Senin, 31 Desember 2018

MENGENAL AHLI KITAB



OLeH: Ustadz Farid Nu'man Hasan

        ๐Ÿ’˜M a T e R i๐Ÿ’˜

๐ŸŒทTENTANG AHLI KITAB

๐Ÿ’ŽI. DEFINISI

Makna Ahli Kitab adalah:

ุฐَู‡َุจَ ุฌُู…ْู‡ُูˆุฑُ ุงู„ْูُู‚َู‡َุงุกِ ุฅِู„َู‰ ุฃَู†َّ ( ุฃَู‡ْู„ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ) ู‡ُู…ُ : ุงู„ْูŠَู‡ُูˆุฏُ ูˆَุงู„ู†َّุตَุงุฑَู‰ ุจِูِุฑَู‚ِู‡ِู…ُ ุงู„ْู…ُุฎْุชَู„ِูَุฉِ

Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa Ahli Kitab, mereka adalah Yahudi dan Nasrani dengan berbagai firqah mereka yang berbeda-beda. (Ibnu Abidin, 3/268, Fathul Qadir, 3/373, Penerbit Bulaq. Tafsir Al Qurthubi, 20/140, Darul Kutub. Al Muhadzdzab, 2/250, Al Halabi. Al Mughni, 7/501. Al Khulashah fi Ahkam Ahli Adz Dzimmah, 1/237. Al Mufashshal fi Syarh Asy Syuruth Al Umariyah, 1/194)

Ada pun kalangan Hanafiyah memperluas makna Ahli Kitab, katanya:

ุฅِู†َّ ุฃَู‡ْู„ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ู‡ُู…ْ : ูƒُู„ ู…َู†ْ ูŠُุคْู…ِู†ُ ุจِู†َุจِูŠٍّ ูˆَูŠُู‚ِุฑُّ ุจِูƒِุชَุงุจٍ ، ูˆَูŠَุดْู…َู„ ุงู„ْูŠَู‡ُูˆุฏَ ูˆَุงู„ู†َّุตَุงุฑَู‰ ، ูˆَู…َู†ْ ุขู…َู†َ ุจِุฒَุจُูˆุฑِ ุฏَุงูˆُุฏَ ، ูˆَุตُุญُูِ ุฅِุจْุฑَุงู‡ِูŠู…َ ูˆَุดِูŠุซٍ . ูˆَุฐَู„ِูƒَ ู„ุฃِ ู†َّู‡ُู…ْ ูŠَุนْุชَู‚ِุฏُูˆู†َ ุฏِูŠู†ًุง ุณَู…َุงูˆِูŠًّุง ู…ُู†َุฒَّู„ุงً ุจِูƒِุชَุงุจٍ .

Sesungguhnya Ahli Kitab mereka adalah: setiap orang yang beriman kepada nabi dan mengakui kitab, meliputi Yahudi dan Nasrani, orang yang beriman kepada Zabur-nya Daud, Shuhuf-nya Ibrahim dan Syits. Demikian itu karena mereka meyakini agama dari langit (samawi) yang diturunkan dengan Kitab suci. (Al Mausuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 7/140, Al Khulashah fi Ahkam Ahli Adz Dzimmah, 1/237. Al Mufashshal fi Syarh Asy Syuruth Al Umariyah, 1/194)

Makna yang disampaikan kalangan Hanafiyah tentu lebih lengkap dan tepat pada zamannya, namun untuk zaman ini makna yang disampaikan oleh jumhur (mayoritas) fuqaha lebih tepat, mengingat Yahudi dan Nasrani-lah yang masih eksis dari golongan agama samawi dan pemilik kitab hingga saat ini.

๐Ÿ’ŽII. APAKAH YAHUDI DAN NASRANI ZAMAN INI MASIH DISEBUT AHLI KITAB?

Sebagian kaum muslimin meyakini, bahwa zaman ini tidak ada lagi Ahli Kitab seperti yang dimaksud dalam Al Quran. Alasannya, karena mereka, Yahudi dan Nasrani, telah merubah ayat-ayat Allah Azza wa Jalla yang terdapat dalam kitab suci mereka. Sehingga tidak pantas mereka menyandang sebutan ini.

Pendapat yang benar adalah bahwa Yahudi dan Nasrani zaman ini masih disebut Ahli Kitab, yang dengan itu berlaku hukum-hukum terkait Ahli Kitab untuk mereka.

◾Alasannya Adalah:

A. Perubahan ayat-ayat Allah Ta'ala sudah mereka lakukan sebelum zaman Islam, sehingga jika mereka dianggap bukan Ahli Kitab karena ini, tentu sudah sejak dahulu mereka bukan disebut Ahli Kitab.

Allah Taala berfirman tentang perilaku mereka yang menulis kitab suci dengan karangan mereka sendiri:

ูَูˆَูŠْู„ٌ ู„ِู„َّุฐِูŠู†َ ูŠَูƒْุชُุจُูˆู†َ ุงู„ْูƒِุชَุงุจَ ุจِุฃَูŠْุฏِูŠู‡ِู…ْ ุซُู…َّ ูŠَู‚ُูˆู„ُูˆู†َ ู‡َุฐَุง ู…ِู†ْ ุนِู†ْุฏِ ุงู„ู„َّู‡ِ ู„ِูŠَุดْุชَุฑُูˆุง ุจِู‡ِ ุซَู…َู†ًุง ู‚َู„ِูŠู„ًุง ูَูˆَูŠْู„ٌ ู„َู‡ُู…ْ ู…ِู…َّุง ูƒَุชَุจَุชْ ุฃَูŠْุฏِูŠู‡ِู…ْ ูˆَูˆَูŠْู„ٌ ู„َู‡ُู…ْ ู…ِู…َّุง ูŠَูƒْุณِุจُูˆู†َ

Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan. (QS. Al Baqarah (2): 79)

Ayat ini merupakan salah satu rangkaian kisah tentang perilaku orang Yahudi pada masa sebelum Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Artinya, dengan ini sungguh jelas terjadi perubahan ayat-ayat Allah Taala oleh tangan-tangan kotor mereka sudah ada sebelum zaman Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

B. Dalam Al Quran, Allah Azza wa Jalla tetap menamakan dan memanggil mereka dengan sebutan Ahli Kitab.

Tentu kenyataan ini menjadi dalil yang jelas dan kuat bahwa panggilan Ahli Kitab tetap melekat bagi mereka, walau mereka telah merubah ayat-ayat Allah Ta'ala dalam kitab suci.

Dalam Al Quran, Allah Ta'ala memerintahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk memanggil mereka dengan sebutan: Wahai Ahli Kitab .... ketika mengajak mereka untuk mengikuti ajaran tauhid yang benar.

Allah Ta'ala berfirman:

ู‚ُู„ْ ูŠَุง ุฃَู‡ْู„َ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ุชَุนَุงู„َูˆْุง ุฅِู„َู‰ ูƒَู„ِู…َุฉٍ ุณَูˆَุงุกٍ ุจَูŠْู†َู†َุง ูˆَุจَูŠْู†َูƒُู…ْ ุฃَู„ุง ู†َุนْุจُุฏَ ุฅِู„ุง ุงู„ู„َّู‡َ ูˆَู„ุง ู†ُุดْุฑِูƒَ ุจِู‡ِ ุดَูŠْุฆًุง ูˆَู„ุง ูŠَุชَّุฎِุฐَ ุจَุนْุถُู†َุง ุจَุนْุถًุง ุฃَุฑْุจَุงุจًุง ู…ِู†ْ ุฏُูˆู†ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَุฅِู†ْ ุชَูˆَู„َّูˆْุง ูَู‚ُูˆู„ُูˆุง ุงุดْู‡َุฏُูˆุง ุจِุฃَู†َّุง ู…ُุณْู„ِู…ُูˆู†َ

Katakanlah (Muhammad): "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah." Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)." (QS. Ali Imran (3): 64)

Tertulis dalam Tafsir Muyassar:

ู‚ู„ -ุฃูŠู‡ุง ุงู„ุฑุณูˆู„- ู„ุฃู‡ู„ ุงู„ูƒุชุงุจ ู…ู† ุงู„ูŠู‡ูˆุฏ ูˆุงู„ู†ุตุงุฑู‰: ุชุนุงู„َูˆْุง ุฅู„ู‰ ูƒู„ู…ุฉ ุนุฏู„ ูˆุญู‚ ู†ู„ุชุฒู… ุจู‡ุง ุฌู…ูŠุนًุง: ูˆู‡ูŠ ุฃู† ู†َุฎُุต ุงู„ู„ู‡ ูˆุญุฏู‡ ุจุงู„ุนุจุงุฏุฉ، ูˆู„ุง ู†ุชุฎุฐ ุฃูŠ ุดุฑูŠูƒ ู…ุนู‡، ู…ู† ูˆุซู† ุฃูˆ ุตู†ู… ุฃูˆ ุตู„ูŠุจ ุฃูˆ ุทุงุบูˆุช ุฃูˆ ุบูŠุฑ ุฐู„ูƒ ...

Katakanlah –wahai Rasul- kepada Ahli Kitab dari Yahudi dan Nasrani: marilah berpegang kepada kalimat yang adil dan benar, yang semestinya kita bersama-sama memegang eratnya, yaitu mengkhususkan Allah satu-satunya dalam ibadah, dan tidak mengambil sekutu apapun bersamaNya, baik berupa berhala, patung, salib, atau thaghut, atau selain itu ... (Tafsir Al Muyassar, Hal. 363)

Walaupun mereka kafir, Allah Azza wa Jalla masih menyebut mereka dengan sebutan Ahli Kitab, dan panggilan ini Allah Azza wa Jalla ajarkan kepada RasulNya Shallallahu Alaihi wa Sallam. Panggilan: Wahai orang-orang kafir ..., pernah Allah Taala sebutkan tetapi untuk kaum musyrikin Quraisy dalam surat Al Kafirun, bukan untuk Ahli Kitab.

Ini menunjukkan bahwa Islam tidak menyamaratakan kedudukan orang kafir di dunia, oleh karenanya ada dampak fiqih dalam beberapa hal yang berbeda antara Ahli Kitab dan Musyrikin, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.

C. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam juga menyebut mereka dengan Ahli Kitab.

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memanggil mereka juga dengan sebutan Ahli Kitab, walau Al Quran telah menerangkan perilaku mereka yang telah merubah ayat-ayatNya. Nabi pun tahu bahwa mereka telah merubah ayat-ayatNya dalam kitab-kitab suciNya.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

ู„َุง ุชُุตَุฏِّู‚ُูˆุง ุฃَู‡ْู„َ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ูˆَู„َุง ุชُูƒَุฐِّุจُูˆู‡ُู…ْ

Janganlah kalian membenarkan Ahli Kitab, dan jangan pula mendustakannya. (HR. Bukhari No. 2684)

Dari Abu Tsa’labah Al Khusyani Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

ู‚ُู„ْุชُ ูŠَุง ู†َุจِูŠَّ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฅِู†َّุง ุจِุฃَุฑْุถِ ู‚َูˆْู…ٍ ู…ِู†ْ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ุฃَูَู†َุฃْูƒُู„ُ ูِูŠ ุขู†ِูŠَุชِู‡ِู…ْ ....

Aku berkata: “Wahai Nabiyallah, sesungguhnya kami tinggal di negerinya kaum Ahli Kitab, apakah kami boleh makan di wadah mereka .... dan seterusnya.

Jawaban nabi adalah:

ุฃَู…َّุง ู…َุง ุฐَูƒَุฑْุชَ ู…ِู†ْ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ูَุฅِู†ْ ูˆَุฌَุฏْุชُู…ْ ุบَูŠْุฑَู‡َุง ูَู„َุง ุชَุฃْูƒُู„ُูˆุง ูِูŠู‡َุง ูˆَุฅِู†ْ ู„َู…ْ ุชَุฌِุฏُูˆุง ูَุงุบْุณِู„ُูˆู‡َุง ูˆَูƒُู„ُูˆุง ูِูŠู‡َุง

Ada pun apa yang kamu ceritakan tentang Ahli Kitab, maka jika kamu mendapatkan selain bejana mereka, maka kamu jangan memakan menggunakan wadah mereka. Jika kamu tidak mendapatkan wadah lain, maka cuci saja wadah mereka dan makanlah padanya .. (HR. Bukhari No. 5478)

Kisah-kisah ini dan semisalnya, menunjukkan bahwa sebutan Ahli Kitab tidak pernah lepas dari Yahudi dan Nasrani. Oleh karenanya, panggilan ini tetap berlaku sampai kapan pun sebab tidak ada keterangan yang merubah sebutan mereka dari Ahli Kitab menjadi sebutan lain. Ada pun alasan bahwa mereka telah merubah kitab-kitab Allah maka tidak layak lagi dipanggil ahli kitab, sudah terjawab sebelumnya bahwa perubahan itu pun sudah mereka lakukan sebelum zaman Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, tetapi mereka tetap dipanggil Ahli Kitab.

๐Ÿ’ŽIII. AHLI KITAB ADALAH KAFIR

Ini adalah keyakinan yang tetap, sebagaimana di sebutkan dalam Al Quran, As Sunnah, dan ijma.

Allah Ta'ala menyebutkan kekafiran Ahli Kitab secara keseluruhan:

ู„َู…ْ ูŠَูƒُู†ِ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูƒَูَุฑُูˆุง ู…ِู†ْ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ูˆَุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒِูŠู†َ ู…ُู†ْูَูƒِّูŠู†َ ุญَุชَّู‰ ุชَุฃْุชِูŠَู‡ُู…ُ ุงู„ْุจَูŠِّู†َุฉُ

Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. (QS. Al Bayyinah (98): 1)

Dalam ayat ini disebutkan dua macam orang kafir, yakni Ahli Kitab dan Musyrikin. Maka, pembedaan ini menunjukkan berbeda mereka di sisi umat Islam, dalam kehidupan dunia, ada pun untuk kehidupan mereka di akhirat maka kaum muslimin meyakini bahwa mereka sama saja; neraka jahannam.

Allah Ta'ala berfirman:

ุฅِู†َّ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูƒَูَุฑُูˆุง ู…ِู†ْ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ูˆَุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒِูŠู†َ ูِูŠ ู†َุงุฑِ ุฌَู‡َู†َّู…َ ุฎَุงู„ِุฏِูŠู†َ ูِูŠู‡َุง ุฃُูˆู„َุฆِูƒَ ู‡ُู…ْ ุดَุฑُّ ุงู„ْุจَุฑِูŠَّุฉِ

Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam ; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. (QS. Al Bayyinah (98): 6)

◼Para ulama menyebutkan bahwa yang disebut Al Kuffaar (orang-orang kafir) ada tiga golongan:

Pertama, Ahli Kitab
Kedua, golongan yang memiliki kitab tapi bukan dari langit, seperti Majusi.
Ketiga, para penyembeh berhala, mereka tanpa kitab apa pun. (Al Mausuah, 7/140)

Ada pun Ahli Kitab yang telah mengimani Allah dan RasulNya, tidak lagi dinamakan Ahli Kitab tapi dia adalah seorang muslim, dan dihukumi sebagai muslim, dan Allah Ta’ala menjanjikan mereka dengan surgaNya.

Allah Ta’ala berfirman:

ูˆَู„َูˆْ ุฃَู†َّ ุฃَู‡ْู„َ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ุขَู…َู†ُูˆุง ูˆَุงุชَّู‚َูˆْุง ู„َูƒَูَّุฑْู†َุง ุนَู†ْู‡ُู…ْ ุณَูŠِّุฆَุงุชِู‡ِู…ْ ูˆَู„َุฃَุฏْุฎَู„ْู†َุงู‡ُู…ْ ุฌَู†َّุงุชِ ุงู„ู†َّุนِูŠู…ِ

Dan seandainya Ahli Kitab beriman dan bertakwa, tentulah Kami tutup (hapus) kesalahan-kesalahan mereka dan tentulah Kami masukkan mereka kedalam surga-surga yang penuh kenikmatan. (QS. Al Maidah (5): 65)

Mafhum mukhalafah (makna implisit) ayat ini menunjukkan bahwa mereka adalah kafir. Namun, jika mereka beriman dan bertaqwa kepada Allah Taala yaitu diawali dengan bersyahadah, maka mereka adalah muslim.

◼Tentang kafirnya Nasrani, Allah Taala berfirman:

ู„َู‚َุฏْ ูƒَูَุฑَ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ู‚َุงู„ُูˆุง ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ู‡ُูˆَ ุงู„ْู…َุณِูŠุญُ ุงุจْู†ُ ู…َุฑْูŠَู…َ ูˆَู‚َุงู„َ ุงู„ْู…َุณِูŠุญُ ูŠَุง ุจَู†ِูŠ ุฅِุณْุฑَุงุฆِูŠู„َ ุงุนْุจُุฏُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ุฑَุจِّูŠ ูˆَุฑَุจَّูƒُู…ْ ุฅِู†َّู‡ُ ُ ู…َู†ْ ูŠُุดْุฑِูƒْ ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ูَู‚َุฏْ ุญَุฑَّู…َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ْุฌَู†َّุฉَ ูˆَู…َุฃْูˆَุงู‡ُ ุงู„ู†َّุงุฑُ ูˆَู…َุง ู„ِู„ุธَّุงู„ِู…ِูŠู†َ ู…ِู†ْ ุฃَู†ْุตَุงุฑٍ ู„َู‚َุฏْ ูƒَูَุฑَ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ู‚َุงู„ُูˆุง ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ุซَุงู„ِุซُ ุซَู„َุงุซَุฉٍ ูˆَู…َุง ู…ِู†ْ ุฅِู„َู‡ٍ ุฅِู„َّุง ุฅِู„َู‡ٌ ูˆَุงุญِุฏٌ ูˆَุฅِู†ْ ู„َู…ْ ูŠَู†ْุชَู‡ُูˆุง ุนَู…َّุง ูŠَู‚ُูˆู„ُูˆู†َ ู„َูŠَู…َุณَّู†َّ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูƒَูَุฑُูˆุง ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ุนَุฐَุงุจٌ ุฃَู„ِูŠู…ٌ

Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu." Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. (QS. Al Maidah (5): 72-73)

◼Tentang kafirnya Yahudi, Allah Ta’ala berfirman:

ูˆَู‚َุงู„َุชِ ุงู„ْูŠَู‡ُูˆุฏُ ุนُุฒَูŠْุฑٌ ุงุจْู†ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَู‚َุงู„َุชِ ุงู„ู†َّุตَุงุฑَู‰ ุงู„ْู…َุณِูŠุญُ ุงุจْู†ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฐَู„ِูƒَ ู‚َูˆْู„ُู‡ُู…ْ ุจِุฃَูْูˆَุงู‡ِู‡ِู…ْ ูŠُุถَุงู‡ِุฆُูˆู†َ ู‚َูˆْู„َ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูƒَูَุฑُูˆุง ู…ِู†ْ ู‚َุจْู„ُ ู‚َุงุชَู„َู‡ُู…ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ุฃَู†َّู‰ ูŠُุคْูَูƒُูˆู†َ

"Orang-orang Yahudi berkata: 'Uzair itu putra Allah' dan orang Nasrani berkata: 'Al Masih itu putra Allah'. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Allah melaknati mereka; bagaimana mereka sampai berpaling?" (QS. Al Taubah (9): 30)

Demikianlah keterangan Al Quran tentang kafirnya Ahli kitab; Yahudi dan Nasrani.

Ada pun dalam sunnah, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga menegaskan kafirnya Ahli Kitab yang tidak beriman kepada Allah dan RasulNya.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

ูˆَุงู„َّุฐِูŠ ู†َูْุณُ ู…ُุญَู…َّุฏٍ ุจِูŠَุฏِู‡ِ ู„َุง ูŠَุณْู…َุนُ ุจِูŠ ุฃَุญَุฏٌ ู…ِู†ْ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ْุฃُู…َّุฉِ ูŠَู‡ُูˆุฏِูŠٌّ ูˆَู„َุง ู†َุตْุฑَุงู†ِูŠٌّ ุซُู…َّ ูŠَู…ُูˆุชُ ูˆَู„َู…ْ ูŠُุคْู…ِู†ْ ุจِุงู„َّุฐِูŠ ุฃُุฑْุณِู„ْุชُ ุจِู‡ِ ุฅِู„َّุง ูƒَุงู†َ ู…ِู†ْ ุฃَุตْุญَุงุจِ ุงู„ู†َّุงุฑِ

"Demi Zat yang jiwa Muhammad berada dalam tanganNya, tidak seorangpun dari umat ini yang mendengarku, baik seorang Yahudi atau Nashrani, lalu ia meninggal dalam keadaan tidak beriman terhadap risalahku ini; melainkan ia menjadi penghuni neraka.
(HR. Muslim no. 153)

๐Ÿ’ŽIV. SEMBELIHAN AHLI KITAB ADALAH HALAL BAGI UMAT ISLAM.

Yaitu pada hewan yang memang Allah Ta'ala halalkan, seperti ternak, ayam, itik, dan semisalnya. Bukan hewan yang memang diharamkan dari sudut alasan lainnya, seperti babi, darah mengalir, bangkai, hewan hasil curian, hewan yang matinya tercekik, terjatuh, tertanduk, dan semisalnya. Ada pun makanan olahan yang di dalamnya ada unsur haram seperti lemak babi, arak, dan sejenisnya, tetaplah haram baik disembelih oleh orang Islam atau siapa saja.

Kebolehan memakan sembelihan mereka ditegaskan dalam Al Quran:

ุทَุนَุงู…ُ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฃُูˆุชُูˆุง ุงู„ْูƒِุชَุงุจَ ุญِู„ٌّ ู„َูƒُู…ْ ูˆَุทَุนَุงู…ُูƒُู…ْ ุญِู„ٌّ ู„َู‡ُู…ْ

Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (QS. Al Maidah (5): 5)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang ayat ini:

ุซู… ุฐูƒุฑ ุญูƒู… ุฐุจุงุฆุญ ุฃู‡ู„ ุงู„ูƒุชุงุจูŠู† ู…ู† ุงู„ูŠู‡ูˆุฏ ูˆุงู„ู†ุตุงุฑู‰، ูู‚ุงู„: { ูˆَุทَุนَุงู…ُ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฃُูˆุชُูˆุง ุงู„ْูƒِุชَุจَ ุญِู„ٌّ ู„َูƒُู…ْ } ู‚ุงู„ ุงุจู† ุนุจุงุณ، ูˆุฃุจูˆ ุฃู…ุงู…ุฉ، ูˆู…ุฌุงู‡ุฏ، ูˆุณุนูŠุฏ ุจู† ุฌُุจَูŠْุฑ، ูˆุนِูƒْุฑِู…ุฉ، ูˆุนَุทุงุก، ูˆุงู„ุญุณู†، ูˆู…َูƒْุญูˆู„، ูˆุฅุจุฑุงู‡ูŠู… ุงู„ู†َّุฎَุนِูŠ، ูˆุงู„ุณُّุฏِّูŠ، ูˆู…ُู‚ุงุชู„ ุจู† ุญูŠَّุงู†: ูŠุนู†ูŠ ุฐุจุงุฆุญู‡ู….

Kemudian Allah menyebutkan hukum hewan sembelihan dua ahli kitab: Yahudi dan Nasrani, dengan firmanNya: (Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka), berkata Ibnu Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Said bin Jubeir, Ikrimah, Atha, Al Hasan, Mak-hul, Ibrahim An Nakha'i, As Suddi, dan Muqatil bin Hayyan: maknanya hewan sembelihan mereka. (Tafsir Al Quran Al Azhim, 3/40)

Demikian, makna Tha'aam (makanan) dalam ayat ini, yakni hewan sembelihan Ahli kitab.

Imam Ibnu Katsir melanjutkan:

ูˆู‡ุฐุง ุฃู…ุฑ ู…ุฌู…ุน ุนู„ูŠู‡ ุจูŠู† ุงู„ุนู„ู…ุงุก: ุฃู† ุฐุจุงุฆุญู‡ู… ุญู„ุงู„ ู„ู„ู…ุณู„ู…ูŠู†

Ini adalah perkara yang telah menjadi ijma’ (kesepakatan) di antara ulama: bahwa sembelihan mereka adalah halal bagi kaum muslimin. (Ibid)

Lalu, bagaimana dengan ayat yang melarang makan makanan yang tidak disebut nama Allah Ta’ala ?

◼Hukum dalam ayat tersebut telah dinasakh (dihapus) oleh Al Maidah ayat 5 ini. Imam Ibnu Katsir menjelaskan:

ูˆู‚ุงู„ ุงุจู† ุฃุจูŠ ุญุงุชู…: ู‚ุฑุฆ ุนู„ู‰ ุงู„ุนุจุงุณ ุจู† ุงู„ูˆู„ูŠุฏ ุจู† ู…َุฒْูŠَุฏ، ุฃุฎุจุฑู†ุง ู…ุญู…ุฏ ุจู† ุดุนูŠุจ، ุฃุฎุจุฑู†ูŠ ุงู„ู†ุนู…ุงู† ุจู† ุงู„ู…ู†ุฐุฑ، ุนู† ู…ูƒุญูˆู„ ู‚ุงู„: ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡: { ูˆَู„ุง ุชَุฃْูƒُู„ُูˆุง ู…ِู…َّุง ู„َู…ْ ูŠُุฐْูƒَุฑِ ุงุณْู…ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَู„َูŠْู‡ِ } [ ุงู„ุฃู†ุนุงู… : 121 ] ุซู… ู†ุณุฎู‡ุง ุงู„ุฑุจ، ุนุฒ ูˆุฌู„، ูˆุฑุญู… ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู†، ูู‚ุงู„: { ุงู„ْูŠَูˆْู…َ ุฃُุญِู„َّ ู„َูƒُู…ُ ุงู„ุทَّูŠِّุจَุงุชُ ูˆَุทَุนَุงู…ُ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฃُูˆุชُูˆุง ุงู„ْูƒِุชَุงุจَ ุญِู„ٌّ ู„َูƒُู…ْ } ูู†ุณุฎู‡ุง ุจุฐู„ูƒ، ูˆุฃุญู„ ุทุนุงู… ุฃู‡ู„ ุงู„ูƒุชุงุจ.

Berkata Ibnu Abi Hatim: dibacakan kepada Al ‘Abbas bin Al Walid bin Mazyad, mengabarkan kepada kami Muhammad bin Syu’aib, mengabarkan kami An Nu’man bin Al Mundzir, dari Mak-hul, katanya: Allah menurunkan: (Janganlah kalian makan makanan yang tidak disebutkan nama Allah atasnya. (Al Anam: 121), lalu Allah Azza wa Jalla menghapusnya dan memberikan kasih sayang bagi kaum muslimin, lalu berfirman: (Hari ini telah dihalalkan bagimu yang baik-baik, dan makanan Ahli Kitab halal bagimu), maka ayat itu telah dihapuskan dengannya, dan telah dihalalkan makanan (sembelihan) Ahli Kitab. (Ibid)

Namun ketetapan ini tidak berlaku bagi sembelihan kaum musyrikin (penyembah berhala), mereka membaca atau tidak, tetap diharamkan karena hukum di atas hanya berlaku bagi Ahli kitab.
Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

ู‚َุงู„ ุงุจْู†ُ ู‚ُุฏَุงู…َุฉَ : ุฃَุฌْู…َุนَ ุฃَู‡ْู„ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ ุนَู„َู‰ ุฅِุจَุงุญَุฉِ ุฐَุจَุงุฆِุญِ ุฃَู‡ْู„ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ؛ ู„ِู‚َูˆْู„ ุงู„ู„َّู‡ِ ุชَุนَุงู„َู‰ : { ูˆَุทَุนَุงู…ُ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฃُูˆุชُูˆุง ุงู„ْูƒِุชَุงุจَ ุญِู„ٌّ ู„َูƒُู…ْ } ูŠَุนْู†ِูŠ ุฐَุจَุงุฆِุญَู‡ُู…ْ .
ู‚َุงู„ ุงุจْู†ُ ุนَุจَّุงุณٍ : ุทَุนَุงู…ُู‡ُู…ْ ุฐَุจَุงุฆِุญُู‡ُู…ْ ، ูˆَูƒَุฐَู„ِูƒَ ู‚َุงู„ ู…ُุฌَุงู‡ِุฏٌ ูˆَู‚َุชَุงุฏَุฉَ ، ูˆَุฑُูˆِูŠَ ู…َุนْู†َุงู‡ُ ุนَู†ِ ุงุจْู†ِ ู…َุณْุนُูˆุฏٍ .
ูˆَุฃَูƒْุซَุฑُ ุฃَู‡ْู„ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ ูŠَุฑَูˆْู†َ ุฅِุจَุงุญَุฉَ ุตَูŠْุฏِู‡ِู…ْ ุฃَูŠْุถًุง ، ู‚َุงู„ ุฐَู„ِูƒَ ุนَุทَุงุกٌ ูˆَุงู„ู„َّูŠْุซُ ูˆَุงู„ุดَّุงูِุนِูŠُّ ูˆَุฃَุตْุญَุงุจُ ุงู„ุฑَّุฃْูŠِ ، ูˆَู„ุงَ ู†َุนْู„َู…ُ ุฃَุญَุฏًุง ุซَุจَุชَ ุนَู†ْู‡ُ ุชَุญْุฑِูŠู…ُ ุตَูŠْุฏِ ุฃَู‡ْู„ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ .
ูˆَู„ุงَ ูَุฑْู‚َ ุจَูŠْู†َ ุงู„ْุนَุฏْู„ ูˆَุงู„ْูَุงุณِู‚ِ ู…ِู†َ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ ูˆَุฃَู‡ْู„ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ .
ูˆَู„ุงَ ูَุฑْู‚َ ุจَูŠْู†َ ุงู„ْุญَุฑْุจِูŠِّ ูˆَุงู„ุฐِّู…ِّูŠِّ ูِูŠ ุฅِุจَุงุญَุฉِ ุฐَุจِูŠุญَุฉِ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِูŠِّ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ، ูˆَุชَุญْุฑِูŠู…ِ ุฐَุจِูŠุญَุฉِ ู…َู†ْ ุณِูˆَุงู‡ُ . ูˆَุณُุฆِู„ ุฃَุญْู…َุฏُ ุนَู†ْ ุฐَุจَุงุฆِุญِ ู†َุตَุงุฑَู‰ ุฃَู‡ْู„ ุงู„ْุญَุฑْุจِ ูَู‚َุงู„ : ู„ุงَ ุจَุฃْุณَ ุจِู‡َุง . ูˆَู‚َุงู„ ุงุจْู†ُ ุงู„ْู…ُู†ْุฐِุฑِ : ุฃَุฌْู…َุนَ ุนَู„َู‰ ู‡َุฐَุง ูƒُู„ ู…َู†ْ ู†َุญْูَุธُ ุนَู†ْู‡ُ ู…ِู†ْ ุฃَู‡ْู„ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ ، ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ู…ُุฌَุงู‡ِุฏٌ ูˆَุงู„ุซَّูˆْุฑِูŠُّ ูˆَุงู„ุดَّุงูِุนِูŠُّ ูˆَุฃَุญْู…َุฏُ ูˆَุฅِุณْุญَุงู‚ُ ูˆَุฃَุจُูˆ ุซَูˆْุฑٍ ูˆَุฃَุตْุญَุงุจُ ุงู„ุฑَّุฃْูŠِ ، ูˆَู„ุงَ ูَุฑْู‚َ ุจَูŠْู†َ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِูŠِّ ุงู„ْุนَุฑَุจِูŠِّ ูˆَุบَูŠْุฑِู‡ِู…ْ ؛ ู„ِุนُู…ُูˆู…ِ ุงู„ุขْูŠَุฉِ ูِูŠู‡ِู…ْ .

Ibnu Qudamah berkata: Ulama telah ijma’ bolehnya hewan sembelihan Ahli kitab, karena firmanNya Taala: (Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu) yakni sembelihan-sembelihan mereka.

Ibnu Abbas mengatakan: makanan mereka artinya sembelihan-sembelihan mereka, ini juga dikatakan oleh Mujahid, Qatadah, dan diriwayatkan maknanya dari Ibnu Masud. Mayoritas ulama juga memandang bolehnya hasil buruan mereka, sebagaimana yang dikatakan oleh Atha, Al Laits, Asy Syafi'i, ashhabur ra'yi (kaum rasionalis pengikut Abu Hanifah, pen), dan kami tidak ketahui riwayat pasti darinya yang mengharamkan hasil buruan Ahli Kitab.
Tidak ada perbedaan antara orang adil dan fasik dari kaum muslimin dengan Ahli Kitab (dalam hal ini).

Tidak ada perbedaan pula antara Ahli Kitab harbi dan dzimmi dalam kebolehan hewan sembelihan di antara mereka, dan (tak ada perbedaan) dalam keharaman sembelihan selainnya (maksudnya haramnya sembelihan kaum musyrikin). Ahmad ditanya tentang sembelihan orang Nasrani yang ahlul harbi, dia menjawab: Tidak apa-apa. Ibnul Mundzir mengatakan: Hal ini telah disepakati, kami telah hapal dari para ulama tentang hal ini, di antaranya: Mujahid, Ats Tsauri, Asy Syafii, Ahmad, Abu Tsaur, dan ashhabur rayi, dan tidak ada perbedaan antara Ahli Kitab Arab dan non Arab, karena ayatnya berbicara secara umum. (Al Mausuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 7/142. Juga Imam Ibnu Qudamah, Syarhul Kabir, 11/46. Darul Kitab Al Arabi)

Segitu dulu ya ..

Wallahu a'lam.

๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท
        ๐Ÿ’˜TaNYa JaWaB๐Ÿ’˜

0⃣1⃣ Bund Lisa
Afwan ustadz.
Jika di jaman now sudah tidak Ada lagi ahlul kitab, apakah berarti pernikahan campuran antara Islam dengan agama lain, apakah batal hukumnya?

๐Ÿ”ทJawab:
Afwan, apakah sudah dibaca artikelnya?
Ahli kitab itu masih ada.

๐ŸŒดAfwan ustadz,
Karena saya pribadi tidak meyakini adanya ahlul kitab di Indonesia yang berpegangan murni pada kitab Allah, kitab kaum Nasrani sudah diubah sejak bangsa Romawi menjadikan Nasrani sebagai agama kerajaan, begitu pula kitab Taurat, sedangkan kitab umat Budha merupakan agama budaya.

Sedang bagaimana sekarang ahlul kitab itu? Sepertinya sudah tidak ada. Jika ahli kitabnya yang istri, bagaimana kelak mendidik anak-anaknya, sedang jika ahli kitabnya yang suami, bagaimana dia mendidik istrinya? Jika kitab mereka dipalsukan, bagaimana dengan ajaran mereka sekarang?

Afwan ustadz atas pertanyaan saya yang fakir ilmu ini, sehingga saya gamang dengan pernikahan campuran.

๐Ÿ”ทSaya sudah bahas di atas juga, kelirunya pihak yang mengatakan ahli kitab sudah tidak ada.

Alasan "kitab suci mereka sudah tidak murni", adalah alasan yang lemah. Benar bahwa kitab mereka sudah berubah. Tapi, walau sudah berubah, Allah masih menyebut mereka Ahli Kitab sebab perubahan itu sudah mereka lakukan jauh sebelum Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam dilahirkan, lalu Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam juga memanggil mereka dengan Ahli Kitab, bahkan para ulama dari zaman ke zaman juga demikian. Padahal para ulama tahu bahwa mereka telah mengubah kitab suci mereka sendiri.

Tetapi, mereka memang kafir, sebagaimana tertera dalam pembahasan selanjutnya.

Semoga bisa dipahami.

Wallahu a'lam.

0⃣2⃣ Uswatun
Kebetulan saya berdomisili di Kalteng. Disini mayoritas beragama Kristen dan sebagian agama Hindu Kaharingan. Nah dari yang saya tahu, kebanyakan orang Kristen di sini tidak sepenuhnya mengikuti ajaran Kristen, masih banyak bercampur dengan adat tradisi Hindu Kaharingan.

Seperti masih percaya dengan Belian (memanggil bantuan roh leluhur), memberi makan roh penunggu kampung, boleh menikah hanya dengan acara adat meskipun tanpa pemberkatan dari gereja oleh pendeta atau pastor, termasuk terkadang menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada roh penunggu (pohon, sungai, gunung) sebagai tolak bala.

Dengan kondisi yang demikian masihkah hukum ahli kitab berlaku? Bolehkah kita memakan hewan sembelihan mereka?
Jujur sampai saat ini saya tidak pernah dan tidak berani memakan hewan sembelihan mereka.

๐Ÿ”ทJawab:
Bismillahirrahmanirrahim ..

Jika seperti itu gambarannya, tentu tidak lagi kafirnya ahli kitab, mereka sudah masuk kategori kafir musyrikin, tapi baik ahli kitab dan musyrikin, keduanya sama-sama kafir.

Wallahu a'lam.

๐ŸŒดBerarti kita tidak boleh memakan hewan sembelihan mereka ya ustadz?

๐Ÿ”ทJawab:
Iya, tidak boleh.


๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท
๐Ÿ’˜CLoSSiNG STaTeMeNT๐Ÿ’˜


"Berbuat baiklah kepada semua makhluk Allah, dan berikanlah yang terbaik kepada saudara sesama muslim."

Wassalamu'alaikum wr.wb.

MATAHARI TIDAK MUNGKIN MENDAPATKAN BULAN, & SIANG TIDAK MUNGKIN MENDAHULUI MALAM



OLeH: Ustadz Syahrawi Munthe

          ๐Ÿ’ŽM a T e R i๐Ÿ’Ž

Assalamu'alaykum wr.wb.

Segala puji bagi Allah atas semua karuniaNya. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah SAW. 

InsyaAllah tema materi kita sore ini adalah: MATAHARI TIDAK MUNGKIN MENDAPATKAN BULAN, DAN SIANG TIDAK MUNGKIN MENDAHULUI MALAM


◼Takdir Allah atas semua fenomena alam adalah keniscayaan yang abadi. Tidak akan berubah hingga akhir zaman. Semua keteraturan di alam ini adalah formula yang disusun Allah agar seimbang dan berjalan dengan baik.

Penghuni langit dan bumi berproses dan bergerak sesuai perintah Allah. Planet-planet bergerak pada garis edarnya, lautan tenang dan berombak serta langit cerah atau hitam beserta petir dan hujan, daratan bergoyang atau tenang, semua atas perintah Allah. Demikianlah semua bergerak dalam formula yang Allah tentukan,  sehingga matahari tidak akan bertemu bulan, sedang malam tidak mungkin mendahului siang. Sebagaimana firman Allah:

ู„َุง ุงู„ุดَّู…ْุณُ ูŠَู†ْุจَุบِูŠ ู„َู‡َุง ุฃَู†ْ ุชُุฏْุฑِูƒَ ุงู„ْู‚َู…َุฑَ ูˆَู„َุง ุงู„ู„َّูŠْู„ُ ุณَุงุจِู‚ُ ุงู„ู†َّู‡َุงุฑِ ۚ ูˆَูƒُู„ٌّ ูِูŠ ูَู„َูƒٍ ูŠَุณْุจَุญُูˆู†َ

"Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya." (QS. 36: 40).

Hal yang sama terjadi pada makhluk hidup. Manusia dan hewan akan terus silih berganti. Akan ada yang lahir dan yang mati. Yang mati tak akan kembali ke dunia sedang yang lahir menjalani kehidupan sampai takdir kematiannya menjelang. Pun kematian tidak bisa diundur jika waktunya tiba. Tak perlu khawatir dunia akan penuh manusia karena Allah sudah mempersiapkan caraNya.

◼Begitulah, sunnatullah berjalan dengan rapih. Rezeki tidak akan tertukar. Yang bersungguh-sungguh akan meraih hasilnya sedang si bodoh dan malas hidupnya akan menderita. Burung yang terbang dari sarangnya, akan mendapatkan makanan, karena Allah jamin rizkinya.

Roda kehidupan akan terus bergerak dengan beragam kisahnya. Selama matahari masih terbit dari timur, maka peristiwa dunia akan  terus berlanjut. Penduduk dunia tidak akan beriman semuanya, karena syetan tetap 'berusaha' mengajak manusia sebanyak-banyaknya di neraka.

Takdir sudah final sebagaimana tertulis di Lauhul Mahfuzh. Ikan di lautan selamanya akan tawar. Daun-daun kering akan berjatuhan. Semua perkara ghaib tidak akan terungkap, karena hanya Allah yang Tahu.

ูˆَุนِู†ْุฏَู‡ُ ู…َูَุงุชِุญُ ุงู„ْุบَูŠْุจِ ู„ุงَูŠَุนْู„َู…ُู‡َุข ุฅِู„ุงَّ ู‡ُูˆَ ูˆَูŠَุนْู„َู…ُ ู…َุงูِูŠ ุงู„ْุจَุฑِّูˆَุงู„ْุจَุญْุฑِ ูˆَู…َุง ุชَุณْู‚ُุทُ ู…ِู† ูˆَุฑَู‚َุฉٍ ูŠَุนْู„َู…ُู‡َุง ูˆَู„ุงَุญَุจَّุฉٍ ูِูŠ ุธُู„ُู…َุงุชِ ุงْู„ุฃَุฑْุถِ ูˆَู„ุงَุฑَุทْุจٍ ูˆَู„ุงَูŠَุงุจِุณٍ ุฅِู„ุงَّ ูِูŠ ูƒِุชَุงุจٍ ู…ًّุจِูŠู†ٍ {59}

“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).” (QS. 6:59).

◼Roda dunia akan terus berputar. Pemimpin akan berganti, dia dzalim atau adil akan mengikuti takdir Allah. Kebenaran dan Kebatilan akan terus bertempur hingga akhir zaman. Tidak ada yang netral di antara keduanya, pasti condong ke salah satunya, di pihak kebenaran atau kebatilan. Karena hati didesain oleh Allah untuk menerima kebenaran atau menolaknya. Yang menerima disebut beriman, sedang yang menolak adalah kafir.

Penduduk surga nanti hanya satu dari seribu orang. Sebab langkah-langkah menuju neraka lebih 'nikmat' dibanding langkah menuju surga. Langkah ke surga hanya mampu dilewati orang-orang yang mengenal Allah, sedang yang tidak kenal tidak akan sanggup.

Karena itu, jalani saja periodisasi kehidupan ini dengan langkah pasti, karena usia sangat singkat. Pastikan posisimu sudah menerima kebenaran. Langkah-langkahmu menuju ke surga sekalipun sangat berat. Tidak usah khawatir melangkah sendirian dalam kebenaran. Berpihaklah pada suara hatimu yang condong kepada kebenaran, karena tidak ada tempat di antara surga dan neraka. Takdir Allah sudah tertulis, akhir hayatmu akan jadi bukti apakah engkau orang baik atau tidak.

Wallahu'alam.


๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
        ๐Ÿ’ŽTaNYa JaWaB๐Ÿ’Ž

0⃣1⃣ Dian
Assalamualaikum ustadz,

Jika menikah lebih dari 1 kali. Lalu siapakah yang akan menjadi pendamping saat di surga nanti?

๐ŸŒทJawab:
Wa'alaykumussalam,

Siapa ya?
Maunya?

Di surga nanti, semua Allah yang ngatur, bisa juga nanti suami yang terakhir jadi suaminya di surga. Atau suami yang pertama.

Wallahu'alam.

0⃣2⃣ Yayi
Takdir Allah atas semua fenomena alam adalah keniscayaan yang abadi begitupun dengan penghuni langit dan bumi termasuk manusia. Yang ingin ditanyakan adalah mungkinkah Allah memberikan jodoh kepada manusia lebih dari satu? Melihat banyaknya praktek poligami atau yang bercerai kemudian menikah lagi?

๐ŸŒทJawab:
Ya mungkin saja, dan itu semua sudah Allah rekayasakan. Jika ternyata setelah menikah, tidak cocok, maka dimungkinkan untuk bercerai, tergantung mana yang lebih maslahat, apakah cerai atau tetap bertahan. Sebab perceraian adalah sesuatu yang Allah benci. Lalu setelah cerai ia menikah dan bahagia, maka itulah jodoh dia yang sesungguhnya.

Wallahu'alam.

0⃣3⃣ Hesti
Assalamualaikum,   
                 
Bagaimanakah membedakan antara takdir Allah yang sudah tertulis dengan pembenaran dari manusia, atas suatu kejadian yang menimpa?

๐ŸŒท Jawab:
Wa'alaykumussalam wr.wb.

Pada hakikatnya apapun yang terjadi adalah takdir Allah. Sebab semua kejadian sudah tertulis di lauhul mahfudz. Yang bisa merubah ketentuan Allah yang akan terjadi, hanya Allah sendiri, manusia hanya bisa bermohon lewat doanya. Jika ternyata ada yang pas dengan kondisi manusia, lalu ada pembenaran, bisa jadi itu 'kebetulan' saja takdir itu sama dengan pembenaran tadi.

Wallahu'alam.

0⃣4⃣ Bund Lisa
Jika ada pertemuan pasti ada perpisahan namun jika saat itu terjadi pasti sangat membuat hati sedih. Bagaimana agar Allah mencatat silaturahmi kita sebagai salah satu pemberat amal kebaikan ustadz? Apakah ada adab-adab bersilaturahmi?
Jazakillah khayir ustadz atas penjelasannya.

๐ŸŒทJawab:
Silaturahim pada hakikatnya adalah menyambungkan tali kekerabatan. Menurut ulama, salah satunya imam Nawawi, makna silaturahim adalah sebagai berikut:

ูˆَุฃَู…َّุง ุตِู„َุฉُ ุงู„ุฑَّุญِู…ِ ูَู‡ِูŠَ ุงู„ْุฅِุญْุณَุงู†ُ ุฅِู„َู‰ ุงู„ْุฃَู‚َุงุฑِุจِ ุนَู„َู‰ ุญَุณَุจِ ุญَุงู„ِ ุงู„ْูˆَุงุตِู„ِ ูˆَุงู„ْู…َูˆْุตُูˆู„ِ ูَุชَุงุฑَุฉً ุชَูƒُูˆู†ُ ุจِุงู„ْู…َุงู„ِ ูˆَุชَุงุฑَุฉً ุจِุงู„ْุฎِุฏْู…َุฉِ ูˆَุชَุงุฑَุฉً ุจِุงู„ุฒِّูŠَุงุฑَุฉِ ูˆَุงู„ุณَّู„َุงู…ِ ูˆَุบَูŠْุฑِ ุฐَู„ِูƒَ

“Adapun silaturahim, ia adalah berbuat baik kepada karib-kerabat sesuai dengan keadaan orang yang hendak menghubungkan dan keadaan orang yang hendak dihubungkan. Terkadang berupa kebaikan dalam hal harta, terkadang dengan memberi bantuan tenaga, terkadang dengan mengunjunginya, dengan memberi salam, dan cara lainnya.” (dalam Syarh Shahih Muslim).

Kalau adab-adabnya bersifat umum saja sepanjang silaturahim tersebut tidak dimaksudkan pada hal yang sia sia. Misal acara reunian, tapi di acaranya ada joget-joget sambil karaokean. Hal ini bisa merusak makna silaturahim. 

Wallahu'alam.

๐Ÿ’ŽBaik ustadz.
In shaa Allah tidak bisa joget. Bisanya kopdaran di dapur, masak sama rebutan main air (cuci piring).

๐ŸŒทOk

0⃣5⃣ Sisda
Ustadz, kalau memang semua yang terjadi di alam ini takdir yang sudah tertulis. Lalu bagaimana dengan sebagian yang berpendapat bencana merupakan salah satu bentuk kemurkaan Allah atas maksiat yang diperbuat oleh hambanya.

Mohon pencerahannya ustadz.

๐ŸŒทJawab:
Ketentuan Allah ada yang akan terjadi, ada juga yang akan terjadi. Yang sudah terjadi adalah takdir. Sesudah yang akan atau belum terjadi, tak ada yang tahu kecuali Allah. Sama halnya ketika Rasulullah menyebutkan bahwa masing-masing sudah  ada tempatnya di surga atau neraka. Lalu sahabat bertanya, kalau begitu yaa Rasulullah, buat apa lagi kami beramal jika ternyata sudah ditentukan tempat kami di neraka atau surga. Rasulullah mengatakan bahwa barangsiapa yang tempatnya di surga, maka Allah mudahkan ia melakukan amal shalih.

Jika dianalogikan dengan musibah, maka banyak ayat-ayat Al qur'an menyebutkan bahwa semua musibah itu karena dosa dan perbuatan manusia. Allah tidak akan menimpakan azab jika hambaNya taat ibadah. Artinya berlaku hukum kausal, sebab akibat. Jika banyak perbuatan dosa maka takdirnya adalah musibah, sebaliknya jika semua taat ibadah kepada Allah maka mereka tenteram dan damai. Dan semua itu hakikatnya sudah tertulis di lauhul mahfuzh atas kehendak Allah. Memang memahami takdir ini, harus berpikir sejenak.

0⃣6⃣ Yanti
Saya pernah mendengar bahwa doa bisa merubah takdir. Doa yang seperti apa ustadz?
Takdir apa yang bisa diubah? Adakah kriteria manusia yang doanya bisa mengubah takdir?

๐ŸŒทJawab:
Iya doa bisa merubah takdir, berdasarkan hadist berikut:

๏ปป ๏ปณ๏บฎ๏บฉ ๏บ๏ปŸ๏ป˜๏บช๏บญ ๏บ‡๏ปป ๏บ๏ปŸ๏บช๏ป‹๏บŽ๏บ€

“Tidaklah merubah suatu takdir melainkan doa.”
(HR. Al Hakim)

Artinya dengan doa tersebut Allah akan merubah takdir yang akan terjadi. Contoh sederhananya, jika suatu hari takdir Allah kita mengalami kecelakaan, tapi karena kita sering bersedekah, dan sering berdoa agar sehat selamat dalam perjalanan, lalu Allah kabulkan, dan Allah merubah takdirnya sehingga kita selamat. Tapi semua itu di luar pengetahuan. Mungkin bisa dibaca referensi lain terkait dengan bagaimana doa bisa merubah takdir.

Wallahu'alam

0⃣7⃣ iDha
Apakah benar bahwa kita bisa merubah takdir dengan beribadah dan taat kepada Allah?

Semisalnya seorang perempuan bisa saja menolak laki-laki yang tidak baik untuk menjadi teman hidupnya, tapi dia malah menerimanya dengan bilang sudah takdir?

Terima kasih.

๐ŸŒทJawab:
Yang punya hak merubah takdir hanya Allah, dan tidak ada yang bisa merubahnya. Jikapun takdir itu berubah, itu hanya bisa terjadi lantaran doa hamba pada Allah. Lalu Allah menentukan takdir lain. Seperti yang sudah disampaikan jika sudah ditakdirkan bahwa seseorang akan kecelakaan misalnya, tapi karena doa-doanya, lalu Allah merubah takdir lain baginya sehingga tidak jadi kecelakaan. 

Terkait dengan masalah jodoh, Allah juga sudah menentukan takdirnya. Tapi tidak ada yang bisa tahu siapa jodohnya. Jika dia sudah menentukan pilihannya, dan sesuai hatinya, mungkin itu jodohnya. Tapi bisa juga awalnya tidak suka, lalu kemudian hatinya menerima kondisinya dan bahagia. Mungkin itu juga jodohnya. Jalan-jalan takdir itu tidak sama bagi setiap orang.

Wallahu'alam.


๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
๐Ÿ’ŽCLoSSiNG STaTeMeNT๐Ÿ’Ž


Selamat malam sabtu, besok jangan lupa bahagia, dan tambah amal shalih agar tambah keren dan tetap semangat ibadahnya. Hari esok adalah misteri, siapkan diri.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

JODOH TERHALANG KARENA SIHIR



OLeH: Ustadzah Nimas

           ๐Ÿ’˜M a T e R i๐Ÿ’˜

๐ŸŒทJODOH TERHALANG KARENA SIHIR

Banyak sekali sahabat kita yang saat ini belum menikah di atas usia 30 tahun terutama akhwat…

Dan dari data yang di peroleh kami temui bahwasannya “sudah tentu yang pertama atas ijin Allah…"

Dan ini sering sekali tidak kita sadari bikin jin berulah bahkan pada orang yang sudah menikah sekalipun. Misalnya seorang suami tidak mau menggauli istrinya karena kalau melihat istrinya menjijikkan atau menakutkan lalu kemudian dia selingkuh dan sampai suatu saat terjadi KDRT tapi kemudian sang suami sering mengalami celaka atau kecelakaan, merasa dicekik dan sebagainya.

◾ADA BEBERAPA JENIS JIN PECINTA YANG PATUT KITA KETAHUI

1. Jin Mencintai Jiwa Manusia.

Jin macam ini hanya mencintai atau menyenangi jiwa atau pribadi manusia yang dicintainya. Jin ini melihat pribadi manusia yang dicintainya sangat menarik perhatiannya sehingga timbullah rasa cintanya pada manusia ini.

√ Ciri-ciri dari jin macam ini adalah cinta buta. Jin ini mencintai secara berlebihan dan siap mati untuk membela manusia yang dicintainya. Cinta yang berlebihan ini berdampak pada manusia di dalam masalah jodoh. Jin ini akan menghalangi manusia yang dicintainya untuk nikah. Karena menganggap wanita ini adalah istrinya.

2. Mencintai Karena Senang Dengan Tubuh Manusia.

√ Jin macam ini tidak ubahnya seperti kita manusia yang senang pada suatu tempat. Misalnya kita senang dengan rumah kita, atau kita senang suatu tempat dimana tempat itu dapat memberikan suatu kesenangan tersendiri bagi kita. Jin ini senang pada tubuh seorang manusia karena tubuhnya memberikan jin ini tempat tinggal. Dia akan menghalangi dengan kuat siapapun yang mengusirnya. Jadi macam jin ini tidak ada hubungannya dengan mencintai jiwa ataupun mencintai karena zina. Tujuannya cuma tubuh saja sebagai tempat tinggalnya. Ciri-cirinya seseorang banyak mimpi buruk dan teror apalagi sudah ada yang mengganggunya.

3. Mencintai Karena Ingin Berzina.

√ Jin macam ini tidak ubahnya sebagaimana lelaki yang mencintai wanita hanya karena syahwat saja. Di dalam benaknya hanya ada nafsu jahat bagaimana agar bisa berbuat zina saja. Jin ini bahkan dapat menampakkan diri seperti manusia dan datang di alam nyata untuk melampiaskan nafsu birahinya pada manusia. Perbuatan zina ini bisa juga terjadi di alam mimpi sehingga ciri-cirinya seseorang sering mimpi berhubungan intim. Jin macam ini tidak harus tinggal di dalam tubuh orang yang dizinahinya tapi bisa juga tinggal di sekitar rumah atau di dalam rumah. Dia kadang datang melampiaskan hawa nafsunya setiap hari, 3 kali dalam seminggu, atau lebih.

√ Bagi yang ditimpa jenis jin ini bisa saja jinnya lebih dari satu karena tujuannya hanya memuaskan nafsu birahinya saja. Jin jenis ini tidak hanya menimpa wanita atau lelaki yang masih muda, tapi juga menimpa orang tua. Perlu diketahui jin jenis ini memiliki kemampuan untuk membangkitkan syahwat manusia jauh lebih kuat dari manusia sehingga syahwat manusia itu menggelora.

◾EMPAT CARA JIN MENGGAULI MANUSIA

Ada empat cara yang dilakukan jin pecinta untuk mengambil kesenangan dari manusia yang dicintainya. Inilah cara-caranya:

1. MIMPI BASAH

Apabila dalam mimpi basah ini terjadi hubungan intim antara jin dan manusia dan manusianya mengeluarkan mani, maka dia wajib mandi junub.

2. KESENANGAN DALAM TIDUR.

Jin menggauli manusia dalam tidurnya dan manusia tidak merasakannya dan ini tanpa keluar mani. Cara ini hanya Allah saja yang mengetahuinya.

3. DIGAULI SECARA TERSEMBUNYI.

Manusia merasakan siapa yang menggaulinya dan dalam keadaan sadar namun tidak bisa menolak.

4. MENAMPAKKAN DIRI.

Jin menampakkan diri sebagai manusia dan terjadi hubungan intim sebagaimana manusia sesungguhnya dan saling memberikan kepuasan.

Catatan:
Untuk mengetahui mimpi berhubungan intim itu dari jin pecinta atau tidak adalah mimpi tersebut berulang sedikitnya tiga kali dalam seminggu.

◾TANDA-TANDA DITAKSIR JIN

1. Sering mimpi basah (-maaf- bersetubuh) tanpa sebab.

Contoh mimpi ada sebabnya:
a. Mimpi karena baligh.
b. Mimpi karena sering melamunkan hubungan badan.
c. Mimpi karena melihat sesuatu yang merangsang.
d. Mimpi karena kepenuhan sehingga perlu ada yang dibuang.

Sedangkan mimpi karena gangguan biasanya mimpinya berlangsung lama, dan di dalam mimpi itu melakukan seperti dalam kenyataan, jika selesai mimpi terasa lemas, letih dan capek.

2. Merasakan ada bayangan seseorang yang berbaring atau tidur di sampingnya, biasanya saat akan tidur.

3. Merasakan bayangan yang sama di samping tempat tidurnya.

4. ENGGAN UNTUK MENIKAH.

5. Tidak tertarik pada lawan jenis.

6. Jika menikah merasa tidak nyaman di saat-saat bermesraan dengan pasangannya.

7. Tidak ada keinginan untuk berhubungan dengan pasangannya secara alami tanpa terpaksa, biasanya melakukan karena didorong kewajiban saja.

8. Setelah berhubungan dengan pasangannya (suami atau istri) merasa sedih, sempit dadanya, tidak bergairah.

9. Sulit punya keturunan, walau dia subur dan tidak mandul (biasanya ditandakan dengan seringnya bermimpi ketemu bayi lalu ia gendong).

10. Mimpi seakan dilamar dan dipaksa nikah oleh sekelompok orang.

11. Dorongan kuat untuk melakukan onani atau masturbasi.

๐Ÿ”นCIRI-CIRI KORBAN SIHIR INI:

a. Gelisah saat tidur, insomnia, perih di rahim atau lambung dan punggung bawah.

b. Perubahan emosi dan sifat yang luar biasa di luar kendali [berkepribadian ganda].

c. Minder total, suka menyendiri, galau akut, paranoid, ragu, was-was, benci lawan jenis dan semua orang yang berupaya mengobatinya dalam bentuk yang syar’ie.

d. Jika dia shalat, maka susah khusyuk hingga lupa rakaat shalat.

e. Sesak nafas saat baca Al Qur’an.

f. Sakit di sekitar dada kiri atas, belikat, pundak, kepala, rahim, tulang rusuk bawah kiri dan belakang pinggul.

g. Kadang alergi yang sporadis di tubuh.

h. Pusing atau migrain sepanjang waktu dan tidak dapat sembuh dengan obat.

i. Melihat lelaki atau lawan jenis yang datang seperti buruk rupa dan perangainya.

j. Sesak nafas, atau rasa sesak di dada dari ashar hingga malam.

k. Banyak berfikir negative atau cenderung melihat lawan jenis dengan kecenderungan negative padanya (yang terlihat hanya sisi jeleknya) sehingga tidak ada lawan jenis yang cocok.

l. Gagalnya jalan menuju hubungan yang serius hingga kegagalan pada detik-detik hari pernikahan.

m. Semua ini tentu atas izin Allah sebagai ujian yang dahsyat disebabkan kelalaian atau kurangnya ilmu pengetahuan tentang syariat dan benteng dari serangan jin dan sihir orang dengki.

๐Ÿ”นPENANGGULANGANNYA

1. Lakukan ruqyah secara intensif, dengan membacakan atau mendengarkan ayat-ayat ruqyah selama 1 jam. Pasien akan bereaksi keras, jika terjadi pada anak usia remaja maka akan teriak keras dan tidak terkendali selama 30 menit hingga 1 jam. Selanjutnya biasanya melemah, dan reaksi akan melemah di ruqyah ke 2, ke 3 dan seterusnya. Lakukan ruqyah 1 hingga 7 kali lalu lanjutkan dengan ruqyah mandiri.

2. Istiqamah Ruqyah Mandiri.

Pasien harus dipaksa (dikondisikan) untuk melakukan hal-hal berikut selama satu bulan:

a. Menegakkan shalat lima waktu tepat waktu.

b. Membangun Qiyamullail (shalat malam Atau tahajud).

c. Dhawamul Wudhu (Menjaga wudhu sepanjang hari).

d. Selepas Shalat Lakukan:
# Dzikir: Subhanallah, Alhamdulillah, Lailaha illallah, dan Allahuakbar sebanyak 33 kali.

# Baca: “Hasbunallah wanikmal wakiil nikmal maula wanikman nasiir”  sebanyak 7 kali.

# Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Nass, meniupkannya ke dua telapak tangan dan mengusapnya keseluruh tubuh setiap selesai shalat atau sesuai sunnah dilakukan sebelum tidur. [Diriwayatkan Al Bukhari, 11/125 Fathul Bari.]

e. Selepas Shalat Subuh baca: “Lailaaha illallahu, wahdahu laa syariikalahu, lahulmulku walahul hamdu, wahua ‘ala kulli saiyiing qadiir” sebanyak 100 kali, jika tidak selesai saat itu, upayakan dzikirkan sepanjang hari hingga 100 atau lebih.

f. Selepas Magrib, baca 10 Ayat Albaqarah (1-4, 255, 284-286).

g. Selepas Isya atau sebelum tidur ambil wudhu dan bacakan ayat kursi dan mohon perlindungan Allah.

[Ini yang dilakukan Rasulullah Saw, dalam Hadits Bukhari, 1/357, Fathul Bari, dan Muslim, 17/32, Nawawi. Adapun ayat Kursi diriwayatkan Al Bukhari 4/478].

h. Membaca asma Allah dalam 3 kondisi; saat marah, sedih dan takut.

i. Baca atau dengarkan Ayat Kursi berulang-ulang selama 1 jam setiap hari.

3. Jika ada kendala atau sakit pada rahim, pendarahan dan siklus haid yang acak-acakan, sakit tenggorokan hingga batuk menahun, maka Ambil Habatussauda kapsul atau minyak, lalu bacakan: Al Fatihah, Al Isra 82, Al Falaq, An Nass, Ayat Kursi, Al A’raaf 117-122, Taha 69, Yunus 81-82, dan doa syifa dan ruqyah jibril berikut sebanyak masing-masing 7 kali dan tiupkan ke habbatusauda minyak lalu minumkan.

Doa Rasulullah saw berikut:

ุงَู„ู„َّู‡ُู…َّ ุฃَุฐْู‡ِุจِ ุงْู„ุจَุฃْุณَ ุฑَุจَّ ุงู„ู†َّุงุณِ، ุงِุดْูِ ูˆَ ุฃَู†ْุชَ ุง ู„ุดَّุง ูِูŠْ ู„ุงَ ุดِูَุงุกَ ุฅِู„ุงَّุดِูَุง ุคُูƒَ ุดِูَุงุกَุฅِู„ุงَّ ุดِูَุงุคُูƒَ ุดِูَุงุกًู„ุงَ ูŠُุบَุงุฏِุฑُุณَู‚َู…ًุง

Dan Ruqyah Jibril, sebagai berikut:

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงุฑู‚ูŠูƒ ู…ู† ูƒู„ ุดูŠุก ูŠุคุฐูŠูƒ ู…ู† ุดุฑ ูƒู„ ุฐูŠ ู†ูุณ ุฃูˆ ุนูŠู† ุญุงุณุฏ. ุงู„ู„ู‡ ูŠุดููŠูƒ. ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงุฑู‚ูŠูƒ.

“Bismillahi arqika, min kulli shay’in yu’dhika, min sharri kulli nafsin aw `ayni hasidi, Allahu yashfika, bismillahi arqika”

4. Jika ada pegal di bahu, belikat, sakit di kepala, sesak nafas maka lakukan point 3 di atas dan oleskan di tempat sakit. Ganti habbatusauda dengan minyak zaitun asli.

5. Dengarkan setiap hari ayat-ayat berikut:

6. Jika tidak ada perubahan dalam satu bulan atau ingin effect yang lebih dahsyat, maka lakukan hal berikut.
Ambil 7 lembar daun bidara segar, dan lembutkan (tumbuk) dan larutkan dengan air dalam baskom. Dekatkan bibir ke air lalu bacakan Ayat Kursi, Al Ikhlas, Al Falaq, An Nass sebanyak 7 kali dan minum serta mandikan selama 7 hari.

Dalil: Al Hafidz Ibn Hajar Al Asqolani berkata dalam Fathul Bari (10/233), bahwa Abdurrazak meriwayatkan dari jalan Asy-Sya’bi, ia berkata; “Tidak mengapa dengan pengobatan yang dilakukan orang-orang arab (nasyrah ’arabiyah) yaitu seorang keluar di tempat semak belukar kemudian mengambil beberapa daun dari sebelah kanan dari kirinya lalu ditumbuk dan dibacakan dan dipakai mandi”. Syaikh wahid Abdussalam Bali berkata; “Membaca kepadanya mu’awidzat dan ayat Kursi”.

7. Perbanyak mendengarkan ayat-ayat berikut:

8. Lakukan Ruqyah Rumah Sebanyak 11 Hari:

a. Lakukan Muqodimah Ruqyah (Wudhu, shalat, istighfar, shalawat dan mohon kekuatan dan perlindungan kepada Allah).

b. Ambil satu galon Air (bisa menggunakan galon atau air sebanyak 20liter) lalu bacakan Al Fatihah, 3 Qul, Ayat Kursi, Al A’raf 117-122, Yunus 81-82 dan Thaha 69 dan tiupkan sebanyak 11x.

c. Minumkan 2 gelas, cipratkan dirumah 2 gelas (campur dengan satu ember air), mandikan 2 gelas (campurkan di bak mandi atau wadah).

d. Lakukan selama 11 hari, jika galon habis maka buat lagi dengan komposisi yang sama. Sebaiknya buat satu galon air khusus.

e. Jangan heran jika tiba-tiba terdengar suara jeritan, melihat asap seperti ada sesuatu terbakar, mencium bau hangus, atau melihat makhluk-makhluk yang selalu mengejar-ngejar di alam mimpi (tikus, ular, cicak, semut dan lain-lain) mati bergelimpangan. Itu salah satu tanda keberhasilan, Allah menunjukkan sihirnya.

NIMAS

๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท
         ๐Ÿ’˜TaNYa JaWaB๐Ÿ’˜

0⃣1⃣ Dienda
Assalamualaikum bunda NIMAS.

1. Bunda, apakah benar rasa cinta yang dari jin itu akan hilang degan sendirinya?

2. Lalu tadi saya membaca ada tanda-tanda di taksir jin. Salah satunya ENGGAN UNTUK MENIKAH.

Apakah trauma juga rasa dari jin ya, bunda?

Maksud saya, dulu pernah ada rasa sama lawan jenis tapi ternyata kecewa karena dia memilih orang lain begitu bunda.

Jazakillah khoir bunda, semoga mudah dipahami pertanyaan dari saya.

๐ŸŒทJawab:
Wa'alaikumsalam,

1. Tidak dengan sendirinya tapi mesti di ruqyah ya.

2. Trauma itu menjadi kendaraannya jin untuk enggan menikah.

0⃣2⃣ Kiki
Apakah kalau di rumah kita sering seliweran cicak berarti ada "sesuatu itu" ya, Bunda? Jazakillah Bunda.

๐ŸŒทJawab:
Artinya ada jin nasab di situ.
Atau minimal rumah tidak ada bacaan Al Qur'an.

0⃣3⃣ Faridah
Katanya kalau di rumah banyak sarang laba-laba dan cicak pertanda banyak jin di rumah. Benar tidak, Bunda? Jazakillah.

๐ŸŒทJawab:
Benar

0⃣4⃣ iNdika
Afwan Bunda mau tanya, kalau seorang wanita enggan menikah hingga umur di atas 30, apakah itu termasuk kena gangguan jin?

๐ŸŒทJawab:
 Patut diduga demikian.

0⃣5⃣ Neng Ella
Ustadzah, bagaimana caranya kita bisa mengeluarkan Jin yang ada di dalam tubuh kita? Karena dulu neng pernah di-rukhiah katanya dia tidak mau keluar dari tubuh neng karena dia suka neng. Pas di Rukhiah dia keluar. Tapi kok kenapa neng rasa seperti jin itu kembali lagi dan neng ibadah sekarang kok sepertinya menurun juga.

Apakah neng harus di Rukhiah Mandiri setiap hari?

๐ŸŒทJawab:
Itu artinya Ruqyahnya tidak syari, cara keluarkan dengan Ruqyah syari, jaga wudhu, jaga Ruqyah mandiri, zikir pagi dan petang, sering baca Al Qur'an.

Wassalamu'alaykum wr.wb.

BANYAK BICARA ADALAH RACUN HATI



OLeH: Ustadzah Dini Inayati

           ๐Ÿ’ŽM a T e R i๐Ÿ’Ž 

๐ŸŒทBANYAK BICARA ADALAH RACUN HATI


Di antara adab berbicara yang diajarkan Rasulullah Saw adalah berbicara seperlunya, tidak berlebihan. Rasulullah memerintahkan kita untuk berbicara hanya yang baik. Rasulullah melarang kita banyak bicara dengan pembicaraan yang tidak terkait dengan dzikir kepada Allah.

Banyak berbicara selain untuk hal yang terkait dengan dzikir kepada Allah membuka peluang terjerumusnya manusia ke dalam urusan-urusan yang tidak berfaedah. Di antara bahan pembicaraan yang mendorong seseorang banyak bicara adalah pembicaraan yang tidak penting.

Allah SWT berfirman :

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุงุชَّู‚ُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ูˆَู‚ُูˆู„ُูˆุง ู‚َูˆْู„ًุง ุณَุฏِูŠุฏًุงูŠُุตْู„ِุญْ ู„َูƒُู…ْ ุฃَุนْู…َุงู„َูƒُู…ْ ูˆَูŠَุบْูِุฑْ ู„َูƒُู…ْ ุฐُู†ُูˆุจَูƒُู…ْ ۗ ูˆَู…َู† ูŠُุทِุนِ ุงู„ู„َّู‡َ ูˆَุฑَุณُูˆู„َู‡ُ ูَู‚َุฏْ ูَุงุฒَ ูَูˆْุฒًุง ุนَุธِูŠู…ًุง

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu sekalian kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki amalan-amalanmu dan mengampuni dosa-dosamu. Barangsiapa mentaati Allah dan RasulNya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenengan yang besar.” [QS. Al-Ahzab : 70-71]

◾LARANGAN BANYAK BICARA

Kita dilarang banyak bicara antara lain berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:

Hadits dari Ibnu Umar:

ุนَู†ْ ุงุจْู†ِ ุนُู…َุฑَ ู‚َุงู„َ ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู„َุง ุชُูƒْุซِุฑُูˆุง ุงู„ْูƒَู„َุงู…َ ุจِุบَูŠْุฑِ ุฐِูƒْุฑِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَุฅِู†َّ ูƒَุซْุฑَุฉَ ุงู„ْูƒَู„َุงู…ِ ุจِุบَูŠْุฑِ ุฐِูƒْุฑِ ุงู„ู„َّู‡ِ ู‚َุณْูˆَุฉٌ ู„ِู„ْู‚َู„ْุจِ ูˆَุฅِู†َّ ุฃَุจْุนَุฏَ ุงู„ู†َّุงุณِ ู…ِู†ْ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ْู‚َู„ْุจُ ุงู„ْู‚َุงุณِูŠ

Dari Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda:

“Janganlah kalian banyak bicara tanpa berdzikir kepada Allah, karena banyak bicara tanpa berdzikir kepada Allah membuat hati menjadi keras, dan orang yang paling jauh dari Allah adalah orang yang berhati keras.”  [HR. Tirmidzi]

Hadits dari Al Mughirah ia berkata:

ุนَู†ْ ุงู„ْู…ُุบِูŠุฑَุฉِ ู‚َุงู„َ ู†َู‡َู‰ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุนَู†ْ ูˆَุฃْุฏِ ุงู„ْุจَู†َุงุชِ ูˆَุนُู‚ُูˆู‚ِ ุงู„ْุฃُู…َّู‡َุงุชِ ูˆَุนَู†ْ ู…َู†ْุนٍ ูˆَู‡َุงุชِ ูˆَุนَู†ْ ู‚ِูŠู„َ ูˆَู‚َุงู„َ ูˆَูƒَุซْุฑَุฉِ ุงู„ุณُّุคَุงู„ِ ูˆَุฅِุถَุงุนَุฉِ ุงู„ْู…َุงู„ِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengubur anak perempuan hidup-hidup, durhaka kepada ibu, tidak memberi tapi mau menerima, banyak bicara, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta.” [HR. Ad-Darimi]

Hadits dari Abu Umamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ุฃُู…َุงู…َุฉَ ุนَู†ْ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ ุงู„ْุญَูŠَุงุกُ ูˆَุงู„ْุนِูŠُّ ุดُุนْุจَุชَุงู†ِ ู…ِู†ْ ุงู„ْุฅِูŠู…َุงู†ِ ูˆَุงู„ْุจَุฐَุงุกُ ูˆَุงู„ْุจَูŠَุงู†ُ ุดُุนْุจَุชَุงู†ِ ู…ِู†ْ ุงู„ู†ِّูَุงู‚ِ ู‚َุงู„َ ุฃَุจُูˆ ุนِูŠุณَู‰ ู‡َุฐَุง ุญَุฏِูŠุซٌ ุญَุณَู†ٌ ุบَุฑِูŠุจٌ ุฅِู†َّู…َุง ู†َุนْุฑِูُู‡ُ ู…ِู†ْ ุญَุฏِูŠุซِ ุฃَุจِูŠ ุบَุณَّุงู†َ ู…ُุญَู…َّุฏِ ุจْู†ِ ู…ُุทَุฑِّูٍ ู‚َุงู„َ ูˆَุงู„ْุนِูŠُّ ู‚ِู„َّุฉُ ุงู„ْูƒَู„َุงู…ِ ูˆَุงู„ْุจَุฐَุงุกُ ู‡ُูˆَ ุงู„ْูُุญْุดُ ูِูŠ ุงู„ْูƒَู„َุงู…ِ ูˆَุงู„ْุจَูŠَุงู†ُ ู‡ُูˆَ ูƒَุซْุฑَุฉُ ุงู„ْูƒَู„َุงู…ِ ู…ِุซْู„ُ ู‡َุคُู„َุงุกِ ุงู„ْุฎُุทَุจَุงุกِ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠَุฎْุทُุจُูˆู†َ ูَูŠُูˆَุณِّุนُูˆู†َ ูِูŠ ุงู„ْูƒَู„َุงู…ِ ูˆَูŠَุชَูَุตَّุญُูˆู†َ ูِูŠู‡ِ ู…ِู†ْ ู…َุฏْุญِ ุงู„ู†َّุงุณِ ูِูŠู…َุง ู„َุง ูŠُุฑْุถِูŠ ุงู„ู„َّู‡َ

“Sifat malu dan al ‘iyyu adalah dua cabang dari cabang-cabang keimanan. Sedangkan Al Badza dan Al Bayan adalah dua cabang dari cabang-cabang kemunafikan.” Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Gharib. Ia berkata, Al ‘Iyy adalah sedikit bicara dan Al Badza adalah kata-kata yang keji, sedangkan Al Bayan adalah banyak bicara seperi para khatib-khatib yang memperpanjang dan menambah-nambahkan isi pembicaraan guna memperoleh pujian publik dalam hal-hal yang tidak diridlai Allah." [HR. Tirmidzi]

◾BANYAK BICARA YANG DIBOLEHKAN

Kita boleh banyak bicara apabila pembicaraan yang kita lakukan merupakan bagian dari dzikir kepada Allah, yakni berbicara tentang kebenaran serta amar makruf nahi mungkar sebagaimana dituntunkan Allah dan Rasul-Nya.

Rasulullah Saw bersabda: “Semoga Allah memberikan keindahan kepada seseorang yang mendengar sesuatu dari kami, lalu ia menyampaikannya sebagaimana ia dengar. Betapa banyak orang yang menyampaikan lebih paham dari yang mendengar.” [HR Abu Daud dari Anas bin Malik].

Beliau bersabda pula: “Barangsiapa yang mengajarkan suatu ilmu, maka baginya pahala orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi pahala orang yang mengamalkan sedikitpun.” [HR Ibnu Majah, dari Sahal bin Mu’adz bin Anas]

“Orang yang menunjukkan kebaikan seperti orang yang mengerjakannya.” [HR Al Bazzar, dishahihkan Ibnu Hibban]

◾AKIBAT DARI BANYAKNYA BERBICARA

Rasulullah Saw bersabda: “Siapapun yang banyak bicara, maka dia akan banyak keliru. Orang yang banyak keliru, maka dosanya akan berlimpah. Orang yang dosanya berlimpah, akan masuk neraka.” [HR Tahbrani]


๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
        ๐Ÿ’ŽTaNYa JaWaB๐Ÿ’Ž

0⃣1⃣ Kiki
Afwan ustadzah mau bertanya, bagaimana caranya agar kita bisa meminimalisir banyak bicara yang tidak perlu, terutama berbicara dengan teman, dan misalnya diri ini termasuk orang yang cerewet ustadzah.

๐ŸŒทJawab:
Bismillah...

Selalu ingat dengan bahayanya banyak bicara. Pilih perkataan yang baik sebelum berbicara sehingga yang terucap bukanlah perkataan yang tidak bermanfaat.

0⃣2⃣ Atieq
Bagaimana menyikapi ketika kita banyak bicara dibilang kepo. Tapi ketika kita diam dibilang cuek, tidak perhatian.

๐ŸŒทJawab:
Jangan hiraukan perkataan orang lain. Selagi yang kita bicarakan bermanfaat dan tidak merugikan orang lain.

Tetapi jika diam lebih baik, maka diam saja, dan tidak usah peduli apa kata orang saat kita diam.

0⃣3⃣ Rika
Assalamualaikum ustadzah,

Bagaimana cara berbicara kepada orang yang lebih tua atau lebih kita hormati seperti kepada suami atau orang tua atau orang yang lebih tua untuk tujuan amar ma'ruf nahi mungkar agar kesannya tidak menggurui, karena bagaimanapun juga kita merasa tidak pantas tapi harus tetap selalu mengingatkan? 
Semoga pertanyaannya dimengerti maksudnya.

Jazakumullah khairan katsiran.

๐ŸŒทJawab:
Wa'alaikumsalam,

Pilih kata-kata yang santun dan mudah dimengerti oleh beliau. Dan sampaikan dengan halus.

0⃣4⃣ Bunda Adek
Assalamu'alaykum ustadzah.

Bagaimana caranya jika kita terjebak situasi seseorang yang cerita ke kita yang ujungnya ceritakan aib orang lain dan kadang sempat menuduh orang itu. Kita sudah kasih nasehat tapi masih aja cerita. Sedangkan kita tidak bisa menghindar dari dia karena punya kepentingan sama dia.

Jazakillahu khoyr atas jawabannya dzah.

๐ŸŒทJawab:
Wa'alaikumsalam,

Jika kita sudah menasihati tetapi dia tetap seperti itu, jangan dengarin dan tinggalkan saja.

0⃣5⃣ Nesa
Assalamualaikum ustadzah,

Mohon nasehatnya. Bagaimana cara menghadapi orang yang tidak mau mengakui kesalahannya dan menyalahkan kita untuk akibat dari semua perbuatannya?
Saya sudah berusaha menghindar tapi tetap saja kemana-mana ia selalu bicara menyalahkan saya tanpa peduli bahwa saya menghindari dia akibat dari semua perbuatan buruknya juga.

๐ŸŒทJawab:
Wa'alaikumsalam,

Pertama nasihati dia, jangan sampai dia mengulangi apa yang telah dia perbuat, agar dia sadar dengan apa yang dia perbuat, tetapi jika tetap seperti itu, biarkan. Tegur dia lewat doa kita. Coba meminta maaf meskipun bukan kita yang salah.

๐Ÿ”ท Afwan ustadzah, terimakasih untuk jawabannya. Saya sudah sering coba meminta maaf, tapi yang saya sayangkan, saya malah selalu diancam dan dikasari oleh orang bersangkutan, ketika saya sudah menjauh tapi kemudian ada saja cara dan alasannya untuk kembali mencari masalah dengan saya.
 

๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
๐Ÿ’ŽCLoSSiNG STaTeMeNT๐Ÿ’Ž

Kurangi berbicara yang tidak bermanfaat atau diam. Sebagaimana sabda Rasulullah "Barang siapa berimana kepada Allah dan hari akhir maka berkata kebaikan atau diam."

Dan karena banyak orang salah dari bicaranya, maka waspadalah dengan apa yang kita ucapkan, jangan sampai apa yang kita ucapkan jadi bomerang buat kita sendiri.

ูˆุงู„ุนูŠุงุฐ ุจุงู„ู„ู‡..

Semoga Allah jauhkan kita dari perkataan sia-sia tanpa ada manfaatnya.

Wassalamu'alaikum wr.wb. 

KEBUTUHAN BAYI PREMATUR




OLeH: dr. Barry Army Bakry, Sp.A

           ๐Ÿ’ŽM a T e R i๐Ÿ’Ž 

Bismillah...

◾HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI PADA BAYI PREMATUR

√ Bayi prematur merupakan bayi yang lahir sebelum usia kandungan ibu mencapai 37 minggu. Karena lahir pada bulan yang belum genap, sehingga saat dilahirkan bayi prematur membutuhkan perawatan khusus. Bayi prematur juga memiliki risiko masalah kesehatan yang lebih tinggi dibandingkan bayi yang lahir normal (genap bulan). Sehingga, merawat bayi prematur dengan baik perlu dilakukan, bahkan setelah bayi sudah diperbolehkan dibawa pulang ke rumah.

√ Merawat bayi prematur perlu perhatian ekstra.
Bayi prematur biasanya mempunyai ukuran tubuh lebih kecil dibandingkan dengan bayi normal. Pada saat pertama setelah lahir, bayi prematur Anda memang mempunyai lebih sedikit lemak tubuh, sehingga Anda perlu menjaga panas tubuhnya agar bayi tidak kedinginan.
Selain itu, bayi prematur mungkin hanya akan menangis dengan suara yang tidak terlalu keras. Ia juga bisa mengalami kesulitan bernapas dan juga mengalami kuning dan anemia.

√ Bayi prematur juga lebih mungkin mengalami infeksi. Ditambah, memberi makan bayi prematur mungkin lebih sulit dibandingkan bayi normal.
Oleh karena itu, Kita sebagai orangtua harus memberikan perhatian yang lebih banyak kepada bayi prematur. Selain kesehatan, Kita juga harus memperhatikan tumbuh kembang bayi prematur. Mengapa? Karena bayi prematur lebih berisiko mengalami penundaan pertumbuhan dan perkembangan, serta ketidakmampuan belajar.

◾TIPS MERAWAT BAYI PREMATUR DI RUMAH

Berikut ini merupakan beberapa hal yang harus Anda perhatikan dalam merawat bayi prematur Anda:

1. Metode Kangguru Untuk Bayi Prematur.

Meneruskan melakukan metode kangguru di rumah sangat diperlukan oleh bayi prematur. Metode kangguru bermanfaat dalam menjaga panas tubuh bayi, meningkatkan kesehatan bayi, mendorong bayi menyusu dengan baik, dan juga dapat meningkatkan ikatan antara orangtua dan bayi. Tidak hanya ibu yang bisa melakukan metode kangguru, tetapi ayah juga bisa.

2. Menyusui Bayi Prematur.

Hal ini sangat penting dilakukan. Selain mengandung nutrisi yang diperlukan dalam pertumbuhan bayi, ASI juga mengandung antibodi penting yang diperlukan untuk melindungi bayi dari infeksi. Walaupun mungkin Anda mengalami kesulitan dalam menyusui bayi prematur, namun jangan menyerah untuk tetap memberikan bayi Anda ASI.

Jika bayi kesulitan dalam menjangkau puting susu Anda, Anda bisa memberikan ASI perah yang ditempatkan di botol khusus untuk bayi prematur.
Memompa ASI bisa segera Anda lakukan setelah lahir untuk mendorong ASI keluar dengan lancar. Anda mungkin perlu memompa ASI setidaknya 6-8 kali per hari. Jika Anda merasa ASI sulit keluar, jangan khawatir karena hal ini sudah biasa terjadi. Yang perlu Anda lakukan hanya berusaha terus dan tanamkan hal positif pada pikiran Anda.

3. Mencegah Bayi Dari Infeksi.

Sistem kekebalan tubuh bayi prematur mungkin lebih lemah daripada bayi lahir genap bulan, sehingga bayi prematur lebih rentan terhadap infeksi. Penting bagi Anda untuk menghindari bayi dari sumber infeksi, dengan cara cuci tangan Anda sebelum memegang bayi, minta semua orang yang ingin memegang bayi Anda untuk melakukan hal yang sama, serta bersihkan mainan dan ruangan bayi secara teratur. Bayi juga perlu diimunisasi untuk menguatkan sistem kekebalan tubuhnya.

4. Kebutuhan Tidur Bayi Prematur.

Tidur merupakan kebutuhan dasar bayi. Tidur yang baik dapat meningkatkan kesehatan bayi prematur. Bayi prematur mungkin akan menghabiskan waktu tidurnya lebih lama dibandingkan bayi normal, tetapi dalam periode yang lebih singkat. Sebaiknya tempatkan bayi dalam posisi telentang saat tidur. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko bayi mati mendadak (SIDS). Jika dirasa otot leher bayi cukup kuat setelah beberapa bulan sejak kelahiran, Anda bisa menempatkan bayi pada perutnya saat ia bangun. Hal ini dapat membantu bayi dapat menopang kepalanya sendiri secara alami.

5. Memantau Pertumbuhan Dan Perkembangannya.

Setelah bayi pulang ke rumah, penting bagi Anda untuk tetap mengontrol pertumbuhan dan perkembangan bayi. Anda perlu untuk membawa bayi ke dokter lagi beberapa hari atau minggu setelah bayi pulang ke rumah. Dokter dapat menilai pertumbuhan bayi Anda dari berat badan bayi dan menilai sejauh mana perkembangan bayi dari apa saja yang sudah bisa bayi lakukan. Dokter juga mungkin akan melihat perkembangan penglihatan dan pendengaran bayi. Hal ini penting karena bayi prematur lebih berisiko mengalami gangguan penglihatan dan pendengaran.

Anda juga bisa berkonsultasi dengan dokter mengenai kesulitan apa saja yang Anda temukan dalam merawat bayi Anda, seperti kesulitan menyusui misalnya. Dokter mungkin juga akan memberikan beberapa vitamin dan zat besi yang diperlukan bayi untuk mendukung pertumbuhannya. Serta, memberikan imunisasi untuk meningkatkan kekebalan tubuh bayi.


๐ŸŒท๐ŸŒท๐ŸŒท๐Ÿ”น๐Ÿ”น๐Ÿ”น๐ŸŒท๐ŸŒท๐ŸŒท
        ๐Ÿ’ŽTaNYa JaWaB๐Ÿ’Ž

0⃣1⃣ Rini
Assalamualaikum dok,

Anak kedua saya lahir di minggu ke-35, BB 2,250 gr dengan operasi SC, dengan riwayat alergi sufor dan alergi protein hewani.

Saya sekarang lagi hamil anak ke-3, apakah ada kemungkinan lahir prematur kembali dan memiliki alergi yang sama seperti kakaknya?

๐Ÿ”ทJawab:
Wa'alaikumsalam wr.wb.

Lahir prematur bukanlah kelainan bawaan sehingga kemungkinan anak selanjutnya mengalami prematur masih bisa. Sedangkan riwayat alergi memang bisa diturunkan pada keturunannya. Tapi tidak selalu ya, hanya kemungkinannya lebih besar.

0⃣2⃣ Bund Sasi
Assalamualaikum dr. Barry.

Afwan, agak oot. Anak saya lahir kurleb 38 minggu dan harus cito karena sepsis dan beberapa gejala lain (saya lupa). Hipoglikemik juga sepertinya. Dalam pemeriksaan anak saya sudah sakit di dalam perut selama beberapa hari. Jika telat untuk cito, wallahualam.

Ketika lahir tidak langsung menangis, tubuh agak biru, demam, mengerang lirih. Seingat saya seperti itu. Dan qodarulloh di rawat di NICU selama 9 hari.

Pertanyaan saya:
Untuk kasus di atas, penyebab sepsis dan gejala-gejala di atas itu karena apa ya? Sedangkan saya saat itu alhamdulillah dalam kondisi sehat (menurut saya).

Jazakallah khoiron dokter.

๐Ÿ”ทJawab:
Wa'alaikumsalam wr.wb.

Penyebabnya bisa faktor internal maupun eksternal, baik yang terjadi sesaat sebelum akan melahirkan ataupun sesaat setelah melahirkan.

๐ŸŒธAfwan dok, lebih spesifik itu faktornya apa iya?

Untuk mengantisipasi terulang lagi. Waktu itu Dsa juga hanya ngomong ada beberapa faktor. Saya tanya faktornya apa cuma tersenyum. Bingung saya sampai sekarang.

๐Ÿ”ทSaya kira untuk awam, sangat utama berupa infeksi dan metabolik, karena itu yang paling sering terjadi.

0⃣3⃣ Bund Haniek
Maaf dok, bisa dijelaskan lebih rinci penyebab yang dapat memicu terjadinya kelahiran prematur yang dialami ibu maupun janin yang ada didalam kandungan.

๐Ÿ”ทJawab:
Intinya sih seperti infeksi, metabolik: misalnya anemia, hipertensi, dan lain-lain.

0⃣4⃣ Santi
Assalamualaikum.

Adik saya (ada di kelas ini) melahirkan jumat lalu 21 Desember melalui SC karena terhalang jalan lahir, ASI lancar cuma keluhannya si bayi agak kuning dan RS mengijinkan pulang bersyarat, berhubung cuaca kurang bersahabat jadi agak jarang untuk bisa berjemur pagi akhirnya kita kasih cahaya panas buatan (pasang lampu), menyusu kuat, BAB lancar tapi bayi masih agak kuning.

Bagaimana ya sebaiknya agar si bayi cepat pulih?

๐Ÿ”ทJawab:
Wa'alaikumsalam,

Kuning pada bayi biasanya karena faktor produksinya yang tinggi. Cara mengatasinya berupa dijemur secara berkala, minum yang cukup, biasanya sangat bermakna hasilnya, kecuali bila penyebab kuning karena faktor tertentu.

0⃣5⃣ Annisa
Dok, anak saya prematur 32 minggu lahiran normal dan usia 5 bulan anak saya kena hidrosefalus tapi pas di cek cairannya bukan karena virus tapi bakteri. Kenapa bisa ada bakteri di kepala anak saya ya dok?

๐Ÿ”ทJawab:
Itu yang saya bilang sebagai infeksi, asal penyebab bisa saja tidak diketahui, dan biasanya berasal dari infeksi dari ibu.

๐ŸŒธInfeksi dari ibu contohnya apa ya dok? Apa karena terlalu lama ada pembukaan sehingga terjadi infeksi? Apa harusnya anak saya lahir SC, dok?

๐Ÿ”ทMisalnya infeksi saluran kencing, tbc, toxo, dan lain-lain.

๐ŸŒธKalau rubella dok? Bisa ya dok? Walau tadinya dalam kandungan baik-baik saja semua organ dalam.

๐Ÿ”ทBisa.

Tapi kalau infeksi seperti ini memang sudah ada sebelumnya atau belum terdeteksi sebelumnya.

0⃣6⃣ Diana
Biasanya BB bayi prematur itu minimal dan maksimalnya berapa kg ya, dok?

Jika melahirkan di usia kandungan kurang dari 39-40 weeks, apakah itu bisa disebut lahiran secara prematur dok? 

Terimakasih sebelumnya.

๐Ÿ”ทJawab:
Saya kira sudah jelas, batas definisi bayi prematur. Penilaian bayi prematur dilihat dari usia, bukan berat badannya.

0⃣7⃣ Annisa
Satu lagi dok, memang anak prematur harusnya lahir SC ya dok?

Terus kalau muntah keluar dari hidung berbahaya tidak ya?

Dan ubun-ubun anak saya kalau sakit pasti nonjol dok, itu apa sebenarnya sudah tanda-tanda kalau anak saya ada masalah di kepalanya?

๐Ÿ”ทJawab:
Prematur itu kan lahir sebelum waktunya, nah badan biasanya tidak mentolerir lahir normal prematur, sehingga biasanya di-SC.

0⃣8⃣ Bund Sasi
(Misalnya infeksi saluran kencing, tbc, toxo dan lain-lain).

Ini bisa sebagai penyebab sepsis, dok?

๐Ÿ”ทJawab:
Bisa.

0⃣9⃣ Annisa
Tahun ini saya sudah dinyatakan negatif dan anak saya lahir prematur usia 36 minggu, dengan berat badan 2,7 kg dan masalahnya karena sudah ada pembukaan 2, Dok selama seminggu dan dokter kandungannya takut terjadi infeksi akhirnya disuruh SC.

Apa anak ketiga saya akan seperti itu juga dok?

๐Ÿ”ทJawab:
Belum tentu.

1⃣0⃣ Santi
Maaf ikut nanya, yang disebut bayi prematur itu minimal lahir di usia berapa week?

๐Ÿ”ทJawab:
Di bawah 37 minggu.

1⃣1⃣‬ Santi
Faktor apa ya, dok maaf kurang jelas.

Untuk kasus bayi kuning berapa lama sebaiknya dijemur?

๐Ÿ”ทJawab:
Produksi bilirubin meningkat pada bayi dikarenakan darah ibu yang masih ada di badan bayi dihancurkan oleh pertahanan tubuh bayi, dimana sampahnya salah satunya adalah bilirubin.

Bayi bisa dijemur antara 15 menit dan 30 menit antara jam 07.00 - 08.00 wib

 
๐ŸŒท๐ŸŒท๐ŸŒท๐Ÿ”น๐Ÿ”น๐Ÿ”น๐ŸŒท๐ŸŒท๐ŸŒท
๐Ÿ’ŽCLoSSiNG STaTeMeNT๐Ÿ’Ž


Tidak ada keinginan dari ibu untuk melahirkan bayi prematur. Namun bila pada kenyataannya mendapatkan anak prematur, maka dengan pengetahuan diatas, mudah-mudahan dapat membantu.


Wassalamu'alaikum wr.wb.

FIQH JUAL BELI



OLeH: Ustadz Abdurrahman Wahid,Lc.,MA

           ๐Ÿ’˜M a T e R i๐Ÿ’˜

Assalamu'alaikum wr. wb.

๐ŸŒทFIQH JUAL BELI

Bagian 1

1. PENGERTIAN, HUKUM DAN KEUTAMAAN

◼Pengertian Jual Beli:
Yaitu pertukaran harta dengan harta atas dasar saling rela. Perpindahan kepemilikan dengan timbal balik yang sesuai atau diperbolehkan.  (Sayyid Sabiq: Fiqh sunnah)

◼Hukum asal Jual Beli:
Dari Al Qur'an: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS: Al Baqoroh: 275).

Dari sunnah: Rosulullah SAW bersabda "Sebaik-baik penghasilan adalah kerja seorang laki-laki dengan tangannya, dan setiap perdagangan yang baik."

◼Hikmah Jual Beli:
Disyariatkannya (kebolehan) jual beli adalah kemudahan dan keluasan syariah, karena setiap orang mempunyai keterbatasan untuk mengadakan sendiri pakaian, makanan, dan kebutuhan dirinya pribadi.
Dengan adanya jual beli yang merupakan sarana pertukaran barang yang dibutuhkan, maka setiap orang mampu mengatasi dan memenuhi kebutuhannya.

◾Keutamaan Jual Beli:

"...maka sesungguhnya rizki itu memiliki dua puluh pintu, sembilan belas pintu milik pedagang dan satu pintu milik pengrajin (orang yang berkarya dengan tangannya)."

"Pedagang yang jujur lagi terpercaya bersama para syuhada pada hari kiamat." (HR. Imam Ad-Daraquthny)

2. RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI

Rukun jual beli:

a. Al Aqidain (penjual dan pembeli)

Syarat penjual dan pembeli: berakal, tamyiiz (bernalar), tidak sah dari orang gila, mabuk dan anak kecil yang belum mumayyiz.

Anak kecil yang sudah bernalar (mumayyiz) sah aqadnya tapi bergantung pada ijin walinya.

b. Al Mabi atau Al Mutsamman (barang yang dijual).

Syarat:

1) Bukan barang najis.
2) Bisa dimanfaatkan.
3) Kepemilikan sah dari pembeli.
4) Dapat diserahterimakan.
5) Diketahui keadaannya dengan jelas.

c. Shigotul Aqd (akar transaksi atau ijab qabul)

Syarat:

1) Ijab dan qabul dalam satu majlis saling berhubungan langsung satu sama lain.

2) Antara ijab dan qabul harus bersesuaian makna yang dimaksud.

3) Menggunakan lafadz madhy (past) atau mudhori' (present).

Untuk barang yang kecil boleh hanya cukup dengan isyarat sesuai adat (mu'athooh).

◾Syarat Shohih dalam Jual Beli

Syarat shohih yaitu setiap syarat dalam jual beli yang tidak menyalahi tujuan akad dan syarat seperti ini wajib dilaksanakan. Dan ini ada dua macam:

Pertama: Syarat untuk kemaslahatan akad dan dapat menguatkan akad dimana kemaslahatannya kembali kepada yang meminta syarat.
Contohnya meminta syarat agar ditulis di noktah atau sifat tertentu dari barang.

Kedua: Syarat untuk menggunakan yang mubah dari barang yang dijual, contohnya sebuah riwayat menyebutkan bahwa Nabi SAW menjual seekor unta kepada seseorang dan meminta syarat agar bisa mengendarainya sampai madinah (muttafaq 'alaih).

◾Syarat Batil dalam Jual Beli

Syarat batil yaitu setiap syarat dalam jual beli yang menyalahi tujuan akad.

Pertama: Syarat fasid yang membatalkan akad. Yaitu syarat yang merusak tujuan akad atau melanggar salah satu syaratnya seperti syarat berbunga karena ia adalah riba, juga seperti syarat agar barangnya tidak boleh dilihat oleh pembeli dan lain-lain.

Kedua: Syarat yang rusak tapi tidak membatalkan jual beli. Seperti syarat agar supaya barang yang dijual tersebut tidak boleh dijual kembali oleh sipembeli, maka syaratnya tidak sah akan tetapi jual belinya sah.

3. RAGAM JUAL BELI TERLARANG

Keridho'an dalam jual beli tidak selalu menghalalkan.

"Hai orang - orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An Nissa' 4: 29)

1) Haram karena kondisi (waktu dan tempat):

a. Larangan jual beli di masjid.

b. Larangan jual beli saat Sholat Jum'at.

c. Larangan menjual mushaf kepada orang kafir.

d. Larangan menjual senjata di zaman fitnah.

e. Larangan menjual anggur pada mereka yang membuat arak atau miras.

2) Jaram karena Ghoror (ketidakjelasan) dan jahalah:

a. Munabadzah (saling melempar).

b. Mulamasah (saling memegang).

c. Jual beli hashot (lempar kerikil).

d. Habalul habalah (menjual janinnya janin) juga madlomin (menjual janin yang ada dalam perut induknya).

e. Malaqih (menjual yang masih ada di punggung pejantan).

f. Mukholodloroh dan mu'awamah (menjual buah sebelum matang).

g. Menjual barang yang tidak kita miliki dikecualikan darinya jual beli salam atau salaf (uang dulu barangnya nanti).

3) Haram karena Madhorot:

a. Menjual atas penjualan saudaranya.

b. An najasy (jual beli lelang muslihat).

c. Talaqqi al jalab atau arrukhban (mencegat pedagang dari desa).

d. Jual beli al hadlir lilbbadi.

e. Al ihtikar.

f. Jual beli dengan cara menipu.

g. Talji'ah (paksaan).

4) Haram karena Unsur Riba:

Beliau Shallallahu 'Ailaihi Wa sallam bersabda:
"Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan  atau secara kontan." (HR. Muslim: 2970)

Contoh Aplikasinya:

a. Riba Al Fadl: jual beli barang riba dengan yang semisal disertai adanya tambahan pada satuannya.
Contoh: membeli satu gram emas 24 karat dengan dua gram emas 18 karat.

b. Riba an nasi'ah: jual beli barang riba yang satu jenis atau satu illat dengan tempo.
Contoh membeli 2 gram emas 22 karat dengan 3 gram emas 18 karat dengan tempo, atau membeli kurma satu kilo dengan 4 kilo garam dengan tempo.

c. Riba dalam hutang piutang, setiap hutang piutang yang menghasilkan keuntungan adalah riba.

d. Bai'ul Innah

4. JUAL BELI YANG DIPERSELISIHKAN

a. Jual beli dengan Uang Muka (DP).

Jumhur Ulama mengharamkan karena hadits pengharaman dan kemungkinan kezaliman.

Imam Ahmad memperbolehkan karena menilai hadits pengharamanlah dan mendasarkan pada hadits lain.

b. Jual Beli dengan Tawarruq.

Masalah attawarruq yaitu seseorang yang tidak mempunyai uang membeli barang secara tempo seharga 1 juta misalnya, kemudian ia jual kepada orang lain (bukan penjualnya) dengan harga 800 rb secara cash.

Jika dijual kepada orang yang sama (penjual awal) maka hukumnya harom, masuk kategori bai' iinah.

Perbedaan seputarnya:

A.  Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa jual beli semacam ini adalah harom, alasannya bahwa maksud ia membeli barang tersebut adalah untuk mendapatkan uang, seakan-akan ia mengambil uang sebanyak 800 ribu dengan membayar sebanyak 1 juta secara tempo. Dan ini jelas hilah menuju riba.

B. Syeikh Ibnu 'Utsaimin membolehkan dengan syarat:

a. Pertama: tidak mungkin mendapat pinjaman secara mubah tidak pula salam.

b. Kedua: ia benar-benar membutuhkannya.

c. Ketiga: barangnya masih ada pada penjual.

5. RAGAM JUAL BELI MODERN

a. Jual beli kredit atau pembayaran jatuh tempo.
b. Jual beli saham atau surat berharga.
c. Jual beli online.
d. Jual beli lelang.
e. Jual beli MLM.


๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท
         ๐Ÿ’˜TaNYa JaWaB๐Ÿ’˜

0⃣1⃣ Bund Sasi
Assalamulaikum ustadz.

Maksud dari larangan jual beli di masjid itu adalah jual beli di dalam bangunan masjidnya atau melingkupi semua bagian masjid?

Afwan, ustadz karena sering melihat kalau sedang ada acara, banyak yang berjualan di teras dan halaman masjid.

Syukron.

๐Ÿ”ทJawab:
Wa'alaikumsalam,

Batasan masjid bisa tanya ke DKM,, jika pelataran termasuk masjid maka tidak boleh.

Makanya batasan masjid DKM atau pengurus yang tahu.

0⃣2⃣ Jenni
Assalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz...
Sekarang jamannya belanja dan jajan online. Jika barang yang kita terima tidak sesuai dengan yang diiklankannya, bagaimana ustadz?
Seperti baju misalnya ukurannya kecil, cukupnya untuk anak SD, di iklannya untuk kita orang dewasa.

Syukron.

๐Ÿ”ท Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Dikembalikan lagi saja jika tidak sesuai.

๐ŸŒทTidak bisa di kembalikan lagi ustadz, jadi saya tidak mau lagi beli online.

0⃣3⃣ iRna
Ada jual beli dengan akad membeli kembali,  kalau di Minang dikenal dengan pagang gadai.  Jadi, seluas tanah dijual dengan harga yang telah disepakati bersama pihak pertama dan pihak kedua, kemudian akan dibeli lagi seharga semula setelah beberapa waktu. Dan hasil dari tanah tersebut dimanfaatkan oleh sipembeli atau pihak ke dua. 

Pertanyaannya:
1. Apa hukumnya jual beli seperti itu? 

2. Jika yang melakukan akad, pihak pertama dan pihak kedua sudah sama sama meninggal sementara tanah yang diperjualbelikan tersebut belum sempat dibeli kembali dari pihak kedua, apa yang harus dilakukan oleh ahli waris masing-masing pihak? 

Syukran jazakallah khair Ustadz.

๐Ÿ”ท Jawab:
Saya tidak tahu yang ini. Tidak faham.

0⃣4⃣ Fitri
Assalamualaikum ustadz,

Untuk hukum jual beli yang terdapat pada slide terakhir itu bagaimana?

๐Ÿ”ท Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Jual beli yang disebutkan dalam masalah kontemporer, merujuk ke syarat-syarat yang jual beli di atas..
Jika bertentangan dengan syarat-syarat di atas menjadi tidak boleh.

0⃣5⃣ Bund Sasi
Ustadz, saya masih bingung dengan hukum dropship. Ada ustadz yang mengatakan ini jual beli yang cacat akadnya sehingga tidak boleh.

Namun ada ustadz yang memperbolehkan.

Jadi, yang betul lagi benar sesuai syariah itu bagaimana, ustadz?

๐Ÿ”ท Jawab:
Dalam hukum jual-beli, tidak ada syarat yang melarang seseorang menjual barang milik orang lain. Juga tidak ada keharusan seseorang harus punya barang terlebih dahulu, baru boleh dia jual. Jadi prinsipnya, seorang boleh menjual barang milik orang lain, asalkan seizin dari yang punya. Dan seseorang boleh menjual 'spek' yang barangnya belum dimilikinya.

◾Cara Pertama: Simsarah

Cara ini disebut simsarah, yaitu seseorang menjualkan barang milik orang lain dan dia mendapat fee atas jasa menjualkannya. Akad yang pertama ini disepakati kehalalnya oleh seluruh ulama.

Bukankah si penjaga toko biasanya bukan pemilik barang? Barang-barang yang ada di toko itu bukan milik penjaga. Status penjaga cuma karyawan saja, bukan pemilik toko dan juga bukan pemilik barang. Bolehkah penjaga toko menjual barang yang bukan miliknya? Jawabannya tentu 100% boleh. Justru tugas utama si penjual di toko adalah bagaimana menjualkan barang yang bukan miliknya.

Kalau penjaga toko menjual barang miliknya sendiri di toko tempat dia bekerja, itu namanya pelanggaran dan dia bisa dipecat oleh bosnya.

Dan lebih jauh, ternyata barang yang ada di toko itu pun belum tentu milik bosnya. Karena barang-barang itu ternyata cuma konsinyasi saja. Kalau barang itu laku, uangnya disetorkan, kalau tidak laku, barangnya dikembalikan. Jadi dalam hal ini status toko bukan sebagai pemilik barang, status toko hanya menjualkan barang milik orang lain.

Lalu bagaimana dengan hadits berikut ini yang melarang kita menjual sesuatu yang tidak ada pada diri kita?

ู„ุงَ ุชَุจِุนْ ู…َุงู„َูŠْุณَ ุนِู†ْุฏَูƒَ

"Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki." (HR. Tirmizy, Ahmad, An-Nasai, Ibnu Majah, Abu Daud)

Hadits ini melarang seseorang menjual barang yang bukan miliknya, maksudnya seseorang menjual barang yang memang dia tidak bisa mengadakannya atau menghadirkannya. Misalnya, jual ikan tertentu yang masih ada di tengah lautan lepas. Tentu tidak sah, karena tidak ada kepastian bisa didapat atau tidak. Atau jual mobil yang bisa terbang dengan tenaga surya. Untuk saat ini masih mustahil sehingga hukumnya haram.

Selain itu para ulama juga menyebutkan bahwa maksud larangan dalam hadits ini adalah seseorang menjual barang milik orang lain tanpa SE-IJIN dari yang empunya. Perbuatan itu namanya pencurian alias nyolong.

Tapi kalau yang punya barang malah minta dijualkan, tentu saja hukumnya halal. Dan yang menjualkan berhak untuk mendapatkan fee atas jasa menjualkan.

Kesimpulannya: Tidak ada larangan menjual barang milik orang lain, asalkan se-ijin dari yang punya barang.

◾Cara Kedua: Akad Salam (Salaf)

Cara kedua disebut dengan jual-beli salam, atau akad salam. Terkadang juga disebut dengan akad salaf. Keduanya bermakna sama. Bentuknya merupakan kebalikan dari jual-beli hutang atau kredit. Dalam jual-beli secara hutang atau kredit, barangnya diberikan duluan tetapi uangnya masih dihutang, alias dicicil.

Contohnya jual-beli sepeda motor secara kredit. Bila kita beli motor secara kredit, motor langsung kita bawa pulang, padahal uangnya masih ngutang selama tiga tahun. Status motor sudah 100% milik kita, meski pembayarannya masih berjangka.

Nah, akad salam adalah kebalikan dari akad kredit di atas. Yang dibayarkan tunai adalah uangnya, sementara barang atau jasanya dihutang. Hukumnya boleh dan sah dalam hukum syariah. Dan sebenarnya setiap hari kita sudah mempraktekkan.

Contohnya ketika kita beli tiket pesawat atau kereta api. Menjelang musim mudik, biasanya kita sudah beli tiket sejak sebulan sebelumnya, dan itu berarti kita sudah bayar secara tunai. Tetapi barang atau jasa yang menjadi hak kita baru akan kita nikmati bulan depan, sesuai dengan jadwal perjalanan kita.

Contoh lain adalah tukang jualan komputer. Modalnya cuma brosur dan spek (baca: spesifikasi) yang ditawar-tawarkan kepada calon pembeli. Lalu begitu ada yang tertarik, pembeli harus bayar lunas, tetapi komputernya akan dikirim 2-3 hari lagi. Ternyata di tukang komputer itu belum punya komputer, maka dengan uang pembayaran itulah dia berangkat ke Glodok atau Mangga Dua untuk 'belanja' komputer rakitan. Selesai dirakit, maka komputer itu kemudian diantarkan ke pihak pembeli.

Contoh lainnya lagi adalah ibadah haji dan umrah. Semua calon jamaah haji dan umrah harus sudah melunasi ONH atau biaya perjalanan umrah beberapa bulan sebelumnya. Padahal berangkatnya ke tanah suci masih beberapa waktu lagi.

Semua contoh di atas adalah akad salam, dimana uangnya tunai diserahkan, sementara barang atau jasanya tidak secara tunai diberikan. Dan praktek akad salam ini telah berlangsung di masa Nabi SAW dan mendapat pembenaran.

Para shahabat dahulu terbiasa menjual kurma yang belum ada alias pohonnya belum berbuah. Namun buah yang rencananya akan ada itu sudah ditetapkan secara detail dengan jenis tertentu, kualitas tertentu, berat tertentu, dan juga ditetapkan kapan akan diserahkannya.

Tentu kurma dengan spek seperti itu bukan hal yang mustahil untuk didapat atau diwujudkan, apalagi buat pedagang kurma di Madinah. Mereka toh sudah punya pohonnya, tiap tahun pasti berbuah. Maka oleh karena itu hukumnya halal. Dan akad ini disebut akad salam. Meski kurmanya belum berbuah, tetapi sudah boleh dijual duluan, asalkan speknya jelas dan pasti.

Dasarnya adalah hadits-hadits berikut ini:

ุนَู†ِ ุงِุจْู†ِ ุนَุจَّุงุณٍ ุฑَุถِูŠَ ุงَู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُู…َุง ู‚َุงู„َ: ู‚َุฏِู…َ ุงَู„ู†َّุจِูŠُّ ุต ุงَู„ْู…َุฏِูŠู†َุฉَ ูˆَู‡ُู…ْ ูŠُุณْู„ِูُูˆู†َ ูِูŠ ุงَู„ุซِّู…َุงุฑِ ุงَู„ุณَّู†َุฉَ ูˆَุงู„ุณَّู†َุชَูŠْู†ِ ูَู‚َุงู„َ: ู…َู†ْ ุฃَุณْู„َูَ ูِูŠ ุชَู…ْุฑٍ ูَู„ْูŠُุณْู„ِูْ ูِูŠ ูƒَูŠْู„ٍ ู…َุนْู„ُูˆู…ٍ ูˆَูˆَุฒْู†ٍ ู…َุนْู„ُูˆู…ٍ ุฅِู„َู‰ ุฃَุฌَู„ٍ ู…َุนْู„ُูˆู…ٍ - ู…ُุชَّูَู‚ٌ ุนَู„َูŠْู‡

Ibnu Abbas RA berkata bahwa ketika Nabi SAW baru tiba di Madinah, orang-orang madinah biasa menjual buah kurma dengan cara salaf  satu tahun dan dua tahun. Maka Nabi SAW bersabda, "Siapa menjual buah kurma dengan cara salaf, maka lakukanlah salaf itu dengan timbangan yang tertentu, berat tertentu dan sampai pada masa yang tertentu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

ูˆَุนَู†ْ ุนَุจْุฏِ ุงَู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุจْู†ِ ุฃَุจْุฒَู‰، ูˆَุนَุจْุฏِ ุงَู„ู„َّู‡ِ ุจْู†ِ ุฃَุจِูŠ ุฃَูˆْูَู‰ ุฑَุถِูŠَ ุงَู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُู…َุง ู‚َุงู„ุง: ูƒُู†َّุง ู†ُุตِูŠุจُ ุงَู„ْู…َุบَุงู†ِู…َ ู…َุนَ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงَู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَِุณَู„َّู…َ ูˆَูƒَุงู†َ ูŠَุฃْุชِูŠู†َุง ุฃَู†ْุจَุงุทٌ ู…ِู†ْ ุฃَู†ْุจَุงุทِ ุงَู„ุดَّุงู…ِ ูَู†ُุณْู„ِูُู‡ُู…ْ ูِูŠ ุงَู„ْุญِู†ْุทَุฉِ ูˆَุงู„ุดَّุนِูŠุฑِ ูˆَุงู„ุฒَّุจِูŠุจِ ูˆَูِูŠ ุฑِูˆَุงูŠَุฉٍ: ูˆَุงู„ุฒَّูŠْุชِ ุฅِู„َู‰ ุฃَุฌَู„ٍ ู…ُุณَู…ًّู‰ ู‚ِูŠู„َ: ุฃَูƒَุงู†َ ู„َู‡ُู…ْ ุฒَุฑْุนٌ؟ ู‚َุงู„ุง: ู…َุง ูƒُู†َّุง ู†َุณْุฃَู„ُู‡ُู…ْ ุนَู†ْ ุฐَู„ِูƒَ - ุฑَูˆَุงู‡ُ ุงَู„ْุจُุฎَุงุฑِูŠُّ

Abdurrahman bin Abza dan Abdullah bin Auf RA keduanya mengatakan, "Kami biasa mendapat ghanimah bersama Rasulullah SAW. Datang orang-orang dari negeri syam. Lalu kami melakukan akad salaf kepada mereka untuk dibayar gandum atau sya’ir atau kismis dan minyak sampai kepada masa yang telah tertentu. Ketika ditanyakan kepada kami." "Apakah mereka itu mempunyai tanaman?”. Jawab kedua sahabat ini, "Tidak kami tanyakan kepada mereka tentang itu.” (HR.  Bukhari dan Muslim)

ู‚ุงู„ ุงุจู† ุนุจุงุณ : ุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ุงู„ุณู„ู ุงู„ู…ุถู…ูˆู† ุฅู„ู‰ ุฃุฌู„ ู…ุณู…ู‰ ู‚ุฏ ุฃุญู„ ุงู„ู„ู‡ ููŠ ูƒุชุงุจู‡ ูˆุฃุฐู† ููŠู‡ ุซู… ู‚ุฑุฃ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุขูŠุฉ (ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุดุงูุนูŠ ููŠ ู…ุณู†ุฏู‡)

Ibnu Al-Abbas berkata, "Aku bersaksi bahwa akad salaf (salam) yang ditanggung hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya dan Dia telah mengizinkannya. Kemudian beliau membaca ayat ini." (HR Asy-Syafi'i dalam musnadnya)


DROPSHIP HALAL

Dari dua cara akad di atas, maka jual beli dropship ini tidak melanggar ketentuan syariah. Meski kita sebagai penjual belum punya barangnya, dan modal kita cuma spek saja, tetapi syariat Islam membolehkan akad seperti ini. Akadnya bisa saja sebagai simsarah, atau broker. Mungkin yang agak mendekati adalah resaller. Berarti kita tidak membeli barang atau jasa, kita hanya membantu menjualkan barang atau jasa orang lain. Lalu kita mendapat fee dari tiap penjualan.

Atau akadnya bisa juga pakai akad kedua, yaitu akad salam. Pembeli membayar dulu kepada kita atas suatu barang atau jasa yang belum kita serahkan, bahkan belum kita miliki. Lalu uang pembayarannya itu baru kita belikan barang yang dimaksud, dan kita jualkan kepada si pembeli, dimana kita mendapatkan selisih harganya.

Kalau barang itu mau diatas-namakan milik kita juga boleh, karena kita memang benar-benar membeli dari sumbernya dan kita menjual kembali. Bahwa barang itu tidak sempat mampir ke tangan kita, tidak menjadi masalah.

Toh, minyak kelapa sawit yang ada di hutan Kalimantan itu dijual ke berbagai negara lain (ekspor), tanpa harus mampir ke rumah pemiliknya. Siapa pemiliknya? Ya, wong londho yang ada di Belanda sana. Mereka cuma tahu bahwa rekening mereka tiap hari bertambah terus, tanpa pernah melihat sendiri kayak apa minyak kelapa sawit yang mereka perjual-belikan.

Hanya saja dalam akad salam ini, harus dipenuhi beberapa syarat dan ketentuan, antara lain:

◾Syarat Pada Barang:

1. Bukan Ain-nya Tapi Spesifikasinya.

Dalam akad salam, penjual tidak menjual ain suatu barang tertentu yang sudah ditetapkan, melainkan yang dijual adalah barang dengan spesifikasi tertentu.

Sebagai contoh, seorang pedagang material bangunan menjual secara salam 10 kantung semen dengan merek tertentu dan berat tertentu kepada seorang pelanggan. Kesepakatannya pembayaran dilakukan saat ini juga, namun penyerahan semennya baru 2 bulan kemudian, terhitung sejak akad itu disepakati.

Walaupun saat itu mungkin saja si pedagang punya 10 kantung semen yang dimaksud di gudangnya, namun dalam akad salam, bukan berarti yang harus diserahkan adalah 10 kantung itu. Pedagang itu boleh saja dia menjual ke-10 kantung itu saat ini ke pembeli lain, asalkan nanti pada saat jatuh tempo 2 bulan kemudian, dia sanggup menyerahkan 10 kantung semen sesuai kesepakatan.

Sebab yang dijual bukan ke-10 kantung yang tersedia di gudang, tapi yang dijual adalah 10 kantung yang lain, yang mana saja, asalkan sesuai spesifikasi.

2. Barang Jelas Spesifikasinya.

Barang yang dipesan harus dijelaskan spesifikasinya, baik kualitas mau pun juga kuantitas. Termasuk misalnya jenis, macam, warna, ukuran, dan spesifikasi lain.

Pendeknya, setiap kriteria yang diinginkan harus ditetapkan dan dipahami oleh kedua-belah pihak, seakan-akan barang yang dimaksud ada di hadapan mereka berdua.

Dengan demikian, ketika penyerahan barang itu dijamin 100% tidak terjadi komplain dari kedua belah pihak.

Sedangkan barang yang tidak ditentukan kriterianya, tidak boleh diperjual-belikan dengan cara salam, karena akad itu termasuk akad gharar (untung-untungan) yang nyata-nyata dilarang dalam hadits berikut:

ุฃู†َّ ุงู„ู†ุจูŠ ุต ู†ู‡ู‰ ุนู† ุจูŠุน ุงู„ุบุฑุฑ- ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…

"Nabi SAW jual-beli untung-untungan." (HR.  Muslim)

3. Barang Tidak Diserahkan Saat Akad.

Apabila barang itu diserahkan tunai, maka tujuan utama dari salam malah tidak tercapai, yaitu untuk memberikan keleluasan kepada penjual untuk bekerja mendapatkan barang itu dalam tempo waktu tertentu.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:

ู…َู†ْ ุฃَุณْู„َูَ ูِูŠ ุชَู…ْุฑٍ ูَู„ْูŠُุณْู„ِูْ ูِูŠ ูƒَูŠْู„ٍ ู…َุนْู„ُูˆู…ٍ ูˆَูˆَุฒْู†ٍ ู…َุนْู„ُูˆู…ٍ ุฅِู„َู‰ ุฃَุฌَู„ٍ ู…َุนْู„ُูˆู…ٍ - ู…ُุชَّูَู‚ٌ ุนَู„َูŠْู‡

"Siapa yang meminjamkan buah kurma maka harus meminjamkan dengan timbangan yang tertentu dan sampai pada masa yang tertentu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Al-Qadhi Ibnu Abdil Wahhab mengatakan bahwa salam itu adalah salaf, dimana akad itu memang sejak awal ditetapkan untuk pembayaran di awal dengan penyerahan barang belakangan.

4. Batas Minimal Penyerahan Barang.

Al-Karkhi dari Al-Hanafiyah menyebutkan minimal jatuh tempo yang disepakati adalah setengah hari dan tidak boleh kurang dari itu.

Ibnu Abil Hakam mengatakan tidak mengapa bila jaraknya 1 hari.

Ibnu Wahab meriwayatkan dari Malik bahwa minimali jarak penyerahan barang adalah 2 atau 3 hari sejak akad dilakukan.

Ulama lain menyebutkan minimal batasnya adalah 3 hari, sebagai qiyas dari hukum khiyar syarat.

5. Jelas Waktu Penyerahannya.

Harus ditetapkan di saat akad dilakukan tentang waktu (jatuh tempo) penyerahan barang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

ุฅู„ู‰ ุฃَุฌَู„ٍ ู…َุนْู„ُูˆู…ٍ

"Hingga waktu (jatuh tempo) yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula." (Muttafaqun 'alaih)

Para fuqaha sepakat bila dalam suatu akad salam tidak ditetapkan waktu jatuh temponya, maka akad itu batal dan tidak sah. Dan ketidakjelasan kapan jatuh tempo penyerahan barang itu akan membawa kedua-belah pihak ke dalam pertengkaran dan penzaliman atas sesama.

Jatuh tempo bisa ditetapkan dengan tanggal, bulan, atau tahun tertentu, atau dengan jumlah hari atau minggu atau bulan terhitung sejak disepakatinya akad salam itu.

6. Dimungkinkan Untuk Diserahkan Pada Saatnya.

Pada saat menjalankan akad salam, kedua belah pihak diwajibkan untuk memperhitungkan ketersediaan barang pada saat jatuh tempo. Persyaratan ini demi menghindarkan akad salam dari praktek tipu-menipu dan untung-untungan, yang keduanya nyata-nyata diharamkan dalam syari'at Islam.

Misalnya seseorang memesan buah musiman seperti durian atau mangga dengan perjanjian: "Barang harus diadakan pada selain waktu musim buah durian dan mangga", maka pemesanan seperti ini tidak dibenarkan. Selain mengandung unsur gharar (untung-untungan), akad semacam ini juga akan menyusahkan salah satu pihak. Padahal diantara prinsip dasar perniagaan dalam islam ialah "memudahkan", sebagaimana disebutkan pada hadits berikut:

ู„ุง ุถَุฑَุฑَ ูˆู„ุง ุถِุฑَุงุฑ

"Tidak ada kemadharatan atau pembalasan kemadhorotan dengan yang lebih besar dari perbuatan." (HR. Ahmad)

Ditambah lagi pengabaian syarat tersedianya barang di pasaran pada saat jatuh tempo akan memancing terjadinya percekcokan dan perselisihan yang tercela. Padahal setiap perniagaan yang rentan menimbulkan percekcokan antara penjual dan pembeli pasti dilarang.

7. Jelas Tempat Penyerahannya.

Yang dimaksud dengan barang yang terjamin adalah barang yang dipesan tidak ditentukan selain kriterianya. Adapun pengadaannya, maka diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha, sehingga ia memiliki kebebasan dalam hal tersebut. Pengusaha berhak untuk mendatangkan barang dari ladang atau persedian yang telah ada, atau dengan membelinya dari orang lain.

Persyaratan ini bertujuan untuk menghindarkan akad salam dari unsur gharar (untung-untungan), sebab bisa saja kelak ketika jatuh tempo, pengusaha -dikarenakan suatu hal- tidak bisa mendatangkan barang dari ladangnya, atau dari perusahaannya.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

CERAI DALAM ISLAM Part 3



OLeH: Ustadz Endang Mulyana

          ๐Ÿ’ŽM a T e R i๐Ÿ’Ž

๐ŸŒทFASAKH

◾PENGERTIAN BATALNYA PERKAWINAN

Batal yaitu “rusaknya hukum yang ditetapkan  terhadap suatu amalan seseorang, karena tidak memenuhi syarat dan rukunnya, sebagimana yang ditetapkan oleh syara”. Selain tidak memenuhi syarat dan rukun, juga perbuatan itu dilarang atau diharamkan oleh agama. Jadi, secara umum, batalnya perkawinan yaitu “rusak atau tidak sahnya perkawinan karena tidak memenuhi salah satu syarat atau salah satu rukunnya, atau sebab lain yang dilarang atau diharamkan oleh agama.”

1. Contoh perkawinan yang batal (tidak sah), yaitu perkawinan yang dilangsungkan tanpa calon mempelai laki-laki atau calon mempelai perempuan. Perkawinan semacam ini batal (tidak sah) karena tidak terpenuhi salah satu rukunnya, yaitu tanpa calon mempelai laki-laki atau tanpa calon mempelai perempuan.

2. Contoh lain, perkawinan yang saksinya orang gila, atau perkawinan yang walinya bukan muslim atau masih anak-anak, atau perkawinan yang calon mempelai perempuannya benar-benar saudara kandung perempuan.

Batalnya perkawinan atau putusnya perkawinan disebut fasakh. Yang dimaksud dengan memfasakh nikah adalah memutuskan atau membatalkan ikatan hubungan antara suami dan istri.

Fasakh bisa terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat ketika berlangsung akad nikah, atau karena hal-hal lain yang datang kemudian dan membatalkan kelangsungan perkawinan.

◼Fasakh (batalnya perkawinan) karena syarat-syarat yang tidak terpenuhi ketika akad nikah:

1. Setelah akad nikah, ternyata diketahui bahwa istrinya adalah saudara kandung atau saudara sesusuan pihak suami.

2. Suami istri masih kecil, dan diadakannya akad nikah selain ayah atau datuknya. Kemudian setelah dewasa ia berhak meneruskan ikatan perkawinannya yang dahulu atau mengakhirinya. Cara seperti ini disebut khiyar baligh. Jika yang dipilih mengakhiri ikatan suami istri, maka hal ini disebut fasakh baligh.

3. Fasakh karena hal-hal yang datang setelah akad.

4. Bila salah seorang dari suami istri murtad atau keluar dari agama Islam dan tidak mau kembali sama sekali, maka akadnya batal (fasakh) karena kemurtadan yang terjadi belakangan.

5. Jika suami yang tadinya kafir masuk Islam, tetapi istri masih tetap dalam kekafirannya yaitu tetap menjadi musyrik, maka akadnya batal (fasakh). Lain halnya kalau istri orang ahli kitab, maka akadnya tetap sah seperti semula. Sebab perkawinannya dengan ahli kitab dari semulanya dipandang sah.

◾SEBAB-SEBAB TERJADINYA FASAKH (BATALNYA PERKAWINAN)

Selain hal-hal tersebut di atas ada juga hal-hal lain yang menyebabkan terjadinya fasakh, yaitu sebagai berikut:

1. Karena ada balak (penyakit belang kulit).

Dalam kaitan ini, Rasulullah bersabda:
Dari Ka’ab bin Zaid ra. bahwasanya Rasulullah SAW pernah menikahi seorang perempuan Bani Gifa. Maka tatkala ia akan bersetubuh dan perempuan itu telah meletakkan kainnya dan ia duduk di atas pelaminan, kelihatanlah putih (balak) di lambungnya, lalu beliau berpaling (pergi dari pelaminan itu) seraya berkata: "Ambillah kainmu, tutuplah badanmu", dan beliau tidak menyuruh mengambil kembali barang yang telah diberikan kepada perempuan itu.

2. Karena penyakit kusta.

Berkenaan dengan hal itu, Umar ra. berkata:

"Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan pada perempuan itu terdapat tanda-tanda gila atau berpenyakit kusta, lalu disetubuhinya perempuan itu, maka hak baginya menikahinya dengan sempurna. Dan yang demikian itu hak bagi suaminya utang atas walinya."

3. Karena ada penyakit menular, seperti sipilis, TBC, dan lain sebagainya.

Dijelaskan dalam suatu riwayat.
Dari Sa’id bin Musayyab ra. berkata: "Barangsiapa di antara laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan, dan pada laki-laki itu ada tanda gila, atau tanda-tanda yang membahayakan, sesungguhnya perempuan itu boleh memilih jika mau ia tetap (dalam perkawinannya) jika ia berkehendak cerai maka si perempuan itu boleh bercerai."

4. Karena ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud perkawinan (bersetubuh).

Dari Ali ra. berkata: "Barangsiapa laki-laki yang mengawini perempuan, lalu dukhul dengan perempuan itu, maka diketahuinya perempuan itu terkena balak (penyakit belang kulit), gila, atau berpenyakit kusta, maka hak baginya mas kawin dengan sebab menyentuh (mencampuri) perempuan itu, dan maskawin itu hak bagi suami (supaya dikembalikan) dan utang di atas orang yang telah menipunya dari perempuan itu."

Dan kalau didapatinya ada daging tumbuh (di farajnya, hingga menghalangi jima’), suami itu khiyar (memilih). Apabila ia telah menyentuhnya maka hak baginya mas kawin sebab barang yang telah dihalalkannya dengan farajnya.

5. Karena ‘anah (zakar laki-laki impoten, tidak hidup untuk jima’) sehingga tidak dapat mencapai apa yang dimaksudkan dengan nikah.

Dari Sa’id bin Musayyab ra. berkata: Umar bin Khattab telah memutuskan bahwasanya laki-laki yang ‘anah diberi janji satu tahun.

Diberi janji satu tahun, ditujukan agar mengetahui dengan jelas bahwa suami itu ‘anah atau tidak atau mungkin bisa sembuh.

6. Karena gila.


๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
        ๐Ÿ’ŽTaNYa JaWaB๐Ÿ’Ž

 0⃣1⃣ Fatiha
Apabila sudah menikah dan baru ketahuan kalau laki-laki itu 'anah, apa yang harus dilakukan?

Dengan terapi sudah, dengan berobat sudah dan tidak ada perubahan.

๐ŸŒธJawab:
Bismillah...

Masalah ini bisa fasakh bisa juga khulu'.

Fasakh jika sejak awal pernikahan atau malam pertama si suami ternyata impotent tidak mampu melakukan dukhul (jima').

Khulu jika di awal suami mampu dukhul dan memuaskan istri, dan ternyata setelah melewati beberapa waktu kemudian si suami impotent, dan tidak sembuh setelah di obati.

Kondisi 'anah nya suami sejak awal atau terjadi belakangan maka bagi istri hak untuk menuntut berpisah jika ia mau,  atau bisa juga tetap bersabar dalam Rumah Tangga yang demikian. 

Wallahu a'lam.

0⃣2⃣ Yayi
Assalamu'alaikum,

Jika seorang laki-laki menikahi janda tanpa wali atau mungkin wali hakim tanpa memberitahukan pernikahan tersebut kepada orang tua wanitanya, apakah ini bisa menjadi pembatal pernikahan tersebut?
Karena mungkin pasangan yang menikah itu beranggapan bahwa mereka menikah sah-sah saja karena ada perbedaan pendapat berdasarkan mazhab.

๐ŸŒธJawab:
Wa'alaikumsalam,

Bismillah...
Semua ulama sepakat bahwa pernikahan harus dengan wali.
Laa nikaaha illa bilwalii..

Wali disini ada wali nasab dan wali hakim.

Untuk seorang gadis, maka tidak ada hak baginya menikah kecuali dengan seizin walinya.

Bisa Ayah, kakek dari Ayah, paman dari Ayah,  dan saudara laki-laki seayah. Jika memang tidak ada sama sekali tentu wali hakim berhak menikahkan seorang gadis.

Adapun seorang Janda berbeda pendapat ulama, 
Mazhab hanafi berpandangan bahwa boleh seorang janda meminta seorang muslim menjadi wali atas dirinya, meskipun bukan saudaranya. Berdasarkan hadist bahwa janda adalah miliknya sendiri.

Jika ada seorang janda menikah tanpa wali nasabnya, namun diwalikan oleh seorang muslim, berakal, maka dianggap sah nikahnya menurut mazhab hanafi. Baik dengan izin wali nasabnya ataupun tidak.

Namun selain mazhab hanafi tetap seorang janda sebagaimana gadis menikah dengan wali nasabnya.

Wallahu a'lam.

0⃣3⃣ Fari
Assalamualaikum Ustadz,

Apabila sepasang suami istri secara medis telah berlaku jatuhnya hukum Fasakh, namun sepasang suami istri tersebut memutuskan untuk tidak berpisah apakah diperbolehkan?

๐ŸŒธJawab :
Wa'alaikumsalam

Bismillah...
Tujuan pernikahan adalah terciptanya sakinah mawaddah warahmah..
Yang itu semua kembali kemanfaatannya kepada pasangan rumah tangga.
Islam menolak hal yang membahayakan baik untuk jiwa dan raga.

Pernikahan untuk mendapatkan ketenangan (anugerah dari Allah buah ibadah), menikmati pemberian pasangan dan membagi kenikmatan kepada pasangan (mawaddah). Juga saling kasih sayang (rahmah) ini di antara tujuannya.
Hal lain dari pernikahan adalah Ibadah.

Dalam kasus ini.
Jika salah satu pasangan tidak dapat menunaikan kewajibannya.
Karena masalah kesehatan umpamanya.
Dan tidak dapat di sembuhkan, namun pihak yang mendapat kerugian akibat keadaan itu dapat bersabar, mengurus, melayani, dan lain sebagainya dari kebaikan.
Sungguh ini adalah prilaku yang mulia yang ditunjukan oleh seorang hamba yang dalam dirinya terdapat keikhlasan dan kesabaran. Kalau memang ridho dengan yang demikian itu tidaklah jadi masalah.

Wallahu a'lam.

0⃣4⃣ Fari
Maaf bila berbeda topik, ya Ustadz. Ingin bertanya terkait Dzihar.
Ada seorang teman (perempuan) pernah menceritakan bahwa ketika teman saya membelai rambut suaminya, dan suaminya mengatakan jari istrinya itu mirip dengan jari ibunya. Apakah itu sudah termasuk Dzihar?

๐ŸŒธ Jawab:
Bismillah...

In syaa Allah tidak termasuk, apabila niatnya memang bukan untuk bermaksud zhihar.
Ya mungkin saja benar-benar mirip keadaannya.
Bisa saja wajahnya yang mirip dan sebagainya.

Karena terhukum zhihar jika maksudnya juga demikian.

Wallahu a'lam.

๐ŸŒดApakah Zhihar itu juga berlaku bagi para Istri yang menyamakan punggung Suaminya dengan punggung Ayahnya sang Istri?
         
๐ŸŒธBismillah... 

Zhihar hanya berlaku bagi suami kepada Istrinya.

Wallahu a'lam.

0⃣5⃣ Yuli
Assalamualaikum...

Ustadz, balak (penyakit belang kulit) secara otomatis menjadi pembatal nikah, atau karena tidak diketahui sebelumnya?

๐ŸŒธ Jawab:
Wa'alaikumsalam,

Bismillah...
Hukum asalnya bukan karena balaknya sebenarnya.
Tapi menyembunyikan keadaan tersebut sebelum menikah.
Saat setelah aqad ternyata suami menghadapi kenyataan bahwa istrinya seperti itu.
Namun jika sejak awal terbuka bahwa dia punya penyakit ini,  itu, dan lain sebagainya. Dan calon suaminya ridho maka tidak ada masalah.
Wallahu a'lam

๐ŸŒด  Terimakasih Ustadz, dengan kata lain, dianjurkan untuk menceritakan kekurangan (fisik) kepada calon pasangan, begitukah ustadz?

๐ŸŒธIya.. 
Karena salah satu fungsi menikah itu saling menyenangkan.

Haram menyemir rambut yang sudah jadi uban juga begitu. Ada unsur dusta.
Nabi pernah menceraikan wanita yang telah dinikahinya saat tahu ada cacat pada wanita tersebut yang tidak diketahui rosul sebelumnya.

0⃣6⃣ Mala Hasan
Bagaimana terkait point yang terakhir.
Jika belum setahun hanya dalam masa 3 bulan pernikahan, pihak istri menuntut perceraian karena tidak ingin melanjutkan lagi pernikahannnya.

Apakah boleh ustadz? Karena sebelumnya dia merasa tidak diberitahu akan keadaan suaminya.

๐ŸŒธ Jawab:
Bismillah...

Bisa saja mengajukan fasakh jika demikian masalahnya.
Yaitu sebab hal yang ditutupi suaminya tidak disenanginya..

Atau bisa juga sebab lain karena sudah berlangsung tiga tahun..

Kalau karena sebab lain, lalu ingin cerai namun alasan menuntut cerai yang tidak dibenarkan oleh syariat, tentunya hukumnya akan lain..

0⃣7⃣ Yuli
Maaf Ustadz, ini kejadian dialami teman saya. Pada saat menikah suaminya mualaf dan menikah secara Islam, selang beberapa bulan, suaminya kembali   Nasrani, mereka tetap bersama. Keluarga besarnya juga tahu, sampai akhirnya teman saya ikut jadi Nasrani.
Bagaimana menurut hukum Islam ustadz?

๐ŸŒธJawab:
Bismillah....

Innalillahi wainna ilayhi roji'un

Semoga Allah kuatkan iman dan aqidah kita.

Kalau istrinya masih muslim dia harus mengajukan fasakh, jika suaminya tidak mau kembali kepada Islam.

Namun jika istrinya ikut murtad, maka bukan hukum nikahnya lagi yang dinilai, tapi murtadnya itu, adapun amal sholeh mereka terhapus seluruhnya termasuk pahala saat nikah secara islam..

Wallahu a'lam...

๐ŸŒด Ustadz, jadi hukum ketika seseorang murtad itu adalah terhapus semua amal sholihnya sebelum murtad begitukah?

Naudzubillah mindzalik

๐ŸŒธBetul...
Allah hapus semua Amal sholih orang yang murtad.


๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
๐Ÿ’ŽCLoSSiNG STaTeMeNT๐Ÿ’Ž

Demikian bunda fillah yang di Rahmati Allah..
Kajian kita pada petang ini.. Semoga membawa manfaat untuk kita semuanya..

Semoga Allah Azzawajalla, senantiasa melimpahkan kebaikan kebaikan kepada rumahtangga dan keluarga kita semuanya..

Mohon maaf atas segala kekurangannya..

Baarakallahu fiikunn..
Aquulu qouli hadza fastghfiruhuu innahu huwal ghofuurrohiim..

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuhu..