Minggu, 22 November 2020

MENGHINDARI NIKAH SIRRI


OLeH  : Ustadz Mamang M. Haerudin

  💎M a T e R i💎

🌷MENGHINDARI NIKAH SIRRI

Untuk yang ke sekian kalinya, kita perlu merenungkan makna hakikat pernikahan. Pernikahan merupakan ibadah karena Alloh ﷻ berupa perjanjian berat dan akad persaksian masing-masing calon mempelai kepada orang tua, mertua, keluarga, saudara, masyarakat dan terutama kepada Alloh ﷻ. Pernikahan bukan hanya berdimensi dunia, melainkan juga akhirat. 

Kita harus hati-hati memahami dan menunaikan ibadah menikah. Ia bukan ajang main-main atau sekedar untuk menaikkan derajat gengsi. Perencanaannya mesti matang, terutama kesiapan mental untuk ke depan menghadapi segala risikonya. Mengingat menikah itu ibadah, ia meniscayakan konsekuensi yang tidak mudah dan berat. Perlu kedewasaan berpikir dan bersikap. 

Kalau kemudian menikah itu ibadah, lalu mengapa harus ada nikah sirri? Menikah dengan rahasia atau sembunyi-sembunyi. Mana mungkin Islam melegalkan ibadah yang mengandung unsur kebatilan dan ketertutupan. Sebab pernikahan adalah wujud syukur atas kebahagiaan. Makanya dalam tradisi masyarakat kita, pernikahan pasti disyukuri dengan bentuk walimah. Dengan memberi kabar baik pernikahan ini kepada sanak saudara, sahabat dan masyarakat. 

Jadi jelas nikah sirri bertentangan dengan Islam. Ia dipastikan mengandung unsur kebatilan karena dilalui dengan sembunyi-sembunyi. Nikah sirri ini bertentangan dengan syariat pernikahan sendiri. Menikah sirri telah menyalahgunakan keberadaan wali dan saksi. Sebab ada anggapan bahwa nikah sirri ini tetap sah dengan sebutan 'nikah kiai.' Nikah yang wali dan saksinya memang ada, tetapi telah dikondisikan sedemikian rupa. 

Nikah sirri terjadi biasanya karena keterdesakan selingkuh. Bagaimana nafsu selingkuhnya dianggap sah oleh masyarakat. Kalau tidak selingkuh, nikah sirri jadi jalan pintas untuk menyikapi kasus 'hamil di luar nikah.' Lihat saja, mana ada perilaku nikah sirri yang langgeng dan hidupnya bahagia. Ia bisa dipastikan justru akan menjadi masalah baru, yang hanya akan membawa banyak madarat. 

Oleh sebab itu, bagi saya nikah sirri itu tidak sah, betapapun melibatkan wali dan saksi. Nikah sirri justru telah mencederai hakikat makna pernikahan dan juga perempuan. Ya, perempuan selalu menjadi korban. Ia harus banyak menanggung beban, beban moral, beban mengasuh anak, beban perceraian dan masih banyak lagi. Nikah sirri hanya praktik halus berupa pengelabuan, hanya bentuk akal-akalan saja. 

Tidak ada kebaikan dalam praktik nikah sirri. Ia adalah kejahatan yang harus dihindari. Nikah sirri dilihat dari sisi manapun bukanlah solusi dan tidak akan menyelesaikan masalah. Nikah sirri masuk dalam kategori kezaliman, karena tidak menempatkan ibadah pernikahan pada tempat yang semestinya. Nikah sirri hanyalah akal-akalan untuk menghalalkan nafsu syahwat, dan jalan pintas solusi yang tidak menyelesaikan masalah. 

Akhirnya, ini adalah PR kita bersama agar masyarakat bisa cerdas menyikapi segala lika-liku kehidupan, terutama berkenaan dengan masalah pernikahan. Pihak KUA, para penyuluh, Kaur pelayanan Desa, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan dan lainnya harus bersinergi memberikan edukasi melalui pendidikan kesehatan reproduksi kepada masyarakat agar tidak terjebak perilaku nikah sirri. 

Wallaahu a'lam

Pesantren Bersama Al-Insaaniyyah, 7 November 2020, 19.30 WIB

🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸

        💎TaNYa JaWaB💎    

0️⃣1️⃣ Sasi ~ Balam

Bismillah...

Ustadz, ini nyata, menikah sirri tapi wali bukan dari pihak keluarga kandung si wanita. Ini secara hukum agama bagaimana ya?

Saya melihatnya tidak sah tapi terlanjur terjadi tanpa sepengetahuan keluarga, kebetulan orang tua si wanita sudah meninggal, hanya ada adik kandung laki-laki.

Jazakallah khoir, Ustadz.

🌸Jawab:

Karena nikah sirri-nya saja tidak sah, apalagi kasusnya begitu ya. 

Kalau misal sudah terlanjur terjadi, mesti ada akad baru yang harus melalui pencatatan KUA setempat. Dengan wali dari pihak mempelai.

Wallahu a'lam

0️⃣2️⃣ Evi ~ Jaksel

Assalamualaikum ustadz, 

1. Jika nikah sirri itu tidak sah lalu bagaimana hukumnya apabila seorang suami yang nikah siri karena menuntut hadirnya anak dalam keluarga sedangkan 25 tahun mereka menikah tidak kunjung diberikan anugerah anak.

Nah, dengan jalan nikah sirri, dia mendapat anak dari istri yang dia nikahi secara sirri?

2. Minta penjelasaannya, Ustadz, ini kisah nyata paman Saya dengan bibi menikah sudah hampir 25 tahun. Tapi mereka tidak mempunyai anak sampai pada akhirnya mengangkat anak keponakan yang sekarang usianya sudah 20 tahun. 

Nah sudah hampir 3 tahun kalau tidak salah, paman Saya ada seseorang gitu dan terdengar dari ibu RT kalau paman Saya minta surat keterangan domisili untuk mengurus pernikahan. Nah, yang Saya mau tanyakan apa yang harus dilakukan bibi Saya?

Apa harus menyelediki kebenaran hal ini?

Bagaimana sikap kami keluarga terdekat paman yang mengetahui ini dari beberapa orang yang infonya akurat berdasarkan informasi dari paman Saya langsung? 

Terima kasih

🌸Jawab:

Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh

1. Salah satu ujian dalam setelah pernikahan itu ada sebagian orang yang memang belum dikaruniai buah hati ya. Mengangkat anak itu memang bagus ya. Yang jelas jujur saja ke pihak Desa dan KUA setempat bahwa anak tersebut itu adalah anak angkat. Nanti pasti ada kebijaksanaan dari Desa dan KUA setempat.

2. Ini ada pemaksaan kehendak sih. Padahal kalau kembali pada hakikat pernikahan itu adalah ibadah yang mengharuskan pasangan satu sama lain tetap saling setia dalam suka maupun duka apapun risikonya. Kalau istrinya belum dikaruniai anak, bukan malah nikah lagi solusinya. Tapi tetap sabar dan berikhtiar. Terus yakin, saling support, minta pertolongan Alloh ﷻ melalui sedekah dan ibadah lainnya.

Wallahu a'lam

0️⃣3️⃣ May ~ Jakarta

Ustadz, jadi bagaimana jika ada teman yang lebih memilih nikah sirri, padahal menurut kita sebagai teman, bisa tidak siri. Alasan awal sih katanya, siri dulu sambil ngurus akta perceraian dengan istri sebelumnya.

Nikah sirri-nya sudah dari tahun lalu, tapi sampai sekarang masih sirri juga, dan sepertinya tidak dilanjutkan pengurusan perceraiannya. 

Bagaimana itu, Tadz?

🌸Jawab:

Kalau Saya tetap pada prinsip bahwa nikah itu ibadah dan kebahagiaan. Bukan malah disembunyikan, ditutup-tutupi seperti mencuri. 

Bagi Saya kasus ini, nikahnya tetap tidak sah. Kalau mau sah, harus melalui pencatatan KUA setempat. Segala urusan perceraian kalau ada, dianggap sah kalau sudah keluar surat dari pengadilan agama.

Wallahu a'lam

0️⃣4️⃣ Mala Hasan ~ Lampung

Assalamualaikum ustadz, 

Seorang teman Saya single mom melakukan nikah sirri tanpa persetujuan anak-anaknya, saat anaknya tahu, mereka meminta sang ibu untuk berpisah. Ini jadi dilema buat teman Saya.

Saran apa yang terbaik buat teman Saya ini.

Jazaakallahu khoiran, Ustadz.

🌸Jawab:

Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh

Segera minta petunjuk Alloh ﷻ melalui shalat istikharah. Jangan lupa sedekah juga. Selebihnya bicarakan baik-baik, dari hati ke hati. Kasih pengertian ke anak-anaknya melibatkan pihak ketiga (siapa saja yang dipercaya), saran Saya kalau akhirnya disetujui nikahnya, maka menikahlah dengan pencatatan dari KUA.

🔹Jazaakallahu khoir tadz nasihatnya. 

0️⃣5️⃣ Sasi ~ Bandar Lampung

Saya faqir ilmu. Belum memahami perihal nikah sirri.

Jadi memang tidak ada syariat atau dalil nikah sirri-kah dalam Islam?

Lalu kenapa banyak sekali praktik seperti ini ya, Tadz?

Karena banyak yang menyarankan kok, Tadz untuk menghindari zina, menjaga martabat janda, karena poligami belum ada surat persetujuan dari istri pertama dan sebagainya.

Saya sangat memahami bahwa ini sangat merugikan pihak wanita pada akhirnya.

🌸Jawab:

Benar. Makanya perempuan harus hati-hati. 

Jangan mudah terbawa nafsu dan baper. Kunci utamanya ada di perempuan agar imannya kuat.

🔹Catat...

Kuncinya di perempuan...

Iya, Ustadz

Jazakallah khoir ilmunya. 

0️⃣6️⃣ Safitri ~ Banten 

Assalamualikum Ustadz,  

Kenapa yah pernikahan sirri itu umumnya banyak dilakukan sama yang sudah tua-tua begitu bahkan sudah pada uzurlah dan kenapa mereka memilihnya menikah siri bukan poligami, padahal kan poligami lebih diakui di agama yah.

🌸Jawab:

Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh

Yang tua ada, yang muda juga ada. Kebanyakan karena terbawa nafsu. Karena niatnya sembunyi sedari awal maka jangan aneh jika pernikahannya pun jauh dari berkah. Poligami juga ulama memang tetap beda pendapat. Segala keputusan, kuncinya ada di perempuan. Perempuan harus teguh pendiriannya.

Wallahu a'lam

0️⃣7️⃣ Lina ~ Cibitung Bekasi 

Assalamualaikum, 

Apakah boleh seorang wanita melakukan nikah Sirri karena belum ada surat akte cerai, karena tidak ada biaya untuk mengurusnya.Tetapi pihak keluarga sudah tahu dan setuju. 

🌸Jawab:

Waalaikummussalam warahmatullah wabarakatuh

Menikah di KUA itu gratis ya. Tanggal menikah sesuai jadwal KUA. Jadi jangan dibuat alasan. Nikah itu berkah. Dicatat di KUA supaya legal kita sebagai warga negara. Kita juga harus berpikir jauh ke depan soal masa depan anak dan lain-lainnya.

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar