Selasa, 30 April 2019

KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM



OLeH: Bunda Laksmini Pratiwi

           💎M a T e R i💎

🔸A.  KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM

Sebelum saya uraikan hak-hak wanita dalam Islam, saya akan menjelaskan bagaimana sikap sebagian Bangsa memandang wanita.

1. Bangsa Yunani

Memandang wanita adalah barang yang diperjual-belikan yang tidak memiliki hak apapun, tidak memperoleh harta warisan, dan tidak boleh mengelola harta. Socrates, seorang filosof mengatakan “Keberadaan wanita merupakan sumber utama bagi kehancuran dunia. Wanita ibarat pohon beracun, luarnya tampak indah, namun ketika burung-burung pipit memakanya, mereka akan mati seketika.”

2. Bangsa Romawi

Memandang wanita tidak memiliki ruh, tidak berharga, dan tidak memiliki hak. Slogan mereka “wanita tidak memiliki ruh”. Oleh sebab itu, wanita pada waktu itu disiksa dengan disiram minyak mendidih ke sekujur tubuhnya, dan diikat di tiang. Bahkan wanita yang tak berdosa diikat pada ekor kuda, lalu kuda dilarikan dengan cepat sampai mereka mati.

3. Bangsa India

Mereka membakarnya ketika suaminya meninggal.

4. Bangsa Cina

Menyerupakan wanita dengan air yang menyakitkan yang bisa menghilangkan harta dan kebahagiaan. Orang-orang cina berhak menjual istrinya, bahkan menimbunya di dalam tanah dalam keadaan hidup-hidup.

5. Bangsa Yahudi

Memandang wanita sebagai orang terlaknat, karena telah menggoda Adam hingga memakan buah pohon kuldi, mereka juga memandang wanita haid sebagai najis yang bisa mengotori rumah dan apa saja yang disentuh. Dan wanita juga tidak memperoleh harta warisan dari ayahnya jika ia memiliki saudara laki-laki.

6. Bangsa Nasrani

Memandang wanita sebagai setan.
Mereka berkata, “Sesungguhnya wanita tidak memiliki hubungan dengan  bangsa manusia.” Pastur Bona Ventur berkata, “jika kalian melihat wanita, jangan kalian mengira sedang melihat manusia atau binatang, tapi yang kalian lihat adalah setan, dan apa yang kalian dengar sesungguhnya adalah suara setan.”

Sampai pada pertengahan abad lalu, wanita sesuai dengan undang-undang umum Inggris, tidak dipandang sebagai warga negara. Wanita juga tidak memiliki hak pribadi dan hak memiliki sesuatu, bahkan terhadap pakaian yang dipakainya. Pada tahun 1576 M, parlemen Scotlandia mengeluarkan peraturan yang melarang memberi wanita penguasaan terhadap sesuatu. Demikian juga parlemen Inggris pada massa Henry VIII melarang wanita membaca kitab Injil karena dia dianggap najis. Pada tahun 1586 M, perancis menyelenggarakan konferensi membahas tentang wanita, apakah ia manusia atau bukan.

Akhirnya diputuskan bahwa wanita manusia, tetapi diciptakan untuk melayani laki-laki. Undang-undang nggris sampai tahun 1809 M membolehkan suami menjual istrinya dengan harga yang telah ditetapkan.

Begitu pula wanita dalam masyarakat Arab sangat hina dan tidak berarti, serta tidak memiliki hak, bahkan mereka mengubur anak-anak perempuan mereka dalam keadaan hidup-hidup.
Setelah Islam datang, semua bentuk penganiayaan terhadap wanita dihilangkan. Dan Islam juga menjelaskan bahwa wanita dan laki-laki adalah sama, keduanya memiliki hak yang sama.

Allah swt berfirman:

"Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun." (QS. An Nisa: 124)

Rasulullah saw bersabda:

“Orang beriman yang paling sempurna keimananya adalah yang paling baik akhlaknya, dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik sikapnya terhadap istrinya.” (HR. Tirmidzi).

🔸B. KEWAJIBAN SETIAP WANITA ATAU ISTRI

◼1. Kewajiban Secara Umum

a. Berhijab

Mayoritas ulama telah menyepakati dalam masalah hijab untuk wanita adalah fardhu.

Adapun dalil yang mereka kemukakan antara lain:

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al Ahzab : 59)

Adapun dalil dari As-Sunnah yaitu:

“Aku pernah duduk di sisi Nabi SAW, Aku dan Maimunah. Lalu Ibn Ummi Maktum meminta izin. Maka Nabi saw. bersabda, “berhijablah kalian darinya.” Aku berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya dia buta, tidak bisa melihat.” Beliau bersabda, “Apakah kalian berdua juga buta dan tidak melihatnya?” (HR. Abû Dâwud)

Itulah dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya berhijab bagi wanita. Adapun perdebatan ulama’ sejak dahulu hingga sekarang, hanya terjadi dalam masalah wajibnya menutup muka (cadar) dan telapak tangan. Orang-orang yang mengatakan wajibnya hijab (cadar) berpendapat bahwa aurat wanita yang meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan itu adalah di dalam shalat saja. Adapun di luar shalat mereka berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita termasuk wajah dan kedua telapak tangan, merupakan aurat.

Adapun kriteria jilbab menurut Syeikh Nashiruddin Al Albani dalam bukunya yang berjudul Jilbab Wanita Muslimah yaitu:

1) Menutup seluruh tubuh, selain yang dikecualikan.
2) Tidak untuk berhias.
3) Kainya harus tebal, tidak tipis.
4) Kainya harus longgar, tidak ketat.
5) Tidak diberi wewangian atau parfum.
6) Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
7) Tidak menyerupai pakaian orang kafir.
8) Bulan libas syuhrah (mencari popularitas).

b. Mentaati Allah dan Menjauhi Hal-Hal yang dilarang-Nya.

Dalam perkara mentaati Allah, tidak ada dalil yang mengkhususkan antara pria dan wanita, perintah untuk mentaati-Nya, berlaku bagi setiap Mukmin baik pria maupun wanita.

Seperti yang difirmankan Allah Subhanahu wa ta’ala sebagai berikut:
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”  (QS. Al-Ahzab : 35)

Juga di dalam sabdanya, Nabi Sholallahu’alaihi wa sallam bersabda:
Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah saw bersabda,  "Apabila seorang istri menafkahkan sebagian makanan yang baik di rumahnya maka baginya pahala atas apa yang telah dinafkahkannya juga suaminya mendapatkan pahala dari apa yang telah diusahannya (makanan di rumah), dan yang menjaga juga mendapatkan seperti yang lainnya dan tidak dikurangi pahalanya sedikitpun satu sama lain." (HR. Bukhari)

◼2. Kewajiban Sebagai Istri kepada Suami

Kewajiban istri atas suami antara lain:

a) Menaati suami selama dalam kebenaran.

Istri taat kepada suaminya selama tidak bertentangan dengan ketaatan kepada Allah swt.

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)." (QS. An-Nisa’ 34).

Lantaran besarnya hak suami atas istri maka Rasululah saw menyejajarkan menaati suami dengan kewajiban menunaikan rukun Islam.

Jika seorang wanita menunaikan shalat wajib, berpuasa di bulan Ramadhan, memelihara kehormatan dirinya dan menaati suaminya, maka dikatakan kepadanya, “Silahkan masuk syurga dari pintu manapun yang dia suka." (HR. Ibnu Hibban, disahihkan oleh Al-Bani).

b) Tidak mengizinkan orang lain masuk rumahnya kecuali seizin suami.

Istri tidak boleh mempersilakan laki-laki yang bukan mahram masuk kerumahnya, sementara suaminya sedang tidak dirumah. Rumah tangga bisa hancur karena perbuatan ini.

"Tidak diperbolehkan bagi istri mempersilakan orang lain masuk kerumahnya kecuali seizin suaminya." (HR. Bukhari dan Muslim).

c) Tidak keluar rumah kecuali seizin suami.

Untuk pergi keluar rumah termasuk ke mesjid istri minta izin kepada suaminya.

"Jika istri salah seorang diantara kalian meminta izin untuk pergi ke mesjid maka janganlah menghalanginya." (HR. Bukhari dan Muslim).

d) Memelihara kehormatan suaminya.

Memelihara kehormatan suami dengan menjauhi larangan Allah swt dalam hal; membuka aurat, berhias (tabarruj), berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram (khalwat) dan menceritakan rahasia rumah tangganya.

e) Melayani suami dan mengatur rumah tangga.

Kewajiban ini disesuaikan dengan kemampuan istri, tidak membebani istri diluar batas kemampuannya karena kemampuan wanita berbeda-beda. Suami harus bersikap bijaksana dan jika memungkinkan membantu tugas-tugas istri seperti yang dilakukan Rasulullah saw.

f) Mengasuh dan mendidik anak.

Mengasuh dan mendidik anak merupakan tugas paling penting seorang Ibu, karena rumah adalah tempat awal pendidikan anak. Seorang Ibu harus mendidik anaknya dengan Islam, menanamkan sifat mulia, pemberani, rendah diri, sabar, ramah, memelihara kesucian dan kehormatan dirinya, serta senantiasa taat kepada Allah swt.

Suatu kesalahan jika tugas seorang Ibu hanya melahirkan dan membesarkan anaknya, sementara pengasuhan dan pendidikan anak diserahkan kepada pembantu yang setiap waktu bersama anaknya.

◼3. Kewajiban Sebagai Ibu kepada Anaknya.

Anak, sebagai darah daging kedua orang tua, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ibunya. Anak mempunyai hak-hak yang merupakan kewajiban orang tuanya, terutama ibunya, untuk menunaikan hak-hak tersebut. Jadi bukan hanya anak yang mempunyai kewajiban atas orang tua, tetapi orang tua pun mempunyai kewajiban atas anak.

Secara ringkas kewajiban orang tua atas anaknya adalah sebagai berikut:

a. MENYUSUI

Wajib atas seorang ibu menyusui anaknya yang masih kecil, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala yang artinya
"Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." (QS. AI Baqarah: 233)

b. MENDIDIKNYA

Mendidik anak dengan baik merupakan salah satu sifat seorang ibu muslimah. Dia senantiasa mendidik anak-anaknya dengan akhlak yang baik, yaitu akhlak Muhammad dan para sahabatnya yang mulia. Mendidik anak bukanlah (sekedar) kemurahan hati seorang ibu kepada anak-anaknya, akan tetapi merupakan kewajiban dan fitrah yang diberikan Allah kepada seorang ibu.

Mendidik anak pun tidak terbatas dalam satu perkara saja tanpa perkara lainnya, seperti (misalnya) mencucikan pakaiannya atau memberslhkan badannya saja. Bahkan mendidik anak itu mencakup perkara yang luas, mengingat anak merupakan generasi penerus yang akan menggantikan kita yang diharapkan menjadi generasi tangguh yang akan memenuhi bumi ini dengan kekuatan, hikmah, ilmu, kemuliaan dan kejayaan.

Berikut beberapa perkara yang wajib diperhatikan oleh ibu dalam mendidik anak-anaknya.
1) Menanamkan aqidah yang bersih.

2) Mengajarinya sholat.

3) Menanamkan kecintaan kepada Allah dan Rasulnya.

4) Mengajarkanya Al-Qur’an dan menyuruhnya untuk menghafalkanya.

5) Membuat anak-anak cinta kepada sunnah serta menyuruhnya untuk selalu menjaganya.

6) Menanamkan kepada anak agar benci kepada bid’ah.

7) Membuat anak-anak cinta kepada ilmu syar’I dan bersabar dalam meraihnya.

8) Mengajarkan anak untuk meminta izin.

9) Menanamkan kejujuran.

10) Menanamkan sifat sabar.

11) Menyadarkan kepada anak tentang berharganya wahyu.

12) Menanamkan sifat pemberani.

13) Bersikap adil kepada anak-anaknya.

🔸C. HAK-HAK WANITA ATAU ISTRI

1. Hak Wanita sebagai Individu.

Sebagai individu seorang perempuan mempunyai hyang sama dengan laki-laki walaupun kadarnya tidak sama. Ini sudah merupakan ketentuan Allah  yang harus diterima, karena itu merupakan kebijaksanaan Allah dalam  menentukan apa yang diberikan kepada hambanya. Di antara hak seorang  perempuan sebagai individu adalah :

a) Hak untuk Mendapatkan Harta Warisan.

Sebelum Islam datang (zaman jahiliyah) seorang perempuan tidak  mendapatkan warisan, bahkan malah menjadi salah satu harta yang bisa  diwariskan. Setelah Islam datang harkat martabat perempuan diangkat  serta memberikan kepada mereka hak untuk mendapatkan harta warisan.

Allah berfirman :
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya; dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa’ : 7).

Ibnu Katsir berkata : Sa’id bin Jabir dan Qatadah berkata, dahulu  orang-orang musrik hanya memberikan harta warisan untuk anak laki- laki yang sudah dewasa dan tidak memberikan harta tersebut sedikitpun kepada anak perempuan dan anak yang masih kecil. Oleh karena itu Allah  menurunkan ayat tersebut di atas. Yang dimaksudkan oleh ayat di atas  adalah seluruh anak, baik anak laki-laki maupun anak pmpuan, semusejajar di hadapan ketentuaokum Allah. Artinya mereka sama-sama berhak mendapatkan bagian harta warisan, walaupun bagian mereka  tidak sama tergantung jauh dekatnya hubungan mereka dengan orang  yang meninggal, baik karena hubungan kekerabatan, pernikahan,  ataupun wala’ (bekas hamba sahaya yang dimerdekakan).

b) Hak Untuk Menuntut Ilmu
Kewajiban menuntut ilmu adalah dibebankan kepada setiap  muslim baik laki-laki maupun perempuan tidak ada perkecualian.

Allah berfirman :
“Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya hanya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar : 9).

Rasulullah bersabda : “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari).

Ayat dan hadits tersebut bersifat umum tidak ada dalil yang mengkhususkan bahwa mencari ilmu itu hanya khusus untuk laki-laki. Oleh karena itu seorang perempuan berhak untuk menuntut ilmu asal tidak menimbulkan fitnah dan membahayakan dirinya.

c) Hak Untuk Melakukan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.

Hak perempuan ini dijelaskan dalam firman Allah :
“Kamu adalah umat yang terbaik yang diutus kepada manusia, memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah hal yang mungkar.” (QS. Ali Imron : 10).

Juga dijelaskan dalam sabda Nabi :
“Barang siapa melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya, jika ia tidak mampu maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, demikian itu adalah iman yang paling lemah.” (HR. Muslim).

Ayat dan hadits tersebut bersifat umum tidak ada batasan terhadap perintah amar ma’ruf dan nahi mungkar itu bagi laki-laki saja. Oleh karena itu perempuan juga mempunyai hak untuk melakukan amar makruf nahi mungkar sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.

2. Hak Istri Atas Suaminya
Diantara hak-hak istri pada suaminya yang saya kutip dari terjemahan kitab Suluk Al-Ukhtil Muslimah Fi Baitiha Al-Huquuq Wallahu A'lam Waajibaat oleh Ummu Mahmud al-Asymuni, pustaka elba adalah sebagai berikut:

a) Ridho istri terhadap suaminya.

Seorang gadis berhak untuk melihat orang yang datang melamarnya. Diantara haknya juga adalah menerima atau menolak. Jika ia janda, ia tetap mendapatkan hak ini juga. Sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam

“Tidak boleh menikahkan seorang janda hingga ia diminta persetujuannya dan tidak boleh dinikahkan seorang gadis hingga diminta izinnya. Mereka bertanya : “ Ya Rasulullah, bagaimana izinnya? Rasulullah menjawab : “ Dia diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

b) Menerima mahar dari suami.

Sebagaimana firman Alah Subhanahu Wata'ala :

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An Nisa : 4)

Rasulullah juga bersabda:

“Sesungguhnya persyaratan yang paling harus dipenuhi adalah apa yang kamu halalkan kemaluan (mahar).” (HR. Bukhari dan Muslim)

c) Dipergauli dengan baik dan bersabar dengannya.

Termasuk hak istri adalah suaminya memperlakukannya dengan baik.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata'ala :
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS: An Nisa: 19)

Rasulullah juga bersabda:
“Seorang mukmin tidak boleh membenci wanita mukminah (istrinya), jika ia tidak menyukai darinya salah satu perilakunya, maka dia menyukai darinya perilakunya yang lain.” (HR. Muslim)

Diriwayatkan oleh al-Imam Bukhari dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu, Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam bersabda :
“Berwasiatlah kepada istri dengan kebaikan, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, dan sesuatu yang paling bengkok dalam tulang rusuk adalah yang paling atas. Jika kamu meluruskannya maka akan memecahkannya dan bila kamu biarkan maka ia akan terus-menerus bengkok. Berwasiatlah kepada istri dengan kebaikan.” (HR. Bukhari).

d) Hak untuk dicumbu dan dimanjakan.

Istri berhak untuk mendapatkan hak ini dengan syarat tidak menjatuhkan kewibawaan suami di sisinya. Dia juga berhak mendapatkan hak bersenang-senang dengan hal yang mubah yang bisa menyenangkan hatinya seperti tamasya atau menyaksikan pertunjukkan yang terbebas dari hal yang dibenci oleh Allah Subhanahu Wata'ala, sebagaimana sabda Nabi Sallallahu 'Alahi Wasallam:

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaqnya dan sebaik-baik mereka adalah yang paling baik terhadap keluarganya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

e) Cemburu yang proporsional.

Di dalam Shahihain dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam bersabda :

“Sesungguhnya Alah Ta’ala cemburu dan orang mukmin juga cemburu. Kecemburuan Allah bila seorang mukmin melakukan apa yang diharamkan oleh Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Cemburu yang disyariatkan syaratnya hendaknya jangan berasal dari prasangka yang mendorong untuk melakukan hal yang berlebih-lebihan dalam keraguan, mencari-cari kesalahan dan berburuk sangka, atau berusaha untuk memaksa diri mencari rahasia yang paling tersembunyi. Yang demikian itu bisa merusak hubungan dan mengotori kehidupan dan bisa mengakibatkan terputusnya hubungan.

f) Mendapatkan nafkah dengan adil.

Allah Subhanahu Wata'ala berfirman (kepada para suami) :

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At- Thalaq: 7)

Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam juga bersabda:

“Satu dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang kamu nafkahkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang kamu berikan kepada orang miskin dan satu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluarga, yang paling besar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan untuk keluarga.” (HR. Muslim)

g) Menerima pembagian yang adil diantara istri-istrinya.

Hendaknya dia adil dalam memberikan nafkah dan bermalam, bila ia memliki lebih dari satu istri. Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam bila ingin bepergian untuk berperang atau yang lainnya beliau mengundi antara para istrinya. Barangsiapa yang keluar pilihannya beliau membawanya.

h) Mendapatkan kepuasan batin.

Istri berhak mendapatkan kepuasan itu. Di dalam hadits yang shahih disebutkan:
“Pada budh’ (hubungan dengan istri) salah seorang diantara kalian adalah shadaqah.” (HR. Muslim)

i) Penjagaan dan bimbingan agama dengan baik.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata'ala:

“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thaha : 132)

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim : 6)

Suami wajib mengajari istrinya tentang agama atau mengizinkannya untuk menghadiri majlis ilmu.

3. Hak Ibu atas Anaknya
Kemuliaan seorang wanita atau ibu dalam Islam, tidak hanya didapatkan dari hak wanita sebagai Istri atas Suaminya saja. Akan tetapi, Islam juga telah mewajibkan seorang anak untuk menghormati Ibunya, bahkan tiga kali lipat dari menghormati ayahnya. Sesuai dengan hadis berikut ini,

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali ?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi ?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Ibumu!’ Ia berta lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Ibumu!’, Orang tersebut berta kembali, ‘Kemudian siapa lagi, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Bapakmu’“ (HR. Bukhari (AL-Ftah 10/401) No. 5971, Muslim 2548).

Di dalam surat Al-Ahqaf ayat 15 Allah Subhanahu wa Ta’alaa berfirman :
"Kami perintahkan kepada manusia supaya beruntuk baik kepada kedua orang tuanya, ibu mengandung dengan susah payah, dan melahirkan dengan susah payah (pula). Mengandung sampai menyapih ialah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umur sampai empat puluh tahun ia berdo’a, “Ya Rabb-ku, tunjukkilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan supaya aku dapat beruntuk amal yang shalih yang Engkau ridlai, berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguh aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguh aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15)

Ukuran terendah mengandung sampai melahirkan ialah 6 bulan (pada umum ialah 9 bulan 10 hari) di tambah 2 tahun menyusui anak jadi 30 bulan, sehingga tidak bertentangan dengan surat Lukman ayat 14. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]

Dalam ayat ini disebutkan bahwa ibu mengalami tiga macam kepayahan, yang pertama ialah hamil kemudian melahirkan dan selanjut menyusui. Karena itu kebaikan kepad ibu tiga kali lebih besar dari pada kepad bapak.


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
       💎TaNYa JaWaB💎

0⃣1⃣ iNdika ~ Kartasura
Disebutkan salah satu kewajiban Istri adalah dilarang menceritakan rahasia rumah tangga. Bagaimana dengan seorang istri yang terbiasa sejak belum menikah selalu bercerita kepada ibunya, hingga refleks apabila ada masalah (menurut dia bukan aib suami) diceritakan ke ibunya? Apakah ini termasuk menceritakan rahasia rumah tangga?

🌸Jawab :
Mba indika sholihah...
KalaU itu memang bukan aib ya tidak apa-apa diceritakan.

Yang ditekankan disini adalah aib atau kejelekan suami yang tidak boleh diceritakan walaupun kepada ibu kita sendiri.

🔹Kadang antara suami & istri beda memandang apakah itu aib atau bukan. Menurut istri itu bukan aib, sedangkan suami termasuk aib. Bagaimanakah sebaiknya menyikapinya?

🌸Nah itulah perlunya komunikasi antar pasangan sehingga masing-masing paham karakter pasangannya.

0⃣2⃣ Atin ~ Pekalongan
1. Saya sepenuhnya yakin berhijab bagi muslimah adalah kewajiban.
Tapi kenapa ya ramainya jilbab baru th 90 an.
Bagaimana dengan orang yang berpendapat jilbab adalah budaya?

2. Bagaimana menyikapi wanita bersuami yang bersedia menjadi tempat curhat suami temannya?

🌸 Jawab:
1. Kita kan pernah dijajah sehingga mereka berusaha menutupi kebenaran islam. 

2. Sebaiknya curhat kepada sesama wanita saja yaa, karena banyak kasus perselingkuhan awalnya dari curhat kepada lawan jenis.

0⃣3⃣ Fari ~ Jakarta Timur
Assalaamualaikum, Ustadzah,

Mohon perkenan bimbingan terkait pengelolaan pendapatan yang diterima oleh pihak istri. Apakah diperbolehkan bila istri memberikan uang gajinya sendiri kepada orang lain selain suami (misal: orang tua, saudara, kerabat, faqir miskin) namun tanpa sepengetahuan suami? Hehehe...
Demikian Ustadzah.

🌸Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Pendapatan istri adalah menjadi haknya untuk dipergunakan sendiri tanpa sepengetahuan suami dan suami juga tidak boleh melarang. Tapi kalau memang lebih baik kalau dibicarakan dulu silahkan saja.

0⃣4⃣ Wiwin ~ Karawang
Assalamu'alaikum Ustadzah,

Bagi seorang suami, mana yang harus di prioritaskan kewajibannya antara ibu dan istri?
Dan untuk seorang istri mana yang lebih di prioritaskan mertua atau orang tua?

Mohon pencerahannya...

🌸Jawab :
Waalaikumussalam,

Suami memang milik ibunya, sehingga ridho ibu sangat menentukan bagi suami. Bantu suami untuk berbakti kepada ibunya yaa. Kalau soal prioritas tetap pada keluarga apabila sudah berkeluarga.
Kedudukan ibu dan mertua sama yaa, jadi jangan ada sekat untuk mana yang lebih dulu diprioritaskan, sesuaikan dengan kondisi saja yaa.

🔹Mana yang lebih utama antara taat pada suami atau taat pada ibu, bagi seorang istri?
Misal si istri kerja untuk membantu ekonomi suami, tapi si suami merasa mampu menafkahi, lalu menyuruh istri resign kerja. Namun sang ibu dari si istri melarang untuk berhenti mana yang harus lebih di taati?

🌸Waduh ini mah dilema yaa...
Tapi istri tentu saja harus taat pada suami.  Komunikasikan saja kondisinya kalaU ibu sangat mengharap demikian. Bicarakan baik-baik kepada ibu, kenapa harus resign.  Misal anak-anak tidak ada yang urus dan lain-lain.
Suami pun harus terbuka mengenai masalah ini, misal memberi sebagian uang untuk mertuanya juga karena istri sudah tidak bisa memberi lagi.


🌸🌸🌸🌟🌟🌟🌸🌸🌸
 💎CLoSSiNG STaTeMeNT💎

Baiklah bunda-bunda shalihaaat...

Wanita memang makhluk unik yang Allah ciptakan sehingga memiliki perannya masing-masing berusahalah dengan banyak menuntut ilmu agar wanita dalam setiap perannya tetap dalam koridor yang diridhoi Allah

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar