بـــســم الـلّٰـــه الرحــمــن الرحــيــم
الــسلام علــيكم ورحمة الله وبركاته










Allah ﷻ berfirman,
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS. An-Nur : 4)

Firman Allah,
{ الْمُحْصَنَاتِ }
"wanita-wanita yang baik-baik"
Yang dimaksud wanita-wanita yang baik di sini adalah wanita-wanita yang suci, aqil (berakal), baligh (cukup usianya atau telah haid) dan muslimah.
Tetapi jika wanita yang dituduh itu bukan _muhshan_, yakni kurang baik, maka cukup penuduhnya diberi _ta’zir_ (peringatan tanpa dihukum).

{ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ }
"dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi"
Yakni yang melihat langsung perzinaan itu.


Oleh sebab itu Allah berfirman,
ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُون
“Dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh zina itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”
✏ Penuduh yang tidak membawa bukti-bukti yang membenarkan tuduhannya itu dihadapkan kepada tiga tuntutan hukum :



Sampai dsini bs difahami?


✏ Hukum Menuduh Orang Berzina Tanpa Saksi
Pada dasarnya menuduh orang berbuat zina itu hukumnya adalah haram, tetapi dalam beberapa kasus tertentu bisa juga menjadi halal, atau malah jadi wajib.

Menuduh orang lain berzina tanpa mendatangkan saksi atau bukti, maka hukumnya adalah haram.
Pelakunya berdosa besar, mendapat laknat dari Allah dan ada hukum yang telah diancamkan Allah atasnya, yaitu dicambuk sebanyak 80 kali, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
RasuluLlah ﷺ bersabda,
ﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﺴَّﺒْﻊَ ﺍﻟْﻤُﻮﺑِﻘَﺎﺕِ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﻫُﻦَّ ؟ ﻗَﺎﻝ : ﺍﻟﺸِّﺮْﻙُ
ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟﺴِّﺤْﺮُ ﻭَﻗَﺘْﻞ ﺍﻟﻨَّﻔْﺲِ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻻَّ ﺑِﺎﻟْﺤَﻖِّ ﻭَﺃَﻛْﻞ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻭَﺃَﻛْﻞ
ﻣَﺎﻝ ﺍﻟْﻴَﺘِﻴﻢِ ﻭَﺍﻟﺘَّﻮَﻟِّﻲ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﺰَّﺣْﻒِ ﻭَﻗَﺬْﻑُ ﺍﻟْﻤُﺤْﺼَﻨَﺎﺕِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﺍﻟْﻐَﺎﻓِﻼَﺕِ
ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟﺴِّﺤْﺮُ ﻭَﻗَﺘْﻞ ﺍﻟﻨَّﻔْﺲِ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻻَّ ﺑِﺎﻟْﺤَﻖِّ ﻭَﺃَﻛْﻞ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻭَﺃَﻛْﻞ
ﻣَﺎﻝ ﺍﻟْﻴَﺘِﻴﻢِ ﻭَﺍﻟﺘَّﻮَﻟِّﻲ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﺰَّﺣْﻒِ ﻭَﻗَﺬْﻑُ ﺍﻟْﻤُﺤْﺼَﻨَﺎﺕِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﺍﻟْﻐَﺎﻓِﻼَﺕِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, ”Jauhilah olehmu 7 perbuatan yang mencelakakan (dosa besar)”. Para shahabat bertanya, 'Perbuatan apa sajakah itu wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab, ”Menyekutukan Allah, sihir, membunuh nyawa yang telah Allah haramkan kecuali dengan haknya, memakan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menunduh (berzina) wanita mukminah yang baik. (HR. Bukhari Muslim)

Namun adakalanya melakukan _qadzaf_ menjadi wajib hukumnya, meskipun hukum asalnya haram.
Wajibnya hanya dalam keadaan dimana seorang suami mendapati istrinya sedang melakukan zina saat sedang suci dari haid dan belum sempat disetubuhinya, apalagi sampai terjadi kehamilan dari hasil zina tersebut, wal iyadzu biLlah...
Pada saat seperti ini, maka seorang suami wajib menolak anak itu sebagai anaknya dan
wajib menjatuhkan tuduhan zina atas istrinya. (Penjelasan detail seputar masalah ini akan kita bahas pada tafsir ayat ke-6 yang akan datang, biidzniLlah...)
wajib menjatuhkan tuduhan zina atas istrinya. (Penjelasan detail seputar masalah ini akan kita bahas pada tafsir ayat ke-6 yang akan datang, biidzniLlah...)
Terakhir


Agar hukuman buat penuduh bisa dijalankan, maka harus terpenuhi syarat-syarat, baik syarat pada pihak penuduh atau pun syarat pada pihak yang dituduh.

Para ulama telah sepakat bahwa orang yang menuduh zina tidak bisa dijatuhi hukuman cambuk, kecuali bila pada dirinya terpenuhi beberapa syarat berikut ini :


Berarti bila yang menuduh cuma anak kecil yang belum baligh, tidak bisa anak kecil itu dijatuhi hukuman.


Bila yang menuduh zina itu orang gila yang tidak waras, maka hukuman pun tidak bisa dijatuhkan kepadanya


Maksud dari ikhtiyar adalah si penuduh tidak dalam keadaan dipaksa atau di bawah ancaman pihak-pihak tertentu.

Agar pihak penuduh bisa dijatuhi hukuman, maka pihak yang dituduh harus berstatus muhshan, yaitu yang memiliki kriteria berikut,


Maka kalau yang dituduh berzina bukan orang Islam, penuduhnya tidak perlu dijatuhi hukuman.
Dalam hal ini ada dalil dari hadits Nabi ﷺ bahwa orang kafir bukan termasuk orang
muhshan :
muhshan :
ﻣَﻦْ ﺃَﺷْﺮَﻙَ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﺑِﻤُﺤْﺼَﻦٍ
"Siapa yang musyrik dia bukan orang muhshan". (HR. Ad-Daruquthuny)


Kalau yang dituduh berzina cuma anak kecil yang belum baligh, maka penuduhnya tidak perlu dijatuhi hukuman.


Kalau yang dituduh berzina hanya orang gila yang pikirannya tidak waras, maka penuduhnya tidak perlu dijatuhi hukuman.


Demikian juga bila orang yang dituduh berstatus budak, maka penuduhnya tidak perlu dijatuhi hukuman.


Yang dimaksud dengan iffah dari zina adalah
status seseorang yang terhormat dan suci atau menjauhi diri dari perbuatan zina. Dia selalu berada dalam keadaan menjaga diri dan kehormatannya dari perbuatan terlarang itu serta menghindari dari hal-hal yang menjurus kepada zina.
status seseorang yang terhormat dan suci atau menjauhi diri dari perbuatan zina. Dia selalu berada dalam keadaan menjaga diri dan kehormatannya dari perbuatan terlarang itu serta menghindari dari hal-hal yang menjurus kepada zina.
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
Semoga bermanfaat
Akhukum,

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
*TANYA-JAWAB*






1. Jika tidak terbukti, maka semoga Allah ﷻ menjadikan tuduhan tsb sbg penggugur dosa2 kita
2. Diampuni in syaa Allah ﷻ


Syarat jadi saksi adl yg melihat langsung, Yg dimaksud dg "melihat langsung perzinahan tsb" seperti apa ustadz, apakah cukup melihat "mereka" masuk ke tempat lokalisasi misalnya,sdh termasuk kategori "melihat langsung"..?

Yakni melihat (maaf) masuknya ember ke dalam sumur



Yang dihukum si laki-lakinya
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب

Oya, dalam al quran kan sudah dijelaskan, bahwa laki2 baik untuk wanita baik dan sebaliknya...ini ada kaitan nya dgn pembahasan tafsir an nur kapan hari...misal nih, pezina apakah selalu dapat pezina juga??? Sedang misal salah satu sudah berusaha tuk bertaubat atas perbuatan di masa lampau???

Org yg bertaubat = org baik
Tentu kelak ia akan mendaptkan pasangan yg jg baik (menurut Allah ﷻ)
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب



Jika mmg d daerah/negara tsb sdh berlaku hukum Islam, maka dihukum (cambuk/rajam) adalah baik baginya. Karena kelak ia akan selamat dari siksa di akhirat...
Jika di daerah/negara tsb belum/tidak berlaku hukum Islam, maka selain bertaubat, hendaknya memperbanyak amal sholih utk menutup dosa maksiat di masa lalu
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب


Asumsi = dugaan = zhon
Sedangkan seseorang tidak dikatakan berzina kecuali stelah (maaf) ember masuk ke dalam sumur.
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
Jawabannya bs difahami ndak ya?
Cb perhatikan
Zina adalah dosa yg besar lagi berat hukumannya di dunia.
Jd jika menuduh zina tidak diatur, cb bayangkan berapa banyak org yg bs terseret karena tuduhan ini?
Misal ada case;
Si A (pria) melihat B (wanita) dan C (pria) pergi ke hotel. Lantas A melaporkan si C ke pengadilan dgn tuduhan berzina dgn B. Maka dlm Islam, si A harus mendatangkan 4 org saksi dlu yg sama2 melihat kejadiannya.
Si A (pria) melihat B (wanita) dan C (pria) pergi ke hotel. Lantas A melaporkan si C ke pengadilan dgn tuduhan berzina dgn B. Maka dlm Islam, si A harus mendatangkan 4 org saksi dlu yg sama2 melihat kejadiannya.
Jika A gak bs mndatangkan 4 saksi (pria), maka C terbebas dr hukuman, dan si A dicambuk jika masih ngotot. Atau jika dr 4 saksi, yg melihat jelas cuma 2, sdg yg 2 gak melihat, namun tetap ngotot ingin melaporkan C. Maka mereka berempat jg bs dihukum cambuk.


Inilah keajaiban Al Quran, yg mensyaratkan wajib 4 orang saksi (pria), artinya 4 pasang mata yg menyaksikan langsung.
Kecuali, seorang suami/istri yg melaporkan pasangannya yg ketangkep basah (maaf) sdg berzina
Maka gak perlu 4 orang saksi
Pembahasannya nnt ada di ayat berikutnya, bi idzniLlah
Coba perhatikan, inilah hikmah kenapa surah An Nuur itu wajib diajarkan kpd para wanita muslimah
Krn memang kandungannya berbicara seputar kebutuhan juga kesesuaian dgn zaman
Sampai dsini bs difahami ya
Rugilah seorang muslimah yg sudah banyak mempelajari ilmu dunia, namun malah alpa mempelajari surah An Nuur ini


Klo mau dilaporkan, ajak saksi lain shingga lengkap saksinya.
Atau jika gak bs cari saksi, langsung ambil tindakan, yakni dengan menghentikan perzinaan tsb.
Atau jika gak sanggup, segera laporkan pihak yg sanggup menghentikannya...
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب

apakah pengakuan atad dosa zina hrus di saksikan oleh orng lain ?? atau dgn keluarga nya mis. seorng gadis ingin menikah tp sblumnya dia sdh prmh berzina apakah dia hrus mengakui dosa it pda suaminya nnti ?? sdngkan Allah semdiri telah menutup aib dri Zulaikah istri dri nabi yunus.

Ini pendapat yg sy ikuti ya...
Aib masa lalu yg sdh Allah ﷻ tutupi, maka sebaiknya jgn kita buka lagi.
Perbanyak taubat juga perbanyak amalan sholih utk menutupinya dan memperbaikinya...
وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
Zulaikha tidak berzina dgn Nabi Yusuf ya, perlu dicatat ini
Bukan nabi Yunus
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰


Mari kita tutup dg beristighfar...
Astaghfirullohal adzim...
Astaghfirullohal adzim...
Mengucap hamdallah bersama...
Alhamdulillahirabbil'alamiin...
Alhamdulillahirabbil'alamiin...
Dan Do'a Khafaratul Majelis...
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان
لا إله إلا أنت
أستغفرك وآتوب إليك
لا إله إلا أنت
أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu anlaaillaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaik...
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar