan berarti pasangan itu langsung terputus hubungannya. Sebab masih ada rujuk yang juga bisa dilakukan saat itu juga. Jadi baik talak atau rujuk, keduanya bisa dilakukan secara singkat, langsung dan berlaku saat itu juga.
Seperti yang berlaku pada talak, maka di dalam rujuk pun tidak dibutuhkan saksi, pengakuan dari orang lain atau bahkan surat dari pengadilan agama. Ketika seorang suami menyesal telah mengucapkan lafadz talak kepada isterinya, saat itu juga dia bisa melakukan rujuk. Bahkan para ulama mengatakan bahwa rujuk itu tidak membutuhkan lafadz khusus, cukup suami mendatangi isterinya di ‘dalam kamar’, maka rujuk sudah terjadi.
0⃣8⃣ Ning
Ketika ada sepasang suami istri sudah memasuki talak 3 kemudian mereka mngajukan proses ke pengadilan dan akhirnya dimenangkn oleh pihak suami. Dan hakim memutuskan kembali menjadi talak 1 dan untuk rujuk kembali.
Menurut hukum islam bagaimana ya ustadz jika sudah talak 3 apakah bisa kembali ke talak 1...?
Jazakallah atas jawabannya.
Ketika ada sepasang suami istri sudah memasuki talak 3 kemudian mereka mngajukan proses ke pengadilan dan akhirnya dimenangkn oleh pihak suami. Dan hakim memutuskan kembali menjadi talak 1 dan untuk rujuk kembali.
Menurut hukum islam bagaimana ya ustadz jika sudah talak 3 apakah bisa kembali ke talak 1...?
Jazakallah atas jawabannya.
🌺Jawab:
1. Talak 3 (tiga) yang diucapkan suami secara lisan itu sah menurut syariah Islam. status talak 3 yang diucapkan suami. Tak bisa naik banding ke Talak 1
1. Talak 3 (tiga) yang diucapkan suami secara lisan itu sah menurut syariah Islam. status talak 3 yang diucapkan suami. Tak bisa naik banding ke Talak 1
2. Hal yang pertama yang harus dilakukan menghadapi cobaan ini adalah move on. Lupakan suami, dan cari laki-laki lain yang jauh lebih baik dari suami mba untuk menjadi imam. Pria calon suami yang baik adalah yang taat agama, baik kepribadiannya dan rajin mencari nafkah.
0⃣9⃣ Eka Nurcianti
1. Ustadz, Bagaimana jika suami tidak sengaja mentalak istri, sementara istrinya sedang hamil...?
2. Benarkah jika sudah talak 3, salah satunya harus menikah dulu baru bisa rujuk...?
Bagaimana jika ada yang sengaja minta bantuan orang lain menikah, lalu langsung cerai hanya untuk sebagai syarat agar bisa rujuk dengan istrinya ustadz...?
3. Satu lagi ustadz, kalau tidak salah pernah dengar, istri yang menggugat cerai suami mesti membayar uang 15.000 ke pengadilan agama, untuk apa ya ustadz uang tersebut...?
Jazakallah khoir ustadz. Afwan borongan 😁
1. Ustadz, Bagaimana jika suami tidak sengaja mentalak istri, sementara istrinya sedang hamil...?
2. Benarkah jika sudah talak 3, salah satunya harus menikah dulu baru bisa rujuk...?
Bagaimana jika ada yang sengaja minta bantuan orang lain menikah, lalu langsung cerai hanya untuk sebagai syarat agar bisa rujuk dengan istrinya ustadz...?
3. Satu lagi ustadz, kalau tidak salah pernah dengar, istri yang menggugat cerai suami mesti membayar uang 15.000 ke pengadilan agama, untuk apa ya ustadz uang tersebut...?
Jazakallah khoir ustadz. Afwan borongan 😁
🌺Jawab:
1. Boleh menceraikan istri dalam keadaan Hamil, Rasulullah bersabda:
1. Boleh menceraikan istri dalam keadaan Hamil, Rasulullah bersabda:
ثمليطلقهاطاهراأوحاملا
“Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Ini menunjukkan bahwa aturan hukum membolehkan suami menggugat cerai istrinya meskipun istrinya sedang hamil.
2. *Talak tiga.*
Berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada isterinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.
Berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada isterinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.
_Maksudnya ialah kalau sudah talak tiga, perlu muhallil untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami isteri pertama. Arti muhallil ialah orang yang menghalalkan._
*Maksudnya ialah si isteri harus kawin dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya itu sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan.*
*Maksudnya ialah si isteri harus kawin dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya itu sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan.*
*Laki-laki lain itulah yang bernama Muhallil.*
Kalau pasangan suami isteri ini bercerai pula, maka barulah pasangan suami isteri semula dapat kawin kembali (ibid hal. 101-102).
3. Bayar uang itu adalah sebagai uang administrasi saja.
1⃣0⃣ Tini
Assalamualaikum ustadz...
Assalamualaikum ustadz...
Apakah boleh ngasi talak ke istri lewat sms ...?
🌺Jawab:
Sama seperti jawaban pertanyaan no.1⃣
Sama seperti jawaban pertanyaan no.1⃣
1⃣1⃣ Sinda
Ada pasangan suami istri yang sering berselisih & akhirnya membuat si istri benci sekali (bahkan tidak mau melihat wajah suaminya). Karena takut dosa, si istri meminta cerai. Pasangan suami istri ini akhirnya sah bercerai. Namun karena ada hadits yang menyebutkan bahwa Alloh membenci perceraian & bahwa wanita yang minta cerai tanpa alasan maka tidak akan mencium bau surga.
Nah, si istri ini selalu kepikiran tentang hadits itu & selalu merasa bersalah (takut dosa). Tapi si istri ini tetap tidak sanggup kalau harus ketemu/rujuk dengan mantan suaminya.
Ada pasangan suami istri yang sering berselisih & akhirnya membuat si istri benci sekali (bahkan tidak mau melihat wajah suaminya). Karena takut dosa, si istri meminta cerai. Pasangan suami istri ini akhirnya sah bercerai. Namun karena ada hadits yang menyebutkan bahwa Alloh membenci perceraian & bahwa wanita yang minta cerai tanpa alasan maka tidak akan mencium bau surga.
Nah, si istri ini selalu kepikiran tentang hadits itu & selalu merasa bersalah (takut dosa). Tapi si istri ini tetap tidak sanggup kalau harus ketemu/rujuk dengan mantan suaminya.
Nah, bagaima ya ustadz kalau seperti itu...?
🌺Jawab:
Move On pleaseeee....
Move On pleaseeee....
Memangnya lelaki tidak ada yang lain apa..!!
Pleaseee deh..😄😄😄
Lagi pula ALLAH mengampuni hamba-Nya yang tidak tahu tentang hukum-Nya.
Bila mau kembali maka dengan penuh ridho dan ikhlaskan semua kesalahan...
Kalau masih benci baiknya tidak usah di lanjutkan. Okeh.
Kalau masih benci baiknya tidak usah di lanjutkan. Okeh.
1⃣2⃣ Refia
Kenapa sekarang-sekarang mudah talak rujuk talak rujuk gitu
dan anehnya mereka yang ngelakuin itu tidak malu malah kayak biasa saja begitu.
Talak kan termasuk perbuatan tidak baik apa tidak mikir-mikir dulu brgitu sebelum ngomong "cerai",
Itu saja ustadz, arigatou gozaimasu.
Kenapa sekarang-sekarang mudah talak rujuk talak rujuk gitu
dan anehnya mereka yang ngelakuin itu tidak malu malah kayak biasa saja begitu.
Talak kan termasuk perbuatan tidak baik apa tidak mikir-mikir dulu brgitu sebelum ngomong "cerai",
Itu saja ustadz, arigatou gozaimasu.
🌺Jawab:
Itulah tanda akhir Zaman mba Refia...
Itulah tanda akhir Zaman mba Refia...
Hukum ALLAH di permainkan.
Dah begitu ajah...
Wa iyyaka.
Wa iyyaka.
1⃣3⃣ Desty
Apabila suami sudah sudah menjatuhkan talak dan selama 1 tahun pisah rumah dan selama 1 tahun itu pun suami tidak punya pekerjaan jadi tidak bisa menafkahi istrinya secara ekonomi. Apakah kalau mau rujuk harus ada akad seperti pernikahan...?
Apabila suami sudah sudah menjatuhkan talak dan selama 1 tahun pisah rumah dan selama 1 tahun itu pun suami tidak punya pekerjaan jadi tidak bisa menafkahi istrinya secara ekonomi. Apakah kalau mau rujuk harus ada akad seperti pernikahan...?
🌺Jawab:
Tergantung suami menjatuhi hukum talak berapa...??
Tergantung suami menjatuhi hukum talak berapa...??
Kalau Talak 3 maka jelas hukumnya sesuai jawaban di no. 0⃣9⃣
1⃣4⃣ Ari Puji
Masih bingung dengan talak 1 talak 2
Kalau bertengkar itu kan bisa jadi bilang PISAH...PISAH... sampai berkali-kali tuh.
Hukumnya apa sampai talak 3 udtadz...?
Masih bingung dengan talak 1 talak 2
Kalau bertengkar itu kan bisa jadi bilang PISAH...PISAH... sampai berkali-kali tuh.
Hukumnya apa sampai talak 3 udtadz...?
🌺Jawab:
Bisa di hukumi talak 3
Bisa di hukumi talak 3
Maka berhati-hatilah dalam berucap dan berperilaku.
🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
💎CLoSiNG STaTeMeNT💎
💎CLoSiNG STaTeMeNT💎
*Mencintai dan di Cintai*
Karena dicintai itu adalah sesuatu yang diluar kendali jiwa kita. Kita dicintai atau tidak bukanlah suatu hal yang bisa kita paksakan.
Dunia di luar sana punya perasaannya sendiri, punya selera yang beda, yang kadang secara aneh memutuskan siapa yang layak dan tak layak dicintai.
Semangat Terbarukan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar