OLeh : Ustadz Dodi Abu El Jundi
M a T e R i
๐




Kita dapat melihat bagaimanakah dalam Al Qurโan menyebutkan hal ini, yaitu firman Allah Taโala;
โููุฃูุญูููู ุงูููููู ุงููุจูููุนู ููุญูุฑููู
ู ุงูุฑููุจูุง
_โPadahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan ribaโ_
(QS. Al Baqarah: 275).
(QS. Al Baqarah: 275).
Dan firman Allah Taโala;
โููููุณู ุนูููููููู
ู ุฌูููุงุญู ุฃููู ุชูุจูุชูุบููุง ููุถูููุง ู
ููู ุฑูุจููููู
ู
_โTidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu.โ_
(QS. Al Baqarah: 198)
(QS. Al Baqarah: 198)
Dari Hakim bin Hizam, Nabi ๏ทบ bersabda;
โุงููุจููููุนูุงูู ุจูุงููุฎูููุงุฑู ู
ูุง ููู
ู ููุชูููุฑููููุง ููุฅููู ุตูุฏูููุง ููุจููููููุง ุจููุฑููู ููููู
ูุง ููู ุจูููุนูููู
ูุง ููุฅููู ููุฐูุจูุง ููููุชูู
ูุง ู
ูุญูููุชู ุจูุฑูููุฉู ุจูููุนูููู
ูุง
_โOrang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.โ_
(Muttafaqun โalaih).
(Muttafaqun โalaih).
Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli.

Ada ketergantungan antara manusia dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Tidak mungkin hal itu diberi cuma-cuma melainkan dengan timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud.

1. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual โsaya jual barang ini padamu" dan pembeli menerima dengan ucapan โsaya beli barang ini darimu atau saya terimaโ.
2. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah โmuโathohโ.
Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi muโathoh ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mall-mall.

1. Si penjual mengatakan โsaya jualโ, dan si pembeli cukup mengambil barang dan menyerahkan uang.
2. Si pembeli mengatakan โsaya beliโ dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang.
3. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang.
(Lihat Al Mawsuโah Al Fiqhiyyah, 2: 8)

(Lihat Al Majmuโ, 9: 170)

1. Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Taโala berfirman;
โููุฃูุญูููู ุงูููููู ุงููุจูููุนู ููุญูุฑููู
ู ุงูุฑููุจูุง
_โPadahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.โ_
(QS. Al Baqarah: 275).
(QS. Al Baqarah: 275).
2. Sesuai โurf (kebiasaan) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan ridho keduanya. Jika dengan perkataan dianggap ridho, maka dengan perbuatan bisa teranggap pula. Allah Taโala berfirman;
โููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขูู
ููููุง ููุง ุชูุฃููููููุง ุฃูู
ูููุงููููู
ู ุจูููููููู
ู ุจูุงููุจูุงุทููู ุฅููููุง ุฃููู ุชูููููู ุชูุฌูุงุฑูุฉู ุนููู ุชูุฑูุงุถู ู
ูููููู
ู
_โHai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian.โ_
(QS. An Nisaโ: 29). (Lihat An Niyat, 2: 59-60)
(QS. An Nisaโ: 29). (Lihat An Niyat, 2: 59-60)


1. Jual beli melalui mesin yang sudah berisi minuman penyegar, aqua, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang pecahan ke dalam mesin.
2. Transaksi melalui mesin ATM, seperti pembayaran listrik dan air.
3. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet.
4. Jual beli saham melalui internet.
(Lihat Syarh โUmdatul Fiqh, 2: 782)
โูุงููู ุฃุนูู
ุจุงูุตูุงุจ
Sumber : Rumasyo
Sumber : Rumasyo













Sekarang ini menjelang ramadhan dan lebaran sudah mulai banyak teman-teman digrup yang jualan...
Tapi kalau saya lihat kebanyakan mereka hanya sebagai perantara saja. Misalnya; jual mukena bali "ayo dibeli, nanti aku pesenkan barangnya, laris manis lho". Kalau yang seperti itu bagaimana hukumnya ustadz?

Boleh saja.
Jika dia hanya sebagai makelar atau broker. Pastikan dimana posisi kita ya...


1. Bagaimana hukum jual beli online, dimana pembeli harus mentransfer uangnya dahulu, baru besoknya atau 2 hari yang akan datang barang baru dikirim. Dan tidak menutup kemungkinan jika pengiriman terlambat atau jauh, maka barang baru datang 1 minggu kemudian.

Sampaikan dalam akad jual beli kondisi yang terjadi ya, agar jelas terang benderang. Jika sama-sama setuju atas kondisi tersebut maka sah jual belinya.
2. Bagaimana hukum jual beli kredit yang berarti tidak bayar lunas, dan harus nyicil perbulan tapi barang sudah di pembeli dan sudah di pakai oleh pembeli...?

3. Bagaimana juga hukum menggunakan kartu kredit?

Haram.
4. Tadi kata mba dinda ada kartu kredit syariah, bagaimana maksudnya kredit syariah...? Memang adakah lalu bagaimana hukumnya...?

Waktu itu saya sudah jelaskan ada cash rebate disana dan berbeda dengan system riba di KK Konvensional.
Selama dijalankan sesuai syariat dipersilahkan.


Bagaimana dengan barang yang dijual berkali lipat harga aslinya? Apakah termasuk riba? Lalu bagaimana hukum untuk pembeli yang membeli barang tersebut?
Terima kasih.

Tidak. ุงููููู sudah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Coba perhatikan kalimatnya. Jadi tidak masalah mau ambil margin setinggi-tingginya, selama ada yang mau beli.


Hukum jual beli online yg model cicilan, riba kah...?

Tidak.


1. Bagaimana hukum menjual barang yang berdasarkan pesanan. Jadi kalau ada pemesan baru dibuatkan? Bolehkah kita menerima uang tanda jadi DP?

Boleh, selama kita memang tangan pertama.
2. Bagaimana hukum jual kitchen set? Karena kitchen set diserahkan setelah pengerjaan. Apakah boleh menerima uang DP?

Boleh.
3. Bagaimana hukum jual beli di marketplace misalnya; tokopedia, shoppee, buka lapak...?

Boleh. Selama tidak ada cacat yang ditutup-tutupi.
4. Bagaimana hukum kartu kredit...?

Sudah dijawab dipertanyaan no.



Berarti memang ada kartu kredit yang syariah, yang cash rebate dan beda dengan sistem riba di KK konvensional? Contohnya KK syariah apa ya ustadz...? Makasih.

Sementara ini baru 2 bank. BNI Syariah(Hasanah Card) dan CIMB Niaga Syariah. Direkomendasikan Hasanah Card.


Ustadz, mohon penjelasannya terkait kisah Khadijah RA. yang menawarkan dirinya untuk di khitbah kepada Rasulullah. Lalu, bagaimana menanggapi kawan yang seringkali masih mengingatkan tentang kejadian atau bahkan hal-hal di masa lalu sebelum kita berhijrah? Apakah perlu dibuat surat permohonan maaf tertulis lalu disebar ke media sosial? Jazakallah khayr ustadz.

Abaikan saja.
Tidak ada urusan kita sama teman kita. Dia buka aib kita sementara aib sudah ditutup sama ุงููููู Ta'ala.


Apa hukum menggadaikan sawah untuk mendapatkan pinjaman, lalu sawah tersebut dikelola oleh si penggadai dan hasil dibagi 2 ataupun sebaliknya.

Tidak boleh.
Riba itu bagi pihak penggadainya.


Misalnya ustadz kita menjual suatu barang dijual di online. Tapi secara faktanya barang tersebut tidal ada (fiktif). Kita menjual barang tersebut banyak di online terus yang membelinya masih kita juga menggunakan nama karyawannya. Bagaimana ustadz hukum jual-beli tersebut? Apakah kita berdosa karena berbohong...?

Kenapa harus begitu...? Ada misi tersembunyi...? Ngejar poin...?
Atau ngejar bonus...?

Neng hanya jadi karyawan, mengikuti perintah boss saja ustadz. Tapi karena hal ini yang membuat neng keluar kerja dari kantor tersebut.
Tapi neng yang hanya disuruh apakah dapat dosa juga ustadz.


Karena tolong-menolong dalam kemaksiatan dosa.


Ana mau tanya lagi. Berarti segala yang berbunga termasuk riba ya ustadz ?
Termasuk pinjaman pada perorangan yang berbunga?
Namun, bagaimana hukumnya jika yang memberi pinjaman orang non muslim dan tidak memberi riba?

Semua jenis pinjaman yang berbunga adalah riba. Mau muslim, mau kafir tidak masalah selama pinjaman tanpa bunga.


Tentang kartu kredit. Kalau tidak syariah berarti riba ya....

Jelas! Karena apa...? Karena ada denda disana. Dan artinya ada kelebihan berbentuk riba.
Sekalipun kita patuh terhadap cicilan, tidak pernah cicil langsung bayar penuh. Tapi kita menanda tangani perjanjian adanya SYSTEM RIBA yang akan terjadi kelak.


1. Ustadz berarti kalau kita jual kitchen set.
Tapi hanya melakukan pengukuran ruangan & design pola 3D nya.
Tapi pengerjaannya oleh bengkel kayu. Adalah haram tidak ustadz?

Ya, tidak toh.
Kan ada akad jual beli jasa [design] disana.
2. Bagaimana hukum paytren?

Tidak mau jawab ya...
3. Bagaimana hukum asuransi pendidikan TAKAFUL?

Kasih SOP nya baru saya tentukan hukumnya.
4. bagaimana hukum gadai emas di pegadaian syariah?

Jika sesuai dengan syariat maka diperbolehkan.


Ayah kalau kayak jual pulsa itu hukumnya riba tidak...?

Jual pulsa..?
Ya tidak dong...




Kalau Uang beli Uang โ Nominalnya harus SAMA.
Contohnya; Jika tukar uang menjelang lebaran. Tukar 100.000 selembar sama dengan 100.000 berlembar-lembar. Ya harus SAMA. Tidak boleh kurang dari 100.000.
Uang asing itu termasuk PRODUK, karena tidak lakukan disini kalau mau beli roti.
Jadi ada namnaya Valuta asing atau VALAS. Money Changer tidak apa-apa.
Memaksa belanja di Makkah pakai uang 5 ribuan? Ya tidak laku, ini dibolehkan dalam syariat.
Jadi ada namnaya Valuta asing atau VALAS. Money Changer tidak apa-apa.
Memaksa belanja di Makkah pakai uang 5 ribuan? Ya tidak laku, ini dibolehkan dalam syariat.


Ustadz mau bertanya apa hasanah card credit harus memiliki tabungan di BNI?

Tidak harus.
Saya punya dua-duanya. Tetapi KK utama saya Hasanah Card.


Nah untuk kasus money changer juga.
Misalnya; Saya pernah menukar uang rupiah ke real di money changer, nah.. yang aku tukarkan itu misal 500 ribu, di kasihkan nilai tukarannya ada yang 10 real dan ada yang 5 real dan sebagainya.
Nah akhirnya ada sisa (selisih) berapa ratus rupiah yang tidak bisa ditukar lagi karena tidak ada mata uang yang bernilai segitu.

Boleh.
Karena itu produk.


Ustadz, benarkah semua MLM itu haram...?

MLM itu tidak diperbolehkan karena beberapa hal:
1. Tidak diwajibkan membayar iuaran keanggotaannya.
2. Tidak diwajibkan membeli produknya.
3. Harganya harus sama dengan nilai di pasaran.
4. Tidak ada tutup point.
5. Yang dikejar biasanya bukan jual barang tetapi BONUS nya.




Kalau pegadaian bagaimana ustadz hukumnya...?

Pegadaian itu sama dengan pinjaman. Kalau ada kelebihan itu masuk riba.













Ayo ke Financial Syariah.
Assalamualaikum uztadz saya mau bertanya hukumnya membeli saham itu bagaimana karena setelah kita membeli saham tersebut uang akan mengalir dengan sendirinya tanpa kita bekerja
BalasHapus