Kamis, 28 Februari 2019

PERHIASAN WANITA



OLeH: Ummi Yulianti

๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
           ๐Ÿ’ŽM a T e R i๐Ÿ’Ž

ุจِุณْู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ِ ุงู„ู„ّู‡ِ ุงู„ุฑَّุญْู…ู† ุงู„ุฑَّุญِูŠْู…ُ


ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

 ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡
ู†َุญْู…َุฏُู‡ُ ูˆَู†َุณْุชَุนِูŠْู†ُู‡ُ ูˆَู†َุณْุชَุบْูِุฑُู‡ْ ูˆَู†َุนُูˆุฐُ ุจِุงู„ู„ู‡ِ ู…ِู†ْ ุดُุฑُูˆْุฑِ ุฃَู†ْูُุณِู†َุง ูˆَู…ِู†ْ ุณَูŠِّุฆَุงุชِ ุฃَุนْู…َุงู„ِู†َุง، ู…َู†ْ ูŠَู‡ْุฏِู‡ِ ุงู„ู„ู‡ُ ูَู„ุงَ ู…ُุถِู„َّ ู„َู‡ُ ูˆَู…َู†ْ ูŠُุถْู„ِู„ْ ูَู„ุงَ ู‡َุงุฏِูŠَ ู„َู‡ُ. ูˆَุฃَุดْู‡َุฏُ ุฃَู†ْ ู„ุงَ ุฅِู„َู‡َ ุฅِู„ุงَّ ุงู„ู„ู‡ُ ูˆَุญْุฏَู‡ُ ู„ุงَ ุดَุฑِูŠْูƒَ ู„َู‡ُ ูˆَุฃَุดْู‡َุฏُ ุฃَู†َّ ู…ُุญَู…َّุฏًุง ุนَุจْุฏُู‡ُ ูˆَุฑَุณُูˆْู„ُู‡ُ...

ุงู… ุจุนุฏ.

Segalanya milik Alloh apa yang ada di langit dan bumi, kenikmatan dan kesusahan asalnya dari Alloh sudah selayaknya kita panjatkan puji dan syukur hanya kepada Alloh SWT.

Agama Islam adalah agama yang mengangkat dan membebaskan manusia dari jaman jahiliah jaman kegelapan menuju ke jaman yang terang benderang, sudah selayaknyalah kita sebagai umatnya senantiasa menghaturkan sholawat dan salam hanya kepada Nabi Muhammad  SAW.

๐ŸŒธPERHIASAN WANITA

Perhiasan di dalam bahasa Arab lazim disebut dengan istilah zรฎnah. Cakupan pengertian perhiasaan tidak terbatas pada barang-barang yang dipakai. Akan tetapi, juga mencakup segala perbuatan untuk memperindah diri. Mengenakan perhiasan termasuk masalah duniawi, sehingga hukum asalnya, semua boleh kecuali yang dilarang. Bagi wanita Muslimah, perhiasan yang dibenarkan adalah sebagai berikut:

Mencuci rambut, meminyaki dan menyisirnya,.
Membersihkan gigi dengan siwak atau sikat gigi.
Mengenakan pakaian indah di hadapan suami. Adapun di hadapan orang lain, ia mengenakan pakaian yang menutupi aurat, bermodel biasa, dan tidak menarik perhatian.
Memakai minyak wangi pada tubuh atau pakaiannya untuk suaminya. Tapi, ia tidak boleh memakai wewangian pada waktu keluar rumah, berkabung dan dalam kondisi ihram.

Larangan memakai wewangian bagi wanita bila keluar rumah berdasarkan hadits berikut:

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู…ُูˆุณَู‰ ุนَู†ْ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ ูƒُู„ُّ ุนَูŠْู†ٍ ุฒَุงู†ِูŠَุฉٌ ูˆَุงู„ْู…َุฑْุฃَุฉُ ุฅِุฐَุง ุงุณْุชَุนْุทَุฑَุชْ ูَู…َุฑَّุชْ ุจِุงู„ْู…َุฌْู„ِุณِ ูَู‡ِูŠَ ูƒَุฐَุง ูˆَูƒَุฐَุง ูŠَุนْู†ِูŠ ุฒَุงู†ِูŠَุฉً

Dari Abu Musa Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda: “Setiap mata itu berzina. Dan jika seorang wanita memakai wewangian lalu ia melewati sekelompok laki-laki, maka dia (wanita itu) telah begini dan begitu. Maksudnya telah berbuat zina.” [HR. At-Tirmidzi, no. 2786; dan lainnya]

Maksudnya, setiap mata yang melihat wanita yang bukan mahram dengan syahwat, berarti mata itu melakukan perbuatan zina mata. Dan seorang wanita yang memakai wewangian agar aroma wanginya tercium oleh pria-pria yang dilewati berarti wanita itu telah membangkitkan syahwat mereka dan memancing untuk melihatnya. Orang yang terpancing untuk melihat berarti telah melakukan perbuatan zina mata. Dan si wanita itu, karena dia menjadi penyebab terjadinya zina mata, maka dia telah berbuat dosa atas tindakannya itu. [Lihat Tuhfatul Ahwรขdzi Syarh Sunan Tirmidzi]

Bercelak mata, namun tidak boleh dilakukan ketika sedang menjalani masa berkabung.
Menyemir rambut dengan selain warna hitam, tanpa menyerupai atau meniru gaya orang-orang kafir atau fasiq.
Menggunakan inai pada kuku.
Memakai kosmetik, namun hanya boleh ditampakkan pada orang yang diizinkan oleh Allah Azza wa Jalla  dan bahan-bahannya tidak membahayakan.

Banyak keterangan yang menyatakan bahwa sebagian bahan-bahan kosmetika mengandung unsur yang berbahaya. Jika demikian kenyataannya, maka harus dihindari.

๐ŸŒธ๐ŸŒท๐ŸŒธ
Dalam Islam, Allah SWT. telah mengatur segala sesuatunya, termasuk cara mempercantik diri menurut Islam bagi kaum muslimah, tata cara dalam berpenampilan bagi muslimah, cara berpakaian wanita muslimah, dan tata cara berhias diri bagi kaum muslimah. Islam pun telah menjelaskan mengenai hukum memakai perhiasan dalam Islam bagi wanita dan pria, dan di dalam hukum tersebut Allah telah memperbolehkan para wanita untuk memakai perhiasan sebagai bentuk usaha untuk mempercantik diri selama itu masih dalam batasan wajar.

Lalu apakah di dalam Islam seorang wanita boleh memakai perhiasan berupa emas?

Pertanyaan tersebut pasti pernah timbul dalam benak kita sebagai seorang muslimah. Dan berikut sedikit ulasan mengenai persoalan tersebut.

๐Ÿ”นWANITA MEMAKAI EMAS MENURUT ISLAM

Dalam memperindah penampilannya, para kaum muslimah seringkali mengenakan aksesoris sebagai alat penunjang, seperti gelang, kalung, cincin atau anting-anting, dan aksesoris-aksesoris tersebut seringkali terbuat dari bahan emas. Dan apakah dalam Islam wanita diperbolehkan memakai perhiasan berupa emas? Berikut sedikit ulasannya :

Dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib ra., bahwa Rasulullah SAW. mengambil sutera yang kemudian beliau meletakannya pada tangan kanannya, lalu beliau mengambil emas dan diletakkannya emas tersebut ditangan kiri beliau. Lalu Rasulullah SAW. bersabda :

“Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)

Dalam hadits tersebut dijelaskan, bahwa hukum pria memakai emas menurut Islam adalah haram dan tidak diperbolehkan, dan dalam hadits tersebut hanya pria yang disebutkan dan dilarang memakai emas dan sutera. Itu berarti wanita diperbolehkan untuk memakai perhiasan, baik yang berupa emas ataupun perak.

Para ulama salaf pun telah menukil kesepakatan (ijma’) tentang diperbolehkannya wanita memakai perhiasan emas, sebagai berikut :

Dari An-Nawawi rahimahullah, ia berkata :

“Diperbolehkannya bagi wanita memakai sutera serta berhias dengan perak dan emas dengan ijma’ (kesepakatan) berdasarkan hadits-hadits yang shahih.”

Dan dari An-Nawawi, ia berkata :

“Kaum muslimin telah bersepakat bahwa diperbolehkan bagi wanita memakai beraneka ragam perhiasan dari perak dan emas, seperti : kalung, cincin, dan gelang, dan semua perhiasan yang dipakai dileher dan lainnya. Dalam hal ini tidak ada perselisihan sedikitpun.”

Dari Al-Hafidz Ibnu Hajar, ia berkata :

“Rasulullah SAW. telah melarang kami dari tujuh macam perkara. Dan beliau melarang kami dari memakai cincin emas (Al-Hadits).”

Dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ad Daruqutni dan dishahihkan oleh Al-Hakim, dari Ummu Salamah ra. : Ummu Salammah memakai gelang kaki dari emas, kemudian ia berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, apakah ini kanzun (harta simpanan) ?” Rasulullah pun bersabda, “Apabila engkau menunaikan zakat gelang kaki emas itu, maka itu tidaklah termasuk harta simpanan.”

Dan dari Aisyah ra., ia berkata :

”Aku mempersembahkan sebuah perhiasan kepada Rasulullah SAW. yang dihadiahkan oleh seorang An-Najasyi (Raja Habasyah) kepada beliau. Dalam perhiasan itu terdapat cincin emas permata habsyi. Kemudian beliau mengambilnya dengan ranting yang di ulurkan atau dengan sebagian jari-jarinya. Kemudian beliau memanggil Umamah binti Abul ‘Ash, yaitu anak dari Zainab(putri Rasulullah). Lalu beliau bersabda : “Berhiaslah dengan ini wahai cucuku.” (HR, Abu Daud)

Dalam Islam, wanita diperbolehkan memakai emas, bahkan sejak pada zaman Rasulullah SAW. Namun, ada zakat yang harus ditunaikan atas emas tersebut. Seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadits berikut. Dari ‘Amr bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya :

Seorang wanita mendatangi Rasulullah SAW. bersama dengan putrinya. Dan ditangan putri wanita tersebut terdapat dua buah gelang emas yang tebal, kemudian Rasulullah berkata kepada wanita tersebut, “Sudahkah engkau memberikan zakat pada gelang ini?” wanita tersebut menjawab tidak. Lalu Rasulullah SAW. bersabda “Apakah engkau senang jika Allah memakaikan gelang padamu dengan keduanya pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka?” Kemudian wanita tersebut melepaskan gekang itu dan menyerahkannya kepada Rasulullah SAW. dan berkata, “Dua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Sedangkan, Islam tidak memperbolehkan para kaum pria untuk memakai perhiasan emas. Seperti yang dikatakan oleh An-Nawawi :
“Diharamkan cincin emas bagi para laki-laki dan terhapusnya (hukum) diperbolehkannya pada permulaan Islam.”

Jadi, hukum memakai emas bagi wanita menurut Islam adalah halal atau diperbolehkan, namun sebagai wanita yang baik menurut Islam, alangkah baiknya dalam berhias diri tidak berlebihan dan tetap mengikuti tata cara yang benar, tetap berpedoman pada sumber syariat Islam dan tidak lepas dari dasar hukum Islam. Karena sebagaimana yang kita ketahui, bahwa Allah SWT. tidak menyukai segala sesuatu yang berlebihan.


Demikian Paparan kali ini.
Yang benar datangnya dari ุงู„ู„ّู‡

Mohon maaf jika ada salah salah kata dalam penulisan , itu murni kesalahan ana yang masih fakir dalam ilmu Agama.

ู…ู† ุงุฑุงุฏ ุงู„ุฏู†ูŠุง ูุนู„ูŠู‡ ุจุงู„ุนู„ู…، ูˆู…ู† ุงุฑุงุฏุงู„ุงุฎุฑุฉ ูุนู„ูŠู‡ ุจุงู„ุนู„ู… ูˆู…ู† ุงุฑุงุฏู‡ู…ุง ูุนู„ูŠู‡ ุจุงู„ุนู„ู…

Barang siapa yang menginginkan dunia maka hal itu dapat dicapai dengan ilmu, barang siapa yang menginginkan akhirat hal itu bisa didapat dengan ilmu, maka yang menginginkan keduanya dapat didapat dengan ilmu.

ุงู„ุนู„ู… ุจู„ุงุนู…ู„ ูƒุง ู„ุดุฌุฑ ุจู„ุง ุซู…ุฑ

Ilmu itu apabila tidak diamalkan bagaikan pohon yang tidak berbuah.

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑ ุฌุฒุงุก ุดูƒุฑุง ูˆุนููˆุง ู…ู†ูƒู…...
ูุง ุงุณุชุจู‚ูˆุง ุงู„ุฎูŠุฑุงุช...
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑ ูƒุงุชู‡


๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
        ๐Ÿ’ŽTaNYa JaWaB๐Ÿ’Ž

0⃣1⃣ Yuli ~ Jombang
Assalamualaikum ustadzah,
Maaf, saya mau bertanya tentang zakat perhiasan emas,

1. Apakah nisabnya sama dengan zakat mal atau tidak, kemudian untuk zakat perhiasan ini kapan ditunaikan, apakah pada saat membeli atau setiap tahun?

2. Terkait wewangian, yang berbau samar atau tercium kalau berdekatan saja bolehkah digunakan keluar rumah?
Misalnya roll on untuk mencegah bau badan dan pewangi pakaian agar tidak apek kalau dijemur tidak langsung kering.
Terimakasih ustadzah.

๐ŸŒทJawab:
Wa'alaikumsalam,

1. Para ulama sepakat bahwa emas simpanan, uang, atau tabungan sejenisnya termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab dan genap satu tahun. Adapun nishab emas adalah: 85 emas atau senilai dengannya. Apabila seseorang memiliki emas simpanan dan uang tabungan, maka keduanya dihitung menjadi satu dalam pencapaian nishab. Sebab, emas dan uang memiliki ‘illat dan kedudukan yang sama dalam syariat. Para ulama menerangkan bahwa keduanya sama-sama berperan sebagai standar harga atau tsamaniah.

Dengan begitu, caranya menghitungnya: uang cash + tabungan + investasi (bila ada) + emas (baik berupa logam mulia atau perhiasan simpanan) x 2,5 persen = nilai wajib zakat yang harus dikeluarkan. Untuk zakat tabungan, emas dan perniagaan dikeluarkan setiap tahun.

Jadi, penghitungan zakat ini dilakukan setiap tiba haul (genap satu tahun). Sementara untuk emas perhiasan (yang kepemilikannya untuk dipakai, bukan investasi atau simpanan) para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa emas yang kepemilikannya untuk dipakai tidak termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat pertama ini adalah pendapat ulama syafi’iah dan sebagian ulama madzhab hambali. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa emas perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana emas simpanan. Pendapat kedua ini adalah pendapat ulama hanafiah dan sebagian kalangan hanabilah. Sedangkan pendapat yang ketiga, wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, zakatnya hanya sekali saja. Pendapat yang ketiga ini adalah pendapat sebagian kalangan ulama mazhab maliki. Menurut hemat kami pendapat yang ketiga ini pendapat yang cukup kuat dan memberikan maslahat bagi muzakki maupun penerima zakat atau mustahik.

Wallahu a’lam.

2. Kalau BB nya bisa dihilangkan dengan pakai sabun, cukup pakai sabun saja, hindari roll on dengan bau menyengat, BB bisa dengan memelihara kebersihan pakaian, minum jamu dan sebagainya.

Pewangi pakaian
Bolehkah? Kan mencuci pakaian perempuan atau perempuan membasuh kedua tangannya dengan sabun wangi, kemudian perempuan tersebut keluar rumah dengan membawa wangi yang semerbak melewati para laki-laki yang bukan mahramnya?”

Jawaban Syekh Al-Albani, “Jika muncul wangi yang semerbak dari diri si wanita maka tentu saja tidak diperbolehkan.”

Pertanyaan, “Sebagaimana hukum wewangian?”

Jawaban Syekh Al-Albani, “Ya.” (Kaset Silsilah Al-Huda wan Nur, no. 814, detik 56:09 dst.)

Syekh Abu Said Al-Jazairi dalam bukunya Taujih An-Nazhar ila Ahkam Al-Libas waz Zinah wan Nazhar, hlm. 75 mengatakan, “Jika seorang muslimah tidak mengenakan parfum ketika keluar rumah, namun anak yang dia gendong diberi parfum, maka muslimah tersebut telah melakukan hal yang terlarang karena munculnya wangi yang semerbak dari arah dirinya.”

Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain) karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakan dan membangkitkan syahwat.” (Fathul Bari, 2:349)


๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
๐Ÿ’ŽCLoSSiNG STaTeMeNT๐Ÿ’Ž

Berhias merupakan salah satu fitrah  wanita, sebaiknya dalam berhias tidak berlebihan dan tetap mengikuti cara yang benar serta tetap berpedoman pada sumber syariat Islam.

Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar