Sabtu, 24 Juni 2017

Hukum Jual Beli



OLeh : Ustadz Dodi Abu El Jundi

M a T e R i๐Ÿ’˜
๐Ÿ“— Hukum Jual Beli
๐Ÿ“ฑ Kajian On-Line
๐Ÿ‘ค Dodi Abu El Jundi
Kita dapat melihat bagaimanakah dalam Al Qur’an menyebutkan hal ini, yaitu firman Allah Ta’ala;
‎ูˆَุฃَุญَู„َّ ุงู„ู„َّู‡ُ ุงู„ْุจَูŠْุนَ ูˆَุญَุฑَّู…َ ุงู„ุฑِّุจَุง
_“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”_
(QS. Al Baqarah: 275).
Dan firman Allah Ta’ala;
‎ู„َูŠْุณَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ุฌُู†َุงุญٌ ุฃَู†ْ ุชَุจْุชَุบُูˆุง ูَุถْู„ًุง ู…ِู†ْ ุฑَุจِّูƒُู…ْ
_“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu.”_
(QS. Al Baqarah: 198)
Dari Hakim bin Hizam, Nabi ๏ทบ bersabda;
‎ุงู„ْุจَูŠِّุนَุงู†ِ ุจِุงู„ْุฎِูŠَุงุฑِ ู…َุง ู„َู…ْ ูŠَุชَูَุฑَّู‚َุง ูَุฅِู†ْ ุตَุฏَู‚َุง ูˆَุจَูŠَّู†َุง ุจُูˆุฑِูƒَ ู„َู‡ُู…َุง ูِู‰ ุจَูŠْุนِู‡ِู…َุง ูˆَุฅِู†ْ ูƒَุฐَุจَุง ูˆَูƒَุชَู…َุง ู…ُุญِู‚َุชْ ุจَุฑَูƒَุฉُ ุจَูŠْุนِู‡ِู…َุง
_“Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.”_
(Muttafaqun ‘alaih).
Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli.
๐Ÿ”ทSecara ijma’, para ulama pun sepakat akan halalnya jual beli. Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli.
Ada ketergantungan antara manusia dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Tidak mungkin hal itu diberi cuma-cuma melainkan dengan timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud.
๐Ÿ”ทSebagian ulama yaitu Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan dan perbuatan.
1. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini padamu" dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu atau saya terima”.
2. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah “mu’athoh”.
Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’athoh ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mall-mall.
๐Ÿ”ทTransaksi mu’athoh bisa dalam tiga bentuk:
1. Si penjual mengatakan “saya jual”, dan si pembeli cukup mengambil barang dan menyerahkan uang.
2. Si pembeli mengatakan “saya beli” dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang.
3. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang.
(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2: 8)
๐Ÿ”ทUlama Syafi’iyah melarang bentuk perbuatan dalam ijab qobul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’athoh semacam ini menurut ulama Syafi’iyah tidaklah sah.
(Lihat Al Majmu’, 9: 170)
๐Ÿ”ทPendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab qobul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan:
1. Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman;
‎ูˆَุฃَุญَู„َّ ุงู„ู„َّู‡ُ ุงู„ْุจَูŠْุนَ ูˆَุญَุฑَّู…َ ุงู„ุฑِّุจَุง
_“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”_
(QS. Al Baqarah: 275).
2. Sesuai ‘urf (kebiasaan) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan ridho keduanya. Jika dengan perkataan dianggap ridho, maka dengan perbuatan bisa teranggap pula. Allah Ta’ala berfirman;
‎ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขَู…َู†ُูˆุง ู„َุง ุชَุฃْูƒُู„ُูˆุง ุฃَู…ْูˆَุงู„َูƒُู…ْ ุจَูŠْู†َูƒُู…ْ ุจِุงู„ْุจَุงุทِู„ِ ุฅِู„َّุง ุฃَู†ْ ุชَูƒُูˆู†َ ุชِุฌَุงุฑَุฉً ุนَู†ْ ุชَุฑَุงุถٍ ู…ِู†ْูƒُู…ْ
_“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian.”_
(QS. An Nisa’: 29). (Lihat An Niyat, 2: 59-60)
๐Ÿ”ทSehingga dari sini mengenai jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mall tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup saling ridho dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah.
๐Ÿ”ทBentuk transaksi mu’athoh di zaman modern:
1. Jual beli melalui mesin yang sudah berisi minuman penyegar, aqua, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang pecahan ke dalam mesin.
2. Transaksi melalui mesin ATM, seperti pembayaran listrik dan air.
3. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet.
4. Jual beli saham melalui internet.
(Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 2: 782)
‎ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ
Sumber : Rumasyo
๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท
๐Ÿ’˜TaNYa JaWaB๐Ÿ’˜
0⃣1⃣ Esa
Sekarang ini menjelang ramadhan dan lebaran sudah mulai banyak teman-teman digrup yang jualan...
Tapi kalau saya lihat kebanyakan mereka hanya sebagai perantara saja. Misalnya; jual mukena bali "ayo dibeli, nanti aku pesenkan barangnya, laris manis lho". Kalau yang seperti itu bagaimana hukumnya ustadz?
๐ŸŒบJawab:
Boleh saja.
Jika dia hanya sebagai makelar atau broker. Pastikan dimana posisi kita ya...
0⃣2⃣ Rizkiana
1. Bagaimana hukum jual beli online, dimana pembeli harus mentransfer uangnya dahulu, baru besoknya atau 2 hari yang akan datang barang baru dikirim. Dan tidak menutup kemungkinan jika pengiriman terlambat atau jauh, maka barang baru datang 1 minggu kemudian.
๐ŸŒบJawab:
Sampaikan dalam akad jual beli kondisi yang terjadi ya, agar jelas terang benderang. Jika sama-sama setuju atas kondisi tersebut maka sah jual belinya.
2. Bagaimana hukum jual beli kredit yang berarti tidak bayar lunas, dan harus nyicil perbulan tapi barang sudah di pembeli dan sudah di pakai oleh pembeli...?
๐ŸŒบJawab: Diperbolehkan hukum jual beli tidak tunai dalam Islam ya...
3. Bagaimana juga hukum menggunakan kartu kredit?
๐ŸŒบ Jawab:
Haram.
4. Tadi kata mba dinda ada kartu kredit syariah, bagaimana maksudnya kredit syariah...? Memang adakah lalu bagaimana hukumnya...?
๐ŸŒบJawab:
Waktu itu saya sudah jelaskan ada cash rebate disana dan berbeda dengan system riba di KK Konvensional.
Selama dijalankan sesuai syariat dipersilahkan.
0⃣3⃣ Nene
Bagaimana dengan barang yang dijual berkali lipat harga aslinya? Apakah termasuk riba? Lalu bagaimana hukum untuk pembeli yang membeli barang tersebut?
Terima kasih.
๐ŸŒบJawab:
Tidak. ุงู„ู„ّู‡ُ sudah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Coba perhatikan kalimatnya. Jadi tidak masalah mau ambil margin setinggi-tingginya, selama ada yang mau beli.
0⃣4⃣ Rini
Hukum jual beli online yg model cicilan, riba kah...?
๐ŸŒบJawab:
Tidak.
0⃣5⃣ Aniek
1. Bagaimana hukum menjual barang yang berdasarkan pesanan. Jadi kalau ada pemesan baru dibuatkan? Bolehkah kita menerima uang tanda jadi DP?
๐ŸŒบJawab:
Boleh, selama kita memang tangan pertama.
2. Bagaimana hukum jual kitchen set? Karena kitchen set diserahkan setelah pengerjaan. Apakah boleh menerima uang DP?
๐ŸŒบJawab:
Boleh.
3. Bagaimana hukum jual beli di marketplace misalnya; tokopedia, shoppee, buka lapak...?
๐ŸŒบJawab:
Boleh. Selama tidak ada cacat yang ditutup-tutupi.
4. Bagaimana hukum kartu kredit...?
๐ŸŒบJawab:
Sudah dijawab dipertanyaan no.2⃣ Silahkan scrool up ya...
0⃣6⃣ Nene
Berarti memang ada kartu kredit yang syariah, yang cash rebate dan beda dengan sistem riba di KK konvensional? Contohnya KK syariah apa ya ustadz...? Makasih.
๐ŸŒบJawab:
Sementara ini baru 2 bank. BNI Syariah(Hasanah Card) dan CIMB Niaga Syariah. Direkomendasikan Hasanah Card.
0⃣7⃣ Rizka
Ustadz, mohon penjelasannya terkait kisah Khadijah RA. yang menawarkan dirinya untuk di khitbah kepada Rasulullah. Lalu, bagaimana menanggapi kawan yang seringkali masih mengingatkan tentang kejadian atau bahkan hal-hal di masa lalu sebelum kita berhijrah? Apakah perlu dibuat surat permohonan maaf tertulis lalu disebar ke media sosial? Jazakallah khayr ustadz.
๐ŸŒบJawab:
Abaikan saja.
Tidak ada urusan kita sama teman kita. Dia buka aib kita sementara aib sudah ditutup sama ุงู„ู„ّู‡ُ Ta'ala.
0⃣8⃣ Lily
Apa hukum menggadaikan sawah untuk mendapatkan pinjaman, lalu sawah tersebut dikelola oleh si penggadai dan hasil dibagi 2 ataupun sebaliknya.
๐ŸŒบJawab:
Tidak boleh.
Riba itu bagi pihak penggadainya.
0⃣9⃣ Neng
Misalnya ustadz kita menjual suatu barang dijual di online. Tapi secara faktanya barang tersebut tidal ada (fiktif). Kita menjual barang tersebut banyak di online terus yang membelinya masih kita juga menggunakan nama karyawannya. Bagaimana ustadz hukum jual-beli tersebut? Apakah kita berdosa karena berbohong...?
๐ŸŒบJawab:
Kenapa harus begitu...? Ada misi tersembunyi...? Ngejar poin...?
Atau ngejar bonus...?
๐ŸŒด Mungkin bos neng ingin dapat keuntungan besar ustadz. Maka dia bersifat curang.
Neng hanya jadi karyawan, mengikuti perintah boss saja ustadz. Tapi karena hal ini yang membuat neng keluar kerja dari kantor tersebut.
Tapi neng yang hanya disuruh apakah dapat dosa juga ustadz.๐Ÿ˜Œ
๐ŸŒบ DOSA
Karena tolong-menolong dalam kemaksiatan dosa.
1⃣0⃣ Rizka
Ana mau tanya lagi. Berarti segala yang berbunga termasuk riba ya ustadz ?
Termasuk pinjaman pada perorangan yang berbunga?
Namun, bagaimana hukumnya jika yang memberi pinjaman orang non muslim dan tidak memberi riba?
๐ŸŒบJawab:
Semua jenis pinjaman yang berbunga adalah riba. Mau muslim, mau kafir tidak masalah selama pinjaman tanpa bunga.
1⃣1⃣ Adinda
Tentang kartu kredit. Kalau tidak syariah berarti riba ya....
๐ŸŒบJawab:
Jelas! Karena apa...? Karena ada denda disana. Dan artinya ada kelebihan berbentuk riba.
Sekalipun kita patuh terhadap cicilan, tidak pernah cicil langsung bayar penuh. Tapi kita menanda tangani perjanjian adanya SYSTEM RIBA yang akan terjadi kelak.
1⃣2⃣ Aniek
1. Ustadz berarti kalau kita jual kitchen set.
Tapi hanya melakukan pengukuran ruangan & design pola 3D nya.
Tapi pengerjaannya oleh bengkel kayu. Adalah haram tidak ustadz?
๐ŸŒบJawab:
Ya, tidak toh.
Kan ada akad jual beli jasa [design] disana.
2. Bagaimana hukum paytren?
๐ŸŒบJawab:
Tidak mau jawab ya...
3. Bagaimana hukum asuransi pendidikan TAKAFUL?
๐ŸŒบJawab:
Kasih SOP nya baru saya tentukan hukumnya.
4. bagaimana hukum gadai emas di pegadaian syariah?
๐ŸŒบJawab:
Jika sesuai dengan syariat maka diperbolehkan.
1⃣3⃣ Adinda
Ayah kalau kayak jual pulsa itu hukumnya riba tidak...?
๐ŸŒบ Jawab:
Jual pulsa..?
Ya tidak dong...
๐ŸŒด Tapi kan ada selisih. Misalnya, kita beli pulsa 20 ribu kan biasanya kita bayar 22 ribu...
๐ŸŒบ Pulsa itu UANG atau BARANG?
๐ŸŒด Uang dalam bentuk virtual...
๐ŸŒบ Jadi uang KERTAS kalau ditempelin ke HP, HPnya bisa menelpon...? Tidak kan....? Jadi pulsa itu produk.
Kalau Uang beli Uang → Nominalnya harus SAMA.
Contohnya; Jika tukar uang menjelang lebaran. Tukar 100.000 selembar sama dengan 100.000 berlembar-lembar. Ya harus SAMA. Tidak boleh kurang dari 100.000.
Uang asing itu termasuk PRODUK, karena tidak lakukan disini kalau mau beli roti.
Jadi ada namnaya Valuta asing atau VALAS. Money Changer tidak apa-apa.
Memaksa belanja di Makkah pakai uang 5 ribuan? Ya tidak laku, ini dibolehkan dalam syariat.
1⃣4⃣ Asri
Ustadz mau bertanya apa hasanah card credit harus memiliki tabungan di BNI?
๐ŸŒบJawab:
Tidak harus.
Saya punya dua-duanya. Tetapi KK utama saya Hasanah Card.
1⃣5⃣ Riska
Nah untuk kasus money changer juga.
Misalnya; Saya pernah menukar uang rupiah ke real di money changer, nah.. yang aku tukarkan itu misal 500 ribu, di kasihkan nilai tukarannya ada yang 10 real dan ada yang 5 real dan sebagainya.
Nah akhirnya ada sisa (selisih) berapa ratus rupiah yang tidak bisa ditukar lagi karena tidak ada mata uang yang bernilai segitu.
๐ŸŒบ Jawab:
Boleh.
Karena itu produk.
1⃣6⃣ Aniek
Ustadz, benarkah semua MLM itu haram...?
๐ŸŒบJawab:
MLM itu tidak diperbolehkan karena beberapa hal:
1. Tidak diwajibkan membayar iuaran keanggotaannya.
2. Tidak diwajibkan membeli produknya.
3. Harganya harus sama dengan nilai di pasaran.
4. Tidak ada tutup point.
5. Yang dikejar biasanya bukan jual barang tetapi BONUS nya.
๐ŸŒด Ustadz, apakah benar ada hadist yang menyatakan bahwa pemungut (pegawai) pajak tidak akan masuk surga?
๐ŸŒบ Iyya
1⃣7⃣ Mainizar
Kalau pegadaian bagaimana ustadz hukumnya...?
๐ŸŒบ Jawab:
Pegadaian itu sama dengan pinjaman. Kalau ada kelebihan itu masuk riba.
๐ŸŒด Kelebihannya di jasa per-10 hari, tidak boleh berarti ya ustadz....
๐ŸŒบ Kalau konvensional mana ada jasa.
๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท
๐Ÿ’˜CLoSiNG STaTeMeNT๐Ÿ’˜
Ayo ke Financial Syariah.

1 komentar:

  1. Assalamualaikum uztadz saya mau bertanya hukumnya membeli saham itu bagaimana karena setelah kita membeli saham tersebut uang akan mengalir dengan sendirinya tanpa kita bekerja

    BalasHapus