Oleh : Ustadz Ir. Dodi Kristono, MM
*TaNYa JaWaB*
💝




Sebagai dropshipper boleh saja, kuncinya cuma 1 ya. *TIDAK BOLEH DP* maka *HARUS BAYAR LUNAS*


Karena barangnya belum menjadi milik kita. Kita harus beli dulu kan ke produsen, baru boleh kita jual.
Nanti kenanya ke Kredit Segitiga.

Terimakasih atas jawabannya

Iya RIBA


Klo bank syariah gmn ustad hukumnya?? Apakah msh ada unsur riba nya kah?? Ato sdh murni syariah. Contoh bank syariah mandiri, muamalat dll.

Walaupun BS [ Bank Syariah ] masih belum sempurna, lebih baik kita tinggakkan BK [Bank Konvensional].
Di BS harusnya nasabah dan pihak BS akan tanggung renteng bila terjadi keuntungan maupun kerugian, tapi nasabah BS tidak dibebankan hal itu, karena tercover oleh LPS [Lembaga Penjamin Simpanan] pemerintah. Saat ini belum ada LPS yang syariah.
Ituh!
👆



Maaf ya kalo melenceng dr materi sekalian curhat



Betul... akad didepan aja udah salah dengan MEMASTIKAN sekian persen sekian persen.
Bisa dipastikan itu masuk ke wilayah riba.



HARAM lah yaauuuwww. Minjemnya 1000 disuruh balikin 2000




Investasinya apa? Keuntungannya gimana?


Kredit barang boleh boleh saja. Dan harga nya berbeda dengan harga cash juga tidak masalah.
Investasi maksudnya menanamkan modal diusaha kredit barang? Boleh saja. Tapi tidak boleh bilang akan dapat sekian persen sekian persen.


Kl kt bertahan d rumh kontrakan biaya smkn besar dan kontrakn itu tdk bs kt miliki. Tp kl dgn mencicil walaupun dlm jangka waktu panjang akn manjd milik sndri.
Jd bgmn menyikapi hal tersebut. Mksh

Carilah Leasing yang sesuai syariat.



Apakah dalam keaadaan demikian si adik terlepas dari dampak riba dan debunya ustad??

Saling membantu dalam riba. Maka terimbas dosanya. Makanya pakelah KPR yang syariah.

Nah gimana ya ustad, pada saat itu memang belum mengerti soal riba.. Dan sebelumnya juga orang tua sempet ngelarang, cuma sit diterima sama kakak. Kan KPR nya masih lama ustad, gimana cara lepas dari dampak/dosa ribanya?

Saya kasih kalimat pamungkas ya :
Jika dan hanya jika, kita sudah terlanjur akad dengan akadnya bank riba atau leasing riba.
Maka jalan keluarnya adalah :
1. Bertaubat kepada اللّهُ Ta'ala
2. Jual aset lain untuk melunasi | jika ada
3. Jika tidak ada | Patuhi AKAD di awal yang sudah terjadi | karena Islam taat akan akad yang sudah terjadi
4. Kembali ke Point 1
1. Bertaubat kepada اللّهُ Ta'ala
2. Jual aset lain untuk melunasi | jika ada
3. Jika tidak ada | Patuhi AKAD di awal yang sudah terjadi | karena Islam taat akan akad yang sudah terjadi
4. Kembali ke Point 1


Kalo sistem pembayaran diskonto termasuk riba kah?
Diskonto itu semacam cek mundur ustadz. Yang bisa di ambil full kalo nunggu selama 2 minggu tp kalo langsung diambil dpt potongan 1 sd 1,5% dr total. Apa itu termasuk tiba tadz?

Yang memotong itukan tentunya pihak Bank bukan? Atau perorangan?



Jika rugi itu dikembalikan sekian masih lebih dari hutang pokoknya? Jika lebih maka skema diatas sama aja menari dengan riba.


Sulit, Karena akad BS itu adalah akad jual beli. Sementara kredit di BK itu akan pinjaman. Dan BS sulit untuk membeli dari barang yang belum dimiliki


Selama harganya tidak lebih mahal dari pasaran, tidak ada TUPO, memang menjual barang dan bukan mengejar bonus, maka ini diperbolehkan.



Tidak... tapi berhati hatilah dengan arisan. Ini sama saja dengan berhutang.



Ini dropshipper namanya. Ingat tak boleh dp. Pembeli harus bayar lunas dulu sama kita.



Maaf... boleh dirinci lagi? Biar saya tidak salah jawab,


Menjual kredit tidak masalah. Boleh boleh saja. Harganya lebih tinggi dari harga cash juga boleh.



Tidak. Belum tentu juga dijual untungkan. Bisa rugi juga.



Menjual kredit tidak masalah. Boleh boleh saja. Harganya lebih tinggi dari harga cash juga boleh.



Koperasinya Riba atau koperasi syariah. Kalau koperasi riba dan ada produk simpan pinjam disana dengan % tertentu. Ya ini koperasi riba.



Kalau cicil sama orang yang punya rumah langsung boleh ya? Tanpa lewat bank.

Boleeeehhhh



Gpp kalau memang menyetorkan saja.



Kalau BK maka riba.



In sha اللّهُ tidak


Produknya apa dulu. Kudu kita bedah.



Hukumnya haji apa?


Terus ketika dana nya ditalangi, artinya dia mampu atau tidak?





Tadi liat kalimat pemungkasnya.



Produknya didetailkan yaa. Baru saya jawab,



Prudensial ada yg syariah. Jd uang yg kita setorkan tiap bulan utk inveatasi ke perusahan2 yg berbasis syariah.




Konvensional atau Syariah?


Kalau konvensional akadnya itu akad tadabuli, ini HARAM jatuhnya.
Kalau syariah biasanya menggunakan Akad Tabarru, dan selama tidak memenuhi unsur Gharar, Maasyir dan Riba maka diperbolehkan.
Harus detail tentang produknya yaa. Supaya saya tidak salah menjelaskan.



Belum tentu




Langsung KOSONGKAN dan transfer semuanya ke BS.
Kalau bisa kasih aja norek BS ke HRD nya.

Jazakallah, berarti nanti langsung di kosongkan saja..

iyaaaa



Pinjamannya untuk apa? Pembiayaan?


Beli rumah emang dikasih cash sama BS?



Konven atau Syariah?


Jika konven → Tutup aja. Pindah ke Syariah.



Tidak. Sekarangkan udah ada BS, pada pindah aja deehhh.




Ya tadi, tarik semua atau transfer semua.



Memang belum ada yang sempurna. Intinya BS aja dulu. Kalau mau aman ya di BS pemerintah.



Coba diurai pake angka Bunda!


Ooohh... ya ngga apa apa. Kan sudah didalam ketentuan akad awal. Kamu pakai jasa saya sekian harganya.



Gini yaaaa. BS itu bukan mengeluarkan uang ke kita dan kita belikan motor.
Kalau di BS, ketika kita mau motor, maka kita survey ke dealer dan datangi BS. Bahwa saya mau motor itu di dealer X,
BS akan kasih persyaratannya. Jika deal, maka BS lah yang membeli ke dealer dan kita lah yang membeli dari BS, melalui system angsuran.
Harga didealer misalnya 14 Juta. Maka ini motor dibeli BS.
dan BS boleh menjual ke kita dengan harga 18 Juta dengan di cicil.
Maka selisih 4 juta itu bukan riba, tetapi margin keuntungan BS,

Syukron ustadz,


Contohnya sprti ini..misal kita inves 50jt..nah masa kontrak 1th..jd setiap bulan itu kita dpt bagi hasil 5%..sekitar 2.5jt an selama 1th..gmn donk klo begitu..

Haram,,


Jd prmslhnny dr akadny pa gmn ustd krn BS pun kayaknya sm aja berbunga...

Bunga dengan Margin itu berbeda yaa dimana bedanya?
Sebentar saya kasih ilustrasinya,,
Apa sih perbedaan antara BK dan BS....?
Semuanya sama sama ajaa,
Cuma beda istilah doang,
Sekarang saya tanya ke semua member disini,
Apa PERSAMAAN antara orang yang sudah menikah dengan orang yang kumpul kebo.....?



Yang ditanya PERSAMAAN. Hehheeh
Persamaannya → SEMUA SAMA

Apa yang dilakukan orang yang menikah sama orang kumpul kebo, semuanya sama,
Tapi kenapa yang satu dikatakan HALAL dan yang satu dikatakan HARAM?
Cuma satu jawabannya,
Yaitu → AKAD
Jadi di BS boleh saja mengambil margin dan tidak menyelisihi Sunnah.
Karena dalam menentukan margin keuntungan dibebaskan berapa saja. Mau 10% kek, mau 30% kek, mau 100% kek, tidak masalah,
Kenapa margin keuntungan BS kok angkanya ngikutin RIBA di BK?
Boleh boleh saja dan sah sah saja. Selama semuanya sesuai akad,
Toh ambil margin diperbolehkan besaran berapapun,
Kenapa BS mengikuti BK? Karena BK inilah yang sudah terpola dan tertanam di otak masyarakat muslim,
Jadi bisa dilihat kompetitifnya,
Margin itu = Keuntungan.
Keuntungan akan hadir dan akan logis jika itu terbentuk dari jual beli
Keuntungan yang hadir diluar dari proses jual beli, misalnya pinjam meminjam, maka masuk kategori riba.



Jika ada kelebihan dari pokok pinjaman maka itu masuk riba,


Pinjam uang itu akadnya pinjam atau akadnya jual beli?
Kalau akad jual beli, maka boleh ada margin,
Kalau akad pinjam meminjam, maka tidak boleh ada kelebihan Rp 1 pun,
Tapi mana ada judulnya PINJAM tapi akadnya JUAL BELI


ini masuk series 02

Okkk...syukron ustd ilmuny

Jual beli itu terjadi jika dan hanya jika adanya :
- Pembeli
- Penjual
- Barang yang diperdagangkan



Benarrr. Contohnya dimateri diatas diuraikan.
Kalau Bank Syariah memang demikian seharusnya. Dia yang beli dahulu lalu dijual ke kita → Akad Jual beli ( Masuk Akal )
Kalau BK dia yang keluarkan uang, kita yang beli dan kita cicil ke BK → Akad Pinjaman ( Tidak masuk akal )



Jika tidak mampu lebih baik diam dan hati kita mengikari perbuatan riba tsb. Jika mampu nasehati saja,


Selama ini biasanya untuk menghindari pembeli penipu, maka uang ditransfer duluan, baru barang dikirim, seperti ini boleh kan ya ustadz?

Boleh. Memang ditransfer dulu uangnya,


Apakah itu bukan kilah...

A punya stock mobil. A jual rumah ke Bank Syariah. Semenit kemudian Bank Syariah jual mobil ke C. (Maka ini Sah)
A punya stock mobil. Si Bank Syariah minta tolong si C jadi wakil si Bank Syariah beli mobil dari A. Trus mobil tadi dijual oleh si Bank Syariah ke C. (Maka ini Sah)


Perlukah BS info ke calon pembeli bahwa uangnya sudah ditransfer ke dealer?
Ngga perlu! Kenapa? Karena calon pembeli bukan siapa siapa diantara transaksi BS dengan Dealer,



Salaaaahhh. Akadnya tetap satu dong. Akad jual beli → Leasing syariah yaa.



Kalau BK → Tarik aja semuanya
Kalau BS → sementara tidak apa apa.
Pertemuan berikutnya saya akan jelaskan lebih detail.






Baik ukhty fillah Ana Adinda mohon maaf mewakili Trio BS atas kekuranngan yg ada dn semoga kajian mlm ini ber manfaat sampe bertemu di hari rabu dlam tema yg ber beda
Kebenaran hanya dari Alloh dn kesalahan ada pada Ana mohon di bukakan pintu maaf,,,
Kebenaran hanya dari Alloh dn kesalahan ada pada Ana mohon di bukakan pintu maaf,,,
Mari kita tutup dg beristighfar...
Astaghfirullohal adzim...
Astaghfirullohal adzim...
Mengucap hamdallah bersama...
Alhamdulillahirabbil'alamiin...
Alhamdulillahirabbil'alamiin...
Dan Do'a Khafaratul Majelis...
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان
لا إله إلا أنت
أستغفرك وآتوب إليك
لا إله إلا أنت
أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu anlaaillaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaik...
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR
BalasHapusDARI-rossastanleyloancompany
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
* Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman Anda di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Long term payback (1-30) Long
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48Hours setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman mudah untuk tulus, serius, korporat, legal dan publik dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besarnya, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan track record layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang meminta untuk mendirikan bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,
E-mail Resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter resmi: Rossastanlyloan
Official Facebook: rossa stanley favor
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silahkan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi saat bekerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Durasi Pinjaman:
12) nama facebook:
13) nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com
Assalamualaikumm..saya mau bertanya saya tidak sengaja mencoba aplikasi kredit online ttg pinjm uang..untuk memastikan saja itu sungguhan atau tidak..pas di coba..saya di trima lgsung saya ajukan pembatalan secepatnya..tapi beberapa menit kemudian uangx sudh masuk ke rek saya..pdahl sy sudah btalkn..sy coba2 untuk konfirmasi tapi katanya jatuh tempox mash lama..bgm itu tlong di beri arahan..
BalasHapusAssalamualaikum. Sy mau tanya. Kalo kita ikut koperasi desa.
BalasHapusKita ada pinjaman,misal:
Kita pinjam 1jt, kena administrasi 20.000. Tpi kita bayarnya tetap 1jt. Apa itu masih termasuk riba?
Assalamualaikum. Sy mau tanya. Kalo kita ikut koperasi desa.
BalasHapusKita ada pinjaman,misal:
Kita pinjam 1jt, kena administrasi 20.000. Tpi kita bayarnya tetap 1jt. Apa itu masih termasuk riba?
Assalamualaikum. Sy mau tanya. Kalo kita ikut koperasi desa.
BalasHapusKita ada pinjaman,misal:
Kita pinjam 1jt, kena administrasi 20.000. Tpi kita bayarnya tetap 1jt. Apa itu masih termasuk riba?
Assalamualaikum. Sy mau tanya. Kalo kita ikut koperasi desa.
BalasHapusKita ada pinjaman,misal:
Kita pinjam 1jt, kena administrasi 20.000. Tpi kita bayarnya tetap 1jt. Apa itu masih termasuk riba?
Assalamualaikum. Ust saya mau tnya.
BalasHapusBapa saya meninggal dan d rumah ngadain yasinan. Karena biayanya msh kurang saya pinjam uangnya untuk yasinan. Apa alm bapa saya kena dosa riba nya ga? Saya pinjam atas nama saya.