Oleh : Ustadz ir. Dodi Kristono, MM
POINT V : JUAL BELI EMAS ONLINE
Kemajuan dunia informatika telah merambah ke segala lini kehidupan manusia, tanpa terkecuali sektor perniagaan. Dengan bantuan teknologi informasi yang begitu canggih, perniagaan semakin mudah dan berkembang pesat. Akibatnya, anda sebagai pengusaha tidak lagi perlu bepergian jauh untuk menemui kolega anda atau lainnya. Semuanya bisa anda lakukan melalui jaringan internet, baik berjumpa dengan kolega, atau meninjau barang atau kegiatan lainnya. Kemajuan ini tentu merupakan kenikmatan yang sepantasnya anda syukuri dan manfaatkan sebaik mungkin, demi terwujudnya kemaslahatan sebesar mungkin untuk anda
Walau demikian halnya, anda tetap saja harus mengindahkan batas-batas syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam perbuatan haram. Diantara batasan syari’at yang harus anda indahkan dalam perniagaan ialah ketentuan tunai dalam jual beli emas dan perak. Bila anda membeli atau menjual emas, maka harus terjadi serah terima barang dan uang langsung. Eksekusi serah terima barang dan uang ini benar-benar harus dilakukan pada fisik barang, dan bukan hanya surat-menyuratnya. Penjual menyerahkan fisik emas yang ia jual, dan pembeli menyerahkan uang tunai, tanpa ada yang tertunda atau terhutang sedikitpun dari keduanya.
Dengan demikian, jual beli emas online yang banyak dilakukan oleh pedagang saat ini nyata-nyata bertentangan dengan hadits berikut:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوْ ا سْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُغطِي فِيْهِ سَوَاء
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, penerima dan pemberi dosanya sama” [Riwayat Muslim hadits no. 1584]
POINT VI : KARTU KREDIT
Yaitu suatu kartu yang dapat digunakan untuk penyelesaian transaksi ritel dengan system kredit. Dengan kartu ini pengguna mendapatkan pinjaman uang yang dibayarkan kepada penjual barang atau jasa dari pihak penerbit kartu kredit. Sebagai konsekwensinya, pengguna kartu kredit harus membayar tagihan dalam tempo waktu yang ditentukan, dan bila telat maka ia dikenai penalty atau denda.
Tidak diragukan bahwa praktik semacam ini adalah riba karena penggunaan kartu kredit berarti berhutang, sehingga penalty yang dibebankan atas setiap keterlambatan adalah riba.
Mungkin anda berkata, “Bukankah denda hanya dikenakan bila terjadi keterlambatan? Dengan demikian, bila saya tidak telat maka saya tidak berdosa karena tidak membayar riba atau bunga”.
Saudaraku! Walaupun pada kenyataannya anda tidak pernah telat –sehingga tidak pernah tekena penalty- anda telah menyetujui persyaratan haram ini.
Persetujuan atas persyaratan haram ini sudah termasuk perbuatan dosa yang tidak sepantasnya anda meremehkan.
Sebagai solusinya, anda dapat menggunakan kartu debet, sehingga anda tidak behutang kepada penyedia kartu. Yang terjadi pada penggunaan kartu debet sejatinya adalah sewa menyewa jasa transfer atas setiap tagihan anda. Karena setiap anda menggunakan kartu anda, pihak penerbit kartu langsung memotongkan jumlah tagihan dari tabungan anda.
والله أعلم بالصواب













Ana mau bertanya ana bekerja di salah satu perusahaan pialang dijakarta khususnya jual beli emas secara online pake sistem trading. Apa hasil dari pekerjaan ini haram ? temen" bilang kita hanya menjual jasa kita yg menganalisis apa bila harga telah disetujui sama nasabah kita menjualnya. Ana masih ragu.
Jawab:
👳🏻Jual belinya terima secara fisik atau data saja....?




Kita mengontrol pergerakan naik turunnya harga emas.






Saat ini ada beberapa pakar ekonomi islam yg beranggapan kalo bank syariah itu halal dan bebas riba? Mohon di sampaikan dalil yg jelas kalo memang bank syariah ini dianggap halal. Syukron
Jawab:
Memang HALAL tetapi masih belum sempurna.
Memang HALAL tetapi masih belum sempurna.

Bgmn dg jual beli saham pak?
Jawab:
Jika hanya untuk mencari keuntungan jual beli, jangan dilakukan. Jika mendapatkan keuntungan dari perusahaan melalui RUPS, maka tidak mengapa
Jika hanya untuk mencari keuntungan jual beli, jangan dilakukan. Jika mendapatkan keuntungan dari perusahaan melalui RUPS, maka tidak mengapa



Ustadz,kira2 BS bisa mengeluarkan kartu kredit?
Jawab:
Bisa. Ada Hasanah Card dari BNI Syariah
Bisa. Ada Hasanah Card dari BNI Syariah

Ustadz, bedanya apa ya dengan credit card bank konvensional?
Jawab:
Ada perbedaan system di pembebanan bunganya. Kalau di BS ada system CASH REBATE nya.
Ada perbedaan system di pembebanan bunganya. Kalau di BS ada system CASH REBATE nya.

Berarti hukum credit card yg dikeluarkan BS hukumnya boleh kah?


Kan saya ada uang di bank ya ustad,tpi bukan saya depositokan ..trus pas kpn hri mau tak pindah ke bank lain..jdi saya ambil semua uang di tabungan..
Yg mau saya tanyakan..dari uang saya yg 450jt ternyata ada lebihan bunga dri bank sekitar 2,5 juta..itu gimana ya ustadz..apa termasuk riba?
Jawab:
Di BK....? Kalau BK pastilah RIBA
Di BK....? Kalau BK pastilah RIBA





Tpi saya sdh pindahin ke BRI ustad..tpi gpp..kan sdh tau bunganya brp bisa di sumbangin,

Mohon tanggapan mengenai gambar iklan PT. CSG..
Jawab:
Enak banget nih.
Punya uang 100 juta dapat 25 Juta. Sudah dipastikan lagi didepan.
Kalau dia rugi bagaimana...? Udah ada yang tanya...?
Sereeem aahh. Tinggalkan sajaaa.
Enak banget nih.
Punya uang 100 juta dapat 25 Juta. Sudah dipastikan lagi didepan.
Kalau dia rugi bagaimana...? Udah ada yang tanya...?
Sereeem aahh. Tinggalkan sajaaa.

Assalamualaikum ustadz,saya mau tanya.jika kita bekerja dan gajinya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah adik" sedangkan untuk kebutuhan sehari" belum tercukupi,jadi kebutuhan makan kadang masih ikut ortu dan jika penghasilan ortu tercampur riba apa kita juga ikut dosa?
Dan bagaimana baiknya pak,mohon untuk penjelasannya??
Jawab:
In sha اللّهُ tidak
In sha اللّهُ tidak

Assalamualaikum ustadz...
Ijin tanya...
Bagaimana hukum nya asuransi? Mohon maaf jika sudah d bahas di kajian sebelumnya.
Jawab:
Belum masuk bab ini sih. Tapi asuransi kerugian itu HARAM, asuransi konvensional itu juga HARAM.
In sha اللّهُ Asuransi Syariah diperbolehkan,
Belum masuk bab ini sih. Tapi asuransi kerugian itu HARAM, asuransi konvensional itu juga HARAM.
In sha اللّهُ Asuransi Syariah diperbolehkan,

Maaf ustadz mau tanya kl kita menggunakan BK unt perdagangan (krn konsumen kebanyakan pakai edc BK) bukan cari bunga..apa jg haram?
Jawab:
Sisakan saldo SEMINIM MUNGKIN
Sisakan saldo SEMINIM MUNGKIN



Afwan ustad mau tanya... ketika suami kerja d bank, pengguna kartu kredit aktif juga... tapii si istri nya gag tau kalo suami nya bnyak hutang k kartu kredit.. dan sudah d ingatkan juga untuk pindah kerja.. tapii ttp tdk mau.. bgaimna hukum nafkah yang d berikan nya tersebut..?
Jawab:
Nafkah untuk Istri selama sudah menasehati tidak mengapa.
Tapi... jangan oernah berhenti mengingatkan untuk segera cari oekerjaan yang halal.
Nafkah untuk Istri selama sudah menasehati tidak mengapa.
Tapi... jangan oernah berhenti mengingatkan untuk segera cari oekerjaan yang halal.

Ada bpjs yabg bayar ada bpjs yabg dari pemerintah ya ustadz?
Jawab:
Ada 3 ya :
1. Pegawai yang dipotong langsung dari Gajinya,
2. Perorangan yang mendaftarkan secara pribadi,
3. Yang dibayarkan oleh negara karena tidak mampu.
Ada 3 ya :
1. Pegawai yang dipotong langsung dari Gajinya,
2. Perorangan yang mendaftarkan secara pribadi,
3. Yang dibayarkan oleh negara karena tidak mampu.
Silahkan jika masuk point ke-3 maka in sha اللّهُ ini HALAL.
Point 1 dan 2 masih dalam perdebatan para Ulama. Karena adanya sistem denda yang dikenakan jika terlambat bayar,
Point 1 dan 2 masih dalam perdebatan para Ulama. Karena adanya sistem denda yang dikenakan jika terlambat bayar,



Yg jd mslh Denda nya itu y ust..atau dr penambhn uang yg tdk shrsnya..?


Afwan ust..masuk k Ghoror atau Syubhat..?

Pengembangan → Bisa Riba dan Bisa Gharar


Tadz klo punyak cc BK..nda pernah dipake sih setelah tau klo itu nda boleh. tp kn ad iuran taunan ya yg mst dibayat mskpn nda dipke. apakah terkena riba jg itu ?.
Jawab:
Tutup aja kalau ngga dipakai. Kan sayang bayar iuran tahunan,
Tutup aja kalau ngga dipakai. Kan sayang bayar iuran tahunan,




Assalammualaikum Ustadz kalau menyimpan uang di emas... Boleh ga? Seperti emas antam...
Jawab:
Beli duluu emasnya,
Beli duluu emasnya,


Assalamualaikum ustadz..klo jual beli emas pesanan sprt jual beli salam dibolehkan??
Jawab:
Boleeh
Boleeh


saya ikut asuransi takaful utk investasi dan ikut bpjs kesehatan mandiri atas pemikiran uang yg saya bayarkan bisa membantu org lain ketika saya belum memanfaatkan bjps krn mmg belum menggunakannya? Bagaimana ya ustadz?
Jawab:
Sudah dijelaskan mengenai BPJS diatas. Yang takaful tidak masalah,
Sudah dijelaskan mengenai BPJS diatas. Yang takaful tidak masalah,

�Iya bund..klo ada unsur tabarru gimana ustadz?













Semoga kita semua dapat menjauhi semua hal yang berbau riba dalam kehidupan ini.
Walaupun kita sekuat tenaga menghindari riba di era sekarang, pastilah kita terkena debunya riba juga.
Jadi... semangat untuk tetap belajar menuntut ilmu agar kita selamat dalam menjalani kehidupan ini












Jazakallah ustadz atas ilmu n keluangan waktux,,,
Sangat bermanfaat skali buat kami smuax,,,
Sangat bermanfaat skali buat kami smuax,,,
Ana henny mewakili dr Trio BS mohon maav bila ada salah n kekurangan,,,
Smg qta bisa berlanjut lg d Riba Part selanjutx,,,
Smg qta bisa berlanjut lg d Riba Part selanjutx,,,
Mari kita tutup dg beristighfar...
Astaghfirullohal adzim...
Astaghfirullohal adzim...
Mengucap hamdallah bersama...
Alhamdulillahirabbil'alamiin...
Alhamdulillahirabbil'alamiin...
Dan Do'a Khafaratul Majelis...
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان
لا إله إلا أنت
أستغفرك وآتوب إليك
لا إله إلا أنت
أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu anlaaillaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaik...
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar