Minggu, 26 November 2017

Menjadikan Ramadhan Setiap Hari


OLeh   : Ustadz Ruly W. El Hamasyi

Assalamu'alaikum wr.wb.

“Allahu Rabbi. Hilal kian beranjak. Sabit berganti Separuh bulan. Lalu bergeser menjadi Purnama. Dan sampai pada Ijtima’. Allah… Ramadhan-Mu berlalu pergi. Ampuni hamba, tetapkan pahala dan ridho untuk hamba. Allahumma innaka ‘afuwun, tuhibbul ‘afwa fa’fuanna”.

Tiba-tiba keharuan menyentak di kalbu.

Ada gurat kesedihan yang begitu kental dirasakan para sahabat tepat di saat berlalunya bulan mulia Ramadhan.

Ayyuhal Akhwati Fillah adakah Kesedihan yang serupa kita Rasakan....???


DariJabir radhiallahu‘anhu, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Jika malam Ramadhan berakhir, seluruh makhluk-makhluk besar, di segenap langit dan bumi, beserta malaikat ikut menangis. Mereka bersedih karena bencana yang menimpa umat Muhammad saw. Para sahabat bertanya, ‘bencana apakah ya Rasul?’ Jawab Nabi, ‘Kepergian bulan Ramadhan.’ Sebab di dalam bulan Ramadhan segala doa terkabulkan. Semua sedekah diterima. Dan amalan-amalan baik dilipatgandakan pahalanya, penyiksaan sementara di hapuskan.”


Ada nilai penting yang bisa kita petik dari hadist diatas sebagai bahan muhassabah;
Adakah kita pernah berhenti sejenak untuk merenungkan betapa bulan kemuliaan itu telah berlalu pergi?


Apakah kita merasakan kehilangan yang teramat dalam atas berlalunya karunia Ramadhan yang penuh dengan rahmat dan ampunan?


Atau pernahkah kita menelisik ke dalam diri akan sabda Rasul, tentang celakanya orang yang melalui Ramadhan namun masih belum memperoleh ampunan?


“Ba’udaman adraka ramadhaana fa lam yughfarlahu. Celakalah seorang yang memasuki bulan Ramadhan namun dia tidak diampuni” (HR. Hakim dan Thabrani)

Wahai Akhwati fillah Hafizahullah

Hal inilah kemudian mengundang rasa Khauf dan Roja’ para sahabat dan orang-orang shalih di tengah kepergian Ramadhan.

Rasa Khauf itu muncul, karena mereka takut sekiranya menjadi orang yang celaka karena tidak mendapatkan ampunan, padahal Ramadhan telah pergi.


Sedang jenak kesedihan melalui Roja’ muncul dari kerinduan yang amat sangat dengan Ramadhan yang akan datang.


Maka mereka, para generasi terbaik umat ini menangis, meluapkan ketakutan sekaligus harapan kepada Allah seraya bermunajat agar amal-amalnya diterima.


“Wahai Rabb kami, terimalah puasa kami, shalat kami, ruku’ kami, sujud kami dan tilawah kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Inilah Do'a para Salafus Sholeh yang selalu mereka kumandangkan.

Tidak sampai disitu. Para sahabat dan orang-orang shalih tidak hanya berdoa di akhir Ramadhan.


๐ŸŒฟ๐ŸŒท๐ŸŒฟ
Mereka meratapi kepergian Ramadhan dengan keimanan di dada.


Bahkan, konon, rasa Khauf dan Roja’ membuat mereka berdoa selama enam bulan agar amal-amal mereka di bulan Ramadhan diterima Allah SWT.


Lalu enam bulan setelahnya mereka berdoa agar dipertemukan dengan Ramadhan berikutnya.


Ayyuhal Akhwati Fillah

Pertanyaannya kepada kita,, Lalu bagaimana dengan kita? Adakah kita seperti mereka-mereka yang terdahulu, yang meratapi kepergian ramadhan dengan keimanan di dada?


Atau adakah kita seperti sahabat nabi yang menangis siang dan malam karena kuatir Ramadhan yang telah dilalui tidak memberi makna pada diri?


Atau pernakah terlintas bagaimana jika seandainya Ramadhan kemarin adalah Ramadhan yang terakhir buat kita?


Allahu Rabbi. Hilal kian beranjak. Sabit berganti Separuh bulan. Lalu bergeser menjadi Purnama. Dan sampai pada Ijtima’. Allah… Ramadhan-Mu berlalu pergi. Ampuni hamba, tetapkan pahala dan ridho untuk hamba. Allahumma innaka ‘afuwun, tuhibbul ‘afwa fa’fuanna.

Terima kasih ya Allah atas nikmat Ramadhan yang telah Engkau beri pada kami.

Selepas Ramadhan ini, perkenankan kiranya Kau jadikan kami bagian dari hamba-Mu, yang menyelesaikan buku kehidupannya dengan baik.


Yang senantiasa menjaga sikap Khauf dan Roja pada-Mu.


Yang senantiasa menjadi hamba Rabbaniyun, yang Istiqamah beramal shalih.


Bukan hamba Ramadhaniyun— yang baik amalnya hanya pada bulan Ramadhan.


๐ŸŒฟ๐ŸŒท๐ŸŒฟ
Ciri orang yang Istiqimah adalah :

ุฃู† ู…ุนุงูˆุฏุฉ ุงู„ุตูŠุงู… ุจุนุฏ ุตูŠุงู… ุฑู…ุถุงู† ุนู„ุงู…ุฉ ุนู„ู‰ ู‚ุจูˆู„ ุตูˆู… ุฑู…ุถุงู† ูุฅู† ุงู„ู„ู‡ ุฅุฐุง ุชู‚ุจู„ ุนู…ู„ ุนุจุฏ ูˆูู‚ู‡ ู„ุนู…ู„ ุตุงู„ุญ ุจุนุฏู‡ ูƒู…ุง ู‚ุงู„ ุจุนุถู‡ู… : ุซูˆุงุจ ุงู„ุญุณู†ุฉ ุงู„ุญุณู†ุฉ ุจุนุฏู‡ุง ูู…ู† ุนู…ู„ ุญุณู†ุฉ ุซู… ุงุชุจุนู‡ุง ุจุนุฏ ุจุญุณู†ุฉ ูƒุงู† ุฐู„ูƒ ุนู„ุงู…ุฉ ุนู„ู‰ ู‚ุจูˆู„ ุงู„ุญุณู†ุฉ ุงู„ุฃูˆู„ู‰ ูƒู…ุง ุฃู† ู…ู† ุนู…ู„ ุญุณู†ุฉ ุซู… ุงุชุจุนู‡ุง ุจุณูŠุฆุฉ ูƒุงู† ุฐู„ูƒ ุนู„ุงู…ุฉ ุฑุฏ ุงู„ุญุณู†ุฉ ูˆ ุนุฏู… ู‚ุจูˆู„ู‡ุง

“Kembali lagi melakukan puasa setelah puasa Ramadhan, itu tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan. Karena Allah jika menerima amalan seorang hamba, Allah akan memberi taufik untuk melakukan amalan shalih setelah itu. Sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama, ‘Balasan dari kebaikan adalah kebaikan selanjutnya.’ Oleh karena itu, siapa yang melakukan kebaikan lantas diikuti dengan kebaikan selanjutnya, maka itu tanda amalan kebaikan yang pertama diterima.

Sedangkan yang melakukan kebaikan lantas setelahnya malah ada kejelekan, maka itu tanda tertolaknya kebaikan tersebut dan tanda tidak diterimanya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 388)

Adakah kita seperti ini...?

Salah satu pelajaran yang bisa kita petik adalah dari perkataan,

ุซَูˆَุงุจُ ุงู„ุญَุณَู†َุฉِ ุงู„ุญَุณَู†َุฉُ ุจَุนْุฏَู‡َุง

“Balasan dari kebaikan adalah kebaikan setelahnya.”
Atau perkataan yang lainnya yang diutarakan oleh Ibnu Katsir ketika membahas tafsir surat Al-Lail,

ู…ِู†ْ ุซَูˆَุงุจِ ุงู„ุญَุณَู†َุฉِ ุงู„ุญَุณَู†َุฉُ ุจَุนْุฏَู‡َุง، ูˆَู…ِู†ْ ุฌَุฒَุงุกِ ุงู„ุณَّูŠِّุฆَุฉِ ุงู„ุณَّูŠِّุฆَุฉُ ุจَุนْุฏَู‡َุง

“Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 583).


Na'udzubillahimindzalik

Berarti tanda amalan Ramadhan kita diterima adalah menjadi lebih baik selepas Ramadhan atau minimal menjaga kebaikan yang telah ada.


Contoh kebaikan yang dilakukan setelah Ramadhan adalah puasa Syawal. Tanda amalan kita di bulan Ramadhan tidak diterima adalah setelah Ramadhan tidak lagi ada kebaikan, bahkan sampai meninggalkan kewajiban seperti kewajiban shalat lima waktu


Na'udzubillahimindzalik

Terima kasih ya Allah atas nikmat Ramadhan yang telah Engkau beri pada kami.


๐ŸŒฟ๐ŸŒท๐ŸŒฟ
Selepas Ramadhan ini, perkenankan kiranya Kau jadikan kami bagian dari hamba-Mu, yang menyelesaikan buku kehidupannya dengan baik.


Allah, kepada-Mu kutitipkan setangkup khauf dan roja’ ini bersama air mata yang menitik perlahan. Dengan segala kerendahan hati pertemukan kami kembali dengan Ramadhan-Mu yang akan datang.
Aamiin

Demikianlah kajian kita pada malam ini....

Semoga menjadi penyebab penambah kebaikan kita...


ุงู„ْุญَู‚ُّ ู…ِู†ْ ุฑَุจِّูƒَ ูَู„ุงَ ุชَูƒُูˆู†َู†َّ ู…ِู†َ ุงู„ْู…ُู…ْุชَุฑِูŠْู†َ

“Kebenaran itu datang dari Rabb mu, maka janganlah sekali-kali kamu termasuk orang yang ragu.” (Q.S Al-Baqarah : 147)


๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท
         ๐Ÿ’˜TaNYa JaWaB๐Ÿ’˜


0⃣1⃣ Nitnit
Bagaimana cara atau tips dan trik kita supaya tetap menjaga keistiqomahan kita dibulan-bulan kedepan.... Karenakan iman seseorang itu kadang naik kadang turun..

๐Ÿ”ท Jawab:
"Al Imaanu Yaziid wa Yankusuu"

Iman itu naik ketika sedang beribadah dan Taat pada ALLAH

Sebaliknya Turun ketika bermaksiat pada ALLAH..

Lakukan Amalan sedikit asal Rutin.

0⃣2⃣ Arni
Assalamu'alaikum ustadz

Sebagaimana telah dipaparkan ustadz tentang Atau pernahkah kita menelisik ke dalam diri akan sabda Rasul, tentang celakanya orang yang melalui Ramadhan namun masih belum memperoleh ampunan?
Bagaimana dan apa yang harusnya menjadi sulutan semangat istiqomah untuk menyambut Ramadhan selanjutnya agar tidak salah langkah lagi didalamnya ustadz?

Afwan agak bingung pertanyaanya.

 ๐Ÿ”ท Jawab:
Membaca lagi sejarah para Salafus Shalih yang menghadapi situasi setelah Ramadhan dan tetap istiqomah dengan ibadah dan amalan sedikit asal Rutin.

๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท๐Ÿ”ท
 ๐Ÿ’˜CLoSiNG STaTeMeNT๐Ÿ’˜

Fashbir Shobrun Jamila

Maka bersabarlah engkau (Muhammad) dengan kesabaran yang baik.
(Al Ma'arij : 5)

Hal-hal Yang di Makruhkan Dalam Sholat



OLeh   : Ustadz Farid Nu'man

Hal-Hal Yang Dimakruhkan Dalam Shalat

Oleh: Farid Nu’man

1. Mempermainkan Baju dan Anggota Badan,  Kecuali Jika Ada Keperluan.

ุนู† ู…ุนูŠู‚ุจ ู‚ุงู„: ุณุฃู„ุช ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุนู† ู…ุณุญ ุงู„ุญุตู‰ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูู‚ุงู„: (ู„ุง ุชู…ุณุญ ุงู„ุญุตู‰ ูˆุฃู†ุช ุชุตู„ูŠ ูุฅู† ูƒู†ุช ู„ุงุจุฏ ูุงุนู„ุง ููˆุงุญุฏุฉ: ุชุณูˆูŠุฉ ุงู„ุญุตู‰) ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ.

Dari Mu’aiqib, dia berkata: Aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang meratakan kerikil ketika shalat. Maka Beliau menjawab: “Janganlah meratakan kerikil ketika shalat, tapi jika terpaksa meratakannya, cukuplah dengan meratakannya sekali hapus saja. (HR. Muslim No. 546, dan lainnya)
Imam Muslim memasukkan hadits ini dalam kitab Shahihnya, dengan judul Karahah Masaha Al Hasha wa Taswiyah At Turab fi Ash Shalah (Makruhnya Mengusap Kerikil dan Meratakan Tanah ketka Shalat).

ูˆุนู† ุฃุจูŠ ุฐุฑ ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„: (ุฅุฐุง ู‚ุงู… ุฃุญุฏูƒู… ุฅู„ู‰ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูุฅู† ุงู„ุฑุญู…ุฉ ุชูˆุงุฌู‡ู‡ ูู„ุง ูŠู…ุณุญ ุงู„ุญุตู‰) ุฃุฎุฑุฌู‡ ุฃุญู…ุฏ ูˆุฃุตุญุงุจ ุงู„ุณู†ู†.

Dari Abu Dzar, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jika salah seorang kalian mendirikan shalat, maka saat itu dia sedang berhadapan dengan rahmat (kasih sayang), maka janganlah dia meratakan kerikil. (HR. Ahmad dan Ashhabus Sunan)

Dari Ummu Salamah, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada seseorang bernama Yasar yang ketika shalat meniup-niup tanah.

ุชุฑุจ ูˆุฌู‡ูƒ ู„ู„ู‡

“Perdebukanlah wajahmu untuk menyembah Allah.” (HR. Ahmad dengan sanad jayyid)

2. Bertolak Pinggang.

ุนู† ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ู‚ุงู„: ู†ู‡ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุนู† ุงู„ุงุฎุชุตุงุฑ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ.
ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ูˆู‚ุงู„: ูŠุนู†ูŠ ูŠุถุน ูŠุฏู‡ ุนู„ู‰ ุฎุงุตุฑุชู‡.

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang bertolak pinggang ketika shalat. (HR. Muslim No. 545, Abu Daud No. 947, dia berkata: yaitu meletakkan tangan di atas pinggangnya. Ad Darimi No. 1428, Ibnu Hibban No. 2285. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 947, dan hadits ini menurut lafaz Abu Daud )

Imam At Tirmidzi mengatakan:

ูˆู‚ุฏ ูƒุฑู‡ ู‚ูˆู… ู…ู† ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ุงู„ุงุฎุชุตุงุฑ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ. ูˆุงู„ุงุฎุชุตุงุฑ ู‡ูˆ ุฃู† ูŠุถุน ุงู„ุฑุฌู„ ูŠุฏู‡ ุนู„ู‰ ุฎุงุตุฑุชู‡ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ. ูˆูƒุฑู‡ ุจุนุถู‡ู… ุฃู† ูŠู…ุดูŠ ุงู„ุฑุฌู„ ู…ุฎุชุตุฑุง ูˆูŠุฑูˆู‰ ุฃู† ุฅุจู„ูŠุณ ุฅุฐุง ู…ุดู‰ ูŠู…ุดูŠ ู…ุฎุชุตุฑุง.

“Sekelompok ulama telah memakruhkan bertolak pinggang ketika shalat. Bertolak pinggang adalah seseorang yang meletakkan pinggangnya ketika shalat. Sebagian mereka memakruhkan seseorang yang berjalan sambil bertolak pinggang. Diriwayatkan bahwa Iblis jika berjalan dia sambil bertolak pinggang. (Sunan At Tirmidzi No. 381)

Sementara Imam An Nawawi Rahimahullah menuliskan:

ู‚ِูŠู„َ : ู†َู‡َู‰ ุนَู†ْู‡ُ ู„ِุฃَู†َّู‡ُ ูِุนْู„ ุงู„ْูŠَู‡ُูˆุฏ . ูˆَู‚ِูŠู„َ : ูِุนْู„ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู† . ูˆَู‚ِูŠู„َ : ู„ِุฃَู†َّ ุฅِุจْู„ِูŠุณ ู‡َุจَุทَ ู…ِู†ْ ุงู„ْุฌَู†َّุฉ ูƒَุฐَู„ِูƒَ ، ูˆَู‚ِูŠู„َ : ู„ِุฃَู†َّู‡ُ ูِุนْู„ُ ุงู„ْู…ُุชَูƒَุจِّุฑِูŠู†َ .

“Disebutkan: hal itu dilarang karena merupakan perbuatan Yahudi. Disebutkan: perbuatan syetan. Disebutkan pula: karena iblis diusir dari surga dengan seperti itu. Dikatakan pula: itu adalah perilaku orang sombong. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/310. Mawqi’ Ruh Al Islam)

3. Menengadahkan Wajah Ke Langit-Langit.

ุนู† ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: (ู„ูŠู†ุชู‡ูŠู† ุฃู‚ูˆุงู… ูŠุฑูุนูˆู† ุฃุจุตุงุฑู‡ู… ุฅู„ู‰ ุงู„ุณู…ุงุก ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุฃูˆู† ู„ุชุฎุทูู† ุฃุจุตุงุฑู‡ู…) 

Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Hendaknya orang-orang itu menghentikan perbuatannya menengadahkan pandangan ke langit ketika shalat, atau jika tidak, niscaya tercungkillah mata mereka! (HR. Muslim No. 428, Abu Daud No. 912, Al Baihaqi, As Sunannya No. 3351, Abu Yaala No. 7473,  Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 58/3, hadits ini diriwayatkan melalui berbagai sahabat dengan redaksi yang sedikit berbeda, yakni dari Abu Hurairah, Anas, dan Jabir bin Samurah)
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

ูِูŠู‡ِ ุงู„ู†َّู‡ْูŠ ุงู„ْุฃَูƒِูŠุฏ ูˆَุงู„ْูˆَุนِูŠุฏ ุงู„ุดَّุฏِูŠุฏ ูِูŠ ุฐَู„ِูƒَ ูˆَู‚َุฏْ ู†َู‚َู„َ ุงู„ْุฅِุฌْู…َุงุน ูِูŠ ุงู„ู†َّู‡ْูŠ ุนَู†ْ ุฐَู„ِูƒَ . ู‚َุงู„َ ุงู„ْู‚َุงุถِูŠ ุนِูŠَุงุถ : ูˆَุงุฎْุชَู„َูُูˆุง ูِูŠ ูƒَุฑَุงู‡َุฉ ุฑَูْุน ุงู„ْุจَุตَุฑ ุฅِู„َู‰ ุงู„ุณَّู…َุงุก ูِูŠ ุงู„ุฏُّุนَุงุก ูِูŠ ุบَูŠْุฑ ุงู„ุตَّู„َุงุฉ ูَูƒَุฑِู‡َู‡ُ ุดُุฑَูŠْุญ ูˆَุขุฎَุฑُูˆู†َ ، ูˆَุฌَูˆَّุฒَู‡ُ ุงู„ْุฃَูƒْุซَุฑُูˆู†َ ، ูˆَู‚َุงู„ُูˆุง : ู„ِุฃَู†َّ ุงู„ุณَّู…َุงุก ู‚ِุจْู„َุฉ ุงู„ุฏُّุนَุงุก ูƒَู…َุง ุฃَู†َّ ุงู„ْูƒَุนْุจَุฉ ู‚ِุจْู„َุฉ ุงู„ุตَّู„َุงุฉ ، ูˆَู„َุง ูŠُู†ْูƒِุฑ ุฑَูْุน ุงู„ْุฃَุจْุตَุงุฑ ุฅِู„َูŠْู‡َุง ูƒَู…َุง ู„َุง ูŠُูƒْุฑَู‡ ุฑَูْุน ุงู„ْูŠَุฏ . ู‚َุงู„َ ุงู„ู„َّู‡ ุชَุนَุงู„َู‰ : { ูˆَูِูŠ ุงู„ุณَّู…َุงุก ุฑِุฒْู‚ูƒُู…ْ ูˆَู…َุง ุชُูˆุนَุฏُูˆู†َ } .

“Dalam hadits ini terdapat larangan yang kuat dan ancaman yang keras atas perbuatan itu. Dan telah dinukil adanya ijma’ (konsensus) atas larangan hal tersebut. Berkata Al Qadhi ‘Iyadh: para ulama berbeda pendapat dalam kemakruhan menengadah pandangan ke langit ketika berdoa di luar waktu shalat. Syuraih dan lainnya memakruhkan hal itu, namun mayoritas ulama membolehkannya. Mereka mengatakan: karena langit adalah kiblatnya doa sebagaimana kabah adalah kiblatnya shalat, dan tidaklah diingkari menengadahkan pandangan kepadanya sebagaimana tidak dimakruhkan pula mengangkat tangan (ketika berdoa). Allah Taala berfirman: Dan di langit adanya  rezeki kalian dan apa-apa yang dijanjikan (kepada kalian). (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/171. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Sementara Imam Ibnu Bathal Rahimahullah menerangkan:

ุงู„ุนู„ู…ุงุก ู…ุฌู…ุนูˆู† ุนู„ู‰ ุงู„ู‚ูˆู„ ุจู‡ุฐุง ุงู„ุญุฏูŠุซ ูˆุนู„ู‰ ูƒุฑุงู‡ูŠุฉ ุงู„ู†ุธุฑ ุฅู„ู‰ ุงู„ุณู…ุงุก ูู‰ ุงู„ุตู„ุงุฉ ، ูˆู‚ุงู„ ุงุจู† ุณูŠุฑูŠู† : ูƒุงู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ู…ู…ุง ูŠู†ุธุฑ ุฅู„ู‰ ุงู„ุณู…ุงุก ูู‰ ุงู„ุตู„ุงุฉ ، ููŠุฑูุน ุจุตุฑู‡ ุญุชู‰ ู†ุฒู„ุช ุขูŠุฉ ุฅู† ู„ู… ุชูƒู† ู‡ุฐู‡ ูู…ุง ุฃุฏุฑู‰ ู…ุง ู‡ู‰ : ( ุงู„ุฐูŠู† ู‡ู… ูู‰ ุตู„ุงุชู‡ู… ุฎุงุดุนูˆู† ) [ ุงู„ู…ุคู…ู†ูˆู† : 2 ] ، ู‚ุงู„ : ููˆุถุน ุงู„ู†ุจู‰ ุฑุฃุณู‡ .

“Ulama telah ijma’ bahwa hadits ini merupakan dasar bagi pendapat makruhnya memandang langit ketika shalat. Ibnu Sirin mengatakan: Bahwa Rasulullah pernah memandang ke langit ketika shalat, Beliau menaikan penglihatannya sehingga turunlah ayat yang jika hal ini tidak terjadi saya tidak tahu apa maksud ayat: Orang-orang yang khusyu dalam shalatnya. (QS. Al Muminun (23): 2), dia berkata: Maka Rasulullah menundukkan kepalanya. (Imam Ibnu Bathal, Syarh Shahih Bukhari, 2/364. Cet. 3. 2003M-1423H. Maktabah Ar Rusyd, Rsiyadh)

4. Melihat Sesuatu Yang Dapat Melalaikan.

ุนู† ุนุงุฆุดุฉ ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุตู„ู‰ ููŠ ุญู…ูŠุตุฉ ู„ู‡ุง ุฃุนู„ุงู…  ูู‚ุงู„: (ุดุบู„ุชู†ูŠ ุฃุนู„ุงู… ู‡ุฐู‡، ุงุฐู‡ุจูˆุง ุจู‡ุง ุฅู„ู‰ ุฃุจูŠ ุฌู‡ู…   ูˆุงุชูˆู†ูŠ ุจุฃู†ุจุฌุงู†ูŠุชู‡)   ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ูˆู…ุณู„ู….

Dari ‘Aisyah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat memakai pakaian berbulu yang bergambar, lalu dia bersabda: “Gambar-gambar ini mengganggu pikiranku, kembalikan ia ke Abu Jahm, tukar saja dengan pakaian bulu kasar yang tak bergambar.”  (HR. Bukhari dan Muslim)

ุนู† ุฃู†ุณ ู‚ุงู„: ูƒุงู† ู‚ุฑุงู… ู„ุนุงุฆุดุฉ   ุณุชุฑุช ุจู‡ ุฌุงู†ุจ ุจูŠุชู‡ุง ูู‚ุงู„ ู„ู‡ุง ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: (ุฃู…ูŠุทูŠ ู‚ุฑุงู…ูƒ، ูุฅู†ู‡ ู„ุง ุชุฒุงู„ ุชุตุงูˆูŠุฑู‡ ุชุนุฑุถ ู„ูŠ ููŠ ุตู„ุงุชูŠ

Dari Anas, dia berkata: ‘Aisyah punya tirai tipis yang dipasang di depan pintu rumahnya maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda: Turunkanlah tiraimu itu, karena gambar-gambarnya menggangguku dalam shalatku.” (HR. Bukhari)

Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:

ูˆููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ุญุฏูŠุซ ุฏู„ูŠู„ ุนู„ู‰ ุฃู† ุงุณุชุซุจุงุช ุงู„ุฎุท ุงู„ู…ูƒุชูˆุจ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ู„ุง ูŠูุณุฏู‡ุง.

“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa memakai pakaian bergambar tidaklah membatalkan shalat.” (Fiqhus Sunnah, 1/269. Darl Kitab Al ‘Arabi)

Ya, walau pun hal itu makruh lantaran berpotensi merusak kekhusyukan shalat.

5. Memejamkan Mata.

Sebenarnya Para Ulama berbeda pendapat, antara memakruhkan dan membolehkan. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

ุชุบู…ูŠุถ ุงู„ุนูŠู†ูŠู†: ูƒุฑู‡ู‡ ุงู„ุจุนุถ ูˆุฌูˆุฒู‡ ุงู„ุจุนุถ ุจู„ุง ูƒุฑุงู‡ุฉ، ูˆุงู„ุญุฏูŠุซ ุงู„ู…ุฑูˆูŠ ููŠ ุงู„ูƒุฑุงู‡ุฉ ู„ู… ูŠุตุญ

“Memejamkan mata: sebagian ulama ada yang memakruhkan, sebagian lain membolehkan tidak makruh. Hadits yang meriwayatkan kemakruhannya tidak shahih.” (Fiqhs Sunnah, 1/269. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Para Ulama Yang Memakruhkan

Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra, mengatakan:

ูˆุฑูˆูŠู†ุง ุนู† ู…ุฌุงู‡ุฏ ูˆู‚ุชุงุฏุฉ ุงู†ู‡ู…ุง ูƒุงู†ุง ูŠูƒุฑู‡ุงู† ุชุบู…ูŠุถ ุงู„ุนูŠู†ูŠู† ููŠ ุงู„ุตู„ูˆุฉ ูˆุฑูˆู‰ ููŠู‡ ุญุฏูŠุซ ู…ุณู†ุฏ ูˆู„ูŠุณ ุจุดุฆ

“Kami meriwayatkan dari Mujahid dan Qatadah bahwa mereka berdua memakruhkan memejamkan mata dalam shalat. Tentang hal ini telah ada hadits musnad,  dan hadits tersebut tidak ada apa-apanya. (As Sunan Al Kubra, 2/284)

Ini juga menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri. (Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab, 3/314. Darul Fikr)

Selain mereka adalah Imam Ahmad, Imam Abu Jafar Ath Thahawi, Imam Abu Bakar Al Kisani, Imam As Sayyid Bakr Ad Dimyathi,  dan lainnya.

Alasan pemakruhannya adalah karena memejamkan mata merupakan cara ibadahnya orang Yahudi, dan kita dilarang meniru mereka dalam urusan dunia, apalagi urusan ibadah.

Para Ulama Yang Membolehkan

Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Zaid bin Hibban, telah bercerita kepada kami Jamil bin ‘Ubaid,katanya:

ุณู…ุนุช ุงู„ุญุณู† ูˆุณุฃู„ู‡ ุฑุฌู„ ุฃุบู…ุถ ุนูŠู†ูŠ ุฅุฐุง ุณุฌุฏุช ูู‚ุง ุฅู† ุดุฆุช.
 
“Aku mendengar bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Al Hasan, tentang memejamkan mata ketika sujud. Al Hasan menjawab: “Jika engkau  mau.” (Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 2/162)

Disebutkan oleh Imam An Nawawi, tentang pendapat Imam Malik:
 
ูˆู‚ุงู„ ู…ุงู„ูƒ ู„ุง ุจุฃุณ ุจู‡ ููŠ ุงู„ูุฑูŠุถุฉ ูˆุงู„ู†ุงูู„ุฉ

“Berkata Malik: tidak apa-apa memejamkan mata, baik pada shalat wajib atau sunah.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/314. Darul Fikr)

Semua sepakat bahwa memejamkan mata tidak haram, dan bukan pembatal shalat. Perbedaan terjadi antara makruh dan mubah. Jika dilihat dari sisi dalil  -dan  dalil  adalah hal yang sangat penting-  ternyata tidak ada hadits yang shahih tentang larangannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Sayyid Sabiq, dan diisyaratkan oleh Imam Al Baihaqi. Namun, telah shahih dari tabiin bahwa hal itu adalah cara shalatnya orang Yahudi, dan tidak boleh menyerupai mereka dalam hal keduniaan, lebih-lebih ritual keagamaan.

Maka, pandangan kompromis yang benar dan bisa diterima dari fakta-fakta ini adalah seperti apa yang diulas Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah  sebagai berikut:

ูˆู‚ุฏ ุงุฎุชู„ู ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ููŠ ูƒุฑุงู‡ุชู‡، ููƒุฑِู‡ู‡ ุงู„ุฅِู…ุงู…ُ ุฃุญู…ุฏ ูˆุบูŠุฑُู‡، ูˆู‚ุงู„ูˆุง:ู‡ูˆ ูุนู„ُ ุงู„ูŠู‡ูˆุฏ، ูˆุฃุจุงุญู‡ ุฌู…ุงุนุฉ ูˆู„ู… ูŠูƒุฑู‡ูˆู‡، ูˆู‚ุงู„ูˆุง: ู‚ุฏ ูŠูƒูˆู†ُ ุฃู‚ุฑุจَ ุฅู„ู‰ ุชุญุตูŠู„ ุงู„ุฎุดูˆุน ุงู„ุฐูŠ ู‡ูˆ ุฑูˆุญُ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุณุฑُّู‡ุง ูˆู…ู‚ุตูˆุฏู‡ุง. ูˆุงู„ุตูˆุงุจ ุฃู† ูŠُู‚ุงู„: ุฅู† ูƒุงู† ุชูุชูŠุญُ ุงู„ุนูŠู† ู„ุง ูŠُุฎِู„ُ ุจุงู„ุฎุดูˆุน، ูู‡ูˆ ุฃูุถู„، ูˆุฅู† ูƒุงู† ูŠุญูˆู„ ุจูŠู†ู‡ ูˆุจูŠู† ุงู„ุฎุดูˆุน ู„ู…ุง ููŠ ู‚ุจู„ุชู‡ ู…ู† ุงู„ุฒุฎุฑูุฉ ูˆุงู„ุชุฒูˆูŠู‚ ุฃูˆ ุบูŠุฑู‡ ู…ู…ุง ูŠُุดูˆุด ุนู„ูŠู‡ ู‚ู„ุจู‡، ูู‡ู†ุงู„ูƒ ู„ุง ูŠُูƒุฑู‡ ุงู„ุชุบู…ูŠุถُ ู‚ุทุนุงً، ูˆุงู„ู‚ูˆู„ُ ุจุงุณุชุญุจุงุจู‡ ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ุญุงู„ ุฃู‚ุฑุจُ ุฅู„ู‰ ุฃุตูˆู„ ุงู„ุดุฑุน ูˆู…ู‚ุงุตุฏู‡ ู…ู† ุงู„ู‚ูˆู„ ุจุงู„ูƒุฑุงู‡ุฉ، ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู….

“Para fuqaha telah berselisih pendapat tentang kemakruhannya. Imam Ahmad dan lainnya memakruhkannya. Mereka mengatakan itu adalah perilaku Yahudi, segolongan yang lain membolehkannya tidak memakruhkan. Mereka mengatakan: Hal itu bisa mendekatkan seseorang untuk mendapatkan kekhusyuan, dan itulah ruhnya shalat, rahasia dan maksudnya. Yang benar adalah: jika membuka mata tidak menodai kekhusyuan maka itu lebih utama. Dan, jika justru hal itu mengganggu dan tidak membuatnya khusyu karena dihadapannya terdapat ukiran, lukisan, atau lainnya yang mebuat hatinya tidak tenang, maka secara qathi (meyakinkan) memejamkan mata tidak makruh. Pendapat yang menganjurkan memejamkan mata dalam kondisi seperti ini lebih mendekati dasar-dasar syariat dan maksud-maksudnya, dibandingkan pendapat yang mengatakan makruh. Wallahu Alam. (Zaadul Maad, 1/294. Muasasah Ar Risalah)

6. Memberikan Isyarat Dengan Tangan Ketika Salam.

Hal ini banyak dilakukan orang awam. Mereka membuka tangan kanannya dan membalikkannya  ketika salam pertama dan begitu pula dengan tangan kiri ketika salam kedua.

Dari Jabir bin Samurah, katanya:

ูƒู†ุง ู†ุตู„ูŠ ุฎู„ู ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูู‚ุงู„: (ู…ุง ุจุงู„ ู‡ุคู„ุงุก ูŠุณู„ู…ูˆู† ุจุฃูŠุฏูŠู‡ู… ูƒุฃู†ู‡ุง ุฃุฐู†ุงุจ ุฎูŠู„ ุดู…ุณ  ุฅู†ู…ุง ูŠูƒููŠ ุฃุญุฏูƒู… ุฃู† ูŠุถุน ูŠุฏู‡ ุนู„ู‰ ูุฎุฐู‡ ุซู… ูŠู‚ูˆู„: ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู…) ุฑูˆุงู‡ ุงู„ู†ุณุงุฆูŠ ูˆุบูŠุฑู‡ ูˆู‡ุฐุง ู„ูุธู‡.

“Kami shalat di belakang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia bersabda: “Kenapa mereka mengucapkan salam sambil mengisyaratkan tangan mereka, tak ubahnya seperti kuda liar! Cukuplah bagi kalian meletakkan tangannya di atas pahanya, lalu mengucapkan: Assalamu ‘Alaikum, Assalamu ‘Alaikum. “ (HR. An Nasa’i dan lainnya, dan ini adalah lafaz darinya. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 1185)

7. Menutup Mulut dan Menjulurkan Kain Sarung/Gamis/Celana Panjang Hingga Ke Tanah.

ุนู† ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ู‚ุงู„:  ู†ู‡ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุนู† ุงู„ุณุฏู„ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ، ูˆุฃู† ูŠุบุทูŠ ุงู„ุฑุฌู„ ูุงู‡

“Dari Abu Hurairah, katanya: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menjulurkan kain ke bawah ketika shalat dan seseorang menutup mulutnya.” (HR.  Abu Daud No. 643, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra,  No. 3125, Ibnu Khuzaimah No. 772,  dan Hakim No. 631, katanya shahih sesuai syarat  Bukhari dan Muslim. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 6883)

Apa Maksudnya?

ู‚ุงู„ ุงู„ุฎุทุงุจูŠ: ุงู„ุณุฏู„ ุฅุฑุณุงู„ ุงู„ุซูˆุจ ุญุชู‰ ูŠุตูŠุจ ุงู„ุงุฑุถ، ูˆู‚ุงู„ ุงู„ูƒู…ุงู„ ุจู† ุงู„ู‡ู…ุงู…: ูˆูŠุตุฏู‚ ุฃูŠุถุง ุนู„ู‰ ู„ุจุณ ุงู„ู‚ุจุงุก ู…ู† ุบูŠุฑ ุฅุฏุฎุงู„ ุงู„ูŠุฏูŠู† ููŠ ูƒู…ู‡.

Berkata Al Khathabi: Menurunkan kain maksudnya menjulurkannya hingga menggeser di tanah. Berkata Kamaluddin Al Hummam: Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan baju tanpa memasukkan tangan ke lobang tangannya. (Fiqhus Sunnah, 1/270)

Imam At Tirmidzi Rahimahullah mengatakan:

ูˆู‚ุฏ ุงุฎุชู„ู ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ููŠ ุงู„ุณุฏู„ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ. ููƒุฑู‡ ุจุนุถู‡ู… ุงู„ุณุฏู„ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆู‚ุงู„ูˆุง ู‡ูƒุฐุง ุชุตู†ุน ุงู„ูŠู‡ูˆุฏ ูˆู‚ุงู„ ุจุนุถู‡ู…: ุฅู†ู…ุง ูƒุฑู‡ ุงู„ุณุฏู„ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุฅุฐุง ู„ู… ูŠูƒู† ุนู„ูŠู‡ ุฅู„ุง ุซูˆุจ ูˆุงุญุฏ، ูุฃู…ุง ุฅุฐุง ุณุฏู„ ุนู„ู‰ ุงู„ู‚ู…ูŠุต ูู„ุง ุจุฃุณ ูˆู‡ูˆ ู‚ูˆู„ ุฃุญู…ุฏ. ูˆูƒุฑู‡ ุงุจู† ุงู„ู…ุจุงุฑูƒ ุงู„ุณุฏู„ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ.

“Para ulama telah berbeda pendapat tentang menjulurkan kain dalam shalat. Sebagian mereka memakruhkannya, mereka mengatakan itu adalah perbuatan Yahudi. Sebagian lain mengatakan bahwasanya pemakruhan itu hanya jika menggunakan satu pakaian saja, ada pun jika  yang dijulurkan pakaian itu adalah sebagai bagian luar dari gamis, maka tidak apa-apa, ini adalah pendapat Ahmad. Ibnul Mubarak memakruhakan menjulurkan kain dalam shalat.”  (Sunan At Tirmidzi No. 376)

8. Shalat Ketika Makanan Telah Tersedia Dan Menahan Buang Air Besar dan  Buang Air Kecil.

Dari ‘Aisyah Radhiallah ‘Anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ู„َุง ุตَู„َุงุฉَ ุจِุญَุถْุฑَุฉِ ุงู„ุทَّุนَุงู…ِ ูˆَู„َุง ู‡ُูˆَ ูŠُุฏَุงูِุนُู‡ُ ุงู„ْุฃَุฎْุจَุซَุงู†ِ

“Tidak ada shalat ketika makanan sudah terhidangkan, dan menahan dua hal yang paling busuk (menahan buang air besar dan kencing).” (HR. Muslim No. 559, Abu Daud No. 89, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 4816, Ibnu Khuzaimah No. 933,  Ibnu Hibban No. 2072, dari Abu Hurairah, tanpa kalimat: “tidak ada shalat ketika makanan sudah terhidangkan.”)

Hadits ini diperkuat oleh hadits berikut:       
 
ุนَู†ْ ุงุจْู†ِ ุนُู…َุฑَ ู‚َุงู„َ ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฅِุฐَุง ูˆُุถِุนَ ุนَุดَุงุกُ ุฃَุญَุฏِูƒُู…ْ ูˆَุฃُู‚ِูŠู…َุชْ ุงู„ุตَّู„َุงุฉُ ูَุงุจْุฏَุกُูˆุง ุจِุงู„ْุนَุดَุงุกِ ูˆَู„َุง ูŠَุนْุฌَู„ْ ุญَุชَّู‰ ูŠَูْุฑُุบَ ู…ِู†ْู‡ُ ูˆَูƒَุงู†َ ุงุจْู†ُ ุนُู…َุฑَ ูŠُูˆุถَุนُ ู„َู‡ُ ุงู„ุทَّุนَุงู…ُ ูˆَุชُู‚َุงู…ُ ุงู„ุตَّู„َุงุฉُ ูَู„َุง ูŠَุฃْุชِูŠู‡َุง ุญَุชَّู‰ ูŠَูْุฑُุบَ ูˆَุฅِู†َّู‡ُ ู„َูŠَุณْู…َุนُ ู‚ِุฑَุงุกَุฉَ ุงู„ْุฅِู…َุงู…ِ

Dari Ibnu Umar dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jika telah dihidangkan makan malam, dan waktu shalat telah datang, maka mulailah makan malam dan jangan tergesa-gesa sampai selesai.”  Ibnu Umar pernah dihidangkan makan dan shalat tengah didirikan, namun dia tidak mengerjakannya sampai dia menyelesaikan makannya, dan dia benar-benar mendengar bacaan  Imam.” (HR. Bukhari No. 640,641,642, Muslim No. 557, 558,559, 560.  Ibnu Majah No. 933, 934)

Imam An Nawawi  Rahimahullah berkata:

ูِูŠ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ْุฃَุญَุงุฏِูŠุซ ูƒَุฑَุงู‡َุฉ ุงู„ุตَّู„َุงุฉ ุจِุญَุถْุฑَุฉِ ุงู„ุทَّุนَุงู… ุงู„َّุฐِูŠ ูŠُุฑِูŠุฏ ุฃَูƒْู„ู‡ ، ู„ِู…َุง ูِูŠู‡ِ ู…ِู†ْ ุงِุดْุชِุบَุงู„ ุงู„ْู‚َู„ْุจ ุจِู‡ِ ، ูˆَุฐَู‡َุงุจ ูƒَู…َุงู„ِ ุงู„ْุฎُุดُูˆุน ، ูˆَูƒَุฑَุงู‡َุชู‡َุง ู…َุนَ ู…ُุฏَุงูَุนَุฉ ุงู„ْุฃَุฎْุจَุซِูŠู†َ ูˆَู‡ُู…َุง : ุงู„ْุจَูˆْู„ ูˆَุงู„ْุบَุงุฆِุท ، ูˆَูŠَู„ْุญَู‚ ุจِู‡َุฐَุง ู…َุง ูƒَุงู†َ ูِูŠ ู…َุนْู†َุงู‡ُ ูŠَุดْุบَู„ ุงู„ْู‚َู„ْุจ ูˆَูŠُุฐْู‡ِุจ ูƒَู…َุงู„ ุงู„ْุฎُุดُูˆุน

“Hadits-hadits ini menunjukkan kemakruhan melaksanakan shalat ketika makanan yang diinginkan  telah tersedia, karena hal itu akan membuat hatinya terganggu, dan hilangnya kesempurnaan khusyu’, dan juga dimakruhkan melaksanakan shalat ketika menahan dua hal yang paling busuk, yaitu kencing dan buang air besar.  Karena hal ini mencakup makna menyibukkan hati dan hilangnya kesempurnaan khusyu’.” (Al Minhaj Syarh   Shahih  Muslim,  2/321. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Bahkan kalangan madzhab Zhahiriyah menganggap batal shalat dalam keadaan seperti itu:

ูˆَู†َู‚َู„َ ุงู„ْู‚َุงุถِูŠ ุนِูŠَุงุถ ุนَู†ْ ุฃَู‡ْู„ ุงู„ุธَّุงู‡ِุฑ ุฃَู†َّู‡َุง ุจَุงุทِู„َุฉ 

“Dinukil  oleh Al Qadhi ‘Iyadh dari ahluzh zhahir, bahwa hal  itu batal shalatnya.” (‘Aunul Ma’bud, 1/113. Syamilah)

9. Shalat Dalam Keadaan Ngantuk.

ุนู† ุนุงุฆุดุฉ ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„: (ุฅุฐุง ู†ุนุณ ุฃุญุฏูƒู… ูู„ูŠุฑู‚ุฏ ุญุชู‰ ูŠุฐู‡ุจ ุนู†ู‡ ุงู„ู†ูˆู…، ูุฅู†ู‡ ุฅุฐุง ุตู„ู‰ ูˆู‡ูˆ ู†ุงุนุณ ู„ุนู„ู‡ ูŠุฐู‡ุจ ูŠุณุชุบูุฑ ููŠุณุจ ู†ูุณู‡) ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ.

Dari ‘Aisyah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jika salah seorang kalian ngantuk, hendaknya dia tidur dulu hingga hilang rasa nganntuknya, sedangkan jika dia shalat dalam keadaan ngantuk itu, bisa jadi dia ingin istighfar ternyata dia mengucapkan caci maki untuk dirinya.” (HR. Al Jama’ah)

ูˆุนู† ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„: (ุฅุฐุง ู‚ุงู… ุฃุญุฏูƒู… ู…ู† ุงู„ู„ูŠู„ ูุงุณุชุนุฌู… ุงู„ู‚ุฑุขู† ุนู„ู‰ ู„ุณุงู†ู‡   ูู„ู… ูŠุฏุฑ ู…ุง ูŠู‚ูˆู„ ูู„ูŠุถุทุฌุน) ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ ูˆู…ุณู„ู….

Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jika salah seorang kalian bangun malam dan masih ngantuk sehingga lidahnya berat membaca Al Quran dan ia tidak sadar apa yang dibacanya itu, maka sebaiknya dia tidur lagi!” (HR. Ahmad dan Muslim)

10. Makmum  Mengkhususkan Tempat Tersendiri Baginya.

Dari Abdurrahman bin Syibil, katanya:

 ุณَู…ِุนْุชُ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠَู†ْู‡َู‰ ุนَู†ْ ุซَู„َุงุซٍ ุนَู†ْ ู†َู‚ْุฑَุฉِ ุงู„ْุบُุฑَุงุจِ ูˆَุนَู†ْ ุงูْุชِุฑَุงุดِ ุงู„ุณَّุจُุนِ ูˆَุฃَู†ْ ูŠُูˆุทِู†َ ุงู„ุฑَّุฌُู„ُ ุงู„ْู…َู‚َุงู…َ ูƒَู…َุง ูŠُูˆุทِู†ُ ุงู„ْุจَุนِูŠุฑُ

“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang dari tiga hal, yakni melarang seseorang ruku atau sujud seperti burung gagak, duduk seperti duduknya binatang buas, dan seseorang yang menempati tempat tertentu untuk dirinya di masjid bagaikan unta yang menempatkan tempat tertentu untuk berbaring.” (HR. Abu Daud No. 862, An Nasa’i No. 1112, Ibnu Majah No. 1429, Ahmad No. 14984, 14985, juga Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al Hakim, katanya: shahih, dan disepakati oleh Adz Dzahabi )

Adapun Syaikh Al Albani menghasankan dalam berbagai kitabnya, seperti Misykah Al Mashabih, Ats Tsamar Al Mustathab, As Silsilah Ash Shahihah, Shahih At Targhib wat Tarhib, Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah, dan Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjadikan hadits ini sebagai dalil hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat. (Fiqhus Sunnah, 1/271. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Begitu pula yang dikatakan oleh Imam Asy Syaukani bahwa hadits ini merupakan dalil makruhnya makmum membiasakan shalat ditempat khusus. (Nailul Authar, 3/196. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)

Sedangkan Syaikh Al Albani menyatakan keharaman perilaku makmum yang mengkhususkan tempat tertentu untuk dirinya. (Ats Tsamar Al Mustathab, Hal. 669. Cet. 1. Ghiras Lin Nasyr wat Tauzi’)

Demikianlah hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat. Sementara, Syaikh Sayyid Sabiq menambahkan bahwa sengaja meninggalkan sunah-sunahnya shalat juga termasuk perbuatan yang makruh.

Wallahu A’lam.

๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
         ๐Ÿ’ŽTaNYa JaWaB๐Ÿ’Ž

0⃣1⃣ Dila
Assalaamu'alaikum ustadz,

Kalau lagi sholat misalnya di  gangguin temen, mau pindah tidak ada lagi tempat, biar tidak ikutan ketawa saya tutup mata. Itu hukumnya bagaimana ya?

๐ŸŒทJawab: Wa'alaikumussalam warahmatullah ..

Ya memang sebaiknya menghindar dari yang seperti itu. Ada pun memejamkan mata, jika ada hajat untuk menjaga kekhusyuan maka boleh, bukan makruh, sebagaimana dikatakan Imam Ibnul Qayyim.

Wallahu A'lam

0⃣2⃣ Tentrem
Seblmnya saya pernah mendengar, jika kita sholat tidak boleh melakukan gerakan diluar perakan shollat lebih dari 3x.

Misalnya garuk" dll....

Mohon pencerahannya Ustadz Farid..

๐ŸŒทJawab:
Gerakan 3x berturut"  dianggap membatalkan shalat, itu ada pada sebagian ulama madzhab Syafi'iy. Ada pun Syafi'iyah lainnya tidak menganggap semikian. Sedangkan mayoritas ulama tidak menganggapnya sebagai pembatal shalat. TAPI, jika gerakannya  banyak shgga dia tidak lagi nampak seperti orang shalat maka itu batal.

Dalam hadits shahih:

ุงู‚ุชู„ูˆุง ุงู„ุงุณูˆุฏูŠู† ูู‰ ุงู„ุตู„ุงุฉ: ุงู„ุญูŠุฉ ูˆ ุงู„ุนู‚ุฑุจ

Bunuhlah dua hewan hitam dalam shalat: ular dan kalajengking

Berdasarkan hadits tersebut, Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan aktifitas membunuh hewan yang  membahayakan saat kita shalat adalah boleh, walau dengan pukulan berkali" untuk mematikannya.

Wallahu A'lam

0⃣3⃣ Sulis
Dalam shalat berjamaah bisa dikatakan dapat 1 rakaat apabila masih mengikuti bacaan Al-fatihah apa ketika bisa mengikuti ruku' ustadz?
Jazakumullah...

๐ŸŒทJawab:
Mayoritas ulama mengatakan kalo sempat ikut ruku' bersama imam, maka dia dapat 1 rakaat walau tidak sempat baca Al Fatihah, berdasarkan hadits Abu Bakrah, saat dia masbuq dan imam sedang ruku', maka dia ikut ruku' sejak di pintu masjid ..

Wallahu A'lam

0⃣4⃣ Atin
Saat sholat, lupa kurang 1 rakaat. Tapi ingat kekurangannya setelah selesai dzikir. Apa yg harus dilakukan? Mengulang sholat apa menambah 1 rakaat kemudian sujud sahwi Ustadz?

๐ŸŒทJawab:
Bukan mengulang, tapi menambah kekurangan rakaatnya tersebut. Lalu, setelah membaca innaka hamidum majid dalam tasyahud, lakukan sujud sahwi sebanyak 2 X, lalu salam.

Dalilnya :

Dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

ุตَู„َّู‰ ุจِู†َุง ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฅِุญْุฏَู‰ ุตَู„َุงุชَูŠْ ุงู„ْุนَุดِูŠِّ ู‚َุงู„َ ุงุจْู†ُ ุณِูŠุฑِูŠู†َ ุณَู…َّุงู‡َุง ุฃَุจُูˆ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ ูˆَู„َูƒِู†ْ ู†َุณِูŠุชُ ุฃَู†َุง ู‚َุงู„َ ูَุตَู„َّู‰ ุจِู†َุง ุฑَูƒْุนَุชَูŠْู†ِ ุซُู…َّ ุณَู„َّู…َ ูَู‚َุงู…َ ุฅِู„َู‰ ุฎَุดَุจَุฉٍ ู…َุนْุฑُูˆุถَุฉٍ ูِูŠ ุงู„ْู…َุณْุฌِุฏِ ูَุงุชَّูƒَุฃَ ุนَู„َูŠْู‡َุง ูƒَุฃَู†َّู‡ ุบَุถْุจَุงู†ُ ูˆَูˆَุถَุนَ ูŠَุฏَู‡ُ ุงู„ْูŠُู…ْู†َู‰ ุนَู„َู‰ ุงู„ْูŠُุณْุฑَู‰ ูˆَุดَุจَّูƒَ ุจَูŠْู†َ ุฃَุตَุงุจِุนِู‡ِ ูˆَูˆَุถَุนَ ุฎَุฏَّู‡ُ ุงู„ْุฃَูŠْู…َู†َ ุนَู„َู‰ ุธَู‡ْุฑِ ูƒَูِّู‡ِ ุงู„ْูŠُุณْุฑَู‰ ูˆَุฎَุฑَุฌَุชْ ุงู„ุณَّุฑَุนَุงู†ُ ู…ِู†ْ ุฃَุจْูˆَุงุจِ ุงู„ْู…َุณْุฌِุฏِ ูَู‚َุงู„ُูˆุง ู‚َุตُุฑَุชْ ุงู„ุตَّู„َุงุฉُ ูˆَูِูŠ ุงู„ْู‚َูˆْู…ِ ุฃَุจُูˆ ุจَูƒْุฑٍ ูˆَุนُู…َุฑُ ูَู‡َุงุจَุง ุฃَู†ْ ูŠُูƒَู„ِّู…َุงู‡ُ ูˆَูِูŠ ุงู„ْู‚َูˆْู…ِ ุฑَุฌُู„ٌ ูِูŠ ูŠَุฏَูŠْู‡ِ ุทُูˆู„ٌ ูŠُู‚َุงู„ُ ู„َู‡ُ ุฐُูˆ ุงู„ْูŠَุฏَูŠْู†ِ ู‚َุงู„َ ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฃَู†َุณِูŠุชَ ุฃَู…ْ ู‚َุตُุฑَุชْ ุงู„ุตَّู„َุงุฉُ ู‚َุงู„َ ู„َู…ْ ุฃَู†ْุณَ ูˆَู„َู…ْ ุชُู‚ْุตَุฑْ ูَู‚َุงู„َ ุฃَูƒَู…َุง ูŠَู‚ُูˆู„ُ ุฐُูˆ ุงู„ْูŠَุฏَูŠْู†ِ ูَู‚َุงู„ُูˆุง ู†َุนَู…ْ ูَุชَู‚َุฏَّู…َ ูَุตَู„َّู‰ ู…َุง ุชَุฑَูƒَ ุซُู…َّ ุณَู„َّู…َ ุซُู…َّ ูƒَุจَّุฑَ ูˆَุณَุฌَุฏَ ู…ِุซْู„َ ุณُุฌُูˆุฏِู‡ِ ุฃَูˆْ ุฃَุทْูˆَู„َ ุซُู…َّ ุฑَูَุนَ ุฑَุฃْุณَู‡ُ ูˆَูƒَุจَّุฑَ ุซُู…َّ ูƒَุจَّุฑَ ูˆَุณَุฌَุฏَ ู…ِุซْู„َ ุณُุฌُูˆุฏِู‡ِ ุฃَูˆْ ุฃَุทْูˆَู„َ ุซُู…َّ ุฑَูَุนَ ุฑَุฃْุณَู‡ُ ูˆูƒุจุฑ. ูุฑุจู…ุง ุณุฃู„ูˆู‡: ุซู… ุณู„ู…؟ ููŠู‚ูˆู„: ู†ุจุฆุช ุฃู† ุนู…ุฑุงู† ุจู† ุญุตูŠู† ู‚ุงู„: ุซู… ุณู„ู….
         
  “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat bersama kami pada suatu shalat siang.” Demikianlah Abu Hurairah menamakannya tetapi saya telah lupa. Dan Abu Hurairah berkata: Lalu Beliau shalat bersama kami dua rakaat lalu salam. Kemudian Beliau bangun menuju sebuah kayu yang terbentang di masjid dan bersandar padanya seakan dia sedang marah. Lalu Beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dan merekatkan jari-jarinya, dan meletakan pipi kanannya pada punggung telapak tangan kirinya. Manusia bergegas keluar melalui pintu masjid dan mengatakan: Shalat diqashar! Pada mereka terdapat Abu Bakar dan Umar. Keduanya segan untuk menanyakan hal itu. Pada mereka ada seseorang bertangan panjang yang dinamakan   Dzulyadain, dia bertanya: Wahai Rasulullah, apakah kau lupa atau kau mengqashar shalat? Beliau menjawab: Aku tidak lupa dan tidak juga qashar.
Maka nabi bertanya: Apakah benar apa yang dikatakan Dzulyadain?
Mereka menjawab Benar. Maka beliau maju dan shalat melanjutkan yang tertinggal, lalu dia takbir dan sujud sebagaimana sujudnya atau lebih panjang, kemudian mengangkat kepalanya dan takbir, kemudian takbir dan sujud sebagaimana sujudnya  atau lebih panjang, kemudian dia mengangkat kepalanya lagi dan bertakbir. Barangkali mereka bertanya: Kemudian salam?
Dikabarkan kepadaku bahwa Imran bin Hushain berkata: Kemudian salam.  (HR. Bukhari   No. 482 dan Muslim No. 573)

Imam Muslim memasukkan hadits ini dalam Bab As Sahwi fis Shalah was Sujud Lahu (Bab Lupa Dalam Shalat dan Sujud Karenanya).

Riwayat ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sujud sahwi setelah salam, Beliau melakukannya tanpa tasyahud, tetapi ditutup dengan salam lagi sebagaimana ditegaskan oleh Imran bin Hushain. Inilah petunjuk yang sangat jelas tentang cara sujud sahwi.

Wallahu A'lam

0⃣5⃣ Rafika
Jika waktu sholat kita digangguin anak maka kita berdiam dulu atau tetap melanjutkan sholat?
Misalkan si anak duduk didepan kita.
Bolehkah kita memindahkannya?

๐ŸŒทJawab:
Boleh pindahkan saja, dahulu nabi menggendong cucunya bernama  Umamah, lalu di letakkan saat hendak ruku dan sujud, lalu digendong lagi ketika berdiri .. Ini dilakukan agar cucunya tidak lari"an mengganggu jamaah lain.

Wallahu A'lam

0⃣6⃣ Nida
Ustadz mau tanya, dari materi diatas rasulullah melarang dari tiga hal yakni melarang seseorang ruku atau sujud seperti burung gagak, duduk duduknya seperti binatang buas dan seseorang yang menempati tempat tertentu untuk dirinya dimasjid bagaikan unta yang menempatkan tempat untuk berbaring.
Mohon penjelasannya ustadz?

๐ŸŒทJawab:
1. Seperti burung gagak, maksudnya sangat cepat tidak tumaninah.

2. Seperti hewan buas, sujudnya seperti hewan buas menerkam.

3. Mengkhususkan tempat dalam shalat berjamaah, dia buat kapling khusus bagi dirinya, tidak pernah mau pindah.

Wallahu A'lam

0⃣7⃣ Helmy
Pada waktu sholat kemudian terasa seperti ada yang keluar dari #maaf kemaluan kita (cairan, lendir, sisa sperma). Apakah kita langsung hentikan sholat atau tetap lanjutkan sholat? Apabila yang keluar sisa sperma apakah wajib mandi dan mengulang sholat?

๐ŸŒทJawab:
Jika itu sisa sperma, maka sperma menurut mayoritas ulama sperti  Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambaliyah, adalah SUCI, bukan najis, teruskan shalatnya.

Cebok aja lagi setelahnya.

Wallahu A'lam

0⃣8⃣ Nada
Assalamualaikum .. Ustadz,
Saya punya adik yang masih kecil", dan sewaktu sujud kadang tiba" dia naik ke atas punggung..
Kemudian saya berdiri pelan" dengan memeganginya agar tidak jatuh ke lantai dan melanjutkan sholat, seperti itu apa tidak apa" ustadz?
Atau sebaiknya saya batalkan sholatnya dan mengulangi nya lagi?

๐ŸŒทJawab: Wa'alaikumussalam warahmatullah ..
Cucu nabi  Hasanndan Husein pernah menaiki punggung nabi saat nabi sujud, nabi menunggu sampai mereka puas. Setelah itu baru nabi bangkit, dan melanjutkan shalatnya.

Wallahu A'lam

0⃣9⃣ Nida
Ustadz, nanya kemarin sempat nemu artikel disosmad, disitu disebutkan dengan hadist yang kurang lebih berbunyi tentang saat shalat harus meniru seperti shalatnya rasulullah dan begitu pun dengan wanita. Kalau sujud posisi tangannya harus seperti laki" pada umumnya. bukan seperti yang sudah  umum dilakukan para wanita saat shalat. apakah itu benar ustadz?

๐ŸŒทJawab:
Ya, memang seperti itu .. Secara umum tidak beda laki dan perempuan, TAPI ada yang beda dalam beberapa hal:

- batasan aurat
- cara membenarkan kesalahan imam, laki dengan subhanallah, wanita dengan tepuk tangan
- bacaan amiin wanita dianjurkan lirih, laki" jahr

Wallahu A'lam

๐Ÿ”นBerarti posisi tangan terbuka dan agak diangkat sama persis seperti posisi laki" pada saat sujud begitukah ustadz?

๐ŸŒทYa, ..
Saya   akui dalam beberapa kitab memang ada ulama yang membedakan .. Tapi, itu tidak sepakati ulama lainnya dengan alasan tidak kuat dalilnya. Ini toleran aja ..

๐Ÿ”นHmm berarti tetap sah ya ustadz shalatnya?

๐ŸŒทYa

1⃣0⃣ Fadhilah
Assalamu'alaikum ustadz

Afwan ustadz, mungkin kita sudah sering mendengar kata khusyu'. Tetapi bagi saya pribadi mngucapkan ssuatu tidak lebih sulit dari pengamalannya. Jadi, khusyu' didalam shalat yang sebenarnya itu bagaimana ya tadz?

๐ŸŒทJawab: Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh ..

Khusyu itu sakinah di hati, tenang, konsentrasi dan fokus dengan bacaan dan gerakan shalat .. Itu sederhananya.

Jika khusyu hilang sama sekali menurut Syaikh Abu Bakar Al Jazairi batal shalatnya. Tapi, kalau masih bisa diperangi ketidakkhusyuan itu maka dia tetap sah dan mendapatkan nilai shalat sesuai kwalitas kakhusyuannya.

Wallahu A'lam

1⃣1⃣ Adha
Assalamu'alaikum, Ustadz..

Saya sering main-main sama anak" kecil  kelas 1 sd, bisa keponakan, bisa juga anak temen kerja. Nah pas jam sholat saya ajakin, posisi saya sebagai imam. Sedangkan anak" belum tau bacaan sholatnya, hanya mengikuti gerakan saja. Bolehkah saya jadi imam?
Dan Ada juga  yang di tengah sholat  Ada yang udah lari kemana, saya berjama'ah hanya berdua saja sama ponakan kelas 1 sd. bagaimana hukumnya saya sebgai imam, apakah Harus mengulang sholat sendiri atau bagaimana?

๐ŸŒทJawab: Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh ..
Sah bagi kita, tapi bagi mereka karena mereka belum wajib shalat mereka tidak dianggap salah ..

Wallahu A'lam

1⃣2⃣ Adhani
Saya pernah dengar, kalau lagi sholat di tempat umum, sholat ied misalnya..
Anak yang mash bayi tiba" nangis, Katanya sebaiknya digendong sampai bayi tidak nangis lagi. Batasan "mengendong" disini apakah masuk dalam batasan 3 Kali gerakan diluar sholat?
Bagaimana jika melebihi 3 x gerakan, karena debay rewel nangis tidak berhenti? Adakah perlakuan khusus disini. Karena kalau mengulang sholat sendiri tidak bisa karena sholat ied berjama'ah!

๐ŸŒท Jawab :
Ini aja ya Bu, kemarin" ada yang tanya tentang itu jg ..๐Ÿ‘‡

2. Izin bertanya pa ustadz ....
Bagaimana Rasulullah saat menggendong Hasan Husein saat sholat?
Bagaimana jika ibu" pun melakukan tanpa membatalkan sholatnya?

๐ŸŒทJawab:
Menggendong anak dalam shalat boleh, dan ini dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan ditegaskan para ulama.

ุนَู†ْ ุนَู…ْุฑِูˆ ุจْู†ِ ุณُู„َูŠْู…ٍ ุงู„ุฒُّุฑَู‚ِูŠِّ ุฃَู†َّู‡ُ: ุณَู…ِุนَ ุฃَุจَุง ู‚َุชَุงุฏَุฉَ ูŠَู‚ُูˆู„ُ: " ุฅِู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุตَู„َّู‰ ูˆุฃُู…َุงู…َุฉُ ุงุจْู†َุฉُ ุฒَูŠْู†َุจَ ุงุจْู†َุฉِ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ، ูˆَู‡ِูŠَ ุงุจْู†َุฉُ ุฃَุจِูŠ ุงู„ْุนَุงุตِ ุจْู†ِ ุงู„ุฑَّุจِูŠุนِ ุจْู†ِ ุนَุจْุฏِ ุงู„ْุนُุฒَّู‰ ุนَู„َู‰ ุฑَู‚َุจَุชِู‡ِ، ูَุฅِุฐَุง ุฑَูƒَุนَ ูˆَุถَุนَู‡َุง، ูˆَุฅِุฐَุง ู‚َุงู…َ ู…ِู†ْ ุณُุฌُูˆุฏِู‡ِ ุฃَุฎَุฐَู‡َุง ูَุฃَุนَุงุฏَู‡َุง ุนَู„َู‰ ุฑَู‚َุจَุชِู‡ِ "

Dari Amru bin Sulaim Az Zuraqiy, bahwa dia mendengar Abu  Qatadah berkata: bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang shalat sedangkan Umamah –anak puteri dari Zainab puteri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan juga puteri dari Abu Al ‘Ash bin Ar Rabi’ bin Abdul ‘Uzza - berada di pundaknya, jika Beliau ruku anak itu diletakkan, dan jika bangun dari sujud diambil lagi dan diletakkan di atas pundaknya. (HR. Ahmad No. 22589, An Nasa’i No. 827, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 7827, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 827. Syaikh Syu’aib Al Arnauth juga menshahihkannya dalamTahqiq Musnad Ahmad No. 22589, dan Amru bin Sulaim mengatakan bahwa ini terjadi ketika shalat subuh)

Apa Hikmahnya?

ู‚ุงู„ ุงู„ูุงูƒู‡ุงู†ูŠ: ูˆูƒุฃู† ุงู„ุณุฑ ููŠ ุญู…ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู…ุงู…ุฉ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุฏูุนุง ู„ู…ุง ูƒุงู†ุช ุงู„ุนุฑุจ ุชุงู„ูู‡ ู…ู† ูƒุฑุงู‡ุฉ ุงู„ุจู†ุงุช ุจุงู„ูุนู„ ู‚ุฏ ูŠูƒูˆู† ุฃู‚ูˆู‰ ู…ู† ุงู„ู‚ูˆู„.

“Berkata Al Fakihani: “Rahasia dari hal ini adalah sebagai peringatan (sanggahan) bagi bangsa Arab yang biasanya kurang menyukai anak perempuan. Maka nabi memberikan pelajaran halus kepada mereka supaya kebiasaan itu ditinggalkan, sampai-sampai beliau mencontohkan bagaimana mencintai anak perempuan, sampai-sampai dilakukan di shalatnya. Dan ini lebih kuat pengaruhnya dibanding ucapan.” (Fiqhus Sunah, 1/262)

Dalil lainnya:

Dari Abdullah bin Syadad, dari ayahnya, katanya:

ุฎุฑุฌ ุนู„ูŠู†ุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ููŠ ุฅุญุฏู‰ ุตู„ุงุฉ ุงู„ุนุดูŠ (ุงู„ุธู‡ุฑ ุฃูˆ ุงู„ุนุตุฑ) ูˆู‡ูˆ ุญุงู…ู„ (ุญุณู† ุฃูˆ ุญุณูŠู†) ูุชู‚ุฏู… ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ููˆุถุนู‡ ุซู… ูƒุจุฑ ู„ู„ุตู„ุงุฉ ูุตู„ู‰ ูุณุฌุฏ ุจูŠู† ุธู‡ุฑูŠ ุตู„ุงุชู‡ ุณุฌุฏุฉ ุฃุทุงู„ู‡ุง، ู‚ุงู„: ุฅู†ูŠ ุฑูุนุช ุฑุฃุณูŠ ูุฅุฐุง ุงู„ุตุจูŠ ุนู„ู‰ ุธู‡ุฑ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูˆู‡ูˆ ุณุงุฌุฏ ูุฑุฌุนุช ููŠ ุณุฌูˆุฏูŠ.
ูู„ู…ุง ู‚ุถู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุงู„ุตู„ุงุฉ ู‚ุงู„ ุงู„ู†ุงุณ: ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฅู†ูƒ ุณุฌุฏุช ุจูŠู† ุธู‡ุฑูŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุณุฌุฏุฉ ุฃุทู„ุชู‡ุง ุญุชู‰ ุธู†ู†ุง ุฃู†ู‡ ู‚ุฏ ุญุฏุซ ุฃู…ุฑ، ุฃูˆ ุฃู†ู‡ ูŠูˆุญู‰ ุฅู„ูŠูƒ؟ ู‚ุงู„: (ูƒู„ ุฐู„ูƒ ู„ู… ูŠูƒู†، ูˆู„ูƒู† ุงุจู†ูŠ ุงุฑุชุญู„ู†ูŠ ููƒุฑู‡ุช ุฃู† ุฃุนุฌู„ู‡ ุญุชู‰ ูŠู‚ุถูŠ ุญุงุฌุชู‡)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar untuk shalat bersama kami untuk shalat siang (zhuhur atau ashar), dan dia sambil menggendong (hasan atau Husein), lalu Beliau maju ke depan dan anak itu di letakkannya kemudian bertakbir untuk shalat, maka dia shalat, lalu dia sujud dan sujudnya itu lama sekali. Aku angkat kepalaku, kulihat anak itu berada di atas punggung Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan beliau sedang sujud, maka saya pun kembali sujud. Setelah shalat selesai, manusia berkata: “Wahai Rasulullah, tadi lama sekali Anda sujud, kami menyangka telah terjadi apa-apa, atau barangkali wahyu turun kepadamu?” Beliau bersabda: “Semua itu tidak  terjadi, hanya saja cucuku ini mengendarai punggungku, dan saya tidak mau memutuskannya dengan segera sampai dia puas.” (HR. An Nasa’i No. 1141, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 1141)

Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

ู‡َุฐَุง ูŠَุฏُู„ّ ู„ِู…َุฐْู‡َุจِ ุงู„ุดَّุงูِุนِูŠّ - ุฑَุญِู…َู‡ُ ุงู„ู„َّู‡ ุชَุนَุงู„َู‰ - ูˆَู…َู†ْ ูˆَุงูَู‚َู‡ُ ุฃَู†َّู‡ُ ูŠَุฌُูˆุฒ ุญَู…ْู„ ุงู„ุตَّุจِูŠّ ูˆَุงู„ุตَّุจِูŠَّุฉ ูˆَุบَูŠْุฑู‡ู…َุง ู…ِู†ْ ุงู„ْุญَูŠَูˆَุงู† ุงู„ุทَّุงู‡ِุฑ ูِูŠ ุตَู„َุงุฉ ุงู„ْูَุฑْุถ ูˆَุตَู„َุงุฉ ุงู„ู†َّูْู„ ، ูˆَูŠَุฌُูˆุฒ ุฐَู„ِูƒَ ู„ِู„ْุฅِู…َุงู…ِ ูˆَุงู„ْู…َุฃْู…ُูˆู… ، ูˆَุงู„ْู…ُู†ْูَุฑِุฏ ، ูˆَุญَู…َู„َู‡ُ ุฃَุตْุญَุงุจ ู…َุงู„ِูƒ - ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ ุนَู†ْู‡ُ - ุนَู„َู‰ ุงู„ู†َّุงูِู„َุฉ ، ูˆَู…َู†َุนُูˆุง ุฌَูˆَุงุฒ ุฐَู„ِูƒَ ูِูŠ ุงู„ْูَุฑِูŠุถَุฉ ، ูˆَู‡َุฐَุง ุงู„ุชَّุฃْูˆِูŠู„ ูَุงุณِุฏ ، ู„ِุฃَู†َّ ู‚َูˆْู„ู‡ : ูŠَุคُู…ّ ุงู„ู†َّุงุณ ุตَุฑِูŠุญ ุฃَูˆْ ูƒَุงู„ุตَّุฑِูŠุญِ ูِูŠ ุฃَู†َّู‡ُ ูƒَุงู†َ ูِูŠ ุงู„ْูَุฑِูŠุถَุฉ ، ูˆَุงุฏَّุนَู‰ ุจَุนْุถ ุงู„ْู…َุงู„ِูƒِูŠَّุฉ ุฃَู†َّู‡ُ ู…َู†ْุณُูˆุฎ ، ูˆَุจَุนْุถู‡ู…ْ ุฃَู†َّู‡ُ ุฎَุงุตّ ุจِุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ، ูˆَุจَุนْุถู‡ู…ْ ุฃَู†َّู‡ُ ูƒَุงู†َ ู„ِุถَุฑُูˆุฑَุฉٍ ، ูˆَูƒُู„ّ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ุฏَّุนَุงูˆِูŠ ุจَุงุทِู„َุฉ ูˆَู…َุฑْุฏُูˆุฏَุฉ ، ูَุฅِู†َّู‡ُ ู„َุง ุฏَู„ِูŠู„ ุนَู„َูŠْู‡َุง ูˆَู„َุง ุถَุฑُูˆุฑَุฉ ุฅِู„َูŠْู‡َุง ، ุจَู„ْ ุงู„ْุญَุฏِูŠุซ ุตَุญِูŠุญ ุตَุฑِูŠุญ ูِูŠ ุฌَูˆَุงุฒ ุฐَู„ِูƒَ ، ูˆَู„َูŠْุณَ ูِูŠู‡ِ ู…َุง ูŠُุฎَุงู„ِู ู‚َูˆَุงุนِุฏ ุงู„ุดَّุฑْุน ؛ ู„ِุฃَู†َّ ุงู„ْุขุฏَู…ِูŠَّ ุทَุงู‡ِุฑ ، ูˆَู…َุง ูِูŠ ุฌَูˆْูู‡ ู…ِู†ْ ุงู„ู†َّุฌَุงุณَุฉ ู…َุนْูُูˆّ ุนَู†ْู‡ُ ู„ِูƒَูˆْู†ِู‡ِ ูِูŠ ู…َุนِุฏَุชู‡ ، ูˆَุซِูŠَุงุจ ุงู„ْุฃَุทْูَุงู„ ูˆَุฃَุฌْุณَุงุฏู‡ู…ْ ุนَู„َู‰ ุงู„ุทَّู‡َุงุฑَุฉ ، ูˆَุฏَู„َุงุฆِู„ ุงู„ุดَّุฑْุน ู…ُุชَุธَุงู‡ِุฑَุฉ ุนَู„َู‰ ู‡َุฐَุง . ูˆَุงู„ْุฃَูْุนَุงู„ ูِูŠ ุงู„ุตَّู„َุงุฉ ู„َุง ุชُุจْุทِู„ู‡َุง ุฅِุฐَุง ู‚َู„َّุชْ ุฃَูˆْ ุชَูَุฑَّู‚َุชْ ، ูˆَูَุนَู„َ ุงู„ู†َّุจِูŠّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ - ู‡َุฐَุง - ุจَูŠَุงู†ًุง ู„ِู„ْุฌَูˆَุงุฒِ ، ูˆَุชَู†ْุจِูŠู‡ًุง ุจِู‡ِ ุนَู„َู‰ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ْู‚َูˆَุงุนِุฏ ุงู„َّุชِูŠ ุฐَูƒَุฑْุชู‡َุง ، ูˆَู‡َุฐَุง ูŠَุฑُุฏُّ ู…َุง ุงِุฏَّุนَุงู‡ُ ุงู„ْุฅِู…َุงู… ุฃَุจُูˆ ุณُู„َูŠْู…َุงู† ุงู„ْุฎَุทَّุงุจِูŠُّ ุฃَู†َّ ู‡َุฐَุง ุงู„ْูِุนْู„ ูŠُุดْุจِู‡ ุฃَู†ْ ูŠَูƒُูˆู† ู…ِู†ْ ุบَูŠْุฑ ุชَุนَู…ُّุฏ ، ูَุญَู…َู„َู‡َุง ูِูŠ ุงู„ุตَّู„َุงุฉ ู„ِูƒَูˆْู†ِู‡َุง ูƒَุงู†َุชْ ุชَุชَุนَู„َّู‚ ุจِู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ، ูَู„َู…ْ ูŠَุฏْูَุนู‡َุง ูَุฅِุฐَุง ู‚َุงู…َ ุจَู‚ِูŠَุชْ ู…َุนَู‡ُ ، ู‚َุงู„َ : ูˆَู„َุง ูŠُุชَูˆَู‡َّู… ุฃَู†َّู‡ُ ุญَู…َู„َู‡َุง ูˆَูˆَุถَุนَู‡َุง ู…َุฑَّุฉ ุจَุนْุฏ ุฃُุฎْุฑَู‰ ุนَู…ْุฏًุง ؛ ู„ِุฃَู†َّู‡ُ ุนَู…َู„ ูƒَุซِูŠุฑ ูˆَูŠَุดْุบَู„ ุงู„ْู‚َู„ْุจ ، ูˆَุฅِุฐَุง ูƒَุงู†َุชْ ุงู„ْุฎَู…ِูŠุตَุฉ ุดَุบَู„َุชْู‡ُ ูَูƒَูŠْู ู„َุง ูŠَุดْุบَู„ู‡ُ ู‡َุฐَุง ؟ ู‡َุฐَุง ูƒَู„َุงู… ุงู„ْุฎَุทَّุงุจِูŠّ - ุฑَุญِู…َู‡ُ ุงู„ู„َّู‡ ุชَุนَุงู„َู‰ - ูˆَู‡ُูˆَ ุจَุงุทِู„ ، ูˆَุฏَุนْูˆَู‰ ู…ُุฌَุฑَّุฏَุฉ ، ูˆَู…ِู…َّุง ูŠَุฑُุฏّู‡َุง ู‚َูˆْู„ู‡ ูِูŠ ุตَุญِูŠุญ ู…ُุณْู„ِู… ูَุฅِุฐَุง ู‚َุงู…َ ุญَู…َู„َู‡َุง .
ูˆَู‚َูˆْู„ู‡ : ( ูَุฅِุฐَุง ุฑَูَุนَ ู…ِู†ْ ุงู„ุณُّุฌُูˆุฏ ุฃَุนَุงุฏَู‡َุง )، ูˆَู‚َูˆْู„ู‡ ูِูŠ ุฑِูˆَุงูŠَุฉ ู…ُุณْู„ِู… : ( ุฎَุฑَุฌَ ุนَู„َูŠْู†َุง ุญَุงู…ِู„ًุง ุฃُู…َุงู…َุฉَ ูَุตَู„َّู‰ ) ูَุฐَูƒَุฑَ ุงู„ْุญَุฏِูŠุซ . ูˆَุฃَู…َّุง ู‚َุถِูŠَّุฉ ุงู„ْุฎَู…ِูŠุตَุฉ ูَู„ِุฃَู†َّู‡َุง ุชَุดْุบَู„ ุงู„ْู‚َู„ْุจ ุจِู„َุง ูَุงุฆِุฏَุฉ ، ูˆَุญَู…ْู„ ุฃُู…َุงู…َุฉَ ู„َุง ู†ُุณَู„ِّู… ุฃَู†َّู‡ُ ูŠَุดْุบَู„ ุงู„ْู‚َู„ْุจ ، ูˆَุฅِู†ْ ุดَุบَู„َู‡ُ ูَูŠَุชَุฑَุชَّุจ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูَูˆَุงุฆِุฏ ، ูˆَุจَูŠَุงู† ู‚َูˆَุงุนِุฏ ู…ِู…َّุง ุฐَูƒَุฑْู†َุงู‡ُ ูˆَุบَูŠْุฑู‡ ، ูَุฃُุญِู„ّ ุฐَู„ِูƒَ ุงู„ุดَّุบْู„ ู„ِู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ْูَูˆَุงุฆِุฏ ، ุจِุฎِู„َุงูِ ุงู„ْุฎَู…ِูŠุตَุฉ . ูَุงู„ุตَّูˆَุงุจ ุงู„َّุฐِูŠ ู„َุง ู…َุนْุฏِู„ ุนَู†ْู‡ُ : ุฃَู†َّ ุงู„ْุญَุฏِูŠุซ ูƒَุงู†َ ู„ِุจَูŠَุงู†ِ ุงู„ْุฌَูˆَุงุฒ ูˆَุงู„ุชَّู†ْุจِูŠู‡ ุนَู„َู‰ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ْูَูˆَุงุฆِุฏ ، ูَู‡ُูˆَ ุฌَุงุฆِุฒ ู„َู†َุง ، ูˆَุดَุฑْุน ู…ُุณْุชَู…ِุฑّ ู„ِู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ ุฅِู„َู‰ ูŠَูˆْู… ุงู„ุฏِّูŠู† . ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ุฃَุนْู„َู… .

“Hadits ini menjadi dalil bagi madzhab Syafi’i dan yang sepakat dengannya, bahwa bolehnya shalat sambil menggendong anak kecil, laki atau perempuan, begitu pula yang lainnya seperti hewan yang suci, baik shalat fardhu atau sunah, baik jadi imam atau makmum.
Kalangan Maliki mengatakan bahwa hal itu hanya untuk shalat sunah, tidak dalam shalat fardhu. Pendapat ini tidak bisa diterima, sebab sangat jelas disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memimpin orang banyak untuk menjadi imam, peristiwa ini adalah pada shalat fardhu, apalagi jelas disebutkan itu terjadi pada shalat shubuh.
Sebagian kalangan Maliki menganggap hadits ini mansukh (dihapus hukumnya) dan sebagian lagi mengatakan ini adalah kekhususan bagi Nabi saja, dan sebagian lain mengatakan bahwa Beliau melakukannya karena darurat. Semua pendapat ini tidak dapat diterima dan mesti ditolak, sebab tidak keterangan adanya nasakh (penghapusan), khusus bai Nabi atau karena darurat, tetapi justru tegas membolehkannya dan sama sekali tidak menyalahi aturan syara’. Bukankah Anak Adam atau manusia itu suci, dan apa yang dalam rongga perutnya dimaafkan karena berada dalam perut besar, begiru pula mengenai pakaiannya. Dalil-dalil syara’ menguatkan hal ini, karena perbuatan-perbuatan yang dilakukan ketika itu hanya sedikit atau terputus-putus. Maka, perbuatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam itu menjadi keterangan tentang bolehnya berdasarkan norma-norma tersebut. Dalil ini juga merupakan koreksi atas apa yang dikatakan oleh Imam Al Khathabi bahwa seakan-akan itu terjadi tanpa sengaja, karena anak itu bergelantungan padanya, jadi bukan diangkat oleh Nabi. Namun, bagaimana dengan keterangan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika hendak berdiri yang kedua kalinya, anak itu diambilnya pula. Bukankah ini perbuatan sengaja dari Beliau? Apalagi terdapat keterangan dalam  Shahih Muslim: “Jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bangkit dari sujud, maka dinaikkannya anak itu di atas pundaknya.” Kemudian keterangan Al Khathabi bahwa memikul anak itu mengganggu kekhusyu’an sebagaimana menggunakan sajadah yang bergambar, dikemukakan jawaban bahwa memang hal itu mengganggu dan tidak ada manfaat sama sekali. Beda halnya dengan menggendong anak yang selain mengandung manfaat, juga sengaja dilakukan oleh Nabi untuk menyatakan kebolehannya. Dengan demikian, jelaslah bahwa yang benar dan tidak dapat disangkal lagi, hadits itu menyatakan hukum boleh, yang tetap berlaku bagi kaum muslimin sampai hari kemudian.” Wallahu A’lam (Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/307. Mawqi’ Ruh Al Islam)   

Wallahu A'lam

1⃣3⃣ iFY
Jika dalam keadaan sholat tiba" si pus tidur di sajadah apakah kita harus ganti sajadah atau hanya memindahkan pus nya saja?
Saya kalau tidak sambi merem tidak bisa fokus sholat sah tidak sholatnya?

๐ŸŒทJawab:
Kucing, bulu dan liurnya tidak najis.

Jika merem bisa membawa khusyu tidak apa" kata Imam Ibnul Qayyim.

๐ŸŒธHukum Liur dan Bulu Kucing, Najiskah?๐ŸŒธ

Ustadz..
Kucing, binatang yang suka tiduran di sajadah kita. Jika dari luar pas kita sholat pasti suka tiduran di sajadah sama jilat". Tidurannya pun ditengah" sajadah. Itu bagaimana ustadz?
Najis apa tidak ya??
Jazakillah ustadz (08133268xxxx)

๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ

Bismillah wal Hamdulillah ..

Dalam sebuah hadits disebutkan:

ูˆَุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู‚َุชَุงุฏَุฉَ - ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ - ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงَู„ู„َّู‡ِ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ู‚َุงู„َ -ูِูŠ ุงَู„ْู‡ِุฑَّุฉِ-: - ุฅِู†َّู‡َุง ู„َูŠْุณَุชْ ุจِู†َุฌَุณٍ, ุฅِู†َّู…َุง ู‡ِูŠَ ู…ِู†ْ ุงَู„ุทَّูˆَّุงูِูŠู†َ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ - ุฃَุฎْุฑَุฌَู‡ُ ุงَู„ْุฃَุฑْุจَุนَุฉُ, ูˆَุตَุญَّุญَู‡ُ ุงَู„ุชِّุฑْู…ِุฐِูŠُّ. ูˆَุงุจْู†ُ ุฎُุฒَูŠْู…َุฉَ

Dari Abu Qatadah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata tentang Al Hirrah (kucing): “Sesungguhnya kucing bukan najis, dia hanyalah hewan yang biasa beredar disekeliling kalian.” (HR. At Tirmidzi  No. 92,  Abu Daud No. 75, 76, An Nasa’i No. 68, Ibnu Majah No. 367, Al Hakim dalam Al Mustadrak-nya, Kitabuth Thaharah,  No. 567)

Status hadits ini, sebagaimana dikatakan Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram,   dishahihkan oleh Imam At Tirmidzi dan Imam Ibnu Khuzaimah. Imam Al Hakim mengatakan: Shahih. Beliau juga mengatakan hadits ini dishahihkan oleh Imam Malik dan dia berhujjah dengan hadits ini dalam kitabnya, Al Muwaththa’. Imam Adz Dzahabi juga menshahihkan hadits ini dalam At Talkhish. (Lihat Al Mustadrak ‘Alash Shahihain, 1/263, No. 567. Cet. 1, 1990M-1411H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Tahqiq: Syaikh Mushthafa Abdul Qadir ‘Atha)

Syaikh Dr. Muhammad Mushthafa Al A’zhami mengatakan: isnadnya shahih. (Shahih Ibnu Khuzaimah, 1/54. Tahqiq: Dr. Muhammad Mushthafa Al A’zhami. Al Maktab Al Islami, Beirut)   Imam Al Baghawi mengatakan: hasan shahih. (Syarhus Sunnah No. 286)      Imam Ibnul Mulaqin mengatakan: “Hadits ini shahih dan terkenal, diriwayatkan oleh para imam dunia.” (Badrul Munir, 1/551)

Makna Hadits:

 1.  Apakah maksud bahwa kucing adalah hewan yang  Ath Thawwaafiin – ุงู„ุทูˆุงููŠู†  ?

Penyebutan kucing sebagai Ath Thawwaafiin, menunjukkan kedudukannya di tengah kehidupan manusia, termasuk umat Islam.

Imam Ibnul Atsir Rahimahullah menjelaskan:

ุงู„ุทّุงุฆู : ุงู„ุฎุงุฏู…ُ ุงู„ุฐูŠ ูŠَุฎْุฏُู…ُูƒ ุจุฑูْู‚ٍ ูˆุนู†َุงูŠุฉ 

Ath Thaa-if adalah pelayan yang melayanimu dan menolongmu dengan lembut. (Imam Ibnul Atsir, An Nihayah fi Gharibil  Atsar, 3/323. 1979M-1399H. Maktabah Al ‘Ilmiyah, Beirut. Lihat juga Imam Ibnul Jauzi, Gharibul Hadits, 2/43. Cet. 1, 1985M. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, Beirut)

Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah menjelaskan:

ูˆู…ุนู†ู‰ ุงู„ุทูˆุงููŠู† ุนู„ูŠู†ุง ุงู„ุฐูŠู† ูŠุฏุงุฎู„ูˆู†ู†ุง ูˆูŠุฎุงู„ุทูˆู†ู†ุง ูˆู…ู†ู‡ ู‚ูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุนุฒ ูˆุฌู„ ููŠ ุงู„ุฃุทูุงู„: {ุทَูˆَّุงูُูˆู†َ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ุจَุนْุถُูƒُู…ْ ุนَู„َู‰ ุจَุนْุถٍ} [ุงู„ู†ูˆุฑ: ู…ู† ุงู„ุขูŠุฉ58].

Makna dari “berputar di sekitar kita”: (mereka) adalah yang masuk dan membaur dalam kehidupan kita, dan di antaranya yang seperti ini adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla tentang anak-anak: (mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian  yang lain). (Imam Abu Umar bin Abdil Bar, At Tamhid, 1/319. Musasah Al Qurthubah) 

Imam Al Kasymiri Rahimahullah mengatakan:

ูˆุฅู†ู…ุง ู‡ูŠ ูƒู…ุชุงุน ุงู„ุจูŠุช

Sesungguhnya kucing itu seperti perhiasan rumah. (Imam Al Kasymiri Al Hindi, Al ‘Urf Asy Syaadzi, 1/130. Cet. 1. Muasasah Dhuha. Tahqiq: Syaikh Mahmud Ahmad Syakir. Ini juga merupakan ucapan Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma,  Lihat At Tamhid, 1/320)

2. Hadits ini menunjukkan kesucian kucing, termasuk liurnya, dan ini merupakan salah satu kasih sayang Allah Ta’ala kepada umat ini. Sebab, kebersamaan mereka dengan manusia begitu erat, maka akan sulitlah jika mereka dikategorikan najis.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah berkata:

ูŠุนู†ูŠ ู…ู† ุงู„ุญูŠูˆุงู†ุงุช ุงู„ุชูŠ ุชุชุฑุฏ ูƒุซูŠุฑุง ุนู„ูŠูƒู… ูˆู„ูˆ ูƒุงู† ู†ุฌุณุง ู„ุดู‚ ุนู„ูŠูƒู…

Yakni termasuk hewan yang banyak mondar mandir disekitar kalian, seandainya dia najis niscaya kalian akan menjadi sulit/payah/sempit. (Asy Syarh Al Mukhtashar ‘Ala Bulughil Maram, 2/35)

Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah mengatakan:

ูˆููŠู‡ ุฃู† ุงู„ู‡ุฑ ู„ูŠุณ ูŠู†ุฌุณ ู…ุง ุดุฑุจ ู…ู†ู‡ ูˆุฃู† ุณุคุฑู‡ ุทุงู‡ุฑ ูˆู‡ุฐุง ู‚ูˆู„ ู…ุงู„ูƒ ูˆุฃุตุญุงุจู‡ ูˆุงู„ุดุงูุนูŠ ูˆุฃุตุญุงุจู‡ ูˆุงู„ุฃูˆุฒุงุนูŠ ูˆุฃุจูŠ ูŠูˆุณู ุงู„ู‚ุงุถูŠ ูˆุงู„ุญุณู† ุจู† ุตุงู„ุญ ุจู† ุญูŠ

Pada hadits ini menunjukkan bahwa apa-apa yang diminum kucing tidaklah najis, dan air sisanya adalah suci.

Inilah pendapat Malik dan   para sahabatnya, Asy Syai’i dan  para sahabatnya, Al Auza’i, Abu Yusuf Al Qadhi, Al Hasan bin Shalih bin Hay.  (At Tamhid, 1/319)

Syaikh Abul Hasan ‘Ubaidullah Al Mubarkafuri Rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini merupakan dalil sucinya kucing secara zat, dan liurnya bukan najis, boleh berwudhu dari sisa minumnya, dan tidak makruh berwudhu di air bekasnya, sebagaimana riwayat dari ‘Aisyah. Hadits ini sebagai koreksi bagi pihak yang menyatakan makruhnya berwudhu  dengan sisa air minum kucing, dengan makruh tahrimiyah atau tanzihiyah. (Mir’ah Mafatih Syarh Misykah Al Mashaabih, 2/183. Cet. 3, 1404H-1984M. Al Jaami’ah As Salafiyah)

3. Karena air liurnya suci, maka apakah boleh berwudhu dengannya?

Dalam hal ini ada dua pendapat secara umum:

Pertama, boleh dan ini pendapat mayoritas ulama.

Kedua, makruh dan ini pendapat Imam Abu Hanifah Rahimahullah dan pengikutnya.

Pendapat mayoritas adalah pendapat yang lebih kuat, karena dikuatkan oleh dalil lainnya. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau berkata:

ูˆู‚ุฏ ุฑุฃูŠุช ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠุชูˆุถุฃ ุจูุถู„ู‡ุง

Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu dengan air sisa kucing. (HR. Abu Ja’far Ath Thahawi,  Bayan Musykilul Aatsar, No. 73)

Sementara, kalangan Hanafiyah terdahulu membela madzhabnya dengan mentakwil hadits ini, seperti yang dikatakan oleh Imam Mula Ali Al Qari Al Hanafi Rahimahullah, katanya:

ูˆู‡ุฐุง ู…ู†ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู„ุจูŠุงู† ุงู„ุฌูˆุงุฒ ، ูู„ุง ูŠู†ุงููŠ ู…ุง ุฐูƒุฑู‡ ุนู„ู…ุงุคู†ุง ู…ู† ุฃู† ุณุคุฑู‡ ู…ูƒุฑูˆู‡ ูŠุนู†ูŠ ุงู„ุฃูˆู„ู‰ ุฃู„ุง ูŠุชูˆุถุฃ ู…ู†ู‡ ุฅู„ุง ุฅุฐุง ุนุฏู… ุบูŠุฑู‡.

Inilah hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan kebolehannya, namun ini tidak menafikan apa yang disebutkan oleh ulama kami bahwa air sisanya adalah makruh, yaitu lebih utama adalah tidak berwudhu dari air tersebut, kecuali jika tidak ada air lain selain itu. (Syarh Musnad Abi Hanifah,  Hal. 258)

Namun, umumnya kalangan Hanafiyah    justru mengikuti pendapat mayoritas ulama yaitu bolehnya berwudhu dengan air sisa minumnya kucing.

Berikut ini keterangannya:

ูˆَูِูŠ ู…َุฌْู…َุน ุงู„ْุจِุญَุงุฑ ุฃَู†َّ ุฃَุตْุญَุงุจ ุฃَุจِูŠ ุญَู†ِูŠูَุฉ ุฎَุงู„َูُูˆู‡ُ ูˆَู‚َุงู„ُูˆุง ู„َุง ุจَุฃْุณ ุจِุงู„ْูˆُุถُูˆุกِ ุจِุณُุคْุฑِ ุงู„ْู‡ِุฑَّุฉ ูˆَุงَู„ู„َّู‡ ุชَุนَุงู„َู‰ ุฃَุนْู„َู…ُ .

Disebutkan dalam Majma’ Al Bihaar bahwa para sahabat (pengikut) Abu Hanifah menyelisihi pendapatnya. Mereka mengatakan: Tidak apa-apa wudhu dengan air sisa dari  kucing.
Wallahu Ta’ala A’lam. (Hasyiyah As Suyuthi was Sindi ‘ala Sunan An Nasa’i, 1/59. Mawqi’ Al islam)

Wallahu A’lam

1⃣4⃣ iiN
Assamulaikum Ustadz maaf kalau masih boleh bertanya, begini ustadz,
1. Bagaimana kalau sholat membaca alqur'an (pakai HP atau mushaf) ?

2. Kalau ada orang bersin bagaiman ya tadz,  menjawab atau bagaimana ?
Sukron

๐ŸŒทJawab:
Shalat pake mushaf ini ya ๐Ÿ‘‡

๐ŸŒป Shalat Sunnah Melihat Mushaf ๐ŸŒป

Shalat dengan membaca mushaf adalah boleh memurut mayoritas ulama, baik Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hambal, hanya Imam Abu Hanifah yang menyatakan batal. Pembolehan ini adalah pada shalat sunah, kecuali bagi yang belum hafal Al Fatihah maka boleh juga pada shalat wajib.

Berikut keterangan dari Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

ูุฅู† ุฐูƒูˆุงู† ู…ูˆู„ู‰ ุนุงุฆุดุฉ ูƒุงู† ูŠุคู…ู‡ุง ููŠ ุฑู…ุถุงู† ู…ู† ุงู„ู…ุตุญู، ุฑูˆุงู‡ ู…ุงู„ูƒ. ูˆู‡ุฐุง ู…ุฐู‡ุจ ุงู„ุดุงูุนูŠุฉ

“Dzakwan, hamba sahayanya ‘Aisyah, kalau jadi imam bagi Aisyah di waktu shalat dalam bulan Ramadhan biasa membaca ayat dari mushhaf (Diriwayatkan oleh  Malik). (Fiqhus Sunnah, 1/267).

Imam An Nawawi mengatakan:

ู„َูˆْ ู‚َุฑَุฃَ ุงู„ْู‚ُุฑْุขู†َ ู…ِู†ْ ุงู„ْู…ُุตْุญَูِ ู„َู…ْ ุชَุจْุทُู„ْ ุตَู„َุงุชُู‡ُ ุณَูˆَุงุกٌ ูƒَุงู†َ ูŠَุญْูَุธُู‡ُ ุฃَู…ْ ู„َุง ุจَู„ْ ูŠَุฌِุจُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุฐَู„ِูƒَ ุฅุฐَุง ู„َู…ْ ูŠَุญْูَุธْ ุงู„ْูَุงุชِุญَุฉَ ูƒَู…َุง ุณَุจَู‚َ، ูˆَู„َูˆْ ู‚َู„َّุจَ ุฃَูˆْุฑَุงู‚َู‡ُ ุฃَุญْูŠَุงู†ًุง ูِูŠ ุตَู„َุงุชِู‡ِ ู„َู…ْ ุชَุจْุทُู„ْ، ูˆَู„َูˆْ ู†َุธَุฑَ ูِูŠ ู…َูƒْุชُูˆุจٍ ุบَูŠْุฑِ ุงู„ْู‚ُุฑْุขู†ِ ูˆَุฑَุฏَّุฏَ ู…َุง ูِูŠู‡ِ ูِูŠ ู†َูْุณِู‡ِ ู„َู…ْ ุชَุจْุทُู„ْ ุตَู„َุงุชُู‡ُ ูˆَุฅِู†ْ ุทَุงู„َ، ู„َูƒِู†ْ ูŠُูƒْุฑَู‡ُ، ู†َุตَّ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ุดَّุงูِุนِูŠُّ ูِูŠ ุงู„ْุฅِู…ْู„َุงุกِ ูˆَุฃَุทْุจَู‚َ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ْุฃَุตْุญَุงุจُ.

“Seandainya membaca Al Quran melalui mushaf, tidaklah membatalkan shalatnya. Sama saja, apakah dia sudah hafal Al Quran atau belum, bahkan menjadi wajib melihat mushaf jika dia belum hafal Al Fatihah sebagaimana penjelasan lalu. Walau kadang membolak-balikan halamannya dalam shalat, maka itu tidak membatalkan shalatnya. Juga bagi seorang yang melihat catatan lain selain Al Quran dan diulang-ulang isinya dalam hati walau lama tidaklah batal, tetapi makruh. Demikian pemaparan Asy Syafi’i dalam Al Imla’.”

( Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/20. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Ini juga menjadi pendapat Imam Malik, Imam Muhammad bin Hasan, Imam Abu Yusuf, Imam Ahmad bin Hambal, sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan: batal shalatnya. (Ibid)

Wallahu A'lam

✍ Farid Nu'man Hasan

Pentingnya Imunisasi MR


OLeh   : Khoirunnisa Y., S.Si.T.,M.Kes

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sahabatqu Bidadari Perindu Surga,
Alhamdulillahirobbil aalamiin, rasa syukur tak terhingga ke hadirat Allah yang Maha Rahman dan Rahiim memberikan kita nikmat yang tak terhitung, sehingga kita semua bisa bermuwajahah di room Perindu Surga yang penuh barokah ini.
Tak lupa sholawat serta salam senantiasa tercurah 'alaa Rosulillah SAW.

Terimakasih Nisa haturkan kepada yang tersayang adikku Henny Dwi Wulansari, Adinda Aan, Widaeka Agustina (TRIO BS), Ibu Irnawati Syamsuir Koto, dan Tim solidnya yang memberikan kesempatan kepada nisa dan kita semua untuk bersilaturahmi, saling berbagi dan bertholabul ilmi disini ๐ŸŒน

Sahabatku Bidadari Perindu Surga yang dimulyakan Allah...

Materi sharing hari ini adalah yang lagi booming dikampanyekan oleh pemerintah melalui berbagai media di Indonesia, yaitu =
"Kampanye Imunisasi MR", yang wajib bersama kita sukseskan.

Tapi apa sih yang dimaksud dengan imunisasi MR ? seberapa pentingnya sehingga pemerintah kita bersemangat sekali mensukseskannya melalui kampanye dan pelaksanaan imunisasi masal MR ?
Dan mentargetkan cakupan imunisasi massal MR adalah minimal 95% untuk seluruh anak Indonesia yang berusia 9 bulan s/d <15 tahun yang berjumlah sekitar 66.859.112 anak di seluruh Indonesia.

Sehingga tema kita hari ini adalah =

"Pentingnya Imunisasi MR"

Sahabatku Bidadari Perindu Surga yang berbahagia...

Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai eliminasi campak dan pengendalian rubella / Congenital Rubella Syndrome (CRS) pada tahun 2020.

Tujuan Khusus =
1. Meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap Campak dan Rubella secara cepat
2. Memutus transmisi virus Campak dan Rubella
3. Menurunkan angka kesakitan Campak dan Rubella
4. Menurunkan angka kejadian CRS

๐ŸŒธ๐ŸŒท๐ŸŒธ
Apa itu Campak dan Rubella ?

Penyakit Campak dikenal juga sebagai Morbili atau Measles. Campak merupakan penyakit yang sangat mudah menular yang disebabkan oleh virus dan ditularkan melalui batuk dan bersin. Gejala penyakit Campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk dan atau pilek dan atau mata merah (conjungtivitis). Penyakit ini akan sangat berbahaya bila disertai dengan pneumonia, diare, meningitis, bahkan menyebabkan kematian.
Manusia diperkirakan satu-satunya inang (reservoir), walaupun monyet dapat terinfeksi tetapi tidak berperan dalam penularan.

Penyakit Rubella adalah suatu penyakit yang mirip dengan Campak yang juga ditularkan melalui saluran pernafasan saat batuk atau bersin. Seperti juga Campak, Rubella disebabkan oleh virus. Virus Rubella cepat mati oleh sinar ultraviolet, bahan kimia, bahan asam, dan pemanas.
Rubella pada anak sering hanya menimbulkan gejala demam ringan atau bahkan tanpa gejala sehingga sering tidak terlaporkan.
Sedangkan Rubella pada dewasa, sering menimbulkan sakit sendi (arthtritis atau arthtralgia).
Rubella pada wanita hamil terutama pada kehamilan trimester pertama dapat mengakibatkan keguguran atau bayi lahir dengan cacat bawaan yang disebut Congenital Rubella Syndrome (CRS).

๐ŸŒธ๐ŸŒท๐ŸŒธ
Siapakah yang berisiko terkena Campak dan Rubella?

Setiap orang yang belum pernah divaksinasi Campak atau sudah divaksinasi tapi belum mendapatkan kekebalan, berisiko tinggi tertular Campak dan komplikasinya, termasuk kematian.

Rubella adalah penyakit akut dan ringan yang sering menginfeksi anak dan dewasa muda yang rentan.

Tetapi yang menjadi perhatian dalam kesehatan masyarakat adalah efek kepada janin (teratogenik), apabila Rubella ini menyerang wanita hamil pada trimester pertama.
Infeksi Rubella yang terjadi sebelum terjadinya pembuahan dan selama awal kehamilan dapat menyebabkan keguguran, kematian janin atau sindrom rubella kongenital (Congenital Rubella Syndrome/ CRS) pada bayi yang dilahirkan.

CRS umumnya bermanifestasi sebagai Penyakit Jantung Bawaan, Katarak Mata, bintik-bintik kemerahan (purpura), microchepaly (kepala kecil), tuli, dan keterlambatan perkembangan.

๐ŸŒธ๐ŸŒท๐ŸŒธ
Gambaran situasi terkini penyebaran Campak dan Rubella di Indonesia

Setiap tahun melalui kegiatan surveilans, dilaporkan lebih dari 11.000 kasus suspek campak, dan hasil konfirmasi laboratorium menunjukkan 12-39% diantaranya adalah Campak Pasti (lab confirmed). Sedangkan 16-43% adalah Rubella Pasti.

Dari tahun 2010-2015, diperkirakan terdapat 23.164 kasus Campak dan Rubella. Jumlah kasus ini masih lebih rendah dibanding angka sebenarnya di lapangan, mengingat masih banyaknya kasus yang tidak terlaporkan, terutama dari pelayanan kesehatan swasta serta kelengkapan laporan surveilans yang masih rendah.

Di Indonesia, Rubella merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan upaya pencegahan efektif. Data surveilans selama 5 tahun terakhir menunjukkan 70% kasus Rubella terjadi pada kelompok usia <15 tahun. Selain itu, berdasarkan studi tentang eliminasi beban penyakit CRS di Indonesia pada tahun 2013 diperkirakan terdapat 2.767 kasus CRS, 82/100.000 terjadi pada usia ibu 15-19 tahun dan menurun menjadi 47/100.000 pada usia ibu 40-44 tahun.

Apakah vaksin MR ?
Vaksin MR adalah kombinasi vaksin Campak/Measles (M) dan Rubella (R) untuk perlindungan terhadap penyakit Campak dan Rubella.

Apakah vaksin MR aman? vaksin MR yang digunakan telah mendapat rekomendasi WHO dan izin edar dari badan POM. Vaksin MR 95% efektif untuk mencegah penyakit Campak dan Rubella. Vaksin ini aman dan telah digunakan dilebih dari 141 negara didunia

Kontraindikasi Pemberian vaksin MR = individu yang sedang menggunakan terapi kortikosteroid, imunosupresan dan radioterapi; wanita hamil; leukimia, anemia berat, dan kelainan darah lainnya; kelainan fungsi ginjal berat; decompensatio cordis (gagal jantung); setelah pemberian gamma globulin atau transfusi darah; riwayat alergi terhadap komponen vaksin (neomicyn).

Pemberian imunisasi ditunda pada keadaan = demam, batuk, pilek, diare

๐ŸŒธ๐ŸŒท๐ŸŒธ
Mengapa diperlukan Imunisasi Massal MR di Indonesia?

Penyakit Campak dan Rubella tidak dapat diobati. Pengobatan yang diberikan kepada penderita hanya bersifat suportif. Tetapi kedua penyakit ini bisa dicegah dengan imunisasi.

Selama ini, Indonesia memberikan imunisasi Campak sebagai salah satu program imunisasi nasional. Mengingat besarnya perkiraan beban penyakit Rubella dan tersedianya vaksin kombinasi Measles-Rubella (MR), maka diputuskan untuk mengganti vaksin Measles (Campak) dengan vaksin kombinasi Measles-Rubella, yang dimulai dengan kegiatan Imunisasi Massal MR.

Kegiatan imunisasi massal MR adalah kesempatan yang sangat penting untuk menutup daerah kantong yang akan menjadi sumber penularan. Cakupan yang tinggi dan merata minimal 95% akan membentuk herd immunity dan memutus rantai penularan penyakit Campak dan Rubella dengan cara pemberian vaksin MR secara massal pada anak usia kurang dari 15 tahun.

Kampanye Imunisasi MR merupakan langkah awal untuk introduksi imunisasi Rubella kedalam jadwal program imunisasi rutin

๐ŸŒธ๐ŸŒท๐ŸŒธ
Kapan dan dimana Imunisasi Massal MR dilakukan?

Kampanye Imunisasi MR dilakukan dalam 2 fase.
Fase pertama di Pulau Jawa pada tahun 2017, fase kedua diluar Pulau Jawa tahun 2018. Masing-masing fase dibagi dalam 2 tahap =
Tahap 1 pada bulan Agustus di sekolah-sekolah yaitu : PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), TK (Taman Kanak-Kanak), SD/MI sederajat, dan SMP/MTs/sederajat. Tahap 2 bulan September di fasilitas kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Polindes, Poskesdes, Rumah Sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya)

Imunisasi Massal MR dilaksanakan dalam waktu 2 bulan penuh di masing masing daerah termasuk sweeping. Kegiatan sweeping dilakukan untuk menjangkau sasaran yang belum diberikan imunisasi karena sakit, sedang bepergian, orangtua sibuk, tidak mengetahui mengenai adanya Imunisasi Massal MR, maupun alasan lainnya.

Siapa saja yang harus mendapatkan imunisasi MR?
Imunisasi MR diberikan untuk semua anak usia 9 bulan s/d <15 tahun selama kampanye imunisasi MR bulan Agustus-September th 2017 dan 2018. Selanjutnya imunisasi MR masuk dalam jadwal program imunisasi rutin dan diberikan pada anak usia 9 bulan, 18 bulan, dan kelas 1 SD/sederajat menggantikan imunisasi Campak

๐ŸŒธ๐ŸŒท๐ŸŒธ
Apakah anak laki-laki perlu mendapatkan imunisasi MR?
Ya, perlu.
Anak laki-laki tetap dapat terserang virus Campak dan Rubella, juga dapat menularkan virus ini kepada orang sekitarnya, termasuk ibu yang sedang hamil.

Apakah anak akan kebal terhadap Campak dan Rubella setelah imunisasi?
Sebagian besar anak akan mendapat kekebalan terhadap Campak dan Rubella seumur hidup setelah mendapatkan Imunisasi MR.

Apabila anak telah diimunisasi dengan 2 dosis vaksin campak, apakah masih perlu mendapat imunisasi MR?
Anak yang telah menerima 2 dosis vaksin Campak sesuai jadwal, telah mendapat kekebalan terhadap Campak tetapi belum mendapatkan kekebalan terhadap Rubella. Jadi, anak harus tetap mendapatkan imunisasi MR untuk mendapat kekebalan terhadap Rubella. Imunisasi MR aman bagi anak yang telah mendapat imunisasi 2 dosis imunisasi Campak.

Apakah perbedaan vaksin MR dan MMR?
Vaksin MR bermanfaat untuk mencegah penyakit Campak dan Rubella. Sedangkan vaksin MMR untuk mencegah penyakit Campak, Rubella, dan Gondongan.

Mengapa yang diberikan adalah vaksin MR bukan MMR?
Saat ini pemerintah memprioritaskan pengendalian Campak dan Rubella karena bahaya komplikasinya yang berat dan mematikan.

Apabila anak telah mendapat imunisasi MMR, apakah masih perlu mendapat imunisasi MR?
Ya, tetap perlu mendapat imunisasi MR saat kampanye. Imunisasi MR yang diberikan untuk memastikan kekebalan penuh terhadap penyakit Campak dan Rubella. Imunisasi MR aman diberikan kepada anak yang sudah mendapat vaksin MMR.

๐ŸŒธ๐ŸŒท๐ŸŒธ
Apakah benar vaksin MR dapat menyebabkan autisme?
Tidak benar.
Sampai saat ini belum ada bukti yang mendukung bahwa imunisasi jenis apapun dapat menyebabkan autisme. Kandungan etil mercuri dalam vaksin sangat rendah (1,25 mcg/KgBB/minggu), dan masih dalam batas yang diizinkan oleh WHO (maksimal 159 mcg/KgBB/minggu).

Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) No. 4 Tahun 2016
Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Dalam hal ini, jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya Wajib.

Demikian paparan materinya, silahkan dibaca dulu, karena lumayan banyak ya sobatqu.


๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
        ๐Ÿ’ŽTaNYa JaWaB๐Ÿ’Ž

0⃣1⃣ Desi Septiastuti
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya habis menjalani kuret karena janin usia 12 minggu karena hamil BO bulan Juni lalu..setelah cek darah dan virus, janin saya kalah terkena virus CMV dan rubella..hasil cek virus, CMV yang paling tinggi.. diberi obat untuk dikonsumsi selama 3 bulan lamanya..

Yang mau saya tanyakan, apakah kemungkinan masih bisa hamil?
Untuk mencegah terjadinya kejadian yang sama apa saja hal" yang harus saya lakukan?
Dan apakah saya harus di vaksin juga? Terima kasih..

๐ŸŒทJawab:
Waalaikumussalam wr.wb.

Bunda Desi Septiastuti... insyaAllah bisa hamil sehat kembali jika sudah dihilangkan virus CMV dan Rubellanya

๐Ÿ”นSaya diberi obat isoprinosine dan spirasin umm oleh dokternya.. Kemungkinan virus menurun bisa kah kira"? ini salah satu ikhtiar saya..

๐ŸŒทHarus diperiksa laboratoriumnya kembali bunda untuk memastikan masih adanya infeksi virus atau tidak.

๐Ÿ”นSelain pengobatan biasanya apa saja yang harus dilakukan umm?
                                                               ๐ŸŒทInfeksi virus cmv pada kehamilan muda akan menyebabkan komplikasi dan mengakibatkan gangguan pada organ janin sehingga berpotensi keguguran, janin lahir prematur dengan berat badan yang tidak normal.

Bila infeksi terjadi pada trimester kedua atau ketiga maka bisa menyebabkan terganggunya perkembangan motorik dan terjadinya perubahan pigmen kulit janin menjadi agak kekuningan dan kemungkinan akan mengakibatkan pembesaran hati.

Ibu hamil yang terinfeksi cmv terkadang melahirkan bayi dengan normal, akan tetapi bukan berarti bayi tidak terinfeksi, karena bisa saja kondisi tersebut memungkinkan bayi terkena infeksi jangka panjang dan akan mengalami gangguan penglihatan serta pendengaran.

0⃣2⃣ Irnawati Syamsuir Koto
Bu Bidan ...
Apakah nanti jika anak tak mendapatkan (belum mendapatkan) selama masa yang telah ditetapkan, bisa melapor ke puskesmas atau kebidan atau rumah sakit terdekat?

๐ŸŒทJawab:
Ibu Irnawati Syamsuir Koto..,
Jika ada anak yang belum mendapatkan vaksinasi MR pada masa kampanye MR, maka wajib melaporkan dan meminta untuk divaksinasi di Puskesmas.

0⃣3⃣ Ayu Khoirisa Endah
Apa ada efek sampingnya bunda.... bayi apa perlu juga diimunisasi tersebut?

๐ŸŒทJawab:
Bunda key, Ayu Khoirisa Endah yang berbahagia..
imunisasi MR diberikan pada anak usia 9 bulan s/d <15 tahun, jadi jika pada bulan september buah hatinya bunda key sudah berumur 9 bulan maka bisa diberikan imunisasi MR

๐Ÿ”นEfek sampinge apa bund... anak key yang pertama usia 5.5 th...

๐ŸŒทAnak bunda key berusia 5,5 tahun, sudah sekolah?

Efek samping pemberian imunisasi MR bervariasi antara anak satu dengan yang lainnya. Efek samping yang paling umum dan sering terjadi adalah demam. Dan efek samping yang jarang terjadi diantaranya dapat berupa sakit kepala, muntah, bercak ungu pada kulit, nyeri didaerah tangan atau kaki, dan leher terasa kaku.

0⃣4⃣ Riana Puji Astutik
Anak saya dulu sudah di imunisasi campak tapi pas umur 5 thn kena campak (morbili) nyampai kena paru"nya jadi setiap hari 2/3 x harus diuap, sudah di imunisasi tapi kenapa masih kena campak?

๐ŸŒทJawab:
Bunda Riana Puji Astutik...
Sekarang usia anaknya bunda berapakah?

๐Ÿ”น7 thn

๐ŸŒทDikarenakan meningkatnya kasus Campak maka pemerintah kita menambahkan pemberian booster imunisasi campak di atas usia 1,5 tahun maximal 2 tahun mulai tahun 2014, dan diulangi lagi pemberian imunisasinya di usia SD kelas 1 untuk menguatkan daya tahan tubuh anak terhadap penyakit campak.

Usia 7 tahun, kelas berapa bunda?

๐Ÿ”นKelas 2 bunda
Kemarin pas kelas 1 ada edaran suntik kurang tau suntik apa tapi anak saya tidakk saya ijinin coz takut.

๐ŸŒทBerarti yang akan berlangsung di bulan agustus 2017 ini wajib diimunisasi ya bunda..
Agar lebih menguatkan daya tahan tubuh anak bunda terhadap penyakit Campak dan Rubella. Aamiin.
Pastinya saat kondisi anak sehat ya bund.

0⃣5⃣ Raina Dewi
Assalaamu'alaikum

Untuk yang sudah sekolah apa ada kerjasama dengan sekolah juga untuk imunisasi ini?

๐ŸŒทJawab:
Waalaikumussalam wr. wb.
Bunda Raina Dewi Sutisna, semua anak sekolah dari PAUD, RA, TK, SD, MI, SMP, MTs baik negri maupun swasta wajib terjaring untuk diimunisasi MR bunda, dan pastinya sudah terdata oleh puskesmas setempat.

0⃣6⃣ Azzura Vitri Effendi
Apa gejala ibu hamil yang menderita campak dan rubela?

๐ŸŒทJawab:
Ummi Azzura Vitri Effendi.
Gejala ibu hamil menderita rubella tidak spesifik, kebanyakan ibu hamil tidak merasakan gejala apapun, hanya demam ringan (37,5'C), pusing, pilek ringan, mata merah, dan nyeri persendian. Sepintas mirip gejala flu, sehingga sering diabaikan.
Selama rentang masa inkubasi 14-21 hari setelah terinfeksi, gejala klinis virus rubella belum muncul, walaupun sebenarnya serangan virus sudah menyerang beberapa organ tubuh ibu hamil, seperti tenggorokan, jaringan lendir lubang hidung, saluran kemih dan usus besar.

๐Ÿ”นCara mencegahnya bagaimana ya bunda nisa... Saya sekarang sedang hamil memasuki 4 bulan?

๐ŸŒทGejala campak pada ibu hamil sama seperti gejala campak pada umumnya.

Ibu hamil yang menderita campak umumnya mengalami gangguan kehamilan dengan gejala sama seperti gejala campak pada umumnya, yakni =

Gejala awal= biasanya muncul 10-12hr setelah tertular virus, demam saat hamil disertai mata memerah dan berair, mata sensitif pada cahaya, batuk kering dan pilek, serta diare dan sakit tenggorokan, disertai gejala lainnya seperti pusing, lelah, nyeri sendi, atau pembengkakan kelenjar getah bening (umumnya pada bagian belakang telinga atau leher)

Demam Turun , setelah demam turun muncul bintil2 merah dengan bagian putih ditengahnya disekitar mulut. Dalam beberapa hari kemudian, bintil itu akan hilang dan meninggalkan ruam merah pada kulit dan akhirnya  menyebar keseluruh tubuh. Meski tidak gatal, ruam ruam ini akan mengganggu ibu hamil karena kulitnya yang sensitif.
Demam kembali meningkat, suhu tubuh kembali meningkat bersamaan dengan munculnya ruam merah. Gejala seperti batuk pilek , diare, sakit tenggorokan, pusing, lelah, dan nyeri sendi akan turut bertambah parah. Namun seiring bertambahnya waktu keadaan ini akan mereda sendirinya sekitar 3-4 hari setelah penyebaran bercak merah.

Pada beberapa penelitian, Campak menyebabkan janin mengalami kecacatan dan berisiko mengalami IUFD (Intra Uterin Fetal Death) janin meninggal dalam kandungan.

๐Ÿ”นSaya pernah batuk" waktu hamil tapi karena habis makan pedas...

๐ŸŒทCara mencegahnya saat sedang hamil adalah dengan meningkatkan daya tahan tubuh dan menggunakan masker saat sedang dekat dengan penderita, kalau bisa menjauh dari penderita. Mencuci tangan dengan sabun setiap sebelum dan sesudah melakukan aktivitas.

Pencegahan agar tidak terkena penyakit campak dan Rubella adalah =
Dengan vaksinasi Campak Rubella,
Namun vaksin ini tidak diberikan pada ibu hamil, oleh karena itu penting untuk mendapatkan vaksinasi sejak dini khususnya pada usia reproduksi.
Pemeriksaan kekebalan tubuh.
Sebelum memutuskan untuk hamil, ibu sebaiknya melakukan pemeriksaan kekebalan tubuh terhadap Campak. Apabila anti-rubella ibu positif, artinya sudah pernah terinfeksi atau sudah mendapat vaksinasi. Bagi orang yang sudah pernah terinfeksi campak tidak akan terinfeksi lagi.
Mencegah tertular saat hamil.
Hindari mendekati atau bahkan kontak langsung dengan orang yang menderita campak atau memiliki gejala infeksi tersebut.

0⃣7⃣ Tentrem Ma'e
Bu Bidan, anak saya waktu usia 5 th sudah pernah kena Campak Jerman/Rubella, masih perlukah untuk ikut imunisasi?
Dan jika pada saat imunisasi massal dilaksanaan kondisi anak sedang sakit, maka dimana tempat mendapatkan imunisasi MR (gratis) saat anak sudah sembuh????

๐ŸŒทJawab:
Ibu Tentrem Ma'e Ji-ra, pemberian imunisasi pada kampanye MR ini sifatnya wajib tanpa melihat status imunisasi sebelumnya dan walaupun sudah pernah terkena campak / rubella

Jika pada saat imunisasi massal kondisi anak sedang sakit, maka segera jika sudah sembuh ke puskesmas setempat untuk mendapatkan imunisasi MR secara gratis

๐Ÿ”นBaik bu Bidan Khoirunnisa Yurliyana, Syukron.. Atas info dan penjelasannya..
Semoga Indonesia terbebas dari virus Rubella.. Aamiin..


๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
๐Ÿ’ŽCLoSiNG STaTeMeNT๐Ÿ’Ž

Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai eliminasi penyakit Campak dan pengendalian penyakit Rubella/kecacatan yang disebabkan oleh infeksi rubella saat kehamilan (Congenital Rubella Syndrome) pada tahun 2020. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan kampanye (imunisasi massal) dan introduksi imunisasi Campak/Measles dan Rubella (MR) yang sasarannya adalah anak usia 9 bulan sampai dengan <15 tahun yang berjumlah sekitar 67 juta.

Dalam rangka mensukseskan imunisasi massal dan introduksi imunisasi MR tahun 2017-2018, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mengajak Kementerian terkait, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota beserta perangkat kerjanya, Organisasi Masyarakat Sipil, dan Lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam imunisasi massal MR.

Imunisasi Massal MR diberikan tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya. Imunisasi ini bersifat wajib, untuk memperkuat program rutin imunisasi dan tidak memerlukan izin tertulis/individual informed consent.

Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan ini dengan membawa anak anak usia 9 bulan s/d <15 tahun untuk datang ke sekolah-sekolah, Puskesmas, Posyandu, Polindes, dan berbagai fasilitas kesehatan untuk mendapatkan imunisasi MR sesuai waktu yang telah ditentukan.

Salam Sehat selalu sahabatku, bersama kita sukseskan program imunisasi massal Campak dan Rubella (MR) demi kesehatan generasi penerus bangsa Indonesia.
Aamiin.

Mengenal Penyakit Jantung



OLeh   : dr. Muhammad Abdul Rosyid

๐Ÿ’ŽMaterinya tentang apa ini...
Jantung to… Atau kangker payudara!

๐ŸŒทJantung dok.๐Ÿ˜

๐Ÿ’ŽOh jantung.. Tak kira kangker payudara.. Soalnya suka kalau bahas itu...
Ayo semangat lah...

Serangan jantung adalah kondisi yang terjadi ketika pasokan darah menuju ke jantung terhambat. Ini adalah kondisi medis darurat yang biasanya disebabkan oleh penggumpalan darah atau penumpukan lemak, kolesterol, dan unsur lainnya. Gangguan aliran darah ke jantung tersebut bisa merusak atau menghancurkan otot jantung dan bisa berakibat fatal. Dalam dunia medis, serangan jantung disebut juga sebagai infark miokard.

Kalau seminar itu semangat gitu loch.. Seperti kalau lagi ngerumpi begitu...???

๐Ÿ’ŽBerikut ini adalah gejala yang mungkin muncul pada penderita serangan jantung.

✔Sesak napas.

✔Sakit atau nyeri di bagian dada.

✔Merasa lemah dan pusing.

✔Sangat gelisah atau cemas.

Serangan jantung tidak tergantung pada keparahan sakit dada yang dirasakan. Sakit dada yang dirasakan belum tentu terjadi pada semua orang yang merasakan sakit jantung. Kadang-kadang rasa sakitnya ringan dan disalahartikan sebagai gangguan pencernaan biasa, seperti sakit lambung (maag). Sebaliknya, tidak semua sakit dada adalah akibat serangan jantung.

๐Ÿ’ŽPenyebab Serangan Jantung

Serangan jantung terjadi karena pasokan darah ke jantung terganggu. Jantung membutuhkan pasokan darah konstan yang mengandung oksigen, sama halnya dengan organ dan jaringan lain di dalam tubuh. Jika jantung tidak mendapatkan pasokan darah yang cukup, otot-otot jantung akan rusak dan akhirnya bisa mati.

Otot jantung bisa mengalami kerusakan yang tidak bisa dipulihkan kembali apabila tidak segera diobati. Jantung akan berhenti berdetak jika kerusakan terjadi pada sebagian besar jantung, ini dikenal dengan istilah henti jantung. Pada akhirnya, kondisi ini akan menyebabkan kematian.

Kondisi utama yang sering menyebabkan serangan jantung adalah penyakit jantung koroner. Ini adalah kondisi di mana pembuluh koroner tersumbat oleh penumpukan kolesterol (plak). Setelah beberapa waktu, plak akan mengalami keretakan. Hasilnya, terjadi penggumpalan darah pada plak yang retak itu. Aliran pasokan darah yang melewati pembuluh koroner menuju jantung akan terhalang oleh penggumpalan ini dan akhirnya menyebabkan serangan jantung.

๐Ÿ’ŽSelain penyakit jantung koroner, berikut adalah penyebab lain untuk serangan jantung:

✔Penyalahgunaan obat-obatan. Obat-obatan stimulan saraf seperti kokain, amphetamine (shabu), dan methamphetamine (disebut juga kristal Meth) bisa menyebabkan penyempitan pembuluh koroner, menghambat pasokan darah, serta memicu terjadinya serangan jantung. Serangan jantung yang terjadi pada pemakai kokain menjadi penyebab utama kematian pada usia muda.

✔Aneurisma. Ini adalah kondisi ketika terdapat kelemahan pada dinding pembuluh darah. Dinding pembuluh darah yang melemah akhirnya tidak akan bisa menahan tekanan dari darah yang mengalir melewatinya. Akibatnya pembuluh darah akan mengalami keretakan. Jika aneurisma terjadi di pembuluh koroner, maka aliran darah terhambat dan serangan jantung terjadi.

✔Hipoksia atau kekurangan oksigen di dalam darah. Kadar oksigen dalam darah bisa menurun karena keracunan karbonmonoksida atau fungsi paru yang rusak. Sebagai akibatnya, tubuh dialiri darah yang tidak mengandung oksigen dan akhirnya memicu terjadinya serangan jantung.

Terdapat beberapa faktor risiko yang berkontribusi dalam menyebabkan terjadinya penimbunan lemak dan akhirnya mempersempit pembuluh darah. Beberapa faktor yang disebutkan di bawah ini dapat ditangani atau dihilangkan untuk menghindari terjadinya serangan jantung.

✔Riwayat kesehatan keluarga. Jika terdapat anggota keluarga dekat, terutama orang tua dan saudara kandung yang memiliki riwayat penyakit jantung, risiko Anda mengalaminya akan dua kali lipat lebih tinggi.

✔Merokok. Karbonmonoksida dan nikotin pada rokok dapat meningkatkan tekanan pada jantung dengan membuat jantung bekerja lebih cepat. Rokok juga dapat menyebabkan terjadinya penggumpalan darah. Bahan kimia dalam rokok bisa merusak lapisan pembuluh koroner. Orang yang merokok berisiko lebih tinggi 24 persen untuk mengalami penyakit jantung.

✔Diabetes. Pada diabetes tipe 1 dan diabetes tipe 2 yang tidak terkendali, kadar glukosa dalam darah yang tinggi merusak dinding pembuluh koroner. Penderita diabetes lebih rentan terkena penyakit jantung koroner.

✔Hipertensi atau tekanan darah tinggi. Pembuluh koroner akan menjadi lemah jika hipertensi tidak ditangani.

✔Obesitas atau kelebihan berat badan. Kondisi ini tidak secara langsung meningkatkan risiko terkena penyakit jantung koroner atau serangan jantung. Tapi kondisi ini bisa menjadi pemicu munculnya faktor risiko lain. Orang dengan berat badan lebih cenderung mengalami hipertensi, makan makanan berlemak, dan berisiko terkena diabetes.

✔Usia dan jenis kelamin. Makin bertambah usia seseorang, kemungkinan menderita penyakit jantung koroner juga meningkat. Pria lebih cenderung terserang penyakit jantung koroner dibandingkan wanita.

✔Minuman keras. Mengonsumsi minuman keras secara berlebih bisa menyebabkan hipertensi dan kadar kolesterol bertambah. Akibatnya risiko terkena penyakit jantung koroner juga meningkat. Orang yang suka mengonsumsi minuman keras cenderung menjalani gaya hidup yang lebih buruk, misalnya merokok, makan makanan berlemak, dan kurang berolahraga.Makanan.

✔Makanan yang banyak mengandung lemak jenuh meningkatkan kadar kolesterol dalam darah. Selain itu, risiko menderita penyakit jantung koroner dan serangan jantung juga akan meningkat. Untuk menurunkan kadar kolesterol, Anda bisa mengubah pola makan dan mengonsumsi obat statin.

✔Olahraga. Kurang berolahraga bisa berakibat pada obesitas dan hipertensi, yang pada akhirnya akan meningkatkan risiko serangan jantung.

✔Polusi udara. Berdasarkan penelitian, pajanan terhadap polusi udara terutama asap kendaraan, bisa meningkatkan risiko terkena penyakit jantung koroner.

✔Memiliki masalah dengan penyakit autoimun. Penyakit seperti artritis, lupus, dan penyakit autoimun lain bisa meningkatkan risiko mengalami serangan jantung.

✔Riwayat preeklamsia saat hamil. Wanita yang mengalami preeklamsia atau tekanan darah tinggi saat hamil lebih berisiko mengalami serangan jantung.

๐ŸŒท๐ŸŒธ๐ŸŒท
Serangan jantung dapat dicegah dengan melakukan perubahan gaya hidup dan mengobati kondisi kesehatan yang ada seperti diabetes dan hipertensi. Cara-cara pencegahan serangan jantung juga mengurangi risiko stroke. Terdapat banyak bentuk perubahan pada gaya hidup yang bisa dilakukan semua orang.

Memilih makanan yang sehat bisa dianggap sebagai cara terbaik. Mengonsumsi makanan yang mengandung lemak yang tinggi dapat memperparah atau meningkatkan risiko serangan jantung. Lemak dari makanan akan membentuk plak di pembuluh darah sehingga menghalangi aliran darah. Untuk lebih memahaminya, baca lebih lanjut tentang kolesterol tinggi.

Segera hentikan kebiasaan rokok. Merokok adalah salah satu faktor yang dapat meningkatkan risiko terjadinya serangan jantung dan meningkatkan tekanan darah. Selain itu, merokok juga menyebabkan aterosklerosis atau penumpukan lemak pada pembuluh darah.

Sudah ini dulu kebanyakan tambah pusing nanti.
Diskusi saja enak...


๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
       ๐Ÿ’ŽTaNYa JaWaB๐Ÿ’Ž

0⃣1⃣ Mitha
Dok kok sakit jantung gen pengaruh tidak?

๐Ÿ’ŽJawab:
Pengaruh ya...???

0⃣2⃣ Sofie
Kalau tachycardi itu bahaya tidak sih dok?
Itu temporary apa permanent ya?

๐Ÿ’ŽJawab:
Bahaya....
Biasanya tato temporer dibuat dengan menggunakan bahan henna. Henna adalah pewarna berwarna cokelat kemerahan yang terbuat dari tanaman berbunga.
Penggunaan henna hanya direkomendasikan untuk pewarna rambut dan bukan untuk diaplikasikan di kulit. Belum lagi henna yang beredar saat ini kebanyakan sudah dicampur dengan bahan lainnya seperti phenylenediamine (PPD). Jadi kalau bisa tidak usah ya....

๐ŸŒทMaksud saya itu dok...yang irama jantungnya terlalu cepat...

๐Ÿ’ŽMaaf salah room
Hihihi
Bingung jawabnya nich...
Group satu bahas kesehatan kulit dan kelamin group sini bahas jantung...

0⃣3⃣ Rara
Dok... Ijin bertanya..

Pengalaman kemaren pas lebaran anakku yang kecil, tiba" yang badan dingin.. Telapak kaki dingin putih.. Jantung berdebar"...  Katanya dingin.. Sampai 3 selimut tiak bisa membuat hangat, Dan kaya sesak begitu..
Kami dah ketakutan...

Atas saran bulek, disuruh menghirup uap air panas..
Dan Alhamdulillah membaik..

Apa itu termasuk dalam penyakit jantung? , soalnya kata orang itu bisa  angin duduk..

๐Ÿ’ŽJawab:
Itu mungkin gejala sesak napas saja mbak... Sudah di periksakan ke dokter belum...???
Penyebab sesak nafas sangat bervariasi, bisa karena proses infeksi, alergi saluran napas termasuk asma, tersedak benda asing, dan kelainan bawaan saluran nafas. Sesak nafas karena proses infeksi paru, dll.

๐ŸŒทHabis hirup uap air panas langsung saya bawa ke RS...
Takut kenapa"...
Tapi kata dokter jaga (pas lebaran)  masuk angin, kecapekkan.. 

๐Ÿ’ŽDi bawa ke dokter apa umum ta

๐ŸŒทDokter jaga RS, UGD,
Pas hari lebaran.. Dokter pada cuti

๐Ÿ’ŽIni yang dia tidak paham hehehe

๐ŸŒทWaduuh...
Alhamdulillah ..
Sekarang sudah sembuh...
Jadi buat pengalaman.. 
Takut yang pembicaraan orang awam.. Yaitu dengan angin duduk

0⃣4⃣ Sri Masriah
Kalau jantung bengkak tuh bagaimana?

๐Ÿ’ŽJawab:
Istilah jawanya jantung bengkak disebut sebagai Kardiomegali (Cardiomegaly) yaitu pembengkakan jantung sehingga ukurannya membesar melebihi jantung normal.  Jantungnya lebih besar mbak dari normal. Sebabnya akibat respons terhadap kerusakan pada otot jantung.

๐ŸŒทCara mengobatinya bagaimana dok?

๐Ÿ’ŽDiuretik, blockers.Digoxin.Angiotensin-converting enzyme (ACE) inhibitor. Angiotensin receptor blocker (ARB). Antikoagulan.. ini mcm mcm obatnya..

๐ŸŒทSuatu saat bisa pulih tidak ya dok?

๐Ÿ’ŽBisa meskipun sulit

๐ŸŒทCara manjaga nya bagaimana biar tidak parah,
Pantangannya apa dok...

๐Ÿ’ŽTelpon saja ya nanti.. Tak jawab yang lain dulu... ๐Ÿ˜ƒ๐Ÿ˜ƒ kelihatannya panjang ini konsultasinya..

๐ŸŒทYa dok... Makasih. Soalnya ini ibu saya yang mengalami.

0⃣5⃣Neng Ella
Pak Dokter, kalau awalnya sakit lemah jantung apakah lama" bisa beresiko terkena jantung koroner....
Terus cara mengobatinya bagaimana?

๐Ÿ’ŽJawab:
Penyakit jantung lemah biasanya disebabkan oleh melemahnya Fungsi kerja otot jantung sehingga detak jantung pun juga ikut melemah.
Jika tidak diobati maka bisa terjadi resiko henti jantung yang menyebabkan kematian.
Kalau koroner penyakit jantung yang disebabkan oleh penyumbatan pembuluh darah koroner jantung akibat dari kolesterol atau trigliserida pada pembuluh darah arteri. Sama sama bahayanya ya…

๐ŸŒทBerarti kalau henti jantung, bisa sewaktu" jantungnya berhenti mendadak ya dok?
Cara mengobatinya dok?
Selain berolahraga๐Ÿ˜Š

๐Ÿ’ŽIya bisa.... Terapkan pola hidup sehat. Berhenti merokok. Alkohol..
Olahraga yang teratur dan sehat... Dan rajin cek ke dokter. Oke klik

0⃣6⃣ Panda
Dok, panda punya kebiasaan kalau kelelahan itu ketika awal tidur mesti seperti kaget. Jadi kaya mau jatuh atau gimanaa gitu. Bad langsung nyenyak tidurnya. Gitu dulu dibilang jantungnya kurang oke. Benar kah?


๐Ÿ’ŽJawab:
Bukan..
Itu mungkin karena Gejala hipotensi (tekanan darah rendah) atau vertigo.

0⃣7⃣ Nanda
Assalamu'alaikum dokter,
Mau tanya adakah aktifitas yang menyebabkan serangan jantung dadakan?

Soalnya dulu pernah didaerah saya pas ada anak main futsal tiba" pingsan dan meninggal, katanya serangan jantung dadakann, padahal anaknya sehat" saja sebelumnya. Benar kah begitu?
Kenapa ya dok?


๐Ÿ’ŽJawab:
Henti jantung mendadak atau sudden cardiac arrest adalah kondisi dimana detak jantung mendadak berhenti, mengakibatkan penderitanya tidak dapat bernapas dan kehilangan kesadaran. Kondisi ini sangat membahayakan karena dapat menyebabkan cacat hingga kematian dalam hitungan menit jika tidak cepat ditangani.

Henti jantung mendadak terjadi tanpa peringatan. Hal ini disebabkan oleh gangguan arus listrik (electrical impulses) dalam jantung sehingga menghambat aktivitas pemompaan darah dan menghentikan sirkulasi darah dalam tubuh, jadi bisa mbak.. Mungkin dia olahraganya terlalu di forsir.

0⃣8⃣ Nitnit
Kalau lemah jantung atau jantung lemah itu begaimana dok... berbahayakah? Bagaimana cara mengantisipasinya....

๐Ÿ’ŽJawab:
Bahaya..
Cara mengantisipasinya

✔Kurangi berat badan jika Anda tergolong mengalami obesitas.

✔Mulailah kebiasaan olahraga yang tidak terlalu berat bagi jantung.

✔Hentikan kebiasaan merokok.

✔Kurangi konsumsi minuman beralkohol.

✔Atur waktu dengan baik demi mendapatkan waktu tidur yang cukup.

✔Perhatikan asupan makanan dengan menerapkan diet sehat tiap hari, termasuk mengurangi kadar garam dan sodium.
Hindari stres.

✔Jadwalkan kunjungan rutin ke dokter untuk memantau kondisi kesehatan atau jika Anda mengidap penyakit lain di saat bersamaan.

✔Pastikan untuk mengikuti anjuran dokter saat mengonsumsi obat-obatan.

0⃣9⃣ Dindin
Kalau jantung berdugup kencang saat melihat dia itu penyakit tidakk dok...
eeeeeeaaaaa ๐Ÿ˜„

๐Ÿ’ŽJawab:
Penyakit cinta mbak....?? Mungkin ya seperti malam ini saya mengisi kajian di sini banyak yang jantungnya mau copot..
Jujur kalau saya mengisi kajian di sini jariku yang mau copot bukan jantungku.

1⃣0⃣ Refia
Izin bertanyaaa...
sepupu saya masih dibawah 10 tahun sudah pulang ke surga duluan karena kata dokter nya jantung bocor ๐Ÿค”

Maksudnya jantung bocor itu bagimana ya dok??
Katanya juga itu pup nya itu warnanya hitam begitu sebelumnya,

Kenapa bisa begitu ya dok??
Apa hubungannya ya??

syukron dok.

๐Ÿ’ŽJawab:
Jantung bocor adalah kelainan bawaan atau kongenital yaitu masalah pada struktur jantung yang sudah ada sejak lahir sehingga akan mengubah aliran normal darah melalui jantung.

1⃣1⃣ Arni
Ana sering sesak nafas dok, kadang sampai sakit didada, seperti kena duri begitu.
Terus kalau angkat berat sedikit langsung mau jatuh.
Yang mau arni tanyakan dok, bisa jadi beresiko serangan jantung kah gejala diatas? 
Dan dengan BB 53 TB 155 bisa  kena resiko juga tidak dok!

๐Ÿ’ŽJawab:
Periksakan ke dokter.. Perlu EKG.. periksakan ya... Jangan tunda.

1⃣2⃣ Eriska
Assalamu'alaikum dok. Saya mau bertanya
๐Ÿ’ž Apakah alergi obat bisa jadi pemicu penyakit jantung?

๐Ÿ’ŽJawab:
Bisa..
Reaksi alergi yang parah dapat memicu anafilaksis (reaksi alergi yang menyebabkan kegagalan fungsi sistem tubuh secara luas) mbak.

1⃣3⃣ Anita
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih dokter atas pemaparan materinya..

Tadi di materi dijelaskan kondisi yang menyebabkan jantung koroner adalah pembuluh koroner tersumbat oleh penumpukan kolesterol. Yang saya tanyakan :

1. Apakah Trigliserida juga salah satu lemak yang mempengaruhi penyumbatan itu dokter? Karena tiap ada pasien jantung selalu disertakan pemeriksaan Tg, UA, Chol, HDL & LDL..

2. Sebenernya Tg itu sejenis lemak yang seperti apa dokter?
Mohon penjelasannya yaa dokter (biar kalau ditanya pasien saya bisa jawab๐Ÿ˜„)

Terima kasih dokter๐Ÿ™๐Ÿป

๐Ÿ’ŽJawab:
Trigliserida adalah salah satu jenis lemak yang dibawa dalam aliran darah..
Semakin tinggi kadar trigliserida, maka risiko kita untuk terkena penyakit jantung dan sindrom metabolik yang juga berhubungan dengan stroke.. Jadi makanya setiap pemeriksaan pasti akan di cek..... Mbak.

1⃣4⃣ Mey
Assalamu'alaikum dokter,

Mau tanya, saya sering merasa degup jantung cepat dalam satu tarikan, itu kenapa ya dok๐Ÿค”. Seperti goyang begitu dok, sekali hentakan...,
Syukron๐Ÿ™๐Ÿป

๐Ÿ’ŽJawab:
Frekwensinya cepat atau tidak ya?

๐ŸŒทCepat dok, sekali hentakan
๐Ÿ’ŽPeriksa dan konsultasi...
๐ŸŒทOk baiklah dok๐Ÿ˜๐Ÿ˜Ž

1⃣5⃣ Yuli
Apakah ada hubungnnya sakit jantung dengan angin duduk?
JazakAlloh…

๐Ÿ’ŽJawab:
Angina adalah sebuah kondisi yang ditandai dengan nyeri pada dada akibat otot-otot jantung kurang mendapat pasokan darah.

Terganggunya pasokan darah ini terjadi karena adanya penyempitan atau pengerasan pada pembuluh darah. Berarti ada hubungannya dengan jantung.


๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒŸ๐ŸŒธ๐ŸŒธ๐ŸŒธ
๐Ÿ’ŽCLoSiNG STaTeMeNT๐Ÿ’Ž

SAYANGI JANTUNGMU SEBAGAIMANA ENGKAU MENYAYANGI KEKASIHMU...
TERIMAKASIH.